UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 25 Februari 2010

LBH PERS : TOLAK PHK MASSAL DI INDOSIAR

Setelah beberapa kali Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar mengupayakan perjuangan hak-hak karyawan baik itu melalui forum dialog dengan pihak manajemen, aksi bersama karyawan bahkan sampai dengan audiensi ke institusi pengambil kebijakan, ternyata belum mencapai hasil yang maksimal.

Upaya dari SEKAR Indosiar kemudian berujung pada pembahasan bipartit antara pihak SEKAR Indosiar dan pihak manajemen Indosiar, dengan difasilitasi oleh pihak Komisi IX DPR RI dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propinsi DKI Jakarta. Hasil dari pertemuan bipartit yang dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Februari 2010 disatu sisi memberikan angin segar bagi perjuangan karyawan Indosiar tapi disatu sisi juga mengkhawatirkan bagi karyawan, karena pihak manajemen Indosiar secara jelas menyatakan didepan anggota Komisi IX DPR RI bahwa akan dilakukan PHK sebanyak 200 orang karyawan dalam waktu dekat ini.

Namun apa yang terjadi hari ini, Rabu, 24 Februari 2010 beberapa anggota Sekar Indosiar dipanggil secara paksa oleh HRD untuk menandatangani PHK dengan dalih restrukturisasi yang berujung rasionalisasi. Sebelumnya ada program "pengunduran diri secara terhormat" yang diberi batas waktu sampai dengan tanggal 12 Februari 2010. Artinya apabila karyawan mengambil program tersebut maka akan mendapat tambahan nilai bonus. Akan tetapi untuk bisa lolos program itu harus mendapat persetujuan dahulu dari manajemen. Banyak dari karyawan yang ikut mengambil program itu yang biasanya disetujui adalah mereka yang anggota Sekar, sementara yang bukan anggota dan mengajukan diri untuk ikut program tidak pernah dipanggil/lama sekali prosesnya.

Tampaknya manajemen Indosiar hendak mengejar target untuk percepatan proses PHK/Rasionalisasi/Efisiensi kepada anggota Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menilai kasus SEKAR Indosiar ini harus menjadi perhatian bersama karena dibalik kesepakatan bipartit tersebut pihak manajemen Indosiar telah melakukan secara sistematis pemberangusan terhadap kebebasan berserikat atau anti berserikat didalam perusahaan Indosiar.

Upaya pembrangusan /anti berserikat pekerja media merupakan tindakan yang menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana, Pasal 43 jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau serikat Buruh. Pemberangusan anti serikat pekerja juga merupakan bentuk pengebirian atas hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E (3). Disamping itu pihak manajemen Indosiar telah melakukan beberapa tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), diantaranya dengan membiarkan seseorang bekerja tanpa mendapatkan upah yang layak.

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) yang salahsatu kegiatannya melakukan advokasi kasus ketenagakerjaan dan perburuhan bagi pekerja media, menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Menolak rencana PHK karyawanan secara besar-besaran di Indosiar
2. Meminta kepada pihak manajemen Indosiar untuk memberikan tolak ukur yang jelas tentang alasan Pemutusan Hubungan Kerja secara massal kepada anggota Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar
3. Menuntut manajemen Indosiar untuk menghargai hak-hak pekerja dalam menjalankan hak berserikat;

Jakarta, 24 Februari 2010

Arief Ariyanto, SH | Kadiv. Non Litigasi | Cp : 081578503444

Sabtu, 20 Februari 2010

Sekar Indosiar Lebih Gigih Berjuang

PERS RELEASE | Untuk Disiarkan

Fenomena pelarangan kebebasan berserikat bagi pekerja media saat ini dirasa semakin mengkhawatirkan. Beberapa kasus terkait dengan pelarangan berserikat dilingkungan industri media sampai saat ini terus bergulir, kasus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar merupakan salah satu contoh dimana industri media melakukan pengekangan terhadap pekerja media untuk berserikat dan berorganisasi serta menyatakkan pendapatnya. Modus pelanggaran atas hak berserikat ini dilakukan melalui berbagai macam cara, agar sikap Serikat Pekerja melemah dan merasa takut.

