UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 30 Juni 2010

LIMA KARYAWAN HARIAN INDOSIAR GUGAT DIPEKERJAKAN KEMBALI SEBAGAI KARYAWAN TETAP


Lima orang karyawan harian Dept. Art Indosiar, Sugianto dan Arief dkk, menggugat Indosiar atas tindakan PHK sepihak sepihak tanpa pesangon dan tanpa pemberitahuan sebelumnya serta tanpa secuil surat ucapan terima kasih. Padahal total 25 orang karyawan harian Indosiar yang di PHK sepihak telah bekerja sebagai pekerja harian sejak tahun 2006 tanpa putus, bahkan ada yang sudah bekerja sejak tahun 2000.

Pada hari Selasa 29 Juni 2010 telah dilakukan pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang di mediasi oleh Ka. Sie Perselisihan Hubungan Industrial Drs. Chrisnawati, M.Si. Hadir dalam pertemuan tersebut 2 (dua) orang wakil dari karyawan harian yang menggugat, Dicky Irawan sebagai Ketua Sekar Indosiar didampingi oleh beberapa pengurus lainnya dan dari Manajemen Indosiar diwakili oleh Dudi Ruhendi (Manager HRD) bersama IGP Darmayuda (pimpinan dari Dept. Art).

Dalam Aturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yakni Kep. 100/KEPMEN/VI/2004, mengenai karyawan/pekerja harian dijelaskan, bahwa:
1) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS “Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.


2) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (2) “Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
Fakta, pekerja harian Dept. Art Indosiar telah bekerja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan lebih dari 21 (dua puluh satu) hari. Rata-rata bisa masuk kerja 24 (duapuluh empat) hari kerja. Seperti absensi kerja Sugianto pada bulan Mei dan Juni 2007.

3) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Fakta, pekerja harian Dept. Art tidak hanya bekerja lebih dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan. Tapi juga sudah bekerja di Indosiar dengan status karyawan harian dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, bahkan sampai lebih dari 3 (tiga) tahun. Dan sudah selayaknya pekerja harian Dept. Art Indosiar ditetapkan sebagai karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak dari pelanggaran itu terjadi.

4) Pasal 12 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
Fakta, pekerja harian Dept. Art tidak pernah membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan pengusaha. Selain hanya secara sepihak, Direktur Produksi PT. Indosiar Visual Mandiri, Santoso Tandio, melakukan perpanjangan kontrak pekerja harian Dept. Art bersama dengan IGP Darmayuda sebagai Kepala Bagian Departemen Art tanpa ada pemberitahuan dan perjanjian tertulis dengan para pekerja harian Dept. Art.


5) Pasal 12 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.
Fakta, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak pernah menyampaikan daftar pekerja harian Dept. Art ke Instansi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.

Melihat Fakta dan Uraian Hukum diatas, sudah seharusnya bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri harus mempekerjakan kembali 5 (lima) orang karyawan harian diatas dengan status sebagai KARYAWAN TETAP (PKWTT). Dan pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri juga harus MENYESUAIKAN UPAH Sugianto dan Arif Susanto sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan dan membayar Tunggakan Upah Hak lima karyawan tersebut sejak dari Putusan PHK Sepihak yang diambil oleh Manajemen Indosiar.

3 komentar: