UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Senin, 26 April 2010

Parodi: UNION BUSTING ANTARA JURAGAN & MARKUS

Note: Banyak orang berpikir bahwa dengan uang semua urusan akan beres. Dengan uang semua persoalan hukum juga dapat digemgam. Dengan uang semua orang dapat dibeli. Tapi bila ada beberapa hati yang tidak dapat dibeli, di sanalah titik perjuangan itu di mulai. Tidak ada yang tahu akhir dari perjuangan itu. Harapan mereka yang hatinya putih dan tersegel rapat itu, adalah bahwa para penegak hukum Indonesia ini bisa membuktikan bahwa mereka adalah juru adil yang benar. Benteng terakhir penegakan hukum dan kebenaran yang sejati di bumi Indonesia tercinta ini. Tak goyah dengan kucuran uang dan hadiah dari sang penyiasat hukum. Kebenaran adalah kebenaran. Dasar hukum adalah dasar hukum alas dari aturan tersebut dijalankan, dan harus dipatuhi. SEMOGA!














Kamis, 22 April 2010

STOP PRESS


KAMIS 22 APRIL 2010 PUKUL 10.00 WIB, TELAH BERLANGSUNG SIDANG PERDANA GUGATAN PERDATA ATAS TINDAKAN ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING)OLEH SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) INDOSIAR TERHADAP JAJARAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI.

PN JAKARTA BARAT - TOMANG
PERSIS DI SEBERANG MALL TAMAN ANGGREK JAKARTA BARAT

Selasa, 20 April 2010

HAPPY BIRTHDAY SEKAR KE-2



21 April 2008
Sekar Indosiar lahir dengan dibidani oleh 32 orang yang berkumpul di Kantor AJI Jakarta Jl. Prof. DR. Soepomo Kompleks BIER No.1A Kelurahan Menteng Dalam Jakarta Selatan.

Semua hadir dengan semangat untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan hak-hak normatif para anggota Sekar Indosiar serta semua karyawan Indosiar.

Banyak karyawan yang berharap pada perjuangan Sekar Indosiar ini. Dari yang sangat berapi-api, sangat sopan dan orang yang cuma sekadar ikutan serta orang yang telah banyak dititipi pesan. Yang jelas pada saat perayaan hari Kartini itulah Lembaga Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar secara resmi didirikan.

Lalu hari-hari perjuangan Sekar Indosiar bagai memanjat tebing terjal yang rapuh, hampir semua dinding yang hendak ditapaki meluncur luluh dan licin. Nyaris tidak bisa untuk membuat pilihan untuk berehat atau berleha. Sementara banyak orang yang bersungut-sungut menuntut hasil instant. Tidak sedikit pula kemudian yang ragu dan takut atas terjalnya dinding yang harus dilalui.

Fakta: semua kekuatan, daya tahan, stamina dan spirit harus dikerahkan dengan cerdas dan cerdik. Sekar Indosiar sedang diuji. Tidak mudah, apalagi setelah adanya hujan badai dan halilintar yang meraung-raung disiang hari bolong. Tanpa awan, tanpa angin kencang, tapi sejurus menderu dan bergemuruh riuh menelan korban.

Jangan katakan mereka korban karena Sekar Indosiar berani memanjat tebing itu. Tapi mereka sungguh korban tindakan arogan anti berserikat (Union Busting).

Sungguh perjuangan butuh KEBERANIAN, DAYA TAHAN, STAMINA, KETEGUHAN HATI dan KEBERSAMAAN. Semoga Allah SWT meridhoi keberanian 22 orang untuk tetap teguh dan cermat untuk mendaki tebing terjal rapuh, licin dan licik itu.
Semoga semangat dan visi yang sama juga tetap ada pada teman-teman semua yang masih aktif berkerja di Indosiar.

KEBENARAN TIDAK PERNAH BERPIHAK...
DAN HABIS GELAP TERBITLAH TERANG...

