UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 29 Juni 2011

Komisaris dan Direksi Indosiar Mundur

Selasa, 28 Juni 2011 20:35 WIB

JAKARTA--MICOM:Jajaran Dewan Direksi dan Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) mengajukan pengunduran diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Selasa (28/6). Hal ini dilakukan sebagai penolakan atas akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang dinilai melanggar ketentuan UU Penyiaran.

"Kami tidak ingin di masa depan tersangkut perkara hukum karena akuisisi tersebut berpotensi melawan UU Penyiaran," kata Komisaris Independen IDKM Teuku Iskandar di Jakarta.

Menurut Iskandar, proses akuisisi ini melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Dalam UU Penyiaran ditegaskan bahwa merger atau akuisisi antarlembaga penyiaran tidak dibenarkan

Sedangkan dalam Pasal 31 PP 50 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.

"Akuisisi itu sendiri secara hukum tidak dibenarkan. Dengan membiarkan EMTK menabrak UU Penyiaran berarti pemerintah gagal mejamin hak publik akan keberagaman kepemilikan frekuensi dan keragaman konten," tegas dia.

Iskandar melanjutkan, tidak ada unsur pemaksaan atau keterpaksaan dari pihak-pihak tertentu terkait rencana pengunduran diri tersebut. "Sekali lagi saya pastikan kami mundur semata-mata tidak mau tersangkut perkara hukum. Bukan karena kami akan diganti, maka kami mundur. Justru karena kami mundur maka kami akan diganti," tegas dia.

EMTK telah mendapatkan persetujuan pemegang sahamnya untuk mengakuisisi sebanyak 27,24% saham dari modal ditempatkan dan disetor IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) dengan harga Rp900 per saham. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga menyetujui penjaminan 1.648.322.000 saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memiliki oleh perseroan sebagai jaminan atas utang perseroan yang akan digunakan untuk mendanai transaksi akuisisi IDKM tersebut. (Atp/OL-04)

Penulis : Andreas Timothy

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/28/237930/21/2/Komisaris-dan-Direksi-Indosiar-Mundur

Selasa, 14 Juni 2011

Lima Buronan Belum Diseret Dari Hong Kong

RMOL.Lemahnya antisipasi aparat penegak hukum dalam mencekal para tersangka hingga terpidana, membuat mereka yang terlibat kasus korupsi terus mengembara ke negeri orang. Selain masuk Singapura, para koruptor dan obligor kakap melanjutkan pelarian ke negara lain seperti Hong Kong.

Dari data yang dikantongi Sek­retariat NCB Interpol Indonesia, terdapat sejumlah nama pelarian yang masih bisa melenggang bebas, bahkan melanjutkan pela­riannya dari Singapura ke Hong Kong. Sedikitnya lima buronan kabur ke Hong Kong seperti Bambang Soetrisno, terpidana kasus BLBI Bank Sur­ya senilai Rp 1,5 triliun.
Jejak pelarian Bambang Soet­risno tampaknya diikuti dua bu­ronan kasus Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang sebelum melanjutkan pela­riannya ke Inggris dan Hong Kong, juga sempat ngendon di Singapura.

Berturut-turut setelah itu, da­lam data Interpol juga terdapat nama bekas Direktur Keuangan Indosiar Philipus serta pengacara Johny Situwanda yang diduga be­rada di Hong Kong. “Pelacakan ke Hong Kong terus kita laku­kan,” kata Kepala Bagian Pe­ne­rangan Umum (Ka­bag­penum) Ma­bes Polri Kombes Boy Rafli Amar.

Menanggapi pelarian sederet buronan kakap tersebut, Boy me­ngaku, langkah Interpol meng­iden­tifikasi keberadaan mereka masih dilakukan secara intensif. “Interpol terus memantau kebera­daan mereka,” ujarnya.

Dia menambahkan, perma­sa­la­han­­nya, sejauh ini Interpol tidak bisa melakukan penangkapan mau­pun mengekstradisi para bu­ronan itu karena terganjal belum ada­nya perjanjian ekstradisi anta­ra Indonesia dengan Hong Kong.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad menam­bah­kan, selain terganjal belum ada­nya perjanjian ekstradisi, upa­ya mengeksekusi para buronan itu juga dipicu masih adanya per­kara hukum yang membelit me­reka di negara tempat pela­rian­nya. “Ada proses hukum yang tengah dijalani mereka. Proses eksekusi pun menunggu sampai proses hukum mereka tuntas,” alasannya.

Noor pun meminta agar tuntu­tan sejumlah kalangan untuk me­mulangkan atau menangkap para buronan kakap yang sembunyi di luar negeri, disampaikan secara proporsional. Soalnya, dia me­nga­ku, sampai sejauh ini jajaran kejaksaan masih mengupayakan langkah-langkah untuk men­de­teksi dan mengeksekusi para bu­ronan tersebut.

