UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 23 Februari 2011

KPPU Minta Laporan Merger SCTV & Indosiar

Pangsa Pasarnya Hampir Menyamai MNC Group
Rabu, 23 Februari 2011 , 00:46:00 WIB


Rayat Merdeka OnLine. Rencana penggabungan atau merger antara Indosiar dan SCTV belum mengarah ke monopoli. Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunggu laporan resmi terkait rencana merger tersebut. Rencana merger antara PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dan Grup SCTV, yaitu PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), untuk sementara tidak akan mengganggu pasar penonton (market audience). Sebab, masing-masing stasiun televisi (TV) sudah memiliki penonton masing-masing. Hal itu disampaikan Analis BNI Securities Deo Rawendra di Jakarta, kemarin, menanggapi rencana merger kedua stasiun televisi swasta tersebut.

Menurutnya, rencana merger tersebut justru akan berdampak positif bagi kedua stasiun TV. Terutama untuk memperkuat “jualan” acara utamanya, yaitu sinetron. Ia menilai, masing-masing stasiun televisi sudah memiliki segmentasi penonton. Sehingga rencana merger ini tidak akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

Justru bagus kalau keduanya (SCTV dan Indosiar-red) merger. Mereka memiliki visi yang sama dan sama-sama menaruh fokus pada entertainment, khususnya melalui program sinetron. Sementara SCTV juga tidak ada masalah dari segi kinerja. Jadi sinergi keduanya akan bagus dan memberikan peluang bagi pendapatan Elang Mahkota Teknologi sebagai induk SCTV,” jelasnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, besarnya pendapatan Indosiar akan memberikan kontribusi nyata ketika keduanya melakukan merger. Dari segi pasar, Deos yakin sinergi keduanya tidak akan mengganggu beralihnya penonton.

Menurutnya, masing-masing stasiun TV sudah memiliki program unggulan dan penonton yang tersegmentasi. “Ada stasiun TV yang lebih ke berita, ada yang fokus ke program musik dan lain-lain. Saat ini, segmen sudah terkotak-kotakkan,” sambungnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku belum menerima laporan rencana merger baik dari pihak Indosiar maupun SCTV. KPPU mengimbau merger atau akuisisi yang berpotensi terjadi pelanggaran persaingan usaha harus melakukan pra notifikasi atau melapor ke KPPU.

Jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang membatalkan. Hal ini penting agar langkah merger atau akuisisi tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil kedua stasiun TV tersebut untuk menjelaskan secara rinci mekanisme merger yang akan dilakukan.

“Pemanggilan dilakukan dalam tempo tiga hari sejak suspensi saham IDKM, SCMA dan EMTK diberlakukan. BEI akan meminta keterangan rinci mekanisme penggabungan usaha tersebut. Karena dalam keterbukaan yang disampaikan manajemen IDKM atau EMTK, tidak secara rinci disebutkan,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Anggota Bursa BEI Uerip Budhi Prasetyo.

Dari survei Nielsen Media Research menunjukkan, pangsa pasar Indosiar mencapai 16 persen dari sekitar 46,72 juta pemirsa di Indonesia. Berdasarkan pangsa pasarnya, Indosiar menduduki peringkat kedua, sedangkan SCTV ada di ranking keempat dengan pangsa 13,4 persen.

Dengan begitu, jika SCTV kelak menguasai Indosiar, keduanya memiliki pangsa 29,4 persen. Jumlah yang nyaris sebanding dengan Media Nusantara Citra (MNC) Group sebesar 31,2 persen. Sedangkan Para Group sebesar 22,6 persen dan Bakrie Group sebesar 10,8 persen.

Direktur Utama Indosiar Handoko berjanji akan mengumumkan merger tersebut. Dia menjamin, proses merger itu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. [RM]

Sumber: http://ekbis.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=19051

Merger Indosiar-SCTV, BEI Beri Waktu Tiga Hari

Selasa, 22 Februari 2011 | 15:36 WIB
Editor: Erlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil tiga emiten terkait rencana merger dua stasiun televisi nasional Indosiar dan SCTV. Direktur Pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) Urip Budiprasetyo menuturkan, BEI memberi waktu tiga hari dari hari ini untuk PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) memberikan penjelasan lisan kepada Bursa.

"Bursa mau tahu detail rencana mereka. Kami minta mereka datang dan menjelaskan langsung biar tidak salah persepsi," ujar Urip, Selasa (22/2/2011).

Urip berharap ketiga emiten tersebut bisa hadir secepatnya. Apabila penjelasan dilakukan sesegera dan sejelas mungkin, ada kemungkinan suspensi terhadap SCMA, IDKM, dan EMTK dapat segera dicabut. "Kasihan investor kalau terlalu lama suspensi. Tapi ketiganya itu perusahaan terbuka, jadi wajib menyampaikan dengan jelas rencana-rencana kerja mereka," lanjut Urip.

Jika sampai batas hari ketiga ketiga emiten tersebut tak menghadap ke BEI, maka jelas suspensi terhadap saham ketiganya bakal berlanjut. Urip tak bisa mengatakan hingga kapan suspensi bakal dilakukan.

"Imej mereka sebagai perusahaan publik kan bisa terpengaruh kalau susepensi berlanjut. Jadi mereka harus datang setelah dipanggil," tandas Urip.
(Astri Karina Bangun/Kontan)

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/22/15364199/Merger.Indosiar-SCTV.BEI.Beri.Waktu.Tiga.Hari

Berapa Nilai Aset Merger Indosiar-SCTV?

Selasa, 22 Februari 2011, 11:32 WIB
Arinto Tri Wibowo

VIVAnews - Tiga perusahaan yang mengelola stasiun televisi, PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) berniat melakukan penggabungan usaha atau merger dengan dua perusahaan sejenis, yaitu PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA).

Elang Mahkota Teknologi merupakan induk usaha dari Surya Citra Media, pengelola stasiun televisi SCTV. Sementara itu, Indosiar Karya Media mengelola stasiun televisi Indosiar.

Sementara itu, Komisaris Elang Mahkota, Erry Firmansyah, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa, 22 Februari 2011, mengatakan, rencana merger Elang Mahkota Teknologi dan Surya Citra Media dengan Indosiar Karya Media saat ini masih dibahas dengan cara seksama semua pihak. "Kami sedang lakukan itu," tuturnya.

Dia mengakui, opsi hak siaran kedua televisi (SCTV dan Indosiar) juga akan menjadi pembahasan, yakni apakah tetap melakukan siaran masing-masing setelah merger atau hanya satu stasiun saja yang melakukan siaran. "Dua hal itu pastinya turut dibahas ya," kata Erry.

Lantas, berapa besar aset ketiga perusahaan hasil merger itu?

Berdasarkan data laporan keuangan tiga emiten itu per September 2010, total aset perusahaan hasil merger diperkirakan mencapai Rp7,64 triliun. Total aset itu terdiri atas aset Indosiar sebesar Rp1,008 triliun, Elang Mahkota Rp4,2 triliun, dan Surya Citra Rp2,44 triliun.

Namun, total kewajiban akan membengkak menjadi Rp3,12 triliun. Total kewajiban itu dikontribusi dari Elang Mahkota Rp1,41 triliun, Surya Citra Rp1,03 triliun, dan Indosiar Rp680,84 miliar.

Sementara itu, pendapatan perseroan hasil merger akan melonjak menjadi Rp4,5 triliun. Pendapatan itu dikontribusi dari Elang Mahkota Rp2,48 triliun, Surya Citra Rp1,42 triliun, dan Indosiar Rp606,73 miliar.

Selanjutnya, laba bersih akan terbukukan Rp636,66 miliar. Laba terbesar dikontribusi dari Surya Citra senilai Rp333,54 miliar, Elang Mahkota Rp276,41 miliar, dan Indosiar Rp26,71 miliar.
Untuk total nilai kapitalisasi pasar, perusahaan hasil merger diperkirakan mencapai Rp16,21 triliun. Terdiri atas Surya Citra dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp7,3 triliun, Elang Mahkota Rp6,87 triliun, dan Indosiar Rp2,04 triliun. (umi)
• VIVAnews

Sumber: http://bisnis.vivanews.com/news/read/205831-berapa-nilai-aset-merger-indosiar-sctv-

Saham SCTV dan Indosiar Disuspensi

Selasa, 22 Februari 2011 | 12:22 WIB
Editor: Erlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) untuk menggabungkan usahanya (merger) dengan anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yaitu PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), masih terus bergulir. Terkait hal itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara tiga saham tersebut.

"Bursa saat ini tengah meminta penjelasan lebih lanjut kepada SCMA, IDKM, dan EMTK," kata Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa.

Bursa juga meminta investor untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari ketiga emiten tersebut. (Barratut Taqiyyah/Kontan)

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/22/12224559/Saham.SCTV.dan.Indosiar.Disuspensi

Indosiar Segera Merger dengan SCTV

Senin, 21/02/2011 15:09 WIB
Wahyu Daniel – detikFinance

Jakarta - PT Indosiar Karya Media Tbk, pemilik stasiun televisi Indosiar akan segera menggabungkan usaha dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) yang merupakan anak usaha dari PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Indosiar Handoko dalam keterbukaannya informasinya, Senin (21/2/2011).

"Dewan Komisaris perseroan pada rapat dewan komisaris Jumat 18 Februari 2011 sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat dewan komisaris No.01/IKM-BOC/II/2011 mendukung rencana merger tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Handoko.

Sebelumnya memang dirumorkan banyak stasiun televisi yang berniat mencaplok Indosiar. (dnl/qom)

Sumber: http://us.detikfinance.com/read/2011/02/21/150524/1575223/6/indosiar-segera-merger-dengan-sctv

Selasa, 08 Februari 2011

JANGAN BERISIK, NANTI SAYA ANGKAT.....

Jangan berisik, nanti diangkat…!” demikian pernyataan Manager Departemen Infotainment (KISS) PT. Indosiar Visual Mandiri dalam mengakhiri pembicaraannya dengan seorang karyawan Departemen Infotainment, Selasa tanggal 25 Januari 2011, yang telah di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, mendadak, TANPA PESANGON dan TANPA SURAT PENGALAMAN KERJA. PHK ini juga tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, sedang dalam Ketentuan Menteri No. 100 Tahun 2004 minimal harus diberitahukan 7 (tujuh) hari sebelumnya. PHK ala Indosiar yang mendadak begini sudah berulangkali terjadi, bagaikan vonis mati karena serangan jantung. Mendadak, seketika dan selesai.

Adalah suatu yang aneh juga, bagaimana bisa seorang Ketua sebuah serikat pekerja yang bernama Sekawan Indosiar. Mem-PHK anak buahnya seperti ini, dan tidak berdasarkan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku?? Dan juga tidak memenuhi hak pesangon sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang.

Dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.” Apakah perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri telah melakukan segala upaya untuk menghindarai PHK ini?

Pepatah yang mengatakan bahwa “Tidak ada Keledai yang Terperosok Pada Lubang yang Sama”. Tapi tidak halnya dengan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PT. Indosiar Visual Mandiri. Karyawan di KONTRAK terus menerus melewati ketentuan Undang-Undang, lalu kemudian di PHK sesuka hati. Ini adalah mental KAPITALIS yang harus dikoreksi di Nusantara tercinta ini, karena Negara ini didirikan atas dasar PANCASILA.

Nyaris pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak belajar dengan banyak kasus yang telah terjadi selama ini. Yang mana tokh akhirnya pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri diwajibkan oleh Dinas Nakertrans Propinsi DKI Jakarta untuk membayar UANG PESANGON karyawan yang telah di PHK pada tahun 2008 dan 2009. Seperti yang terjadi pada 20 orang karyawan Kontrak Departemen Drama, lebih 5 (lima) orang karyawan kontrak Departemen Security dan beberapa karyawan kontrak Sopir di Departemen GA Transportation PT. Indosiar Visual Mandiri.

Menurut Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Sedang Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 dinyatkan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Oleh karena itu, secara Undang-Undang yang berlaku di negeri tercinta Indonesia ini, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 2 (tahun) disuatu perusahaan, otomatis menjadi karyawan tetap. Tidak bisa PHK dilakukan atas dasar alasan masa kontrak kerja sudah habis dan tidak diperpanjang, lalu kemudian seorang Manager sebuah Departemen atau Manager HRD hanya sekedar mengucapkan salam perpisahan dan terima kasih.

Ini adalah bukti lemahnya pengelolaan SDM di perusahaan PT. Indosiar selama ini. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sama sekali tidak menganggap karyawannya sebagai asset penting dan strategis untuk memajukan perusahaan. Karyawan diibaratkan sebagai kuli yang sudah dibeli. Dan semua hak azasi mendasar karyawan/pekerja, yang juga sebagai warga Negara Indonesia telah dirampas. Seperti hak bebas untuk berpikir, berkreasi; hak bebas untuk mengutarakan pendapat; hak bebas berserikat; dan hak bebas untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera. Para kuli televisi ini hanya bisa merasakan kemerdekaannya saat sang pengusaha mengatakan “masa kerja anda sudah tidak kami perpanjang, terima kasih!

INI SEMUA HARUS DIHENTIKAN.....