Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.
Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar