UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 07 April 2010

Sekar Indosiar Tuntut agar Semua Karyawan yang di Skorsing Dipekerjakan Kembali

Mediasi Tripartit oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat, Senin 5 April 2010 jam 11 WIB di Kantor Sudin Nakertrans Jakarta Barat.


(Tim Sekar Indosiar saat Tripartit; Cucu jadi saksi Union Busting; Dicky Irawan, "PHK dan Skorsing yang dilakukan Indosiar sama sekali tidak punya alasan yang jelas! semua tindakan ini semata hanya pemberangusan Sekar Indosiar (Union Busting)"; Soleh Ali dari LBH Pers, "...semua teman-teman yang diskorsing harus dipekerjakan kembali".)


(Tim Pengacara Indosiar dari Kemalsjah Associates dan Tim dari Indosiar. Menggunakan dalil PHK karena perusahaan Indosiar rugi terus...)

Padahal kinerja keuangan Indosiar untuk tahun 2008 dan 2009 adalah untung. Bahkan pada akhir tahun 2009 bisa bagi-bagi 8 unit mobil Toyota Fortuner dan bagi-bagi bonus sukses program Take Me and Him Out, pada kalangan / karyawan tertentu.

2 komentar:

  1. Yg sebelah kanan itu Jestor?

    BalasHapus
  2. Sebelah kiri atas Cucu... Dia lagi ngomongin tindakan union busting terhadap dirinya...

    BalasHapus