UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 28 September 2010

Aksi Unjuk Rasa SPCI di PHI Sebelum Putusan Dibacakan


Selasa 28 September 2010, Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) melakukan Aksi Unjuk Rasa yang kesekian kalinya di halaman Gedung PHI Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mengkritisi Majelis Hakim agar membuat Putusan yang benar-benar berpihak pada Kebenaran dan Penegakan Hukum di Indonesia. SPCI melakukan gugatan terhadap Manajemen Carrefour agar mempekerjakan dan mengangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) terhadap 21 orang karyawan kontrak dari perusahaan retail besar ini. Karena hal ini telah melanggar Pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya yang diikat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak. Dan masa kerja karyawan kontrak di PT. Carrefour yang sudah melebihi 3 (tiga) tahun, sesuai dengan Kepmen 100 tahun 2004 tentang PKWT dan PKWTT.

Dalam Aksi Unjuk Rasa kali SPCI juga didukung oleh KASBI (Komite Aliansi Serikat Buruh Indonesia), LBH Jakarta dan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar.


Aksi yang didukung lebih dari 200 anggota SPCI yang diwakili oleh anggota SPCI dari semua gerai di Indonesia. Turut yang memberikan orasi pada saat Unjuk Rasa kali ini adalah perwakilan dari SPCI Blok M, Lebak Bulus, Cempaka Putih, Kelapa Gading, Permata Hijau dan MT Haryono. Iman, Ketua SPCI, mengatakan "Hari ini adalah hari baik bagi perjuangan buruh di sektor retail dan juga bagi seluruh kaum pekerja di Indonesia. Sudah 12 tahun Carrefour ada di Indonesia, dan sudah berapa gerai Carrefour di Indonesia selama ini yang dibangun oleh hasil jerih dan keringat kaum buruh PT. Carrefour. oleh karena itu, status pekerja kontrak di Carrefour Indonesia harus dihapuskan."

Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa ini mengatakan bahwa "Satu hal yang harus dicatat saat ini. Lama jam kerja diseluruh gerai Carrefour Indonesia yang berlaku saat ini adalah 8 jam. Delapan Jam kerja ini berlaku bagi semua karyawan Carrefour, baik anggota SPCI maupun bukan anggota SPCI. Kalau SPCI tidak memperjuangkan lama kerja 8 jam ini, maka jam kerja di Carrefour akan tidak pernah jelas."

Dicky Irawan, Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, mengatakan bahwa "Masalah hak dari para pekerja atau buruh itu harus diperjuangkan. Oleh karena itu Sekar Indosiar mendukung perjuangan teman-teman serikat pekerja carrefour untuk menghilangkan status pekerja kontrak di PT. Carrefour Indonesia".

Senin, 27 September 2010

CUPLIK: HAKIM SAUT PERTANYAKAN ASPEK PROTEKSI DAN PROPERTY DALAM UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Kehadiran Hakim Ad hoc Saut, S.H. selama 25 menit dalam persidangan lanjutan gugatan PHK terhadap 22 orang Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar yang telah diberi sanksi skorsing tanpa alasan kesalahan yang jelas oleh Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri, sangat signifikan memberi warna bagaimana seharusnya sosok Hakim Ad hoc Wakil dari dari Serikat Pekerja menjalankan tugas dan perannya. Hakim pengganti atau cadangan ini jauh lebih bisa menggali Fakta dalam persidangan yang bisa merepresentasikan perjuangan pekerja atau serikat pekerja, dalam hal ini Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

.........................

Hakim Saut: Saudara Ahli, UNDANG-UNDANG yang berlaku saat ini UNDANG-UNDANG Tigabelas, itu… tidak secara tegas menganut apakah itu UNDANG-UNDANG yang profektif ataukah UNDANG-UNDANG yang menganut pasal tenaga kerja yang fleksibel. Akan tetapi, kalau melihat ketentuan mengenai PHK, terutama menyangkut retens penyusutan, bahwa ada suatu Keputusan Menteri atau Surat Edaran, seperti yang saudara Ahli sebutkan. Bahwa ada sejumlah syarat-syarat, sebelum ee... ee… suatu keputusan itu dilakukan. Apakah saudara saksi bisa menjelaskan ee… dimana posisi UNDANG-UNDANG 13 atau kebijakan perburuhan di Negara kita, menyangkut sistem proteksinya, pasal tenaga kerja yang fleksibel, sehingga gampang untuk memutuskannya, atau silahkan!?

Surya Dharma: Ee… kalau menurut saya UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan memang memproteksi, ee… khususnya terkait ee… untuk prosedur PHK, tapi kalau kita baca aturan yang letterlek, memang tidak mudah untuk mem-PHK. Tadi saya katakan, misalnya tidak ada alasan hukum apapun yang bisa digunakan, menggunakan UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan, untuk mem-PHK tanpa alasan. Jadi PHK boleh, harus dengan kesalahan atau dengan syarat-syarat tadi. Misalnya masa percobaannya habis, atau dia pensiun, atau dia mengundurkan diri, atau dia meninggal dunia. Diluar itu praktis tidak ada PHK. Tidak boleh ada PHK menurut UNDANG-UNDANG yang saya pahami. Dan disitu esensi protektif dari UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan. Dalam konteks pasal kerja yang fleksibel, tadi disinggung Pak Hakim, itu terkait Pemutusan Hubungan Kerja, jadi berakhirnya hubungan kerja. Yang diatur pasal tenaga kerja fleksibel kan, kemudahan untuk direkrut dan kemudahan untuk diberhentikan. To hire and to fire. Mudah direkrut, mudah diberhentikan. Biasanya, prakteknya itu dalam konteks hubungan kerja kontrak atau outsourching, yang juga kontrak dulu. Itu pasal hubungan kerja. Nah, UNDANG-UNDANG secara eksplisit menegaskan, untuk yang kontrak pun tidak bisa di PHK sembarangan. Artinya prosedur hukum yang berlaku dan tetap berlaku, kecuali berakhir kontrak kerja. Ketika kontrak habis, selesailah hubungan kerja dia. Dan tidak usah pakai pesangon, karena perjanjian kerjanya sudah habis. Tapi kalau diselesaikan secara sepihak oleh pengusaha maupun pekerja, pihak yang membatalkan itu berkewajiban untuk mengganti rugi. Misalnya kontrak kerjanya satu tahun, kemudian pengusaha mengatakan enam bulan aja dech. Enam bulan sisa yang belum dilakukan, pengusaha wajib bayar Upah buruh. Kalau pekerja yang mengundurkan diri, dalam kesepakatan kontrak, pekerja yang harus bayar pengusaha, dalam jumlah sisa bulan yang belum dilakukan. Habis itu, saya kira menurut saya, ada sisi proteksinya dalam UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan, dan cukup eksplisit kalau kita lihat dalam UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan.


