Rabu tanggal 02 Juni 2010 pukul 10.30 WIB Persidangan Gugatan Perdata Union Busting oleh Jajaran Direksi PT. Indosiar di PN Jakarta Barat ditunda. Menurut Hakim Anggota yang memimpin persidangan, Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang sedang sakit, sehingga persidangan ditutup lalu ditunda pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010. Sedang menurut data di papan informasi yang tertera di kantor PN Jakarta Barat, Jannes Aritonang sedang keluar.
Persidangan kali ini seharusnya pembacaan replik atas eksepsi kompetensi absolut yang telah disampaikan oleh tim pengacara PT. Indosiar pada Rabu tanggal 26 Juni 2010. Pihak penggugat Sekar Indosiar di advokasi oleh Sholeh Ali, M. Selamet Jupri dan Andi I. Ismunandar dari LBH Pers.
Gugatan yang telah disampaikan oleh Sekar Indosiar, bukanlah masalah perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang tertera dalam UU No.2 tahun 2004. Dimana kewenangan perselisihan yang dapat disidangkan di PHI adalah perselisihan HAK, KEPENTINGAN, PHK dan PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA DALAM SATU PERUSAHAAN. Sedang Gugatan yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah mengenai kemerdekaan berserikatg dan berkumpul sesuai dengan PASAL 28 UUD 1945 dan PASAL 28 UU NOMOR 21 TAHUN 2000 tentang Serikat Pekerja.
hakimnya cuma satu?
BalasHapus