UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Minggu, 28 Maret 2010

Perjuangan dan Doa Sekar Indosiar

Foto ini diambil Minggu (28/3) dini hari pukul 01.00 wib. Ketika Sekar Indosiar tetap merapatkan barisan di LBH Pers. Tetap semangat, dan jangan pernah patah arang! Tuhan berserta orang-orang yang sabar dan terus berjuang di jalannya.






Kamis, 25 Maret 2010

Kapolri: Sebelum 1 Mei Semua Kasus Ketenagakerjaan Harus Selesai


Rabu tanggal 24 Maret 2010 pukul 11 di Mabes Polri kembali dilanjutkan pertemuan ke-3 tentang tindak lanjut pertemuan pertama antara para aktivis SP dengan Menakertrans RI dan Kapolri di Kantor Kemenakertrans RI Jl. Gatot Subroto, mengenai banyaknya kasus union busting yang macet ditingkat penyidikan Polisi. Dari pertemuan tersebut Mabes Polri telah melakukan gelar perkara beberapa kasus union busting diwilayah Polda Metrojaya. Pihak Mabes Polri telah memanggil Dirkrimsus Polda Metrojaya, berikut dengan Kasat, Kanit dan tim penyidiknya. Pada saat gelar perkara ada juga perwakilan dari kejaksaan. Mabes Polri menekankan bahwa akan serius dalam penanganan kasus ketenagakerjaan ini, apalagi akhir-akhir ini marak kasus union busting.

Kapolri Jenderal Hendarso Danuri telah mengirim surat ke semua Kapolda dan Kapolres di seluruh Indonesia agar melakukan penanganan yang serius terhadap aduan elemen buruh atas perkara ketenagakerjaan. Surat perintah dari Kapolri ini adalah guna menindaklanjuti surat dari Kabareskrim Polri Komjen Ito Soemarsono kepada Kapolri yang membenarkan banyaknya kasus ketenagakerjaan yang mandeg ditingkat penyidikan Polda dan Polres. Kapolri menegaskan ini merupakan program trusting building Polri terhadap para pekerja di Indonesia yang nyaris sudah tidak percaya pada institusi Polri. Bahkan Kapolri memberikan batas waktu 1 Mei 2010 pada jajaran Polri agar semua kasus-kasus ketenagakerjaan tersebut harus sudah selesai.

PHK di Departemen ART Indosiar Tanpa Pesangon


Proses PHK sepihak di Indosiar semakin banyak memakan korban. Di Departemen ART PT. Indosiar Visual Mandiri Tanggal 8-9 Maret 2010 telah melakukan PHK sepihak pada karyawannya, yang semuanya adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, sejumlah 34 orang. Sehingga jumlah karyawan di Departemen ART yang sudah di PHK secara sepihak mencapai 51 orang. PHK ini sama sekali jauh dari alasan efisiensi seperti yang diutarakan oleh perusahaan, yang menggunkan alasan pasal 164 ayat 3 UU no.13 tahun 2003. Karyawan di Departemen ART ini masih sangat sibuk dalam pekerjaan mereka masing-masing. Seperti pembuatan set panggung dan properti lainnya untuk program unggulan Indosiar, seperti Mama Mia, Take Me/Him Out Indonesia, Gebyar BCA dan lain-lain.

Proses PHK ini kian berlanjut pada para pekerja harian Departemen ART Indosiar. Tanggal 19 Maret 2010 sejumlah 25 orang pekerja harian di Indosiar telah di PHK tanpa pesangon oleh perusahaan Indosiar. Padahal para karyawan harian ini sudah bekerja secara terus-menerus, tanpa putus, bahkan ada yang sudah bekerja sebagai karyawan harian selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Kamis, 11 Maret 2010

Demonstrasi Sekar Kembali Mekar,..

Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar menggelar demonstrasi di depan kantor Indosiar di Jl. Daan Mogot Jakarta, Kamis (11/03) ini. Dalam demonstrasi yang sempat dibayang-bayangi oleh kehadiran beberapa orang berwajah sangar itu tidak menciutkan niatan aktivis Sekar Indosiar. Apalagi, dengan hadirnya Anggota Komisi IX DPR yang dimotori oleh Ribka Tjiptaning yang melakukan dialog dengan manajemen Indosiar. Sayangnya, manajemen tetap tidak terbuka hatinya. Untuk itu, hanya satu kata: lawan!