Menurut Kapuspenkum, kerja­sa­ma dengan jajaran Ditjen Imig­rasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Polri dan Interpol serta Kemen­terian Keuangan, terus dilakukan secara komprehensif.

Di luar upa­ya eksekusi badan, kami me­ngu­payakan cara lain seperti ekse­kusi aset para buro­nan yang telah divonis penga­di­lan,” ucapnya.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga mengaku, sejauh ini upaya pe­nin­dakan selalu dilakukan pihaknya manakala menemukan ada ke­jang­galan yang ditunjukkan tiap saksi maupun tersangka.

Kami langsung koordinasi dengan Imigrasi untuk meminta pencekalan terhadap orang-orang yang diduga bermasalah,” katanya.

href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc69l_BLZFO3X6DZBLPUFjX18qOl_qzjyRGLhfqHiSFTmtohO7xihUQSI7_oK3gD1fazcfNOKf4Fz7up9OQJYFoInBlVSigamguBiEqqQ-xGKWSJ8ZtLmGSkAY_aj8YF1bBgUWoYdUeAQ/s1600/Aksi+1Tahun+Perlawanan+Sekar+Indosiar100_2528.JPG">
Langkah tersebut, menurut dia, ditujukan agar persoalan kabur­nya saksi maupun tersangka ke luar negeri bisa diminimalisir. “Kami tidak ingin pengalaman yang sudah-sudah terulang kem­bali,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Boy Rafli. Dia menyatakan, lebih baik melakukan pencegahan terhadap orang sebelum bepergian ke luar negeri ketimbang mengejar me­re­ka tatkala sudah ada di luar negeri.

Para buronan ini umum­nya lic­in dan cerdik. Mereka me­man­faatkan kelengahan petugas serta memanfaatkan lemahnya hubu­ngan diplomasi kita dengan nega­ra lain yang dijadikan tempat per­sembunyian mereka,” katanya.

Untuk itu, lanjut Boy, kepoli­sian melakukan serangkaian tero­bosan guna mengantisipasi se­orang tersangka menjadi buron. “Ada upaya teknis yang dila­kukan untuk mencegah seseorang kabur ke luar negeri,” tambahnya.

Hanya saja, ia menolak me­ma­parkan langkah konkret model apa yang diterapkan kepolisian da­lam mencegah ataupun me­nang­kal seseorang menjadi bu­ron. Namun, ia menambahkan, optimalisasi peran dan fungsi kepolisian di jajaran Reserse dan Intelkam senantiasa di­ting­kat­kan untuk mengantisipasi kabur­nya tersangka ke luar negeri. “Kalau tersangka dinilai penyidik tidak kooperatif, pasti akan lang­sung ditahan,” tandasnya.

Tak Pernah Nongol Saat Diadili
Selain Singapura, Hong Kong di­sinyalir menjadi tempat per­sem­bunyian bagi para buronan kasus korupsi. Yang disinyalir ka­bur ke Hong Kong ialah Bam­bang Soetrisno, terdakwa kasus penyelewengan dana Bantuan Li­kuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 1,5 triliun.

Pada Rabu 13 November 2002, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Bambang. D­alam sidang yang diketuai ha­kim Rukmini itu, Wakil Komi­saris Utama PT Bank Surya ini bersama dengan Direktur Utama Bank Surya Adrian Kiki Ariawan ter­bukti secara sah dan meyakin­kan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan, hakim me­nguraikan bahwa terdakwa Bambang terbukti telah mem­per­kaya diri sendiri dengan me­nya­lur­kan kredit dari Bank Surya yang dipimpinnya ke 168 perusa­haan Paper Company. Kemudian terbukti kredit tersebut masuk ke rekening terdakwa.

Prosedur penyaluran kredit ter­sebut, menurut majelis hakim, ti­dak mengindahkan peraturan per­bankan yang berlaku di In­donesia, sehingga layak di­ka­te­go­rikan sebagai tindak pidana ko­rup­si.

Di bagian akhir putusannya, ha­kim menegaskan telah membe­rikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membela diri dan membuktikan diri mereka tak bersalah. “Namun terdakwa tak pernah hadir di persidangan,” kata Rukmini.

Sementara itu, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Alwaraq terlibat da­lam mega skandal Bank Century. Hesham Al Warraq adalah bekas Komisaris Utama yang juga men­jadi pemilik Century. Pria kela­hiran 12 April 1958 itu adalah war­ga negara Saudi Arabia kela­hiran Kairo, Mesir.

