UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Selasa, 26 Juli 2011

Undang Undang Penyiaran Masih Lemah

Undang-undang penyiaran dirasakan masih sangat lemah. Karena itu media di Indonesia hanya dikuasai oleh beberapa orang atau kelompok. Akibatnya terjadi monopoli kepemilikan hingga membuat terjadinya gangguan pasar. Semua ini adalah berkah dari undang-undang penyiaran 2004, yang memberikan celah kepada para pelaku media untuk dijadikan lahan bisnis.

Hal tersebut terungkap di dalam Seminar Membedah Cross Ownership Media, kemarin di Jakarta. Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Don Bosco Selamun, Dirjen SKDI Depkominfo, Freddy H. Tulung, Direktur Kebijakan Persaingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ahmad, dan Koordinator Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), Kukuh Sanyoto.

Cross-ownership media, terjadi akibat subsidi silang yang dilaksanakan oleh lembaga penyiaran. Padahal Indonesia telah lama mempunyai aturan mengenai cross ownership media seperti yang termuat di dalam UU no.32/2002 tentang penyiaran antara lain di pasal 20 yang berbunyi “Lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran”. UU tersebut juga telah memiliki aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.52/2005 tentang Penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan terdapat di pasal 35 mengenai pembatasan kepemilikan silang.

Selama bertahun-tahun Indonesia dibiasakan dengan ekonomi yang sangat sentralistik, hal itu menjadi pengaruh di dalam pemusatan stasiun televisi di Indonesia,” ujar Taufik Ahmad. Monopoli juga dibagi menjadi dua yaitu monopoli kepemilikan dan monopoli pasar. Dia juga mengatakan laporan tentang cross ownership di industri penyiaran khususnya televisi saat ini masih di dalam proses penanganan pelaporan atau pemberkasan.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah MNC group yang memiliki tiga stasiun televisi sekaligus yaitu TPI, Global TV, dan RCTI. Hal ini dirasakan sebagai pelanggaran hukum oleh Kukuh Sanyoto. Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2007 MPPI mengajukan somasi terbuka agar demokratisasi penyiaran terus berlangsung secara baik dan bermanfaat bagi negara.

Di dalam somasinya MNC dinilai melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) dan pasal 20 UU Penyiaran Jo Pasal 32 ayat (1) huruf a PP LPS yang menyebutkan “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siatan maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi dengan sebagai berikut: a. Satu badan hukum paling banyak memiliki dua Izin Penyelenggaraan Penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di dua propinsi yang berbeda.

Selain itu PT Surya Citra Media Tbk (SCM) juga disoroti oleh MPPI. Perusahaan yang merupakan pemilik dari Lembaga Penyiaran Swasta SCTV dan Lembaga penyiaran Swasta O Channel juga akan membeli Lembaga Penyiaran Swasta Indosiar. “Hal ini sangat menyedihkan, semua orang berlomba-lomba untuk mencari celah dalam UU tersebut agar bisa melancarkan bisnisnya,” ujar Kukuh.

Sementara itu Don Bosco mengatakan pemusatan stasiun televisi tidak dapat dihindarkan, karena merupakan lahan bisnis dan masyarakat menginginkan teknologi yang efektif. Hal yang terjadi saat ini adalah sebuah perseroan terbatas berhak menjual sahamnya kepada orang lain. “Ketika media televisi menjual kepada sebuah perusahaan, itu tidak menjadi masalah,” ujarnya. Dia juga menambahkan itulah sebabnya perusahaan seperti MNC dan SCM tidak bisa diseret ke pengadilan. “Karena MNC adalah sebuah perusahaan, jadi mereka berhak untuk memiliki saham seluruhnya dari berbagai media. UU penyiaran hanya mengatur jika sebuah lembaga penyiaran yang mempunyai lembaga penyiaran lainnya,” ujarnya.

Sementara itu Freddy H. Tulung, mengatakan bahwa semenjak adanya somasi dari KPPI, pemerintah terus membenahi UU penyiaran. “Saya akui bahwa undang-undang penyiaran sangat lemah dan tidak konsisten, maka dari itu kami akan mencarikan jalan keluar dari monopoli media ini,” ujarnya.

