UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label union busting di Indosiar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label union busting di Indosiar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Oktober 2010

Putusan Majelis Hakim PHI Jakarta: Matinya Hak Berserikat di Industri Media…


Selasa tanggal 5 Oktober 2010 Majelis Hakim Persidangan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta membacakan Putusan, yang mana Majelis Hakim mengabulkan semua dalil Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Tidak ada yang mengangetkan dari Putusan Majelis Hakim ini, karena selama 7 (tujuh) bulan jalannya proses persidangan PHK atas 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar, Majelis Hakim yang diketuai oleh F.X. Jiwo Santoso S.H. M.H. bersama dua Hakim Ad Hoc, Endro Budiarto, S.H. dari Wakil Serikat Pekerja dan Zebua, S.H. dari Wakil dari Pengusaha, sudah berkecenderungan untuk berpihak pada Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri.

Majelis Hakim PHI ini menerima semua dalil Gugatan PHK dari Kuasa Hukum PT. Indosiar dan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan seperti yang diuraikan dibawah ini:

1. Dalam Pertimbangan Putusannya Majelis Hakim telah memilintir bunyi Pasal Pasal 164 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003. Bahwa kerugian harus dibuktikan dengan Laporan Keuangan 2 (dua) tahun berturut-turut, menjadi bahwa PT. Indosiar masih mengalami akumulasi kerugian selama 5 (lima) tahun terakhir. Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak dapat membuktikan adanya kerugian PT. Indosiar Visual Mandiri pada masa 2 (dua) tahun terakhir secara berturut–turut. Padahal Auditor Independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandir memperoleh Laba bersih tahun 2008 dan 2009. Yakni sebesar 19 Milyar tahun 2008 dan 8 Milyar tahun 2009.



2. Majelis Hakim juga menggunakan dasar Pengumuman tanggal 29 Nopember 2009 Versi Manajemen yang mana akan melakukan pengurangan karyawan (Rasionalisasi). Padahal Fakta yang muncul di Persidangan, semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang pernah melihat Pengumuman tersebut. Sudah tentu ini surat adalah skenario pembenar dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Sudah saatnya untuk dipertanyakan keabsahannya, tidak menutup kemungkinan untuk diusut kasus Pidananya.

3. Majelis Hakim juga memelintir Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat dengan menggunakan istilah Program Rasionalisasi. Sementara PT. Indosiar tidak dapat membuktikan atau memberi Fakta dalil Program Rasionalisasi tersebut. Padahal yang muncul di Persidangan adalah Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat, seperti yang telah diumumkan oleh Manajemen pada tanggal 2 dan 3 Februari 2010, yang ditanda tangani oleh Triandy Suyatman dan Harry Pramono selaku Direksi Indosiar. Menurut Ahli Perburuhan, Dosen Universitas Atmadjaja, Surya Chandra: “hampir mustahil ada PHK menurut Undang-Undang Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Kalaupun ada PHK sesuai dengan UU Ketenakerjaaan adalah karena; satu, karyawan itu sendiri mengundurkan diri; dua, karyawan itu sendiri habis masa kontraknya; tiga, karyawan yang meninggal dunia; dan empat, karyawan yang pensiun. Diluar itu hampir mustahi ada PHK.” Tapi anehnya Manajemen PT. Indosiar yang dipimpin oleh Handoko ini dengan mudahnya melakukan PHK dan memberangus serikat pekerja (Sekar Indosiar). Akibat perbuatan arogan ini pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri berhasil dengan sukses mem-PHK 300 orang lebih karyawannya.

4. Fakta yang ada di Persidangan Manajemen Indosiar tidak dapat membuktikan klaim mereka telah mendapat ijin untuk mem-PHK 300 orang karyawan. Padahal kata-kata ini sering disampaikan oleh para staf HRD saat memanggil satu persatu anggota Sekar Indosiar untuk di PHK.


5. Majelis Hakim PHI sama sekali tidak mempertimbangkan 7 (Tujuh) butir tuntutan Sekar Indosiar dengan adanya Aksi Demo dan upaya Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pekerja tidak pernah ada penyelesaiannya. Bahkan upaya oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, juga dengan Dirjen PHI serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI telah nyata-nyata diabaikan oleh Manajemen Indosiar. Bahkan saat ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 2 (dua) kali di Gedung DPR RI. Dan juga saat kunjungan sidak implementasi hak-hak normatif pekerja/karyawan di Indosiar oleh satu bus rombongan Pokja Nakertrans Komisi IX yang dipimpin oleh Ketuanya Ribka Tjiptaning, pada tanggal 11 Maret 2010. Manajemen Indosiar tetap “PD” dengan keangkuhannya untuk memberangus hak pekerja untuk berserikat.

6. Majelis Hakim semakin menutup mati hati dan nuraninya dengan berpendapat bahwa tidak ada pemberangus aktivitas serikat pekerja dengan melakukan PHK atas semua Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Fakta yang diberikan oleh Pengurus Sekar Indosiar pada saat persidangan, bahwa hampir 100 persen karyawan yang di PHK termasuk 22 orang yang digugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta adalah anggota Sekar Indosiar. Tak juga seorang pun ada anggota Sekawan. Bahkan Organisasi Sekawan telah dijadikan alat untuk membela kepentingan Manajemen Indosiar. Seperti hadirnya Ketua Sekawan Adhi Novi dalam beberapa Persidangan mendapangi Dudi Ruhendi Manager HRD PT. Indosiar. Sungguh tindakannya ini menyimpang jauh dari hakekat dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000.

7. Majelis Hakim juga mengabaikan Fakta yang ada di Pengadilan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini telah mempekerjakan karyawannya secara sengaja dan bertahun-tahun dengan melanggar UU Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Seperti memberi Upah dibawah UMP, tidak menyertakan semua Karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak yang terus menerus hingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan tidak ada jenjang karir yang jelas.


