OLEH YUSUF WALUYO JATI
Bisnis Indonesia
Sekjen Sekar Indosiar Yandri Silitonga mengungkapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) perkara dengan mangajukan novum terpaksa ditempuh karena ada kabar manajemen Indosiar telah mendapat persetujuan dari MA untuk melaksanakan PHK.
Dia menjelaskan novum yang disiapkan itu adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 18 Januari 2011 di mana Hakim
Ketua PN Jakbar Jannes Aritonang mengabulkan perkara No. 207/PDT.G2010/JAKBAR tentang Gugatan Perdata Antiberserikat [Union Busting) oleh Sekar Indosiar.
Dengan keputusan itu, menurut Yandri, Majelis Hakim berpendapat pihak penggugat (Sekar Indosiar) mampu membuktikan pokok gugatannya terhadap tergugat manajemen Indosiar yang dipimpin Dirut Handoko sebagai Tergugat 1 dan Direktur Triandy Suyatman (Tergugat 2).
"Mereka sebelumnya kamituntut meminta maaf selama 2 hari berturut-turut di dua harian nasional, " ujarnya di Jakarta, kemarin.
Adapun novum lain yang akan diajukan dalam PK, lanjutnya, Sekar Indosiar akan membeberkan saksi palsu dalam persidangan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri (PHI).
Menurut Yandri, terdapat seorang saksi yang tak pernah hadir dalam persidangan tapi di dalam salinan putusan pengadilan PHI keterangan saksi itu dikutip.
"Ini juga merupakan tindakan pidana dari hakim PHI dengan melakukan rekayasa saksi. Kalau saksinya hadir dalam persidangan tak masalah, tapi saksi ini tak pernah hadir. Bahkan malah diambil sumpah lalu kutipan kesaksiannya dicantumkan, berarti ada suatu rekayasa hukum yangluar biasa."
Atas masalah ini, tambahnya, Sekar Indosiar dan kuasa hukumnya dari LBH Pers telah mengadukan hakim PHI ke Komisi Yudisial pada Maret 2011 atas perbuatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim PHI dalam perkara No. 114/PHI. G/2010PN.JKT.PST tentang perkara gugatan PHK yang diajukan manajemen PT Indosiar.
Terima keputusan MA
"Keputusannya sudah keluar dan intinya MA sudah setuju de-ngan apa yang diputuskan dalam Pengadilan PHI pada Oktober 2010," paparnya.
Ketika ditanya soal rekayasa saksi di Pengadilan PHI, Triandy mengaku tidak tahu-menahu. "Saya tidak tahu. Yang pasti, kami tetap berpendirian pada jalur keputusan MA (yang setuju soal keputusan PHK karyawan Indosiar dari Pengadilan PHI].".
Dia juga mengklaim pada saat Pengadilan PHI mengeluarkan keputusan, sekitar lima orang karyawan sudah dikeluarkan dan diberikan pesangon sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kelima orang karyawan Indosiar itu sudah menyetujui PHK terkait dengan keputusan pengadilan PHI pada Oktober dan telah mendapatkan pesangon," paparnya.
Sumber: http://bataviase.co.id/node/652441
Kalau Asset Perusahaan Publik ditilep sanksinya apa iya? Genset, Kamera Studio, Lighting, Antena Transmission hingga Kursi Kantin...???
BalasHapusWow, dahsyat banget AJI Mumpungnya....
Itu namanya maling./.. Emang dari sononye ude maling. Tukang poto jadi direktyur ya kayak geto...
BalasHapusYang hrs di kerjakan SEKAR menuntaskan masalah hak-hak karyawan yg akan di ungkap dalam DEMO tgl 28/04/2011, Kamis. Lantas terus me-Loby calon Direksi baru Indosiar, agar SEKAR tetap EXIST di Indosiar ! Jayalah terus SEKAR.... !
BalasHapusbyk tong kosong nyaring bunyi nya...
BalasHapusmenuntut hak ini, hak itu... ga tau diri benerrrr
banyak...yg cari-cari pegangan baru...karena pegangan yg lama...udah siap-siap mo melarikan diri...
BalasHapus