Taufik Ahmad berkomentar bahwa semua pihak seharusnya terlebih dahulu mengetahui monopoli macam apa yang akan dicegah. Mereka harus membedakan monopoli kepemilikan dan monopoli pasar. Jika MNC dan SCM memonopoli kepemilikan media di Indonesia, bukan berarti mereka bisa memonopoli pasar. “Mempunyai tiga stasiun televisi belum tentu bisa menguasai pasar sehebat satu stasiun televisi yang mempunyai program yang bagus,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk masalah cross ownership yang telah diajukan, pada bulan Mei KPPU akan mengumumkan kepada publik apakah persolaan tersebut masuk ke dalam yurisdiksi KPPU atau tidak. KPPU juga telah melakukan kajian terhadap industri penyiaran secara umum dan secara khusus terhadap cross ownership di industri pertelevisian.

Selain itu Ahmad juga mengatakan permasalahan cross ownership media lebih banyak menyentuh efek kepemilikan terhadap perkembangan persaingan dalam industri penyiaran serta kepentingan umum. Maka dari itu KPPU harus membuktikan pengendalian oleh pemilik terhadap lembaga-lembaga penyiatan, dampak negatif terhadap perkembangan industri penyiaran, serta dapat merugikan kepentingan umum atau tidak. (rahma regina)

April 29, 2008 - Posted by reginaphoenix

http://reginaphoenix.wordpress.com/2008/04/29/undang-undang-penyiaran-masih-lemah/

Presiden Ingatkan Depkominfo dan KPI Jaga Amanah UU Penyiaran

Senin, 25 Juli 2011 | 9:35

[SUARA PEMBARUAN - JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lembaga-lembaga yang terkait penyiaran untuk menegakkan amanah roh demokratis UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Amanah roh demokratis dalam UU Penyiaran sangat jelas dan tegas tidak membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran pada satu orang atau satu badan hukum. “Amanah UU dan ini sebetulnya the essence of dunia media masa. Perlu dijaga yang disebut diversity of ownership and diversity of content. Dan kalau boleh saya garis bawahi the integrity of content harus benar, harus berintegritas, tidak boleh sesuatu meracuni kehidupan kita semua,” kata Presiden saat menerima Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat dan seluruh anggota KPI Pusat di Kantor Presiden, Jakarta, akhir pekan lalu.

Presiden meminta agar KPI memastikan informasi-informasi yang diterima oleh masyarakat adalah benar. Menurut Presiden, UU telah mengamanatkan bahwa KPI berkepedulian dan berkepentingan melihat perilaku penyiaran di Indonesia. Kehadiran KPI, menurut SBY sama pentingnya dengan kehadiran UU Penyiaran. Jalan demokrasi yang dipilih oleh Indonesia mengharuskan kebebasan pers sebagai salah satu pilarnya. Presiden SBY menambahkan, ciri utama dalam kematangan kehidupan berdemokrasi, media massa, dan penyiaran adalah seimbang.

Presiden berterima kasih kepada KPI selama ini mengelola dengan baik aduan dari masyarakat. “Amanah UU mengatakan inti dari media massa adalah perlu dijaganya keragaman kepemilikan," ujar SBY.

Pernyataan Presiden ini menjadi teguran keras untuk Kementerian Kominfo selaku regulator UU Penyiaran. Dalam berbagai kasus penggabungan atau pemindahtanganan lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo gagal, bahkan dengan sengaja membiarkan pengusaha dengan kekuatan modalnya menyiasati UU Penyiaran.

Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta, Sabtu (23/7), mengatakan, dalam kasus akuisisi Indosiar misalnya, Menkominfo Tifatul Sembiring terkesan cuci tangan dan membiarkan Bapepam-LK meloloskan akuisisi. Kasus ini sama seperti yang dilakukan grup MNC.

Presiden sudah mengingatkan pentingnya menegakkan UU Penyiaran. Menkominfo Tifatul Sembiring jangan bermain-main dengan UU dan melawan pernyataan Presiden,” kata dia.

Sementara itu, Menkominfo sendiri ketika dimintai keterangannya terkait pernyataan Presiden dan proses akuisisi Indosiar yang melanggar UU Penyiaran, mengatakan, akuisisi itu berlangsung di tingkat holding. Menurut Effendy Choirie, Tifatul lupa atau sengaja tidak mematuhi UU Penyiaran dan PP No. 50 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden SBY sendiri, yang menegaskan bahwa seorang atau sebuah badan hukum hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi atau setidaknya dua frekuensi di dua provinsi berbeda. Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam jumpa pers kembali menegaskan posisi KPI tetap menolak pemusatan kepemilikan frekuensi penyiaran.

Pada prinsipnya, monopoli di bidang penyiaran dilarang. Dalam bahasa UU Penyiaran, bunyinya adalah pemusatan kepemilikan itu dibatasi. Meski wewenang infrastruktur lembaga penyiaran ada di tangan Kementerian Kominfo, namun KPI tetap berkepentingan jangan sampai pemusatan kepemilikan itu melanggar demokrasi dan hak publik diciderai", kata Dadang.