Keterangan Foto:

a. Demonstrasi Sekar Indosiar digelar di depan kantor Indosiar di Daan Mogot Jakarta.

b. Arief dari LBH Pers sedang melakukan orasi dalam demonstrasi Sekar Indosiar.

c. Beberapa tuntutan Sekar Indosiar yang tertuang dalam poster. Bayarkan upah kami sesuai UMK! Bayar Jamsostek Kami!

d. Ribka Tjiptaning didampingi (tiga dari kanan) bersama kawan-kawan dari Federasi Serikat Pekerja Independen (FSPI) usai menggelar dialog dengan menejemen Indosiar.

e. Ribka Tjiptaning saat berorasi, memberikan dukungan kepada Sekar Indosiar. Kata Ribka, DPR siap bergabung dengan Sekar Indosiar untuk melakukan gerakan ekstra parlementer bila manajemen Indosiar tetap tidak memperdulikan Sekar Indosiar.

*Foto by Udin dan iman/Jurnalparlemen.com

Rabu, 10 Maret 2010

Mars Sekar Tak Gentar

*Lagu mars Sekar Indosiar.

Sekar tak gentar,
Membela yang benar
Sekar tak gentar,
Lawan kezaliman

Ayolah kawan
Galang persatuan
Maju bersama
Tentu kita menang

Bergerak-bergerak!
Melawan-melawan!
Menerkam, menerjang terjang,..
Sekar tidak gentar melawan kezaliman
Majulah-majulah menang.

Selasa, 09 Maret 2010

Kamis ini Sekar Gelar Demonstrasi


Serikat karyawan (Sekar) Indosiar berencana menggelar demonstrasi pada Kamis (11/4) ini. Dalam demonstrasi yang akan digelar di Kantor Indosiar Jl. Daan Mogot jakarta itu rencananya akan dihadiri pula oleh anggota Federasi Sekitar Pekerja Independen (FSPI) dan elemen pendukung lain. Tampak dalam gambar, aktivis Sekar Indosiar melakukan konsolidasi di kantor AJI Jakarta dan LBH Pers.

Sekar tidak gentar!

Sabtu, 06 Maret 2010

Ayo SMS Direktur Indosiar!

PHK massal meresahkan 1.500 karyawan Indosiar. Teror itu diterima karyawan setelah mereka adanya menuntut perbaikan kesejahteraan kepada manajemen. Enam tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji, membuat karyawan Indosiar yang bernaung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, berjuang untuk mendapatkan haknya.

Kendati telah diminta Komnas HAM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Komisi IX DPR RI, agar tidak melakukan tindakan anti-serikat dan PHK massal, namun tidak menyurutkan direksi Indosiar dan jajarannya untuk terus memecati karyawannya yang telah mengabdi selama belasan tahun. Mereka yang menjadi sasaran adalah karyawan yang teridentifikasi sebagai anggota Serikat Sekar Indosiar.

Laporan Sekar Indosiar dan LBH Pers ke Polda Metro Jaya atas tindakan anti-serikat (union busting), terang-terangan diabaikan manajemen Indosiar. Sedikitnya 71 karyawan yang telah bekerja di atas 5-10 tahun namun masih berstatus kontrak di-PHK dan digantikan dengan pekerja outsourcing.

Beberapa hari terakhir ini anggota dan pengurus Sekar Indosiar terus dipanggil HRD Indosiar untuk di-PHK. Karyawan yang menolak, langsung diskors dan dilarang masuk kantor. Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar), Budi Sampurno (Wakil Ketua Sekar Indosiar), Yanri Silitonga (Sekretaris Sekar Indosiar), dan belasan aktivis Sekar lainnya disodori surat skorsing. Surat
skorsing itu pun dikirimkan ke rumah karyawan—untuk meruntuhkan moral keluarganya.

Sebelumnya, manajemen melansir program "pengunduran diri karyawan secara terhormat" dengan batas waktu 12 Februari 2010. Manajemen mengiming-imingi tambahan bonus jika karyawan mengambil program tersebut. Akan tetapi untuk bisa lolos program itu karyawan harus mendapat persetujuan dari manajemen.

Anehnya, karyawan yang bukan anggota Sekar yang mengajukan diri ikut program itu tidak pernah dipanggil oleh manajemen Indosiar. Karena tidak menyurutkan jumlah anggota Sekar, manajemen mulai bertidak kasar. Para aktivis, pengurus dan peserta aksi unjuk rasa damai 11 Januari lalu (saat ulang tahun Indosiar), menjadi target PHK.