Hakim Saut: Ee… kembali lagi saudara Ahli. Buat prosedur PHK itu tidak mengenal sistem tes. Orang di tes dulu syarat-syaratnya apa baru kemudian berlaku, baru kalau syarat-syaratnya tidak terpenuhi baru dibawa ke Pengadilan. Sistem tes tidak ada . Nah, ee… tetapi dalam… dalam… satu kasus, jika ada suatu penyusutan, pengurangan atau apa. Kemudian saudara Ahli jelaskan apakah di Indonesia mengenal sistem kualifikasi, ee… seseorang yang, kriteria apa yang diperlukan oleh satu perusahaan, apakah ada kualifikasi, ataukah baik secara implisit maupun implisit. Ee… untuk melakukan PHK?

Surya Dharma: Kualifikasi dari perusahaan?

Hakim Saut: Iya. Maksudnya kualifikasi objektif dari orang-orang yang kira-kira secara objektif dapat diputuskan hubungan kerjanya, bila terjadi PHK massal?

Surya Dharma: Hm… Kalau di aturan tidak terlalu detail mengatur itu. Aturan UNDANG-UNDANG cuma mengatur kapan boleh ada PHK, kapan tidak boleh. Kualifikasi bisa dibuat di dalam PKB. Artinya apakah di dalam Perjanjian Kerja Bersama secara detail diatur soal itu. Jadi kapan, dan si pekerja pun ee… bersama dengan serikat pekerja bisa membuat aturan untuk mereka sendiri. Dengan itu kalau menurut saya penting PKB dalam perusahaan. Tidak cuman untuk menegaskan hal-hal yang tidak diatur oleh UNDANG-UNDANG, tetapi juga memberikan kepastian secara hukum jika ada masalah yang menyangkut yang lebih detil.

Hakim Saut: Iya. Ee… satu lagi, dalam… ini ada sebuah peristiwa, ee… satu pihak, perusahaan merasa dia adalah ee… memiliki 100 persen property right, baik terhadap pekerjanya maupun asset yang lain. Tetapi ee… para pekerja merasa bahwa, sekali lagi saya ulang, dengan property right mutlak itu perusahaan ingin mengatakan bahwa akan sesuai dengan prosedur, maka sumber daya yang terbatas pun kami memiliki hak, apakah mempekerjakan atau memutus hubungan kerjanya. Kemudian aa… pekerja mengatakan bahwa dalam melakukan pemutusan hubungan kerja ada hak yang harus dilindungi, misalnya kami sedang masa berunding. Kami sedang… aa… sedang melakukan suatu… proses melaksanakan hak yang belum tuntas. Nah, jika hak ini berguguran ada… union right, kemudian ada… hak property terlindungi perusahaan berbenturan. Itu, bagaimana itu aa… hukum harus memandang itu. Misalnya dalam kasus seperti yang saya katakan tadi, ada proses perundingan yang belum selesai?


Surya Dharma: Aa… UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan atau hukum perburuhan secara umum kan membatasi kekuasaan pengusaha, kalau berlebihan. Juga sebetulnya membatasi kekuasaan serikat buruh. Kalau serikat buruhnya berlebihan berkuasa. Model ini misalnya tidak ada UNDANG-UNDANG, tapi yang ada PKB, itu diatur secara sektoral dalam musyawarah nasional waktu itu. Nah, kita punya UNDANG-UNDANG, basis proteksi atau aturan tentang hubungan kerja dan konflik, penyelesaian konflik jika terjadi perselisihan diatur dalam Legislasi. Legislasi yang ada di Indonesia memang, secara seperti tadi saya katakan, cukup… secara tegas memberikan proteksi. Artinya hampir tidak mungkin PHK tanpa kesalahan. Nah, dalam konteks tadi ee… jika ada benturan antara harapan pekerja maupun kondisi perusahaan yang paling baik iya mediasi, artinya negosiasi. Secara langsung dan bagaimana diselesaikan secara ee… baik-baik begitu. UNDANG-UNDANG mengatur prosesnya. Proses untuk melakukan mediasi. Seperti sekarang inikan sebetulnya mediasi. Karena kalau dua pihak langsung bertemu, mungkin akan sulit. Tidak merasa dipercaya atau merasa tidak mempercayai, Pengadilan berhak melakukan mediasi itu. Dicari solusi yang terbaik bagi kedua pihak. Tapi kalau normatif, kita saklak pada aturan, tidak boleh ada yang namanya property perusahaan. Pekerja itu bukan property. Tidak juga ada yang mengatakan istilahnya hak prerogatif mau PHK. Tidak bisa hak prerogatif PHK. UNDANG-UNDANG jelas-jelas secara tegas tidak boleh ada PHK diluar kesalahan, atau 4 (empat) syarat tadi terpenuhi. Yaitu masa percobaannya berakhir, tidak diterima, tidak diperpanjang; mengundurkan diri; pensiun atau meninggal dunia. Diluar itu hampir tidak mungkin PHK menurut hukum. Nah, tugas pengadilan kalau menurut saya, iya menegakkan hukum. Persoalan bagaimana kondisi perusahaan dan sebagainya itu persoalan lain. Bahkan kondisi ekonomi pun bukan tugas pengadilan. Tugasnya Eksekutif bukannya Yudikatif kalau menurut saya.

