UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 25 Maret 2010

Kapolri: Sebelum 1 Mei Semua Kasus Ketenagakerjaan Harus Selesai


Rabu tanggal 24 Maret 2010 pukul 11 di Mabes Polri kembali dilanjutkan pertemuan ke-3 tentang tindak lanjut pertemuan pertama antara para aktivis SP dengan Menakertrans RI dan Kapolri di Kantor Kemenakertrans RI Jl. Gatot Subroto, mengenai banyaknya kasus union busting yang macet ditingkat penyidikan Polisi. Dari pertemuan tersebut Mabes Polri telah melakukan gelar perkara beberapa kasus union busting diwilayah Polda Metrojaya. Pihak Mabes Polri telah memanggil Dirkrimsus Polda Metrojaya, berikut dengan Kasat, Kanit dan tim penyidiknya. Pada saat gelar perkara ada juga perwakilan dari kejaksaan. Mabes Polri menekankan bahwa akan serius dalam penanganan kasus ketenagakerjaan ini, apalagi akhir-akhir ini marak kasus union busting.

Kapolri Jenderal Hendarso Danuri telah mengirim surat ke semua Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia agar melakukan penanganan yang serius terhadap aduan elemen buruh atas perkara ketenagakerjaan. Surat perintah dari Kapolri ini adalah guna menindaklanjuti surat dari Kabareskrim Polri Komjen Ito Soemarsono kepada Kapolri yang membenarkan banyaknya kasus ketenagakerjaan yang mandeg ditingkat penyidikan Polda dan Polres. Kapolri menegaskan ini merupakan program trusting building Polri terhadap para pekerja di Indonesia yang nyaris sudah tidak percaya pada institusi Polri. Bahkan Kapolri memberikan batas waktu 1 Mei 2010 pada jajaran Polri agar semua kasus-kasus ketenagakerjaan tersebut harus sudah selesai.

1 komentar:

  1. sekarang sudah lewat i mei tapi tidak ada perubahan...sungguh amat menjengkelkan...sengaja dibuat emosi supaya masa cepat bosan dan pergi...tapi kami tetap menunggu...hidup sekar..bergerak...

    BalasHapus