HAPPY BIRTHDAY SEKAR INDOSIAR...
SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE-2
HAPPY BIRTHDAY BUAT TEMAN-TEMAN SEMUA


WASALAM,


TTD: Pengurus Sekar Indosiar

Senin, 19 April 2010

STOP PRESS - SIDANG PERDATA UNION BUSTING DI PN JAKARTA BARAT, KAMIS 22 APRIL 2010




INFO UTAMA:


Kamis tanggal 22 April 2010 pukul 10.00 WIB akan ada Sidang Perdata Perdana Gugatan Sekar Indosiar yang Advokasi oleh LBH Pers (Hendrayana, Soleh Ali dan Rekan) tentang Tindakan Union Busting oleh jajaran manajemen Indosiar, di PN Jakarta Barat. Diharap semua partisipasi kehadiran teman-teman anggota Sekar Indosiar, baik yang masih bekerja di Indosiar dan yang sudah tidak bekerja aktif di Indosiar (tapi status masih karyawan Indosiar). Dan juga karyawan yang sudah keluar dari PT. Indosiar Visual Mandiri.

"KEBENARAN ITU TIDAK PERNAH BERPIHAK,
TIDAK HANYA MILIK ORANG BERDUIT,
TIDAK JUGA MILIK MUTLAK ORANG YANG BERKUASA,
TAPI MILIK ORANG YANG HIDUPNYA BENAR...
DIMANA SELARAS ANTARA KATA DAN PERBUATAN!"

MAJU TERUS... SEKAR INDOSIAR TAK GENTAR.

Pertemuan Sekar Indosiar dengan SP Standard Chattered Bank. Dihadiri oleh Pengamat dan Praktisi Pers Australia

Pertemuan SekarIndosiar dengan SP Standard Chatterd Bank pada hari Jumat tanggal 16 April 2010 di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Jl. Prof. Dr. Soepomo Kompleks BIER No.1A Kelurahan Menteng Dalam Jakarta Selatan. Turut serta dalam pertemuan ini adalah Dicky Irawan - Ketua Sekar Indosiar, Hari - Ketua SP Standard Chattered Bank dan Nicole - seorang Pengamat dan Praktisi Pers dari Australia.





Perjuangan Sekar Indosiar melawan tindakan Union Busting oleh jajaran Direksi Indosiar telah mendapat perhatian serius dari banyak kalangan. Sharing perjuangan dengan sesama aktivis serikat pekerja, seperti dengan pengurus SP Standard Chattered Bank (SCB), dirasa dapat meneguhkan semangat perjuangan. Apalagi dengan hadirnya Pengamat dan Praktisi Pers dari Luar Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa perkara Union Busting di Indosiar sudah menjadi perhatian dunia.






Kebebebasan dalam menyampaikan pendapat adalah hak azasi manusia, tidak boleh karena adanya para aktivis serikat pekerja yang kritis dalam sebuah perusahaan, maka jajaran Direksi melakukan tindakan PHK. Akhir-akhir ini banyak terjadi di Indonesia, apalagi yang sangat memprihatinkan dimana perusahaan Media yang notabene banyak menayangkan pemberitaan perihal aksi-aksi Unjuk Rasa/Demo oleh serikat pekerja di perusahaan lain, sebaliknya dalam perusahaan Media itu sendiri malah turut ambil peran dalam pelanggaran hak pekerja tersebut (union busting). Dalam hal ini yang menjadi studi kasus adalah tindakan union busting oleh jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri. Sudah seharusnya perusahaan Media di Indonesia menjadi ujung tombak atau contoh atas penegakan HUBUNGAN INDSUTRIAL yang BAIK dan BENAR.
Pemerintah harus punya perhatian yang sangat serius terhadap kasus union busting terhadap Sekar Indosiar.


MAJU BERSAMA SEJAHTERA BERSAMA,HIDUP PARA PEKERJA DI INDONESIA

Kamis, 15 April 2010

Sekar Indosiar Ajukan Gugatan Perdata Union Busting

Terhadap Manajemen Indosiar di PN Jakarta Barat

Sekar Indosiar menyampaikan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Barat, tentang tindakan Union Busting yang telah dilakukan secara SISTEMIK oleh jajaran manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. HaL ini terjadi disaat Sekar Indosiar menuntut perbaikan kesejahteraan karyawan Indosiar berdasarkan normatif undang-undang dan sedang berupaya terwujudnya perundingan Perjanjian Kerja Bersama di perussahaan Indosiar.


