Rabu tanggal 19 Mei 2010 telah beralangsung Persidangan Gugatan Sekar Indosiar terhadap jajaran DireksiPT. Indosiar Visual Mandiri atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (Union busting) di PN Jakarata Barat - Tomang. Persidangan perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H.
Persidangan ini juga dihadiri oleh anggota Sekar Indosiar yang masih aktif sebagai karyawan Indosiar guna memberi dukungan pada Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar yang telah dikenakan putusan PHK secara sepihak dan tanpa dasar serta alasan yang jelas.
Pihak penggugat dibantu pengacara dari LBH Pers: Sholeh Ali S.H.; M. Selamet Jupri, S.H.; Andi Irawan Ismunandar, S.H. dan Rohmah Dwi Cahyaningsih, S.H. membacakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata. Yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat para penggugat sebagai Pengurus dan aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Dimana perbuatan ini jelas-jelas melanggar Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 25 UU No.39 tentang HAM.
Adapun tuntutan Primer dari Gugatan Perdata Sekar Indosiar ini adalah:
- Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 26.261.250.- dan membayar kerugian Immateril Rp. 100.000.000.000.-
- Menghukum tergugat untuk minta maaf kepada para penggugat dan anggota Sekar Indosiar secara terbuka yang dimuat surat kabar nasional dan media elektronik nasional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMantap.... Maju terus teman-teman!!
BalasHapusIni proses pembelajaran bagia dunia hukum di Indonesia, bahwa penindasan hak pekerja untuk berserikat, bisa dibawa ke wilayah hukum perdata (mungkin juga pidana). Maju terus Sekar Indosiar. Perjuangan kalian adalah perjuangan seluruh Serikar Pekerja di Indonesia yang masih tertindas.
BalasHapus