Sedangkan, Rafat Ali, warga negara Inggris kelahiran Pakistan pada 22 Ok­tober 1960, juga pe­milik Century. Dua nama terakhir ini ber­tang­gung jawab atas pe­nyimpanan aset-aset jaminan su­rat berharga Century di luar nege­ri. Mereka pun tak pernah nongol dalam persidangan hingga di­vo­nis bersalah oleh majelis hakim.

Selanjutnya ada nama Direktur Keuangan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk Phiong Phillipus Darma. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Be­sar Baharudin Djafar menga­takan, pengejaran Phiong Philli­pus Darma tidak terkait jaba­tan­nya sebagai Direktur Keuangan PT Indosiar Visual Mandiri. “Dia diadukan secara personal karena memalsukan surat,” katanya, di Polda (23/12/2010).

Phiong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pemalsuan surat. Ia disangkakan mengalihkan ba­rang sitaan Badan Penyehatan Per­bankan Nasional berupa ta­nah, peralatan berat, dan barang inventaris kantor lainnya. Oleh Di­rektorat Reserse Kriminal Umum yang menangani kasus ini, Phiong dikirimi surat pe­mang­gilan hingga dua kali.
Karena tak memenuhi pang­gi­lan, polisi melakukan pemang­gi­lan paksa. Namun, saat itu Phiong sudah berada di luar negeri. Direktorat Reskrimum akhirnya mema­suk­kan nama Phiong ke dalam Daftar Pencarian Orang. Tak hanya itu, polisi juga me­minta bantuan In­terpol untuk menyebarkan nama Phiong sebagai buronan.

Dalam situs Interpol, Phiong dise­but dicari karena melakukan pemalsuan dan penipuan. Nama­nya dimasukkan ke dalam daftar merah. Dengan posisi itu, buro­nan dikategorikan harus ditang­kap dan diekstradisi ke negara asalnya.


Terakhir ialah Johny Situwan­da. Dia merupakan tersangka du­gaan suap kepada pejabat Polri. Kasus ini diduga terjadi saat John­ny menangani perkara seng­keta antara PT Bintang Mentari Per­kasa (PT BMP) dan PT Baru Ad­jak (PT BA) di Bandung, Jawa Ba­rat. Kasus ini ditangani Ditres­krim Polda Jabar. Saat itu Susno Duadji menjabat Kapolda Jawa Barat.

Johnny Situanda akhirnya dite­tapkan masuk dalam daftar pen­carian orang oleh Mabes Polri se­telah pengacara muda tersebut tiga kali mangkir dari pemang­gilan Polri. “Dipanggil pertama dan ke­dua sebagai saksi tidak ha­dir. Pe­manggilan yang ketiga su­dah dite­tapkan sebagai tersangka juga ti­dak hadir. Statusnya sudah masuk DPO,” ujar Kadiv Humas Polri yang saat itu dijabat Irjen Ed­ward Aritonang di Mabes Polri, Selasa (1/6/2010).

Sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=29106

Kamis, 09 Juni 2011

LAW AWARENESS BUKAN BERARTI RESE

Tiga pilar dari Tegaknya Supremasi Hukum terdiri dari Law Matterials, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Meteri, Peraturan Daerah dll; Law Actors, seperti Pengacara, Polisi, Jaksa, Mediator Dinas Tenaga Kerja, Hakim, dll; Law Awareness, kesadaran hukum masyarakat untuk mau menjadi saksi, mau menggugat, mau turut mengawal jalanya proses hukum yang ada.

Bila saat ini Indonesia heboh dengan lemahnya penegakan Hukum, yang ujung-ujungnya sulitnya menjadaikan Hukum sebagai Panglima di Indonesia tercinta ini. Itu disebakan oleh banyak faktor, seperti: Kurangnya tegasnya Materi Hukum yang menjadi sanksi atas pelanggaran hukum yang terjadi; bergentayangannya para Mafia Hukum dan Peradilan membuat Indonesia, mulai dari pengacara, polisi, mediator hingga para hakim. Hal ini yang membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak bisa lebih baik dari beberapa negara Asia Tenggara lainnya, akibatnya tidak dapat mendorong pertumbuhan penciptaan lapangan pekerjaan.

Law Awareness adalah salah satu pilar yang harus terus digalakkan, demi mendorong Penegakan Hukum yang lebih baik di Indonesia. Hanya sebagian kecil saja warga negara Indonesia ini melek hukum. Sebagai contoh adalah adalah Supremasi Hukum Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masih banyak sekali pekerja/buruh di Indonesia, bahkan staf SDM juga termasuk Manager SDM sebuah perusahaan Awam akan UU Ketenagakerjaan ini. Para Manager SDM ini lebih percaya pada bisikan sesat para konsultan hukum, daripada dengan ketulusan hati berupaya untuk memperbaiki tatakelola SDM-nya.