Proses bipartit di Komisi IX DPR RI yang menghasilkan tujuh poin tuntutan karyawan Indosiar (adanya kenaikan gaji, pemberian Jamsostek, menaikkan gaji karyawan yang masih di bawah UMK, pengangkatan karyawan yang telah bekerja lebih dari lima tahun, dll) hingga kini belum dilaksanakan manajemen Indosiar. Manajemen justru menjawab tujuh kesepakatan itu dengan PHK massal.

Karena itu, kami meminta kawan-kawan untuk mengirimkan sms kepada kepada Direktur Utama Indosiar, Handoko di nomor 0811948987 dan cc-kan sms tersebut ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di nomor 0811153580.

Berikut adalah isi sms tersebut:

Kepada: Dirut Indosiar, Handoko (HP 0811948987)
"Kami meminta Anda untuk segera menghentikan tindakan anti-serikat dan PHK massal terhadap anggota Sekar Indosiar. Kami juga mendukung Polri untuk mengusut kasus anti-serikat di Indosiar dan memenjarakan pelakunya." Cc:Menakertrans (0811153580).***

Identitas Anda
(Nama Anda, Lembaga/Profesi)

Mohon kawan-kawan berkenan mengirimkan SMS kepada dua nomor tersebut untuk menghentikan PHK massal dan tindakan anti serikat di Indosiar. Sebarkan solidaritas untuk Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar ini kepada kawan-kawan yang lain.

Kamis, 04 Maret 2010

Dukungan Pada Sekar Terus Mengalir

Perlawanan Sekar Indosiar terhadap kesewenang-wenangan manajemen Indosiar yang melakukan PHK sepihak, tidak membuat dukungan berhenti mengalir. Seperti yang tampak pada gambar di samping, dua orang pekerja Indosiar menyerahkan forum pendaftaran menjadi anggota Sekar.

AJI Indonesia Laporkan Tindakan Union Busting Bos Indosiar

AJI Indonesia bersama beberapa organisasi buruh di Jakarta menggelar pertemuan dengan Intelkam Polri, di Mabes Polri, Kamis (4/3) ini. Kedatangan mereka adalah tindak lanjut dari petemuan pertama yang digelar sebelumnya bersama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Koordinator Serikat Pekerja AJI Indonesia, Winuranto Adhi sempat meminta polisi segera menindaklanjuti kasus union busting di Indosiar.

"Kami meminta polisi untuk menyidik kasus Sekar Indosiar atas kasus union busting," kata Winunanto. Hal itu penting dilakukan karena polisi terbukti tidak memahami persoalan perburuhan. Ketika Sekar Indosiar melaporkan kasus union busting ke Polres Jakarta Barat, justru aparat di polres malah menolaknya. "Waktu melapor di Polres Jakarta Barat, justru polisi menolaknya, dan menganggap hal itu sebagai kasus hukum biasa," kenang pengurus AJI Indonesia yang akrab dipanggil Wiwin ini.

Penolakan polisi kepada Sekar Indosiar itu bukan kejadian pertama kali. Banyak sekali laporan tindakan union busting dan proses penyelesaian kasus-kasus union busting yang tidak memihak buruh. Sialnya, semakin hari, kasus-kasus buruh semakin banyak saja. Dalam dunia media saja, setidaknya ada dua kasus besar. Suara Pembaruan dan Indosiar. Belum lagi kasus yang menimpa buruh-buruh di sektor manufaktur, BUMN dan jasa. "Jumlahnya bisa ratusan," kata Wiwin.

Wakil Direktur Intelkam Mabes Polri Bagus Kurniawan yang hadir dalam dialog itu berjanji menindak lanjuti dialog ini dengan mengusulkan unit khusus yang menangani kasus ketenagakerjaan. Selain itu, Mabes Polri dan tim advokasi buruh akan membuat modul untuk polisi dalam menangani kasus ketenaga kerjaan. Juga, mengidentifikasi pola union busting yang selama ini terjadi. Sekaligus surat edaran yang disebarkan kepada seluruh polisi di seluruh Indonesia agar tidak terlibat selalu memihak pengusaha.

Kita tunggu saja realisasinya.

Selasa, 02 Maret 2010

Sekar Konsolidasi di LBH Pers

Perjuangan Sekar Indosiar terus berlangsung. Selasa (2/3) ini Sekar Indosiar melakukan konsolidasi dengan LBH Pers di Menteng Dalam, Jakarta Selatan. "Kondisi kawan-kawan Sekar semakin kritis," kata Hendrayana, Direktur LBH Pers. Hadir dalam konsolidasi ini, Abdul Manan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Independen. "Federasi akan allout mendukung Sekar Indosiar," kata Manan.




Foto: dokumentasi LBH Pers