Beberapa kali SEKAR Indosiar mengupayakan perjuangan hak-hak karyawan, baik kenaikan gaji, status kekaryawanan, dan hak lain melalui kegiatan Pengurus Serikat pekerja. Dalam rangka memperjuangkan hak-hak yang dilindungi undang-undang itu, tidak mudah dan di mengerti oleh pihak bersangkutan, sehingga SEKAR mengajak forum lain seperti forum dialog dengan pihak manajemen, aksi bersama karyawan bahkan sampai dengan audiensi ke institusi pengambil kebijakan DPR RI komisi IX, setelah beraudiensi dengan Depnaker RI sebelumnya, toh ternyata belum mencapai hasil yang maksimal.

Upaya dari SEKAR Indosiar kemudian berujung pada pembahasan bipartit antara pihak SEKAR Indosiar dan pihak manajemen Indosiar, dengan difasilitasi oleh pihak Komisi IX DPR RI dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Propinsi DKI Jakarta. Hasil dari pertemuan bipartit yang dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Februari 2010 disatu sisi memberikan angin segar bagi perjuangan karyawan Indosiar tapi disatu sisi juga mengkhawatirkan bagi karyawan, karena pihak manajemen Indosiar secara jelas menyatakan didepan anggota Komisi IX DPR RI bahwa akan dilakukan PHK terhadap karyawan dalam jumlah besar di waktu dekat ini.

Hal demikian belum mencapai keseimbangan, karena rencana PHK ini akan menimbulkan dampak negatif terhadap ketenagakerjaan dimasa ekonomi yang semakin sulit. Seharusnya PHK haruslah dihindari, sementara keberadaan Serikat Pekerja haruslah diartikan sebagai mitra perusahaan yang diyakini akan membuat produktifitas makin bagus. Bukan diartikan sebaliknya, karenanya serikat pekerja harus diberi ruang tanpa ada penghalang apapun dari menejemen.

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menilai kasus SEKAR Indosiar ini harus menjadi perhatian bersama karena dibalik kesepakatan bipartit tersebut pihak manajemen Indosiar agar semestinya tidak meminta umpan balik dengan mem-PHK karyawan, dikhawatirkan ada indikasi kuat anti Serikat (union busting).

Upaya pemberangusan /anti berserikat pekerja media merupakan tindakan yang menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana, Pasal 43 jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau serikat Buruh. Pemberangusan anti serikat pekerja juga merupakan bentuk pengebirian atas hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E (3). Disamping itu pihak manajemen Indosiar telah melakukan beberapa tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), diantaranya dengan membiarkan seseorang bekerja tanpa mendapatkan upah yang layak, dan hak-hak lain yang telah diatur dalam UU no 13 tahun 2003.

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bersama SEKAR INDOSIAR menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Pihak indosiar membuka ruang untuk Serikat Pekerja SEKAR INDOSIAR melakukan kegiatan berdasarkan UU yang berlaku ;

2. Mengajak pihak Indonsiar untuk memaknai keberadaan SEKAR sebagai oragnisasi Serikat Pekerja yang bisa membuat perusahaan lebih baik ;

3. Menolak rencana PHK karyawanan secara besar-besaran Indosiar ;

4. Memberikan tolak ukur yang jelas tentang alasan Pemutusan Hubungan Kerja ;

5. Menghargai hak-hak pekerja dalam menjalankan hak berserikat ;

6. Tidak boleh melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi kegiatan serikat dengan alasan apapun, karena telah dilindungi Undang-Undang ;

7. Seminta kepada semua pihak termasuk SEKAR INDOSIAR dan anggotanya untuk meakukan kegiatan, tetap pada aturan undang-undang yang berlaku ;

8. Meminta pihak Pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsourching.

*Jakarta, 19 Februari 2010