Menkominfo Tifatul Sembiring yang awalnya ikut memberi keterangan pers bersama KPI justru memilih kabur meninggalkan jajaran KPI di podium sebelum konferensi pers selesai. Sikap Tifatul membuat sejumlah wartawan kecewa, karena hingga kini Kementerian Kominfo justru membiarkan sejumlah pengusaha seperti pemilik PT EMTK mengangkangi UU Penyiaran. [R-14]

http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-ingatkan-depkominfo-dan-kpi-jaga-amanah-uu-penyiaran/9351

Senin, 25 Juli 2011

KPPU terima notifikasi Elang Mahkota atas Indosiar

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima notifikasi terkait akuisisi induk usaha PT Surya Citra Media Tbk, yakni PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk. Notifikasi tersebut telah diterima KPPU pada 28 Juni. Saat ini, KPPU masih melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait aksi korporasi yang dilakukan dua entitas usaha pertelevisian tersebut.

Anggota Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah data untuk mengetahui apakan akuisisi yang dilakukan dua entitas tersebut menimbulkan persaiangan usaha yang sehat atau tidak.

"Tahap pemeriksaan yang kami lakukan masih sangat awal. Kami masih mengumpulkan dokumen dan semua data terkait aksi korporasi itu," katanya kepada Bisnis, hari ini.

Untuk mengetahui ada pelanggaran UU Persaingan Usaha atau tidak, lanjutnya, pemeriksaan atas notifikasi tersebut akan dilakukan selama 90 hari. Dalam pemeriksaan nanti, KPPU akan mempelajari konsentrasi pasar dua entitas tersebut setelah dilakukannya akuisisi apakah berdampak pada praktik monopoli atau tidak.

"Kami belum dapat berkomentar banyak karena pemeriksaan masih berjalan jadi kami belum dapat memberikan penilaian apakah melanggar UU Persaiangan Usaha atau tidak ," jelasnya.

Tri mengungkapkan untuk mengetahui lebih lanjut terkait akusisi tersebut, KPPU telah bertemu dengan sejumlah instansi terkait a.l Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bapepam-LK dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Akusisi yang mereka lakukan juga melibatkan beberapa instansi salah satunya Bapepam-LK karena mereka perusahaan Tbk. Jadi belum lama ini kami lakukan itu [pertemuan] untuk sharing saja," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengaku dari pertemuan yang dilakukan KPPU dengan sejumlah instansi tersebut tidak akan mempengaruhi penilaian lembaga persaingan usaha terkait adanya praktik monopoli atau tidak. (tw)

http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/32481-kppu-terima-notifikasi-elang-mahkota-atas-indosiar

Selasa, 12 Juli 2011

Dudi Ruhendi Hadir Sebagai Kuasa Hukum Indosiar

ATAS PERKARA PHI 6 ORANG KARYAWAN DEPATEMEN ART YANG DI PHK TANPA PESANGON DAN SURAT PENGALAMAN KERJA. PADAHAL SUDAH MENGABDI DI INDOSIAR LEBIH DARI 10 TAHUN.

Senin tanggal 11 Juli 2011 pukul 13.15 WIB telah berlangsung Sidang ke-2 Gugatan Sugianto dkk, karyawan harian Departemen Art, yang di PHK secara sepihak - mendadak dan tidak diberi pesangon serta tidak mendapat surat pengalaman kerja dari Pimpinan Departemen Art maupun Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal Sugianto dkk sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun di Departemen Art PT. Indosiar.

PHK terhadap mereka ini adalah imbas dari perjuangan Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar untuk memperbaiki pelaksanaan Hak Normatif Karyawan Indosiar. Seperti 7 (tujuh) butir yang harusnya diselesaikan secara bipartit oleh Handoko dkk selaku Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang diantaranya adalah pemabyaran upah sesuai UMP Provinsi DKI Jakarta, penyelengaraan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan kontrak yang sudah diatas 2 (dua) tahun, dll.

Bukannya bipartit yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, malah secara terang-terangan melakukan pemberangusan atas aktivitas SEKAR Indosiar. Padahal tujuan SEKAR Indosiar adalah untuk mengkoreksi Manajemen Indosiar agar lebih sehat, bersih dan adil. Dimana karyawan dan serikat pekerja dianggap sebagai mitra sejajar untuk memajukan Indosiar.