8. Atas putusannya ini, Majelis Hakim telah turut serta dalam memberangus Aktivitas Serikat Pekerja dalam hal ini Sekar Indosiar untuk memperjuangkan hak-hak normatif dan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Faktanya saat ini tidak ada lagi pengurus Sekar Indosiar yang dapat menindak lanjuti perjuangan untuk terwujudnya PKB dan memperjuangkan perbaikan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh Manajemen Indosiar. Banyak anggota Sekar Indosiar yang menjadi parno alias takut menunjukkan identitas dirinya sebagai Sekar Indosiar. Padahal hak berserikat dan berkumpul ini dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 dan Pasal 28 UUD 1945.

9. Majelis Hakim PHI juga mengabaikan dan mematikan perjuangan Pengurus Sekar Indosiar guna memperbaiki pengelolaan Koperasi Karyawan Indosiar. Yang selama tidak memiliki ijin sebagai lembaga pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourching). Tapi menjalankna usaha illegal seperti: usaha cleaning service, dubber, bengkel, cuci cetak film, dan lain-lain. Kelembagaan Koperasi Kokarin semakin tidak jelas dengan tidak pernah dilakukannya RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Apa yang telah di Putuskan oleh Majelis Hakim PHI Provinsi DKI Jakarta sungguh telah mematikan Hak Pekerja Media dalam hal ini Hak Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri guna mendapatkan Hak Normatif sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Hak Kemerdekaan Dalam Berpendapat dan Berserikat sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945.

Rabu, 22 September 2010

CUPLIK: KESAKSIAN IRENEAUS KWARTO DI PERSIDANGAN PHI


Berikut adalah Cuplikan kesaksian Ireneaus Kwarto di Persidangan PHI tanggal 10 Agustus jam 17.00 WIB (karena sidang molor akibat kurangnya jumlah Hakim i) Kurang.
....................

Sholeh Ali: Anggota Sekar... Apakah saudara tahu kalo sekar ini ee ada rencana memperjuangkan hak2 anggota dan karyawan semua ee... yang dianggap tidak adil di sana, yang saudara tahu ee... dalam waktu dekat ini, itu hal apa?
Iren: Adanya 7 tuntutan
Sholeh Ali: 7 tuntutan, 7 tuntutan itu apa saja?
Iren: Adanya kenaikan UMP...
Sholeh Ali: UMP... UMP maksudnya penggajian di... lalu?
Iren: ...Jenjang karier.
Sholeh Ali: Iya..?
Iren: Jenjang karier.
Sholeh Ali: Jenjang karier... antara lain itu ya?
Iren: Upah lembur.
Sholeh Ali: Oo... Upah lembur iya? apakah memang, saudara juga tahu kalau di Indosiar ada penggajian di bawah UMP sehingga serikat pekerja turut berjuang untuk memperjuangkan mereka, adakah karyawan yang di gaji dibawah UMP?
Iren: Ee... saya tahu itu.
Sholeh Ali: Oo... karena saudara tahu, yang saudara tahu dibagian apa?
Iren: Di bagian Art.
Sholeh Ali: Di Art, lalu?
Iren: Cleaning Service
Sholeh Ali: Cleaning Service... baik... apakah juga ada pemberlakuan ee... Jamsostek yang tidak merata sehingga Sekar juga menuntut 7 butir itu terhadap itu, dibagian apa misalnya?
Iren: Art juga.


...............

Sholeh Ali: Saudara pernah lihat ini? pertanyaannya, yang saudara lihat pengumuman restrukturisasi itu apakah awal dilakukannya yang menurut perusahaan sosialisasi itu yang ditempel perusahaan ini? Ini yang pertama kali?
Iren: Iya.
Sholeh Ali: Iya, lalu kemudian... langsung membuat pengumuman program pengunduran diri begitu?
Iren: Iya.
Sholeh Ali: Begitu, ee... menurut yang saudara tahu apakah proses pengunduran diri ini terjadi terhadap saudara juga? Proses terhadap saudara itu, saudara mengajukan atau saudara dipanggil? Atau saudara dibuat undangan untuk penyelesaian bipartit misalkan, apakah ada pemberitahuan sebelumnya? Atau yang saudara alami bagaimana?
Iren: Itu adalah efek dari unjuk rasa.
Sholeh Ali: Menurut saudara itu efek dari...?
Iren: Dari unjuk rasa.
Sholeh Ali: Unjuk rasa...
Iren: Saya tidak mengajukan pengunduran diri.
Sholeh Ali: Oo... saudara tidak mengajukan penduran diri... Nah, saudara menyebut dari efek unjuk rasa. Apakah ada pertentangan saat pengajuan ee... perihal tujuh butir tuntutan? Apakah ada pertentangan pihak Sekar dengan pihak perusahaan... sehingga yang saudara sebut efek dari unjuk rasa?
Iren: Jelas... jelas itu.


...............

Sholeh Ali: Ada ya... ada penolakan tujuh butir lalu unjuk rasa begitu iya? Lalu muncul ini. Nah, apakah bisa dikatakan tidak ada pembicaraan sebelumnya proses restrukturisasi ini... tiba-tiba muncul restrukturisasi?
Iren: Iya
Sholeh Ali: Oo... gitu. Nah, tujuh butir itu setelah ditolak oleh Managemen menurut saksi yang lain di bawa ke Depnaker. Apakah saudara tahu proses di bawa ke Depnaker juga? Di bawa ke Depnaker untuk mengadu tentang tuntutan tujuh butir yang ditolak oleh perushaan, saudara tahu itu?
Iren: Tahu.
Sholeh Ali: Tahu, yang di Depnaker yang dibicarakan apa?
Iren: Rasanya yang di Depnaker waktu itu menyampaikan perusahaan...
Sholeh Ali: Iya, yang disampaikan apa? Sarannya apa? Terhadap kasus ini, dari Depnaker?
Iren: Melakukan bipartit.
Sholeh Ali: Melakukan bipartit untuk menyelesaikan begitu secara bipartit. Apakah bipartit itu terlaksana?
Iren: Tidak terealisasi.
Sholeh Ali: Tidak terealisasi, yang... yang saudara tahu terealisasinya atau pelaksanaan apa yang saudara tahu? .....Apakah tiba-tiba.... ehm... kasih waktu ngga Departemen waktu itu... kasih waktu hari... menyelesaikan bipartit itu dalam berapa hari, harus selesai?
Iren: 14 hari
Sholeh Ali: 14 hari... apakah dalam waktu 14 hari itu ada terlaksana 7 butir itu?
Iren: Tidak, malah Sekar yang ehmm.... mengingatkan Managemen
Sholeh Ali: Sekar yang mengingatkan.. Managemen untuk...?
Iren: Bipartit.
Sholeh Ali: Bipartit... tapi apakah dilaksanakan oleh pihak Managemen? Kan Sekar mengingatkan agar melakukan bipartit, kan gitu... apakah terlaksana ?
Iren: Tidak.