(Persidangan Terhenti sejenak, yakni pada Menit ke 25:20. Ada pergantian Hakim Ad hoc. Dari Hakim Ad hoc Saut ke Hakim Ad hoc Endro Budiarto………………………………………………)

CUPLIK: HAKIM ZEBUA PERTANYAKAN SIAPA YANG HARUS BERHAK DIBELA OLEH SERIKAT PEKERJA


Berikut petikan pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Hakim Ad Hoc Zebua, S.H. dari Wakil Pengusaha pada Ahli Surya Chandra, S.H. LLM saat lanjutan sidang Gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tentang syarat dan prioritas anggota yang bagaimana berhak dibela oleh Serikat Pekerja sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

....................

Hakim Zebua: Apabila seseorang pekerja atau buruh terdapat atau tidak terdapat sebagai anggota pekerja di dalam satu perusahaan. Yang mana yang harus diprioritaskan dibela oleh serikat pekerja? Dan, kalau membela yang belum anggotanya syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh serikat pekerja atau yang pekerja yang memberikan kuasa untuk dibela?

Surya Dharma: Kalau secara prioritas yang jadi anggota. Karena keanggotaan memungkinkan ee… serikat pekerja untuk bertindak mewakili bahkan ke Pengadilan kalau diperlukan. Tetapi kalau menurut saya serikat pekerja fungsinya tidak terbatas cuman disitu. Dia secara prinsip kan bertugas mendampingi buruh. Dalam konteks secara sosiologis di Indonesia kebanyakan buruh tidak berani atau jadi serikat. Artinya selama si buruh dan si pekerja itu sepakat untuk dibela tidak ada alasan serikat pekerja untuk menolak membela dia.

Hakim Zebua: Yang terkait dengan UNDANG-UNDANG, pasal 14 UNDANG-UNDANG 21 tahun 2000. Kira-kira bagaimana pendapat Bapak mengenai itu?


Surya Dharma: Kalau pasal 14 itukan aa… mengingatkan bahwa seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat di satu perusahaan. Dalam hal seorang pekerja dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat, melakukan… menyatakan tertulis, harus menyatakan satu serikat yang dipilihnya. Pertanyaan Bapak?

Hakim Zebua: Iya, jadi. Kira-kira bagaimana kalau serikat pekerja melakukan, artinya ee… membela orang yang belum atau saat itu saja baru mau masuk anggota serikat pekerja untuk bisa dibela. Karena tadi diprioritaskan yang dibela…

Surya Dharma: Kalau prinsipnya kan hak pembelaan tidak boleh dilanggar, kalau menurut saya. Artinya itu berlaku secara universal di Pidana, Perdata juga bagian dari proses di PHI saya kira. Pembelaan itu hak, itu yang prinsip. Apakah dengan untuk bisa dibela harus menjadi anggota atau tidak baru aturan mengatur, UNDANG-UNDANG mengatur. Nah, bagi saya yang prinsipnya dulu. Kalau memang syarat UNDANG-UNDANG mengatakan dibela harus menjadi anggota, ya menjadi anggota saja untuk bisa dibela. Tidak masalah kapan kasusnya dimulai atau kapan akan berkahir? Tapi prinsipnya adalah Pembelaan itu hak, dan untuk dibela oleh keinginan anggota, iya jadi anggota saja untuk bisa dibela. Itu ndak masalah, saya kira tidak melanggar UNDANG-UNDANG.

...........................

Rabu, 22 September 2010

CUPLIK: KESAKSIAN IRENEAUS KWARTO DI PERSIDANGAN PHI


Berikut adalah Cuplikan kesaksian Ireneaus Kwarto di Persidangan PHI tanggal 10 Agustus jam 17.00 WIB (karena sidang molor akibat kurangnya jumlah Hakim i) Kurang.
....................

Sholeh Ali: Anggota Sekar... Apakah saudara tahu kalo sekar ini ee ada rencana memperjuangkan hak2 anggota dan karyawan semua ee... yang dianggap tidak adil di sana, yang saudara tahu ee... dalam waktu dekat ini, itu hal apa?
Iren: Adanya 7 tuntutan
Sholeh Ali: 7 tuntutan, 7 tuntutan itu apa saja?
Iren: Adanya kenaikan UMP...
Sholeh Ali: UMP... UMP maksudnya penggajian di... lalu?
Iren: ...Jenjang karier.
Sholeh Ali: Iya..?
Iren: Jenjang karier.
Sholeh Ali: Jenjang karier... antara lain itu ya?
Iren: Upah lembur.
Sholeh Ali: Oo... Upah lembur iya? apakah memang, saudara juga tahu kalau di Indosiar ada penggajian di bawah UMP sehingga serikat pekerja turut berjuang untuk memperjuangkan mereka, adakah karyawan yang di gaji dibawah UMP?
Iren: Ee... saya tahu itu.
Sholeh Ali: Oo... karena saudara tahu, yang saudara tahu dibagian apa?
Iren: Di bagian Art.
Sholeh Ali: Di Art, lalu?
Iren: Cleaning Service
Sholeh Ali: Cleaning Service... baik... apakah juga ada pemberlakuan ee... Jamsostek yang tidak merata sehingga Sekar juga menuntut 7 butir itu terhadap itu, dibagian apa misalnya?
Iren: Art juga.


...............