Sebagai contoh Pengurus SEKAR Indosiar pada Januari 2010 telah mengajukan 7 (tujuh) butir tuntutan untuk dilaksanakan di Indosiar. Hal ini adalah bersifat normatif. Artinya ada dasar hukumnya. Jadi harus dilaksanakan, tidak boleh tidak. Walau mediasi sudah dilakukan oleh Mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, lalu berlanjut ke Kementrian Nakertrans RI dan Pokja Komisi IX DPR RI. Tapi tokh bukan itikad baik untuk menjalankan tuntutan normatif yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar. Malah sebaliknya melakukan PHK terhadap karyawan yang Hak Normatifnya diperjuangkan, bahkan sampai memberangus semua Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar.

7 (tujuh) tuntutan seperti: Pemberian Upah harus diatas UMP; Jamsostek wajib diberikan pada semua pekerja, termasuk yang masih berstatus klontrak, harian dan magang; pengankatan karyawan kontrak yang sudah dipekerjakan lebih dari 2 (dua) tahun; skala pengupahan yang sesuai dengan Pasal 94 UUK, dimana besaran tunjangan tidak boleh lebih dari 25% dari Total Upah, dll.

Bila Law Matterials dan Law Actors tidak bisa jalan. Seperti Hak Normatif tidak bisa dipenuhi, Pelaku Hukum (Law Actors) lumpuh. Maka Law Awareness harus secara konsisten dan tetap ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat.

Seperti apa yang sudah ditempuh dan dilakukan oleh Pengurus SEKAR Indosiar:
- membuat laporan atas ketidak profesionalan Mediator Suku Dinas Jakarta Barat ke Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
- membuat laporan atas pelanggaran kode etik dan keberpihak yang telh ditunjukkan oleh Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat kepada SATGAS Mafia Hukum dan Peradilan, yang telah memutus perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar,
- membuat laporan atas pelanggaran kode etik dan keberpihak yang telh ditunjukkan oleh Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat kepada Komisi Yudisial, yang telah memutus perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar,
- membuat laporan atas pelanggaran kode etik dan keberpihak yang telh ditunjukkan oleh Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat kepada Hakim Agung Bagian Pengawasan Hakim, yang telah memutus perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar,
- mengajukan Judicial Review atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bersama teman-teman SP Hotel Papandayan Bandung, yang telah digunakan oleh Manajemen Indosiar untuk mem-PHK lebih 300 orang karyawannya. Demikian pula Pasal 164 ayat (3) ini telah dilakukan oleh Manajemen Hotal Papandayan untuk mem-PHK karyawannya.

Langkah pelaporan tindak pidana penggelapan, pasal 372 dan 374 KUHP yang telah dilakukan oleh 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar terhadap Manajemen PT. Indosiar, adalah salah satu pelaksanaan pilar Law Awareness. Hal ini sehubungan dengan penghentian sepihak dan semena-mena oleh Manajemen Indosiar atas Hak Upah dan Hak Lainnya yang biasanya diterima.

Ada juga yang bertanya kenapa mesti ujug-ujug harus sampai dilapor ke Polisi segala??

Apa yang dilakukan oleh 17 (tujuh belas) Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar tidak serta-merta dilakukan. Karena Pengurus SEKAR Indosiar telah melakukan banyak upaya untuk meluruskan langkah salah dari Manajemen Indosiar ini. 4 (empat) kali surat menyurat, bahkan undangan bipartit untuk menyelesaikan persolan ini juga diabaikan. Aksi Demo di Jalan Damai 11 Daan Mogot hanya dianggap sebagai angin lalu. Bahkan pada surat yang terakhir pihak Manajemen Indosiar melalui Triyandi Suyatman yang ditandatangani atas nama Dudi RUhendi menyatakan bahwa tidak bersedia untuk bertemu lagi dengan 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar, dan bahkan lewat surat menyurat sekalipun.

Law Awareness bukan berarti RESE. Langkah hukum yang dilakukan oleh SEKAR Indosiar dengan membuat pengaduan ke Polda Metrojaya adalah upaya Pengurus SEKAR Indosiar demi tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia Tercinta ini.

Hal ini supaya menegasi paradigma salah yang pernah disampaikan oleh Petinggi Indosiar kepada Pengurus SEKAR Indosiar bahwa, "Bila di Singapura, begitu bayi lahir, dia langsung diajari bagaimana untuk taat pada aturan/hukum. Sedang di Indonesia, kita diajari bagaimana untuk mensiasati hukum."

Ironi, memang. Oleh karena itu setiap lapisan masyarakat termasuk pekerja/buruh harus berani dan konsisten untuk menjalankan koreksi penegakan hukum ( Law Awarenessnya), demi Tegaknya Supremasi Hukum di bumi Indonesia tercinta ini. Semoga Indosiar dalam dikelelola dengan lebih baik dan taat hukum.