...............

Andi Irwanda: Eee... saudara saksi pada saat Sekar memperjuangkan tujuh point itu, maka ada sikap penolakan dari perusahaan Indosiar, dan lalu Sekar Indosiar melakukan unjuk rasa apakah saudara saksi mengikuti Aksi Unjuk Rasa?
Iren: Ikut
Andi Irwanda: Ikut... pada saat unjuk rasa itu ada intimidasi ngga dari perusahaan?
Iren: Secara pribadi ada.
Andi Irwanda: Secara pribadi ada, intimidasi seperti apa?
Iren: Ancaman... SMS...
Andi Irwanda: Ancaman lalu SMS. Nah, setelah aksi unjuk rasa itu selanjutnya ada pengumuman tanggal 10 maret yang mengikuti Unjuk Rasa akan kena sangksi PHK, saudara saksi tahu soal pengumuman tanggal 10 maret itu?
Iren: Iya.
...............

Selasa, 21 September 2010

FAKTA PERSIDANGAN, PHK INDOSIAR = PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA


Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, kini sudah menjelang putusan Akhir. Hari ini Selasa tanggal 21 September 2010 akan diselenggarakan lanjutan Persidangan Gugatan PHK oleh Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar, yang akhirnya di jatuhkan putusan skorsing oleh karena menolak di PHK.

Persidangan gugatan PHK ini sudah berlangsung tujuh bulan. Melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan akan selesai dan akan ada putusan seperti yang telah didengung-dengungkan oleh Manajemen dan staf HRD PT. Indosiar Visual Mandiri saat para karyawan dipanggil satu persatu untuk disembelih PHK secara semena-mena dan sepihak.

Ada beberapa fakta yang muncul dari kesaksian fakta dan Ahli selama tujuh bulan proses persidangan berlangsung:

1. PHK oleh karena alasan efisiensi pihak Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak dapat membuktikan adanya kerugian PT. Indosiar Visula Mandiri pada masa 2 (dua) tahun terakhir secara berturut–turut. Kuasa Hukum Manajemen dari Kemalsjah and Associates saat menghadirkan Saksi Fakta, seorang Auditor Independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, pun menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandir memperoleh Laba bersih tahun 2008 dan 2009. Yakni sebesar 19 Milyar tahun 2008 dan 8 Milyar tahun 2009.



2. Alasan PHK oleh Manajemen Indosiar dengan menyatakan telah mengeluarkan Pengumuman akan melakukan pengurangan karyawan pada tanggal 29 Nopember 2009 pun tidak didukung oleh Fakta. Semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang pernah melihat Pengumuman tersebut. Sudah tentu ini surat adalah skenario pembenar dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Sudah saatnya untuk dipertanyakan keabsahannya, tidak menutup kemungkinan untuk diusut kasus Pidananya.

3. Tidak ada dasar Hukum PHK oleh Manajemen Indosiar dengan membuat Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat, seperti yang telah diumumkan oleh Manajemen pada tanggal 2 dan 3 Februari 2010, yang ditanda tangani oleh Triandy Suyatman dan Harry Pramono selaku Direksi Indosiar. Menurut Ahli Perburuhan, Dosen Universitas Atmadjaja, Surya Chandra: “hampir mustahil ada PHK menurut Undang-Undang Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Kalaupun ada PHK sesuai dengan UU Ketenakerjaaan adalah karena; satu, karyawan itu sendiri mengundurkan diri; dua, karyawan itu sendiri habis masa kontraknya; tiga, karyawan yang meninggal dunia; dan empat, karyawan yang pensiun. Diluar itu hampir mustahi ada PHK.” Tapi anehnya Manajemen PT. Indosiar yang dipimpin oleh Handoko ini dengan mudahnya melakukan PHK, dan memelintir istilah PHK dengan Program Pengunduran Diri Secara Terhormat. Cara arogan untuk memberangus serikat pekerja (SeEkar Indosiar) ini telah berhasil dengan sukses mem-PHK 300 orang lebih karyawannya.

4. Fakta yang ada di Persidangan Manajemen Indosiar tidak dapat membuktikan klaim mereka telah mendapat ijin untuk mem-PHK 300 orang karyawan. Padahal kata-kata ini sering disampaikan oleh para staf HRD saat memanggil satu persatu anggota Sekar Indosiar untuk di PHK.


5. Tujuh (7) butir tuntutan Sekar Indosiar dengan adanya Aksi Demo dan upaya Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pekerja tidak pernah ada penyelesaiannya. Bahkan upaya oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, juga dengan Dirjen PHI serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI telah nyata-nyata diabaikan oleh Manajemen Indosiar. Bahkan saat ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 2 (dua) kali di Gedung DPR RI. Dan juga saat kunjungan sidak implementasi hak-hak normatif pekerja/karyawan di Indosiar oleh satu bus rombongan Pokja Nakertrans Komisi IX yang dipimpin oleh Ketuanya Ribka Tjiptaning, pada tanggal 11 Maret 2010. Manajemen Indosiar tetap “PD” dengan keangkuhannya untuk memberangus hak pekerja untuk berserikat.

