UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Kamis, 06 Januari 2011

Sidang Putusan Kasus Indosiar Kembali Ditunda

Rabu, 05 Januari 2011 | 12:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang putusan atas kasus dugaan anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) kembali ditunda.

"Sedianya, berdasarkan berita acara, putusan dibacakan hari ini. Namun sampai hari ini Pak Janes (Hakim Ketua) belum pulang dari cuti. Karena itu, kami mohon waktu untuk berkoordinasi sampai Rabu, tanggal 12 Januari, pekan depan," kata hakim anggota, Ebo M. Maulana yang menggantikan hakim ketua, Janes Aritonang memimpin sidang, Rabu (5/12) siang.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Sholeh Ali, bertanya pada majelis mengenai rencana penggantian hakim. "Belum, karena beliau masih cuti," kata Ebo M. Maulana yang didampingi oleh hakim Encep Yuliadi sebelum mengakhiri pemberitahuannya tersebut.

Ketua Serikat Karyawan Indosiar, Dicky Irawan, mengaku kecewa lantaran penundaan pembacaan putusan tersebut. "Namun kami akan terus mengawal persidangan ini," ujarnya.

Dicky juga mengaku optimis hakim akan memutuskan hal terbaik dalam sidang pekan depan. "Ya, kami optimistis, karena tindakan mereka melakukan penggembosan organisasi tidak terbantahkan," katanya. Tindakan tersebut termasuk merampas formulir pendaftaran Sekar Indosiar hingga pemecatan terhadap 300 anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen PT Indosiar Visual Mandiri.

Sementara itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Sekar Indosiar menyatakan bahwa penundaan putusan ini merupakan hasil dari usaha timnya yang meminta pada Mahkamah Agung agar hakim dalam kasus dugaan anti organisasi ini tidak diganti. "Kami sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung pada 27 Desember lalu agar hakim dalam kasus ini bisa melanjutkan hingga pembacaan putusan," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.

Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat. Pembacaan putusan saat itu ditunda karena majelis hakim yang mengadili kasus ini diganti.
"Saya minta maaf, ini adalah hari terakhir saya dalam persidangan ini, karena mulai besok saya akan pindah tugas," kata Janes Aritonang, ketua majelis hakim saat itu. Ia akan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda. Penundaan terjadi lagi hari ini, tapi dengan alasan Janes masih cuti.

PINGIT ARIA

http://tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2011/01/05/brk,20110105-303888,id.html

4 komentar:

  1. ex karyawn indosiar... kira-kira ada demo lagi enggak ya besok 11 januari 2011...kayak dulu seru..

    BalasHapus
  2. Coba aja liat2 ke Indosiar nanti pas waktunya.

    BalasHapus
  3. Kami pengurus Sekar beserta aktivis serikat pekerja yang lain akan mengadakan aksi unjuk rasa pada hari Selasa 11 Januari 2011 pk 10.00 di Jl Damai, Daan Mogot Jakarta Barat (stand by pk 09.30 di pom bensin samping CIMB_Niaga / Lippo depan Indosiar)

    Aksi ini sekaligus memperingati setahun yang lalu aksi unjuk rasa serupa dan bentuk perlawanan terhadap pemberangusan serikat pekerja.

    Termasuk juga jelang keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tgl 12 Januari 2011 pk. 10.30 di Jl S. Parman, Tomang (seberang mall Taman Anggrek)

    Kami ajak kawan-kawan untuk ikut serta pada aksi ini sebagai bagian dari Sekar dan bentuk solidaritas bersama perlawanan terhadap pemberangusan serikat pekerja / antiberserikat (union busting) yang banyak terjadi di berbagai perusahaan.

    Terimakasih atas solidaritas dan dukungannya
    Terus Berlawan.

    Dicky Irawan
    0811 989 715

    BalasHapus