(Pendaftaran Gugatan Perdata di PN Jakarta Barat oleh Dicky Irawan - Ketua Sekar Indosiar dan didampingi oleh Soleh ALi - Pengacara dari LBH Pers)

PN Jakarta Barat telah menyampaikan surat pemanggilan sidang pada hari Kamis tanggal 22 April 2010 pukul 10.00 WIB di Kantor PN Jakarta Barat. Dengan nomor surat pemanggilan sidang 207/PDT.G/2010/PN.JKT.BAR. yang ditandatangi oleh Eman Sumantri sebagai Jurusita Pengganti. Hal ini sehubungan dengan gugatan Sekar Indosiar terhadap jajaran manajemen PT.Indosiar Visual Mandiri yang telah melakukan tindakan Union Busting terhadap pengurus dan anggota Sekar Indosiar.


(Materi Gugatan dari Sekar Indosiar)


(Konsolidasi, konsolidasi dan konsolidasi)

Rabu, 07 April 2010

Sekar Indosiar Tuntut agar Semua Karyawan yang di Skorsing Dipekerjakan Kembali

Mediasi Tripartit oleh Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat, Senin 5 April 2010 jam 11 WIB di Kantor Sudin Nakertrans Jakarta Barat.


(Tim Sekar Indosiar saat Tripartit; Cucu jadi saksi Union Busting; Dicky Irawan, "PHK dan Skorsing yang dilakukan Indosiar sama sekali tidak punya alasan yang jelas! semua tindakan ini semata hanya pemberangusan Sekar Indosiar (Union Busting)"; Soleh Ali dari LBH Pers, "...semua teman-teman yang diskorsing harus dipekerjakan kembali".)


(Tim Pengacara Indosiar dari Kemalsjah Associates dan Tim dari Indosiar. Menggunakan dalil PHK karena perusahaan Indosiar rugi terus...)

Padahal kinerja keuangan Indosiar untuk tahun 2008 dan 2009 adalah untung. Bahkan pada akhir tahun 2009 bisa bagi-bagi 8 unit mobil Toyota Fortuner dan bagi-bagi bonus sukses program Take Me and Him Out, pada kalangan / karyawan tertentu.

Solid dan Ceria serta Terkoordinir


(Solid, solid dan solid...)


(Koordinasi, koordinasi dan koordinasi...)

Sebuah perjuangan akan terasa ringan bila dipikul secara bersama-sama, dilalui dengan hati yang ceria dan perjuangan yang dikelola serta dikoordinasikan dengan solid...

Pengurus Sekar Indosiar tetap berjuang, walau telah di skorsing... yang pasti status masih karyawan Indosiar.


(update selalu disampaikan...)


(Ceria, ceria dan ceria...)

PHK Karyawan Cleaning Service Indosiar Belum Tuntas




PHK terhadap lebih 50 karyawan Cleaning Service Indosiar tanggal 29 Januari 2010 ternyata masih belum tuntas. PHK ini dirasa para korban sebuah tindakan yang mengada-ada, tidak manusiawi, dilakukan secara mendadak dan penuh intimidasi. Putusan PHK ini mereka dapatkan akibat buntut keikutsertaan karyawan Cleaner sebagai anggota Sekar Indosiar, dan upaya Sekar Indosiar yang menuntut pembayaran Upah mereka agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selama ini tenaga Cleaning Service menerima Upah dibawah UMP Propinsi DKI Jakarta. Padahal pasukan kuning Indosiar ini ada yang sudah bekerja diatas dua belas tahun, tapi masih terima Upah dibawah UMP. Seharusnya UMP ini adalah ukuran Upah pekerja yang terkecil, dan hanya berlaku bagi para pekerja baru (nol tahun dan belum ada pengalaman).

Soliditas tetap mereka tunjukkan dalam memperjuangkan hak-hak mereka...