UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Rabu, 29 Juni 2011

Komisaris dan Direksi Indosiar Mundur

Selasa, 28 Juni 2011 20:35 WIB

JAKARTA--MICOM:Jajaran Dewan Direksi dan Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) mengajukan pengunduran diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Selasa (28/6). Hal ini dilakukan sebagai penolakan atas akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang dinilai melanggar ketentuan UU Penyiaran.

"Kami tidak ingin di masa depan tersangkut perkara hukum karena akuisisi tersebut berpotensi melawan UU Penyiaran," kata Komisaris Independen IDKM Teuku Iskandar di Jakarta.

Menurut Iskandar, proses akuisisi ini melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Dalam UU Penyiaran ditegaskan bahwa merger atau akuisisi antarlembaga penyiaran tidak dibenarkan

Sedangkan dalam Pasal 31 PP 50 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.

"Akuisisi itu sendiri secara hukum tidak dibenarkan. Dengan membiarkan EMTK menabrak UU Penyiaran berarti pemerintah gagal mejamin hak publik akan keberagaman kepemilikan frekuensi dan keragaman konten," tegas dia.

Iskandar melanjutkan, tidak ada unsur pemaksaan atau keterpaksaan dari pihak-pihak tertentu terkait rencana pengunduran diri tersebut. "Sekali lagi saya pastikan kami mundur semata-mata tidak mau tersangkut perkara hukum. Bukan karena kami akan diganti, maka kami mundur. Justru karena kami mundur maka kami akan diganti," tegas dia.

EMTK telah mendapatkan persetujuan pemegang sahamnya untuk mengakuisisi sebanyak 27,24% saham dari modal ditempatkan dan disetor IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) dengan harga Rp900 per saham. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga menyetujui penjaminan 1.648.322.000 saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memiliki oleh perseroan sebagai jaminan atas utang perseroan yang akan digunakan untuk mendanai transaksi akuisisi IDKM tersebut. (Atp/OL-04)

Penulis : Andreas Timothy

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/28/237930/21/2/Komisaris-dan-Direksi-Indosiar-Mundur

4 komentar:

  1. susunan komisaris & direksi baru siape aje ye ?

    BalasHapus
  2. http://www.detiknews.com/read/2011/07/01/165544/1672757/10/kpk-tetapkan-hakim-imas-dan-penyuapnya-sebagai-tersangka?9911012

    BalasHapus
  3. Komisaris Utama Suryani Zainal
    Komisari Setanto
    Komisaris Yusuf Hamka
    Komisaris Fransiscus Welirang
    Direktur Haliem Lie
    Direktur Alvin Sariatmadja

    Itu yang saya tau, kalau kurang lengkap mungkin ada yang bisa kasih tambahan

    BalasHapus
  4. Ngomong2 pelanggaran bukannya manajemen ivm (yang sudah mundur) juga banyak bikin PELANGGARAN ??? inget itu Pak !!! disinyalir juga PENYUAPAN !!!

    BalasHapus