UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Sabtu, 16 Oktober 2010

KEMALSJAH SIREGAR AND ASSOCIATES KALAH MELAWAN SP STANDARD CHATTERED BANK DI MA


Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan Kasasi yang diajukan oleh 5 (lima) orang Pengurus Serikat Pekerja Standard Chatterd Bank (SP Stanchart) pada bulan September 2010 yang lalu. Mahkamah Agung RI merubah hasil putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Persidangan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Dimana Majelis Hakim PHI menerima Gugatan PHK terhadap 6 (enam) orang Pengurus SP Stanchart yang diajukan oleh Kuasa Hukum Manajemen Stanchart Bank, Kemalsjah Siregar and Associates, yang juga menjadi Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dalam menggugat PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. MA memerintahkan Manajemen Bank Standard Chatterd Bank untuk mempekerjakan ke-lima orang Pengurus SP Stanchart, yang digugat PHK tersebut.


Menurut Harry salah satu pengurus SP Stanchart bahwa putusan ini sungguh melegakan, setelah enam bulan menunggu hasil proses Kasasi. Dan sekarang putusan MA ini sudah menjadi Putusan Tetap. Selanjutnya teman-teman aktivis SP Stanchard harus bekerja kembali sebagai karyawan Stanchart Bank dengan Jabatan dan Posisi sama seperti sebelum proses Gugatan PHK dilakukan oleh Manajemen Stanchart Bank.

Lanjut Harry “teman-teman selama proses Gugatan PHK di PHI hingga Kasasi di MA, tetap menerima Upah dan hak-haknya sebagaimana biasanya. Karena Pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada mengatur tentang itu. Selama belum ada putusan tetap, otomatis perusahaan harus membayar Upak dan hak-hak karyawan tersebut.”


Kemenangan ini mendorong kami pengurus SP Stanchart, agar lebih berani lagi dalam memperjuangkan hak-hak normatif dan peningkatan kesejahteraan anggota kami. Semoga kemenangan 5 (lima) orang Pengurus Stanchart di MA juga bisa menjadi inspirasi bagi para pengurus serikat pekerja lainnya. Agar tetap fight saja atas kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang banyak terjadi, terutama dalam hal pemberangusan Pengurus dan aktivis serikat pekerja.

3 komentar:

  1. Ternyata TIDAK SEMUA BISA DIBELI DENGAN UANG... Siapa bilang, orang yang punya banyak uang pasti selalu akan menang dalam perkara HUKUM. Semoga putusan yang sama juga terjadi buat teman-teman Sekar Indosiar. Maju terus, STOP UNION BUSTING...

    BalasHapus
  2. di PN Jakarta barat (ni pake) KETIKA memberikan bukti ada sesuatu yang mengganjal pikiran saya. seorang KEMALSJAH yang sudah lama berkecimpung di pengadilan negeri ada kekurang hati hatian atau mungkin (special PHI). karyawan KEMALSJAH di beritahu berulang ulang tentang tata cara penulisan, apakah ini profesional? nah pemirsa mari lihat kemenangan kemalsjah di PHI anda bisa menilainya.........

    BalasHapus
  3. Menang karena UANG, ndak asyik. FAIR PLAY dong... Saya dengar-dengar Sekar melaporkan Majelis Hakim yang memenangkan Indosiar ke KY dan MA iya... Usul saya, jangan lupa ke KPK juga. Sehingga Penyuap dan yang Terima Suap masuk BUI sekalian...

    BalasHapus