6. Kesakian dari PHK yang berlangsung di Indosiar adalah untuk memberangus semua Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Hal ini juga didukung Fakta yang diberikan oleh Pengurus Sekar Indosiar pada saat persidangan berlangsung. Bahwa hampir 100 persen karyawan yang di PHK termasuk 22 orang yang digugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta adalah anggota Sekar Indosiar. Tak juga seorang pun ada anggota Sekawan. Bahkan Organisasi Sekawan telah telah dijadikan alat untuk membela kepentingan Majemen Indosiar. Menyimpang jauh dari hakekat dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000.

7. Fakta yang ada di Pengadilan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini telah mempekerjakan karyawannya secara sengaja dan bertahun-tahun dengan melanggar UU Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Seperti memberi Upah dibawah UMP, tidak menyertakan semua Karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak yang terus menerus hingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan tidak ada jenjang karir yang jelas.


8. Fakta terakhir yang muncul dalam persidangan adalah Aktivitas Sekar Indosiar sebagai serikat pekerja yang badan hukum telah diberangus dan lumpuh. Tidak ada lagi pengurus yang dapat menindak lanjuti perjuangan untuk terwujudnya PKB dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh Manajemen Indosiar. Banyak anggota Sekar Indosiar yang menjadi parno alias takut menunjukkan identitas dirinya sebagai Sekar Indosiar. Padahal hak berserikat dan berkumpul ini dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 dan Pasal 28 UUD 1945.

9. Fakta lain yang muncul dalam Persidangan bahwa Koperasi Karyawan Indosiar tidak memiliki ijin sebagai lembaga pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourching). Jadi Kokarin selama ini adalah perusahaan Ilegal dalam menjalankan usaha cleaning service, dubber, bengkel, cuci cetak film, dan lain-lain. Kelembagaan Koperasi Kokarin semakin tidak jelas dengan tidak pernah dilakukannya RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Selasa, 07 September 2010

Blog Sekar Indosiar Begerak Telah Mendunia


Menurut data statistik pengunjung www.sekarindosiarbergerak.blogspot hingga bulan May 2010 telah mencapai 4.554 pengunjung. Dengan sebaran pengunjung telah sampai ke 10 (sepuluh) negara. Dimana 5 (lima) negara yang tinggi kunjungannya (hits) adalah terbanyak dari Indonesia sebanyak 3.949 pengunjung, disusul Kanada sebanyak 172 pengunjung, lalu Amerika Serikat sebanyak 104 pengunjung, Jerman sebanyak 21 pengunjung, Perancis sebanyak 13 pengunjung. Sementara ada juga kunjungan dari Brasil, Rusia, Austria, Australia dan Italia. Ternyata masalah Anti Berserikat (union busting) di PT. Indosiar Visual Mandiri tidak hanya menjadi perhatian pegiat buruh/pekerja di Indoneisa, tapi juga telah menjadi perhatian para pegiat alias aktivis serikat pekerja/buruh (tread union) di seluruh dunia.

Kunjungan (hits) ini rata-rata diatas 2.000 per bulannya. Bahkan untuk bulan Agustus 2010 bisa diatas 3.500 pengunjung.

International Labour Organization (ILO) dan serikat buruh Uni Eropah pernah mengadakan hearing (mendengar kronologi tindakan anti berserikat di PT. Indosiar Visual Mandiri) terhadap Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yang digugat PHK melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar and Associates. Kemudian kepada para Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini dikenakan skorsing.


Carut-marutnya implementasi Hubungan Industrial yang sejajar dan atas itikad baik di Indonesia, telah menunjukkan lemahnya Birokrat (Eksekutif) dalam hal ini Dinas dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menjalakan tugas Pengawasannya (Controling) atas implementasi UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 13 tahun 2003.

Ditambah lagi maraknya mafia peradilan (Yudikatif) semakin memperburuk implementasi Hubungan Industrial yang lebih baik di Indonesia. Pekerja/buruh tidak lagi dianggap sebagai mitra sejajar dalam menjalankan roda usaha. Bahkan cenderung dianggap babu atau jongos, yang mana kemerdekaannya sudah terbeli dan terpasung. Contoh sederhana saat buruh/pekerja menuntuk perbaikan Upah, walau hanya cuma menuntut Upah dibayar sesuai normatif Undang-Undang, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP). Sang pengusaha sudah langsung mem-PHK buruh/pekerja tersebut, seperti yang terjadi di PT. Indosiar Visual Mandiri.


Blog Sekar Indosiar Bergerak, telah menjadi referensi bagi pegiat buruh/pekerja di Indonesia maupun Internasional. Upaya hukum dari Sekar Indosiar telah menjadi pusat perhatian para aktivis buruh/pekerja. Semua saat ini menunggu hasil akhir upaya hukum yang sedang dijalani oleh Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar digugat PHK oleh Manjemen PT.Indosiar Visual Mandiri. Dan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sekar Indoiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting). Dalam hal ini Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko untuk minta maaf selama 7 (tujuh) hari berturut-turut di Media Televisi, Radio, Cetak dan On-line, yang bercakupan Nasional. Serta gugatan ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp. 100.026.000.000.- (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Semoga hasil upaya hukum Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini bisa jadi pelajaran bagi para pengusaha untuk menghormati hak buruh/pekerja untuk berserikat. Guna memperjuangkan hak normatif buruh/pekerja dan juga hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Rabu, 01 September 2010

Majelis Hakim Turun Peran Jadi Kuasa Hukum Pengugat (Manajemen Indosiar)


Hakim Ketua: “Ada Pertanyaan dari Kuasa Pengugat?” Jawab dari Kemalsjah Siregar selaku Kuasa Penggugat (Manajemen PT. Inodisiar Visual Mandiri) “tidak ada yang mulia!” Inilah cuplikan pembicaraan dalam Persidangan Gugatan PHK atas 22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Selama dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (note: untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya ada satu Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI, yang dibawah wilayah kerja PN Jakarta Pusat. Sementara dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lembaga Pengadilan Hubungan Industrial/PHI harus ada di Kabupaten/Kota.), nyaris tidak ada pertanyaan dari Kuasa Hukum Indosiar pada saksi-saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Tergugat (22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar) dari LBH Pers. Info yang beredar selama menjalani proses Persidangan di Lembaga PHI, teman-teman dari Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Serikat Karyawan Bank Mandiri, Serikat Karyawan PT. Schering Plough dan Serikat Karyawan Standard Chatterd Bank rate atau bayaran dari Kuasa Hukum PT. Indoisar Visual Mandiri ini sangat mahal sekali, dan hitungannya berdasarkan USD.