Sholeh Ali: Saudara pernah lihat ini? pertanyaannya, yang saudara lihat pengumuman restrukturisasi itu apakah awal dilakukannya yang menurut perusahaan sosialisasi itu yang ditempel perusahaan ini? Ini yang pertama kali?
Iren: Iya.
Sholeh Ali: Iya, lalu kemudian... langsung membuat pengumuman program pengunduran diri begitu?
Iren: Iya.
Sholeh Ali: Begitu, ee... menurut yang saudara tahu apakah proses pengunduran diri ini terjadi terhadap saudara juga? Proses terhadap saudara itu, saudara mengajukan atau saudara dipanggil? Atau saudara dibuat undangan untuk penyelesaian bipartit misalkan, apakah ada pemberitahuan sebelumnya? Atau yang saudara alami bagaimana?
Iren: Itu adalah efek dari unjuk rasa.
Sholeh Ali: Menurut saudara itu efek dari...?
Iren: Dari unjuk rasa.
Sholeh Ali: Unjuk rasa...
Iren: Saya tidak mengajukan pengunduran diri.
Sholeh Ali: Oo... saudara tidak mengajukan penduran diri... Nah, saudara menyebut dari efek unjuk rasa. Apakah ada pertentangan saat pengajuan ee... perihal tujuh butir tuntutan? Apakah ada pertentangan pihak Sekar dengan pihak perusahaan... sehingga yang saudara sebut efek dari unjuk rasa?
Iren: Jelas... jelas itu.


...............

Sholeh Ali: Ada ya... ada penolakan tujuh butir lalu unjuk rasa begitu iya? Lalu muncul ini. Nah, apakah bisa dikatakan tidak ada pembicaraan sebelumnya proses restrukturisasi ini... tiba-tiba muncul restrukturisasi?
Iren: Iya
Sholeh Ali: Oo... gitu. Nah, tujuh butir itu setelah ditolak oleh Managemen menurut saksi yang lain di bawa ke Depnaker. Apakah saudara tahu proses di bawa ke Depnaker juga? Di bawa ke Depnaker untuk mengadu tentang tuntutan tujuh butir yang ditolak oleh perushaan, saudara tahu itu?
Iren: Tahu.
Sholeh Ali: Tahu, yang di Depnaker yang dibicarakan apa?
Iren: Rasanya yang di Depnaker waktu itu menyampaikan perusahaan...
Sholeh Ali: Iya, yang disampaikan apa? Sarannya apa? Terhadap kasus ini, dari Depnaker?
Iren: Melakukan bipartit.
Sholeh Ali: Melakukan bipartit untuk menyelesaikan begitu secara bipartit. Apakah bipartit itu terlaksana?
Iren: Tidak terealisasi.
Sholeh Ali: Tidak terealisasi, yang... yang saudara tahu terealisasinya atau pelaksanaan apa yang saudara tahu? .....Apakah tiba-tiba.... ehm... kasih waktu ngga Departemen waktu itu... kasih waktu hari... menyelesaikan bipartit itu dalam berapa hari, harus selesai?
Iren: 14 hari
Sholeh Ali: 14 hari... apakah dalam waktu 14 hari itu ada terlaksana 7 butir itu?
Iren: Tidak, malah Sekar yang ehmm.... mengingatkan Managemen
Sholeh Ali: Sekar yang mengingatkan.. Managemen untuk...?
Iren: Bipartit.
Sholeh Ali: Bipartit... tapi apakah dilaksanakan oleh pihak Managemen? Kan Sekar mengingatkan agar melakukan bipartit, kan gitu... apakah terlaksana ?
Iren: Tidak.


...............

Andi Irwanda: Eee... saudara saksi pada saat Sekar memperjuangkan tujuh point itu, maka ada sikap penolakan dari perusahaan Indosiar, dan lalu Sekar Indosiar melakukan unjuk rasa apakah saudara saksi mengikuti Aksi Unjuk Rasa?
Iren: Ikut
Andi Irwanda: Ikut... pada saat unjuk rasa itu ada intimidasi ngga dari perusahaan?
Iren: Secara pribadi ada.
Andi Irwanda: Secara pribadi ada, intimidasi seperti apa?
Iren: Ancaman... SMS...
Andi Irwanda: Ancaman lalu SMS. Nah, setelah aksi unjuk rasa itu selanjutnya ada pengumuman tanggal 10 maret yang mengikuti Unjuk Rasa akan kena sangksi PHK, saudara saksi tahu soal pengumuman tanggal 10 maret itu?
Iren: Iya.
...............

Selasa, 21 September 2010

FAKTA PERSIDANGAN, PHK INDOSIAR = PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA


Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, kini sudah menjelang putusan Akhir. Hari ini Selasa tanggal 21 September 2010 akan diselenggarakan lanjutan Persidangan Gugatan PHK oleh Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar, yang akhirnya di jatuhkan putusan skorsing oleh karena menolak di PHK.

Persidangan gugatan PHK ini sudah berlangsung tujuh bulan. Melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan akan selesai dan akan ada putusan seperti yang telah didengung-dengungkan oleh Manajemen dan staf HRD PT. Indosiar Visual Mandiri saat para karyawan dipanggil satu persatu untuk disembelih PHK secara semena-mena dan sepihak.

Ada beberapa fakta yang muncul dari kesaksian fakta dan Ahli selama tujuh bulan proses persidangan berlangsung:

1. PHK oleh karena alasan efisiensi pihak Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak dapat membuktikan adanya kerugian PT. Indosiar Visula Mandiri pada masa 2 (dua) tahun terakhir secara berturut–turut. Kuasa Hukum Manajemen dari Kemalsjah and Associates saat menghadirkan Saksi Fakta, seorang Auditor Independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, pun menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandir memperoleh Laba bersih tahun 2008 dan 2009. Yakni sebesar 19 Milyar tahun 2008 dan 8 Milyar tahun 2009.



