UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Jumat, 16 Juli 2010

PENGGUGAT HARUS DIRAWAT OLEH PSIKIATER?


Dalam 'jawaban' atas Pokok Perkara Gugatan Anti Berserikat dari Sekar Indosiar, Perkara No. 207/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR, tim Advokasi Tergugat (Manajemen Indosiar) dinyatakan bahwa "Para Tergugat menolak seluruh dalil pada halaman 15 Gugatan mengenai kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- Apabila memang benar dalil Para Penggugat bahwa mereka telah dirugikan secara immaterial, yang tidak bisa dinilai harganya, karena terkait citra/image, kepercayaan, harga diri serta mengalami tekanan psikologis, tekanan fisik yang begitu berat dan kehidupan tidak menentu, dapat dibayangkan aksi dan reaksi anggota-anggota Sekar Indosiar yang saat ini merupakan anggota Para Penggugat. Tentunya pula akibat mengalami tekanan psikologis, trauma, tekanan fisik yang begitu berat dan kehidupan tidak menentu tersebut Para Penggugat harus dirawat oleh psikiater dan menghentikan kegiatan berserikat."


Dari uraian kutipan diatas, hanya karyawan yang sudah gila dan tidak waras saja yang berhak untuk menggugat perdata kerugian immateriil. Bilamana anggota dan Pengurus SEKAR Indosiar yang sudah dihabisi hak berserikat dan berkumpulnya, masih bisa dan secara waras melakukan perlawanan, yakni gugatan di PN Jakarta Barat. Berdasar nalar Tergugat, maka pengurus dan anggota Sekar Indosiar tidak berhak dan tidak sah untuk menggugat. Jadi sangat terlihat jelas dan gamblang arogansi dan ketidaksukaan Manajemen Indosiar terhadap lembaga serikat pekerja SEKAR Indosiar.

4 komentar:

  1. Ketika orang tidak mampu beradu argumen secara nalar, maka cara yang paling mudah dan paling lumrah adalah menuduh lawan gila dan membalikkan argumen lawan.Maling teriak maling.

    BalasHapus
  2. JANGAN LUPA BACA GATRA EDISI TGL 15 HAL 33 "JUDUL MENANG PERTA SEKAR INDOSIAR"

    BalasHapus
  3. apa gak kebalik ya ?...

    BalasHapus
  4. kawan terus berlawan!

    BalasHapus