Tapi yang terjadi malah sebaliknya, Majelis Hakim dengan sangat galak dan tendensius akan memberondong setiap saksi dari Tergugat, dan bahkan dengan sangat vulgar para Majelis Hakim ini melupakan posisinya sebagai Juri. Yang namanya juri posisinya harus berada persis ditengah-tengah diantara pihak yang berselisih. Jadi sudah sangat kebablasan bila Majelis Hakim malah intens mencari-cari dalil pembenaran yang seolah-olah sudah “dipesan” oleh orang tertentu.

Sebuah fakta yang sangat baik telah dipaparkan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers, dapat menjadi pelajaran penting bagi para Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, yang terungkap dalam persidangan PHI pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2010. Surya Chandra yang sehari-hari bekerja sebagai dosen di Universitas Atmadjaja. Saksi Ahli menjawab sebuah pertanyaan berupa ilustrasi dari Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo, S.H. M.H. tentang “sebuah hubungan yang tidak harmonis yang terjadi dalam satu keluarga. Akibatnya salah satu pihak mengajukan gugatan cerai. Apakah keluarga tidak harmonis ini layak untuk dipertahankan?” Surya Chandra menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim ini “Hakim tugasnya membaca dan memahami Undang-Undang, lalu tugas Hakim berikutnya adalah menjalankan Undang-Undang.”

Karena merasa terpojok, dengan tangkas dan cepat Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo memotong kesaksian Surya Chandra dengan mengatakan “sudah! cukup… cukup… cukup…!”

Rabu, 25 Agustus 2010

Pengakuan Cucu Sutrino: "Kalo Elo Ndak Mau Keluar dari Sekar, Tanggung Sendiri Akibatnya!"


Karyawan Departemen IT Indosiar Cucu Sutrisno jadi saksi atas Gugatan Perdata Anti Berserikat, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Cucu Sutrisno menyampaikan dalam persidangan bahwa dia telah berkali-kali dipanggil oleh atasannya Cucuk Pujiastrianto untuk mundur dari keanggotaannya di Sekar Indosiar. Pemanggilan oleh atasannya ini dilakukan berkali-kali, dan semakin intens dilakukan pada bulan Januari 2010 hingga dia di Skorsing pada tanggal 12 Maret 2010. Klimaks dari upaya Cucu Pujiastrianto yang tidak berhasil meneror Cucu Sutrisno untuk mundur dari keanggotaan Sekar, atasannya ini pernah mentampaikan kalimat keras dengan penuh gregetan pada Cucu Sutrino "kalau kamu ndak mau mundur dari Sekar Indosiar, ya tanggung sendiri akibatnya!" Kejadian berlangsung

Cucu Sutrisno sebagai juga pernah disidang saat rapat Departemen IT, yang dihadiri oleh Hartono, Manager; Macrino, Assiten Manager, section head, supervisor, dan semua staf Departmen IT lainnya. Pada rapat Departemen IT tersebut Cucu Sutrisno dicecar tentang aktivitas dia dan Sekar Indosiar yang mengajukan perundingan PKB pada bulan Desember 2008. Cucu Sutrisno menjawab bahwa Sekar Indosiar dalam draft PKB mengajukan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan semua karyawan Indosiar. Ketika Hartono Manager Departemen IT menyatakan "kan sudah ada PP (maksudnya Peraturan Perusahaan)!" Cucu Sutrisno menyatakan masih banyak karyawan level bawah yang belum dipenuhi hak-haknya. Padahal PP 2008 yang dibuat oleh perusahaan tidak pernah ada sosialisasi. Bahkan baru disebarkan oleh Manajemen Indosiar tentang PP ini, karena Sekar Indosiar mengupayakan adanya PKB.


Seperti yang akan diupayakan Sekar Indosiar adalah perbaikan perhitungan Lembur. Karena ketika pembuatan draft PKB, Cucu Sutrisno terlibat dalam komisi perhitungan lembur. Sementara perhitungan lembur yang terjadi di Indosiar selama ini tidak pernah jelas perhitungannya.

Dalam persidangan Cucu Sutrisno juga mengaku bahwa selain dia diminta untuk mundur sebagai anggota Sekar Indosiar oleh atasannya Cucuk Pujiatrianto, dia juga pernah disodori formulir untuk masuk jadi anggota Sekawan Indosiar. Hartono mengatakan "Cuk, elo isi ini aja!" sambil memberikan formulir anggota Sekawan padanya.

Tindakan anti berserikat yang sistematis ini terjadi pada semua Departmen di Indosiar. Tidak hanya di Departmen IT, tapi juga di Departemen Art, Departemen GA, Departemen Security, Departmen Building Maintenance, dll. Dimana para level Manager aktif untuk mendorong anggota Sekar Indosiar mundur dalam keanggotaan Sekar dan berupaya untuk menggiring mereka untuk masuk ke Sekawan.