2. Alasan PHK oleh Manajemen Indosiar dengan menyatakan telah mengeluarkan Pengumuman akan melakukan pengurangan karyawan pada tanggal 29 Nopember 2009 pun tidak didukung oleh Fakta. Semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang pernah melihat Pengumuman tersebut. Sudah tentu ini surat adalah skenario pembenar dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Sudah saatnya untuk dipertanyakan keabsahannya, tidak menutup kemungkinan untuk diusut kasus Pidananya.

3. Tidak ada dasar Hukum PHK oleh Manajemen Indosiar dengan membuat Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat, seperti yang telah diumumkan oleh Manajemen pada tanggal 2 dan 3 Februari 2010, yang ditanda tangani oleh Triandy Suyatman dan Harry Pramono selaku Direksi Indosiar. Menurut Ahli Perburuhan, Dosen Universitas Atmadjaja, Surya Chandra: “hampir mustahil ada PHK menurut Undang-Undang Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Kalaupun ada PHK sesuai dengan UU Ketenakerjaaan adalah karena; satu, karyawan itu sendiri mengundurkan diri; dua, karyawan itu sendiri habis masa kontraknya; tiga, karyawan yang meninggal dunia; dan empat, karyawan yang pensiun. Diluar itu hampir mustahi ada PHK.” Tapi anehnya Manajemen PT. Indosiar yang dipimpin oleh Handoko ini dengan mudahnya melakukan PHK, dan memelintir istilah PHK dengan Program Pengunduran Diri Secara Terhormat. Cara arogan untuk memberangus serikat pekerja (SeEkar Indosiar) ini telah berhasil dengan sukses mem-PHK 300 orang lebih karyawannya.

4. Fakta yang ada di Persidangan Manajemen Indosiar tidak dapat membuktikan klaim mereka telah mendapat ijin untuk mem-PHK 300 orang karyawan. Padahal kata-kata ini sering disampaikan oleh para staf HRD saat memanggil satu persatu anggota Sekar Indosiar untuk di PHK.


5. Tujuh (7) butir tuntutan Sekar Indosiar dengan adanya Aksi Demo dan upaya Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pekerja tidak pernah ada penyelesaiannya. Bahkan upaya oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, juga dengan Dirjen PHI serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI telah nyata-nyata diabaikan oleh Manajemen Indosiar. Bahkan saat ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 2 (dua) kali di Gedung DPR RI. Dan juga saat kunjungan sidak implementasi hak-hak normatif pekerja/karyawan di Indosiar oleh satu bus rombongan Pokja Nakertrans Komisi IX yang dipimpin oleh Ketuanya Ribka Tjiptaning, pada tanggal 11 Maret 2010. Manajemen Indosiar tetap “PD” dengan keangkuhannya untuk memberangus hak pekerja untuk berserikat.

6. Kesakian dari PHK yang berlangsung di Indosiar adalah untuk memberangus semua Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Hal ini juga didukung Fakta yang diberikan oleh Pengurus Sekar Indosiar pada saat persidangan berlangsung. Bahwa hampir 100 persen karyawan yang di PHK termasuk 22 orang yang digugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta adalah anggota Sekar Indosiar. Tak juga seorang pun ada anggota Sekawan. Bahkan Organisasi Sekawan telah telah dijadikan alat untuk membela kepentingan Majemen Indosiar. Menyimpang jauh dari hakekat dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000.

7. Fakta yang ada di Pengadilan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini telah mempekerjakan karyawannya secara sengaja dan bertahun-tahun dengan melanggar UU Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Seperti memberi Upah dibawah UMP, tidak menyertakan semua Karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak yang terus menerus hingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan tidak ada jenjang karir yang jelas.


8. Fakta terakhir yang muncul dalam persidangan adalah Aktivitas Sekar Indosiar sebagai serikat pekerja yang badan hukum telah diberangus dan lumpuh. Tidak ada lagi pengurus yang dapat menindak lanjuti perjuangan untuk terwujudnya PKB dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh Manajemen Indosiar. Banyak anggota Sekar Indosiar yang menjadi parno alias takut menunjukkan identitas dirinya sebagai Sekar Indosiar. Padahal hak berserikat dan berkumpul ini dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 dan Pasal 28 UUD 1945.

9. Fakta lain yang muncul dalam Persidangan bahwa Koperasi Karyawan Indosiar tidak memiliki ijin sebagai lembaga pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourching). Jadi Kokarin selama ini adalah perusahaan Ilegal dalam menjalankan usaha cleaning service, dubber, bengkel, cuci cetak film, dan lain-lain. Kelembagaan Koperasi Kokarin semakin tidak jelas dengan tidak pernah dilakukannya RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Jumat, 10 September 2010

MINAL AIDIN WALFAIZIN - MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN



Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar mengucapkan: SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, 1 SYAWAL 1431 H, MINAL AIDIN WALFAIZIN - MOHON MAAF LAHIR & BATHIN.

Rabu, 08 September 2010

Cuplik: Beberapa Komentar di Blog Sekar Indosiar Bergerak


Buat semua pengunjung blog Sekar Indosiar Bergerak kami haturkan terima kasih. Bahkan ada yang menjadikan blog ini sebagai tautan (link) utamanya. Dukungan dan doa nya kami haturkan terima kasih. Semoga perjuangan Sekar Indosiar dalam menegakkan Hukum hak berserikat di Indonesia, khususnya di Indosiar di ridhoi oleh Allas SWT.

Berikut ada beberapa cuplikan komentar pengunjung blog ini. Tentu kami sangat terdukungan atas semua komentar Bapak/Ibu sampaikan, terdukung secara moril dan semangat berjuang.

Kang Tavip mengatakan: Sesungguhnya hukum hadir di masyarakat dengan sebuah filosofi "melindungi kaum yang lemah". Nah, pekerja/buruh adalah kaum yang lemah posisinya sehingga ia WAJIB dilindungi. Oleh karena itu, para penegak hukum (termasuk para hakim) sejatinya harus memiliki komitmen (dengan segala cara) untuk melindungi kaum buruh dari segala bentuk perlakuan sewenang-wenang yang kerap dilakukan oleh para pemilik modal (kalangan Pengusaha).

Pertanyaannya, ini para hakim paham gak sih tentang filosofi hukum ?
Atau..... (Wallahualam bissawab...)

Maju terus & tetap semangat SEKAR Indosiar..!!

Salam solidaritas,
TAVIP - OPSI
7 September 2010 05.40

Anonim mengatakan: QUID LEGES SINE MORIBUS - Apa artinya hukum jika tak disertai moralitas. (ROMA)
7 September 2010 22.57

Anonim mengatakan: "Fiat justitia pereat mundus" - Hukum harus ditegakkan walau dunia harus binasa. (Ferdinand I)
7 September 2010 22.53

Anonim mengatakan: Denger denger nih "Pengacara di PHI" biasa main belakang ?
maksudnya apa ya... main belakang?
5 September 2010 15.02

Anonim mengatakan: ya bermanfa'at buat mereka yang menghambakan diri pada materi bukan pada ILAHI dan hati nurani !

Sunggguuuuhhhhhhhhh ...... ironi !
4 September 2010 16.50

Selasa, 07 September 2010

Blog Sekar Indosiar Begerak Telah Mendunia


Menurut data statistik pengunjung www.sekarindosiarbergerak.blogspot hingga bulan May 2010 telah mencapai 4.554 pengunjung. Dengan sebaran pengunjung telah sampai ke 10 (sepuluh) negara. Dimana 5 (lima) negara yang tinggi kunjungannya (hits) adalah terbanyak dari Indonesia sebanyak 3.949 pengunjung, disusul Kanada sebanyak 172 pengunjung, lalu Amerika Serikat sebanyak 104 pengunjung, Jerman sebanyak 21 pengunjung, Perancis sebanyak 13 pengunjung. Sementara ada juga kunjungan dari Brasil, Rusia, Austria, Australia dan Italia. Ternyata masalah Anti Berserikat (union busting) di PT. Indosiar Visual Mandiri tidak hanya menjadi perhatian pegiat buruh/pekerja di Indoneisa, tapi juga telah menjadi perhatian para pegiat alias aktivis serikat pekerja/buruh (tread union) di seluruh dunia.

Kunjungan (hits) ini rata-rata diatas 2.000 per bulannya. Bahkan untuk bulan Agustus 2010 bisa diatas 3.500 pengunjung.

International Labour Organization (ILO) dan serikat buruh Uni Eropah pernah mengadakan hearing (mendengar kronologi tindakan anti berserikat di PT. Indosiar Visual Mandiri) terhadap Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yang digugat PHK melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar and Associates. Kemudian kepada para Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini dikenakan skorsing.


Carut-marutnya implementasi Hubungan Industrial yang sejajar dan atas itikad baik di Indonesia, telah menunjukkan lemahnya Birokrat (Eksekutif) dalam hal ini Dinas dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menjalakan tugas Pengawasannya (Controling) atas implementasi UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 13 tahun 2003.

Ditambah lagi maraknya mafia peradilan (Yudikatif) semakin memperburuk implementasi Hubungan Industrial yang lebih baik di Indonesia. Pekerja/buruh tidak lagi dianggap sebagai mitra sejajar dalam menjalankan roda usaha. Bahkan cenderung dianggap babu atau jongos, yang mana kemerdekaannya sudah terbeli dan terpasung. Contoh sederhana saat buruh/pekerja menuntuk perbaikan Upah, walau hanya cuma menuntut Upah dibayar sesuai normatif Undang-Undang, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP). Sang pengusaha sudah langsung mem-PHK buruh/pekerja tersebut, seperti yang terjadi di PT. Indosiar Visual Mandiri.


Blog Sekar Indosiar Bergerak, telah menjadi referensi bagi pegiat buruh/pekerja di Indonesia maupun Internasional. Upaya hukum dari Sekar Indosiar telah menjadi pusat perhatian para aktivis buruh/pekerja. Semua saat ini menunggu hasil akhir upaya hukum yang sedang dijalani oleh Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar digugat PHK oleh Manjemen PT.Indosiar Visual Mandiri. Dan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sekar Indoiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting). Dalam hal ini Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko untuk minta maaf selama 7 (tujuh) hari berturut-turut di Media Televisi, Radio, Cetak dan On-line, yang bercakupan Nasional. Serta gugatan ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp. 100.026.000.000.- (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Semoga hasil upaya hukum Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini bisa jadi pelajaran bagi para pengusaha untuk menghormati hak buruh/pekerja untuk berserikat. Guna memperjuangkan hak normatif buruh/pekerja dan juga hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Sabtu, 04 September 2010

Cuplik, Serangan Pertanyaan Kemalsjah Siregar Pada Ahli Hukum Perburuhan Surya Chandra


Berikut kutipan pertanyaan Kemalsjah Siregar kepada Surya Chandra dan diaminkan oleh Haki Ketua FX Sujiwo:

Kemalsjah : Saya mau bertanya Pak.
Hakim Ketua : Tadi ndak ada pertanyaan…? Oh, iya silahkan.
Kemalsjah : Saudara saksi, tadi saudara mengatakan…
Hakim Ketua : Saksi Ahli.
Kemalsjah : Baik Pak. Karena saya agak ragu dengan keterangan itu.
Hakim Ketua : Hm…
Kemalsjah : PHK harus dengan penetapan. Tanpa itu harus batal demi hukum. Iya, satu. Kemudian PHK itu boleh hanya kalau ada kesalahan. Pengecualian cuma 4 (empat). Iya… yaitu wafat, mengundurkan diri, masa percobaan dan pensiun. Kemudian saudara juga mengatakan, hampir tidak mungkin PHK tanpa kesalahan. Kemudian UNDANG-UNDANG mengatakan tidak boleh ada PHK diluar kesalahan. Jadi PHK hanya boleh kalau ada kesalahan. Atau karena terjadi salah satu dari 4 (empat). Diluar itu tidak boleh. Bagaimana kalau terjadi PHK alasan pasal 163 ayat 2. Itu bukan kesalahan. Dan bukan salah satu dari 4 (empat). Hal ini perlu saya pertanyakan, karena keterangan yang disebut sebagai saksi Ahli ini, buat saya sebaliknya.
Hakim Ketua : Iya… iya… Bagaimana kalian sudah bisa menilai???
Kemalsjah : Dan satu lagi yang perlu disampaikan… atau perlu baca bukti dulu.
Hakim Ketua : Pasal 163 itu kaitannya dengan kerugian kan, itu kan??
Surya Chandra : Bukan Pak. Merger.
Hakim Ketua : Apa?
Surya Chandra : Perubahan status.
Hakim Ketua : Coba dijelaskan… coba gimana?
Surya Chandra : Silahkan, tolong dibaca iya… Pasal 163 ayat 2 Pak tolong dibaca in.
Kemalsjah : Tidak usah dibaca. Saya hapal luar kepala! Di dalam Pasal 163 ayat 2 dikatakan, Pengusaha dapat melakukan PHK dalam hal terjadi peleburan, penggabungan, perubahan status. Dimana pengusaha melakukan PHK dengan membayar 2 (dua) kali pesangon, dan sebagai berikut, iya. Disitulah kelihatan tidak ada kesalahan. Juga bukan bagian dari salah satu dari 4 (empat) tersebut. Iya. Karena ini buat saya sangat mengganggu, kalau dibilang Ahli tapi bertantangan, satu. Kedua, tadi saudara mengatakan bahwa Laporan Kerugian merupakan syarat minimum lakukan PHK karena alasan efisiensi. 164 ayat 3 UNDANG-UNDANG 13, tidak mensyaratkan adanya Laporan Kerugian. Ini juga untuk menjadi catatan bahwa saya meragukan Keahlian saudara. Demikian saja terima kasih.


Hakim Ketua : Ok, udah!
Surya Chandra : Saya boleh respon?
Hakim Ketua : Iya?
Surya Chandra : Boleh respon ndak Pak?
Hakim Ketua : Silahkan…
Surya Chandra : Yang soal kerugian itu, kalau di pasal 164 ayat 2 saya kira jelas Pak. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tadi, melakukan PHK karena alasan efisiensi, harus dibuktikan...
Kemalsjah : Sebentar Pak, di ayat (1) tidak untuk efisiensi.
Surya Chandra : Force majeur atau seperti itu. Dibukti dengan Laporan Keuangan, bukan Laporan Kerugian. Bapak memelintir bagaimana begitu... Laporan Keuangan isinya ditutupi. Saldo terakhir, pendapatan awal, pengeluaran terkahir, dan Untungnya berapa? Ruginya berapa? Dan disitu kelihatan, terepleksikan Laporan Keuangan lebih lengkap daripada sekedar Laporan Kerugian. Kedua soal yang Pasal 163 ayat 2 itu. Ee... saya kira Bapak betul. Saya menambahkan itu sebagai catatan PHK saya, tapi ini diluar pertanyaan tadi Pak. Tadi kita diskusikan soal PHK karena efisiensi, begitu. Dan penjelasan saya cukup mengarah kesana. Kalau saya katakan tidak ada alasan PHK diluar 4 (empat) dan diluar kesalahan, begitu. Jadi memang dalam UNDANG-UNDANG secara letter lecht menurut saya tegas. PHK itu hampir tidak mungkin. Karena itulah, mungkin ya, praktek yang terjadi kan, supaya pekerjanya mengundurkan diri. Karena secara hukum tidak bisa ada PHK. Pekerja mengundurkan diri bisa. Berlakulah ketentuan yang tadi. Ada 4 (empat) cara tadi bisa berlaku. Nah, apakah ini manipulasi atau jujur, itu harus dibuktikan di Pengadilan. Pengunduran dirinya itu betul-betul memang niat dari pekerja, atau dipaksa oleh perusahaan. Kalau dipaksa, apalagi terkait urusan serikat pekerja. Disitulah pelanggaran hukum, kalau menurut saya.

(Audience bertepuk riuh…………)

Jumat, 03 September 2010

Sidang Lanjutan PHI Gugatan PHK Indosiar Berlangsung Riuh



Kesaksian Surya Chandra yang Dosen di Universitas Atmadjaja ini sangat menawan, walau mengalami gempuran pertanyaan dari 4 Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Hakim yang bak pertandingan Futsal, ditengah-tengah persidangan ada pergantian pemain alias Hakim, yang terjadi pada menit ke 25 dari total 43 menit durasi pertandingan (persidangan). Hakim Ad Hoc dari perburuhan atau pekerja, Saut S.H. digantikan oleh Endro Budiarto, S.H.

Kuasa Hukum Penggugat Kemalsjah Siregar, S.H. yang pada awalnya menyatakan tidak ada pertanyaan. Kemudian akhirnya terpancing untuk memberikan pernyataan bahwa dia meragukan dan mempertanyakan kapasitas Surya Chandra sebagai Ahli. Anehnya pernyatan Kuasa Hukum Indosiar di persidangan ini malah di iyakan oleh Hakim Ketua FX Sujiwo.

Selanjutnya Surya Chandra yang Ahli Perburuhan dan aktif di bidang perburuhan sejak tahun 1994 dapat dengan tenang menjawab semua cecaran pertanyaan dan gempuran habis oleh 3 Anggota Majelis Hakim plus 1 Anggota Hakim Pengganti dan dilengkapi oleh kuasa hukum Indosiar Kemalsjah Siregar.