Hadir dalam Persidangan Hubungan Industrial ini, selaku tergugat pihak Manajemen PT. Indosiar diwakikili oleh Dudi Ruhendi, Immanuel Matondang dan Willy. Sedang dari pihak Penggugat diwakili oleh Sholeh Ali dai LBH Pers selaku Kuasa Hukum 6 (enam) orang karyawan Dept. Art.

Persidangan ini tidak berlangsung lama. Hakim Ketua FX Jiwo Santoso SH. MH. meminta para kuasa Tergugat untuk memberikan AD & ART PT. Indosiar Visual Mandiri atas Penunjukan Kuasa PT. Indosiar kepada ke-3 orang yang hadir dalam persidangan, yang ditandatangani oleh Halim Lie selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Selanjutnya sidang ditunda 1 (satu) minggu, yakni Senin tanggal 18 Juli 2011.

Senin, 11 Juli 2011

Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTV Akhirnya Tuntas

E-BISNIS
Senin, 11 Juli 2011 , 01:31:00


JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan bahwa proses pembelian saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induknya perusahaan SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) akhirnya tuntas. Yang jelas semua pandangan hukum dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak serta merta dapat menunda pelaksanaan aksi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu. "Transaksinya sudah done. Tender offer sudah selesai. Jadi tidak ada penundaan, meski ada pandangan dari KPI adanya potensi pelanggaran UU lain," kata Gonthor.

Menurutnya, pandangan KPI hanya bersifat masukan kepada lembaga negara yang berwenang atas regulasi penyiaran dan frekuensi, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Dan sampai saat ini, tegas Gonthor, tidak ada surat keberatan atas proses akuisisi dan tender offer tersebut. Termasuk permintaan penundaan pembelian saham IDKM, dari pihak Kemkominfo. "Dari Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak ada surat keberatan sampai saat ini. Jadi jalan terus," paparnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelumnya telah menyampaikan pandangan hukum resmi kepada publik terkait rencana akuisisi saham IDKM oleh EMTK, selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA/SCTV). Dalam pandangan hukum KPI, Komosioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, menyampaikan, aksi korporasi ini berpotensi melanggar UU Penyiaran serta

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005. "Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," tuturnya.

Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran. (lum)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/07/11/97700/Akuisisi-Indosiar-oleh-Pemilik-SCTV-Akhirnya-Tuntas-

Selasa, 05 Juli 2011

Mantan Dirut Indosiar Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik

Selasa tanggal 5 Juli 2011, mantan Direktur Utama PT. Indosiar Visul Mandiri, Handoko, tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Metrojaya untuk diminta keterangannya sehubungan dengan Aduan 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar atas Perbuatan Penggelapan Hak Upah dan Pemotongan Upah, yakni Perkara Nomor LP/1698/V/2011/Ditreskrim Um.

Aipda Pol. Bambang, Penyidik Polda Metrojaya, mengatakan disaat ditanya di depan Lobby Ditreskrim Um Polda Metrojaya "hingga saat ini Dirut Indosiar yang dipanggil belum datang dan juga belum memberi informasi apakah akan hadir atau tidak."

Kemudian Bambang mengatakan "Biasanya sich pihak Indosiar datangnya terlambat. Minggu lalu (maksudnya Senin 27 Juni 2011), saat salah satu Direktur Indosiar (Triyandi Suyatman, red) dipanggil. Dia juga datangnya terlambat. Kita tunggu saja! Bila tidak datang, nanti kita akan panggil kembali."

Hingga pukul 14.30 WIB para wartawan mulai beranjak meninggalkan depan Lobby Ditreskrim Um Polda Metrojaya, karena sudah sejak pukul 10 WIB stand by menunggu kehadiran Handoko Mantan Dirut PT. Indosiar, belum juga ada tanda-tanda akan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metrojaya.

Mantan Dirut Indosiar Dipanggil Penyidik Polda Metrojaya

Mantan Direktur Utama PT. Indosiar Visul Mandiri yang baru satu minggu diganti lewat Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Juni 2011, Selasa 05 Juli 2011 pukul 10 WIB akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Metrojaya sehubungan dengan Aduan Perkara Pidana Penggelapan atas Hak Upah 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar. Manajemen PT. Indosiar pada saat itu telah menahan/menggelapkan Hak Upah sejak April 2011 dan telah melakukan Pemotongan/menggelapkan Hak Upah secara sepihak dan semena-mena sejak Maret 2010 terhadap 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar (No. Perkara LP/1698/V/2011/Ditreskrim Um).

Handoko akan diperiksa atas kapasitas jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pada saat itu, dimana diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut.

Pasal 372 : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.