Karena Cucu Sutrisno tidak mau mundur dari keanggotaan Sekar Indosiar, maka tanggal 12 Maret 2010, setelah Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar di Jalan Damai Daan Mogot tanggal 11 Maret 2010. Cucu Sutrisno dipanggil oleh staf Departemen HRD untuk diminta isi formulir pengunduran diri, dimana formulirnya sudah dibuat oleh Departemen HRD, tinggal bubuhi tanda tangan. Karena Cucu Sutrisno menolak pembubuhan tanda tangan, lalu langsung diberikan putusan skorsing yang tanda-tangani oleh Dudi Ruhendi selaku Manager HRD.

Akibat tindakan anti berserikat yang dilakukan secara sistematis oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, maka lembaga Sekar Indosiar menjadi lumpuh. Tidak ada lagi pengurus dan aktivis yang masih aktif bekerja di Indosiar. Lalu perjuangan PKB dan 7 (tujuh) butir tuntutan Sekar Indosiar untuk memperbaiki pemenuhan hak normatif karyawan menjadi tidak ada yang melanjutkan.


Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar pada Manajemen Indosiar adalah Pemenuhan Upah diatas UMP DKI Jakarta; pemberian Jamsostek yang merata; perhitungan lembur yang jelas dan trasparan; pengangkatan karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun; penyesuaian skala upah sesuai dengan pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, yakni komponen Gaji Pokok harus minimal 75 persen dari Upah; jenjang karir yang jelas dan transparan dan pelatihan terhadap karyawan guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.

Sidang PHI Perkara Indosiar, Hadirkan Kesaksian Sudrajat Reporter Indosiar


Jakarta, Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang diajukan oleh Managemen Perusahaan Televisi Ikan terbang kembali dilanjutkan. Kali ini kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menghadirkan Sudrajat menjadi saksi atas tindakan PHK yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar guna memberangus para Aktivitis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Dalam kesaksiannya Sudrajat mengatakan bahwa tidak pernah melihat ada pengumuman dari Manajemen Indosiar bahwa akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi pada tanggal 29 Nopermber 2009. Pihak Manajemen Indosiar hanya mengeluarkan pengumuman Restrukturisasi dan Reorganiasasi pada awal Februari 2010, lalu 2 (dua) hari kemudian mengeluarkan pengumuman "pengunduran diri secara terhormat". Tawaran ini diberikan terbuka buat semua karyawan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Sementara ada banyak karyawan yang mengisi formulir "program pengunduran diri secara terhormat", dimana formulir pengunduran ini sudah disiapkan oleh Departemen HRD yang dipimpin oleh Dudi Ruhendi. Tapi hanya sedikit yang disetujui, dan ada banyak yang mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan Indosiar ditolak. Seperti di Departemen News (Pemberitaan) tempat Sudrajat bekerja ada sedikitnya 6 (enam) orang yang ditolak permintaan pengunduran dirinya.


Sudrajat memberikan pengakuan bahwa dia adalah orang pertama di Departemen News yang dipanggil oleh Manager Departemen News, Gafar Yudtadi, untuk siap-siap jika dipanggil oleh Departemen HRD untuk diminta mundur (PHK) sebagai karyawan Indosiar. Esok harinya dia ditelepon lewat HP (komunikasi lewat handphone) oleh staf Depertemen HRD Indosiar guna menghadap Dudi Ruhendi. Pemanggilan lewat HP dia abaikan hingga dua kali. Lalu kemudian Sudrajat datang kembali menghadap atasannya Gaffar Yudtadi, dengan mengatakan bahwa "tidak benar ini, memanggil karyawan hanya lewat HP untuk membicarakan hal penting, seperti masalah pengunduran diri (PHK)." Setelah komplain yang disampaikan pada Gaffar Yudtadi ini baru kemudian Departemen HRD, Dudi Ruhendi melayangkan surat tertulis pemanggilan terhadap dirinya guna diminta mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Departemen HRD Indosiar, tentang pengunduran diri secara terhormat sebagai karyawan Indosiar.

Tidak ada waktu untuk berunding. Karyawan hanya ada dua pilihan menerima tawaran untuk mengundurkan diri sebagai karyawan Indosiar atau dikenakan putusan skorsing oleh perusahaan. Ketika Sudrajat bertanya pada Dudi Ruhendi alasan atau pertimbangan PHK atas dirinya? Dudi Ruhendi hanya mengatakan bahwa dia tidak tahu! dia hanya menjalankan perintah dari Manajemen.


Sudrajat dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa putusan PHK yang dibuat oleh Manajemen Indosiar, semua muara dari upaya Sekar Indosiar guna mewujudkan perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Karena tidak terwujud karena anggota Sekar Indosiar digembosi secara sistematis. Lalu pengurus Sekar Indosiar mengupayakannya perjuangan langsung berupa penyampaian 7 (tujuh) butir tuntuntan yang diajukan langsung ke Manajemen Indosiar. Usulan ini disampaikan baik secara lisan, dimana pengurus ketemu langsung dengan Handoko Dirut Indosiar dan juga secara tertulis. Karena tidak ada tanggapan dari Handoko Dirut PT. Indosiar Visual Mandiri, akhirnya Sekar Indosiar menggagas Aksi Unjuk Rasa Damai tanggal 11 Januari 2010.

Kemudian pengurus Sekar Indosiar memohon mediasi penyelesaian perkara 7 (tujuh) butir perselisihan ini ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar. Hasilnya pada saat itu, diminta Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar bertemu kembali secara Bipartit guna membicarakan penyelesaian masalah ini selama 14 hari kerja. Tapi pertemuan Bipartit tersebut tidak pernah terjadi, tapi yang ada malah PHK secara tiba-tiba pada karyawan cleaning service, sopir, dubber dan lain-lain.