Selama persidangan terlihat sekali bahwa Majelis Hakim TIDAK NETRAL dan PROFESIONAL. Bisa dikatakan peran dan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim harusnya jatah dan domain dari Kuasa Hukum Penggugat (Manajemen Indosiar).


Disaat semua Teori PHK oleh Manajemen Indosiar telah dipatahkan oleh Ahli Hukum Perburuhan Surya Chandra. Yang mana sampai-sampai Hakim Ketua berani melontaran pernyataan aneh dalam persidangan, "untuk apa membuat keputusan berdasarkan Undang-Undang kalau tidak bermanfaat." Aneh sekali, pernyataan bermanfaat ini buat siapa? Sudah tentu arahnya buat keuntungan Penggugat, dan buat Mr. H. Apakah penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang tidak bermanfaat? Apakah Hak berserikat, hak kehidupan lebih baik bagi pekerja, hak warga negara atas kedalian hukum, hak masyarakat kelas bawah mencari kebenaran, hak buruh yang tidak mempunyai banyak Uang untuk memperoleh kepastian hukum, berarti tidak ada manfaatnya dalam kacamata Majelis Hakim terutama bagi Hakim Ketua FX Sujiwo. Bahkan sebaliknya kita harus berani dan tegas untuk mengatakan bahwa sikap Majelis Hakim dan Hakim Ketua yang seperti ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi kemajuan bangsa ini. Bangsa ini membutuhkan pendekar hukum yang berani mengatakan dan membuat keputusan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.

Surya Chandra berani dengan berani mengatakan penegakkan hukum adalah jauh lebih penting daripada sebuah alasan harmonis. Kepastian hukum jauh lebih penting daripada alasan ekonomi lainnya. Masalah hukum adalah domain Yudikatif, sedang masalah ekonomi adalah domain Eksekutif.

Sementara Hakim Ketua FX Sujiwo semakin emosi dan lepas kontrol, dengan mengatakan bahwa "Kalau hukum saja ditegakkan, ndak ada manfaat hukum bagaimana? Suami isteri sudah ndak harmonis, ndak bisa lagi hidup bersatu… pertahankan aja!!! Bagaimana kan ndak ada solusi…? Apakah itu menegakkan hukum? Ndak juga!"

Lalu Surya Chandra mengatakan "Saya kira tugas Pengadilan menurut saya. Baca Undang-Undang, impertasikan seperti Undang-Undang yang diatur."

Ironis memang kondisi Peradilan di bumi Indonesia tercinta ini. Hakim yang diharap menjadi labuhan akhir dari pekerja atau buruh untuk mencari kebenaran. Akhirnya harus menelan pil pahit atas sikap Hakim yang secara vulgar melecehkan hak berserikat dan hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik dari setiap warga negara Indonesia. Sikap Hakim Ketua yang berani mengeluarkan pernyataan bahwa dalam membuat keputusan, dia akan cenderung atas dasar AZAS MANFAAT. Manfaat buat siapa? SUNGGUH SANGAT SUBJEKTIF dan PERLU DIRAGUKAN INTEGRITASNYA.

Rabu, 01 September 2010

Majelis Hakim Turun Peran Jadi Kuasa Hukum Pengugat (Manajemen Indosiar)


Hakim Ketua: “Ada Pertanyaan dari Kuasa Pengugat?” Jawab dari Kemalsjah Siregar selaku Kuasa Penggugat (Manajemen PT. Inodisiar Visual Mandiri) “tidak ada yang mulia!” Inilah cuplikan pembicaraan dalam Persidangan Gugatan PHK atas 22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Selama dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (note: untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya ada satu Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI, yang dibawah wilayah kerja PN Jakarta Pusat. Sementara dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lembaga Pengadilan Hubungan Industrial/PHI harus ada di Kabupaten/Kota.), nyaris tidak ada pertanyaan dari Kuasa Hukum Indosiar pada saksi-saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Tergugat (22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar) dari LBH Pers. Info yang beredar selama menjalani proses Persidangan di Lembaga PHI, teman-teman dari Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Serikat Karyawan Bank Mandiri, Serikat Karyawan PT. Schering Plough dan Serikat Karyawan Standard Chatterd Bank rate atau bayaran dari Kuasa Hukum PT. Indoisar Visual Mandiri ini sangat mahal sekali, dan hitungannya berdasarkan USD.


Tapi yang terjadi malah sebaliknya, Majelis Hakim dengan sangat galak dan tendensius akan memberondong setiap saksi dari Tergugat, dan bahkan dengan sangat vulgar para Majelis Hakim ini melupakan posisinya sebagai Juri. Yang namanya juri posisinya harus berada persis ditengah-tengah diantara pihak yang berselisih. Jadi sudah sangat kebablasan bila Majelis Hakim malah intens mencari-cari dalil pembenaran yang seolah-olah sudah “dipesan” oleh orang tertentu.

Sebuah fakta yang sangat baik telah dipaparkan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers, dapat menjadi pelajaran penting bagi para Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, yang terungkap dalam persidangan PHI pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2010. Surya Chandra yang sehari-hari bekerja sebagai dosen di Universitas Atmadjaja. Saksi Ahli menjawab sebuah pertanyaan berupa ilustrasi dari Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo, S.H. M.H. tentang “sebuah hubungan yang tidak harmonis yang terjadi dalam satu keluarga. Akibatnya salah satu pihak mengajukan gugatan cerai. Apakah keluarga tidak harmonis ini layak untuk dipertahankan?” Surya Chandra menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim ini “Hakim tugasnya membaca dan memahami Undang-Undang, lalu tugas Hakim berikutnya adalah menjalankan Undang-Undang.

Karena merasa terpojok, dengan tangkas dan cepat Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo memotong kesaksian Surya Chandra dengan mengatakan “sudah! cukup… cukup… cukup…!”