Akhirnya Sekar Indosiar melakukan pengaduan guna penyelesaian perkara ini ke Pokja Naker Komisi IX DPR RI. Saat itu diterima langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning. Bahkan saat itu Tim Komisi IX DPR RI meminta agar Manajemen Indosiar menghentikan PHK yang sedang terjadi. Tapi faktanya Manajemen Indosiar tidak menggubris himbauan ini. PHK Jalan terus hingga Awal Maret 2010. Yang menolak permintaan Manajemen Indosiar untuk mengisi formulir pengunduran diri secara terhormat. Pihak Manajemen Indosiar melalui Dudi Ruhendi mengeluarkan surat skorsing. Dan jumlah yang kena skorsing tersebut adalah sebanyak 22 orang, termasuk Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Sudrajat juga menyatakan bahwa ia masuk sebagai anggota Sekar Indosiar karena Ketua Sekar Indosiar pernah menjadi karyawan terbaik (teladan) se Indosiar. (HN - Ryan)

Sumber www.hukumnews.com
Selasa tanggal 24 Agustus 2010

Selasa, 24 Agustus 2010

Menunggu Kepastian Jadwal Sidang dan Daya Tahan Pejuang Kebenaran


Sidang Lanjutan Gugatan PHK atas 22 orang karyawan Indosiar, yang mana semua adalah anggota Sekar Indosiar dan termasuk pengurus Sekar Indosiar, kembali dilanjutkan pada Selasa tanggal 24 Agustus 2010. Sudah untuk kesekian kalinya jadwal Sidang tidak dapat diprediksi. Sidang yang awalnya dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, hingga jam 13.00 baru dimulai.

Terlihat para tergugat 22 orang karyawan yang diputus skorsing secara semena-mena dan sepihak oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, tetap sabar dalam menunggu jadwal pasti persidangan.


Kesabaran dan kegigihan dalam menunggu kepastian jadwal persidangan, sama beratnya dengan kegigihan perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum, yang berkeadilan dan sesuai fakta yang terjadi, melalui proses persidangan oleh Majelis Hakim, dalam hal ini Persidangan Hubungan Indusrial (PHI) Jakarta Pusat.

Persidangan demi persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh FX Sujiwo, S.H., M.H., guna menyidangkan setumpuk perkara Hubungan Industrial yang ada di meja Majelis Hakim. Dan hingga pukul 15.00 WIB Majelis Hakim belum juga menyidangkan perkara PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar. Dari waktu ke waktu jadwal persidangan PHK terhadap 22 orang karyawan skorsing Indosiar ini, semakin tidak jelas waktunya. Stamina dan komitmen dalam perjuangan penegakan kebenaran Hak Pekerja semakin hari semakin ditantang. Semua aktivis dan pengurus Sekar Indosiar tetap fokus dan konsisten dengan perjuangan.

Senin, 23 Agustus 2010

Kesaksian Panji Atmono, "Anggota Sekar Harap Keluar Dari Ruangan Ini!"


"Kita berkumpul dalam ruangan ini adalah dalam rangka menggalang dukungan pada manajemen. Barang siapa yang tidak mendukung manajemen dalam ruangan ini, harap keluar dari ruangan ini!” ujar Gusur Adhikarya pada sejumlah karyawan yang berkumpul dalam ruangan Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar.

Sejenak ada kebingungan yang terjadi dalam ruangan tersebut. Panji Atmono dan dua rekan sekerja yang anggota Sekar Indosiar dapat merasakan bahwa kalimat yang terlontar dari Gusur Adhikarya dimaksudkan untuk dirinya sebagai anggota Sekar Indosiar. Walau kalimat tersebut diulangi kembali oleh Gusur Adhikarya. Panji Atmono dan dua rekannya tetap tidak beranjak dari ruang Meeting Lantai 1 tersebut .

Panji Atmono bingung akan maksud dari pertemuan ini. Karena informasi yang didapat sebelumnya dari Sekretaris Departemen Produksi, semua staf Departemen Produksi diminta untuk berkumpul rapat di ruang meeting Lantai 1. Sementara saat masuk kedalam ruangan meeting lantai 1 Departemen Produksi, yang hadir dalam ruangan tersebut justru berasal dari berbagai Departemen di Indosiar. Bahkan ada juga yang hadir pimpinan dari Departemen tertentu (Manager).


Pertemuan yang berlangsung pada jam kerja, tanggal 18 Februari 2010, memang diselenggarakan khusus untuk menggalang supporter bagi Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang akan menghadiri pertemuan Bipartit yang difasilitasi oleh anggota Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta.

Lalu kalimat pengusiran para anggota Sekar Indosiar kian tegas disampaikan oleh Saad Bima “anggota Sekar diharap meninggalkan ruangan ini!”

Ucapan Saad Bima ini membuat Panji Atmono dan rekan sekerjanya yang anggota Sekar Indosiar pergi keluar meninggalkan ruang meeting Lantai 1.

Kemudian pertemuan itu terus dilanjutkan dengan membubuhkan tanda-tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tidak jelas juga kenapa harus ada pembubuhan tanda tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar. Apakah tuntutan pembayaran upah diatas UMP; kepesertaan Jamsostek yang merata; dan pengakantan karyawan kontrak yang lebih dari tiga tahun; serta karyawan harian yang terus menerus berstatus sebagai karyawan harian walau sudah bekerja lebih dari lima tahun; adalah suatu tuntutan yang mengada-ada? Sehingga Sekar Indosiar sebagai lembaga serikat pekerja tidak berhak untuk memperjuangkan hak-hak pekerja atau buruh yang secara tegas dan gamblang ada aturan normative hukumnya, yakni UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut dengan produk turunan hukum lainnya.


Kesaksian diatas yang diungkap oleh Panji Atmono saat lanjutan Persidangan PN Jakarta Barat atas Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja alias anti berserikat ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2010.

Panji Atmono lebih lanjut memaparkan bahwa dua hari setelah permintaan paksa dirinya agar keluar dari ruang meeting Lantai 1 Departemen Produksi, dirinya dipanggil oleh Dudi Ruhendi, Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri, lalu diminta untuk mengundurkan diri, sebagai karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun alasan Dudi Ruhendi yang disampaikan pada Panji Atmono, karena Panji Atmono dianggap tidak mampu dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Indosiar.


“Saya merasa sakit dikatakan begitu! Saya sudah bekerja sebagai Sutradara selama lebih 5 (lima) tahun. Tapi status karyawan di Indosiar dan Upah yang diterima standar Asisten Sutradara. Hal ini sudah beberapa kali saya pertanyakan pada atasan saya dan ke Departemen HRD, tapi tidak ada tanggapan.” papar Panji Atmono di persidangan.

“Ini adalah salah satu poin atau butir yang diperjuangkan oleh pengurus Sekar Indosiar, saat pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tanggal 7 dan 13 Januari 2010. Bahkan saya sendiri telah masuk dalam struktur baru yang disampaikan oleh Manager Produksi Bapak Doddy. Ketika saya mau di PHK, saya dipanggil ke HRD untuk menemui Bapak Dudi Ruhendi, saya sedang bekerja.” tambah Panji Atmono setelah selesai persidangan.

Jumat, 20 Agustus 2010

KEMERDEKAAN ITU HARUS DIPERJUANGKAN TERMASUK KEMERDEKAAN DALAM BERSERIKAT



(17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka. Ini adalah buah Perjuangan panjang para pahlawan dan pejuang pembebas penjajahan negeri ini. Demikian pula dengan para pejuang penegakkan Kebebasan Berserikat di Indosiar. 22 orang karyawan Indosiar, dimana semuanya aktivis dan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, tetap fokus dan konsisten dalam perjuangannya. Seperti dalam gambar diatas, anggota Sekar Indosiar menggunakan PITA MERAH PUTIH saat menghadiri persidangan Gugatan Perkara Perdata Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Gambar diatas adalah saat Persidangan di PN Jakarta Barat 18 Agustus 2010)

Kamis, 19 Agustus 2010

Keteguhan Hati Parno Sebagai Pejuang Serikat Pekerja


Parno namanya, telah bekerja di Departemen Art sejak dari tahun 1994. Bekerja di PT. Indosiar sejak Indosiar belum mengudara. Dia menyaksikan bahwa pada awal berdirinya Indosiar, para pekerja di Departmen Art sangat banyak aktivitasnya. Kala itu banyak program Drama dan Non Drama yang di produksi sendiri oleh Indosiar. "Saat itu nyaris tidak banyak waktu untuk beristirahat. Karyawan Departemen terus menerus dikejar target bikin set panggung untuk Departemen Produksi Non Drama. Sementara panggung yang dibuat tidak hanya kebutuhan di Studio Indosiar. Tapi banyak juga untuk set panggung di luar Studio Indosiar. Belum lagi buat set rumah, set kantor dan set pertokoan untuk program Drama. Contohnya seperti set untuk program Drama kejar tayang Kipas-kipas Asamara atau Saras 008. Singkatnya kita kerja rodi. Kita kerja dari pukul 8.30 pagi dan pulang pukul 01 dini hari adalah biasa." katanya terpatah-patah jujur.

"Jujur saya saat ini galau dan sedih. Karena sejak dulu hingga sekarang peranan kami karyawan lapis bawah ini tidak dihargai. Dari dulu hirungan lembur kami tidak pernah jelas. Kalau ditanya pada atasan, jangankan mereka mau dengar keluhan kita. Yang ada kita terima malah bentakan. Dikira kita terlalu cerewet dan banyak menuntut." sejenak Parno merenung.


"Sebenarnya aku bersama beberapa karyawan Departemen Art mencoba mewujudkan keluhan dari teman-teman melalui Sekar Indosiar. Di Departemen Art ada karyawan harian yang tetap terus menerus menjadi karyawan harian. Walau sudah lebih dari lima tahun. Jamsostek tidak semua dapat. Perhitungan lembur yang tidak pernah jelas hitungannya. Kalau di harian hitungan lemburnya selama ini Rp. 4.700 per jam. Dasar hitungannya tidak tahu dasarnya. Masih banyak lagi keluhan teman-teman yang bekerja di Art." tutur Parno kalem dan kadang tersendat.

"Aku prihatin sama nasib teman-teman anggota Sekar. Oleh karena itu aku mantap jadi saksi pengambilan paksa formulir anggota Sekar oleh atasannya (IGP Darmayuda, red) saya yang dikawal oleh dua orang security (Gunawan dan Sutardi, red). Mudah-mudahan kesaksian saya bisa membantu." ucap Parno mengakhiri pembicaraan.

Rabu, 18 Agustus 2010

Saksi Anti Berserikat dari Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat


Jakarta, Hukum.com, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan gugatan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun gugatan pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukum LBH Pers adalah PMH atas pasal 28 UU Nomor 21 tahun tentang serikat pekerja.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang pada tanggal 1 Juli 2010 telah memutuskan menerima dan berhak untuk menyidangkan kasus anti berserikat yang diajukan gugatannya oleh Kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.


M. Slamet Jupri, kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dalam persidangan kali ini menghadirkan Parno dan Panji Atmono. Parno bersaksi atas tindakan penghalang-halangan aktivitas Sekar Indosiar dalam menggalang anggotanya di Departemen Art. Selanjutnya pihak manajemen PT. Indosiar mem-PHK semua karyawan Departemen Art yang diambil paksa isian formulir masuk keanggotaan Sekar Indosiar. Hal ini dilakukan oleh IGP Darmayuda, sektion head Departemen Art, yang didampingi oleh dua orang anggota security Indosiar. Lalu formulir keanggotaan Sekar Indosiar ini ditahan oleh Departmen HRD lebih dari dua minggu. Sejak tanggal 13 Januari 2010 hingga awal Februari 2010. Itupun setelah karyawan Departmen Art dan Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan, membuat laporan tindak pidana anti berserikat ke Polda Metrojaya.


Sedang Panji Atmono dari Departemen Produksi memberi kesaksian pengusiran tiga anggota Sekar Indosiar, termasuk Panji Atmono Sendiri, di Ruang Meeting Lantai 1 Indosiar, saat ada upaya menggalang dukungan tanda tangan terhadap Manajemen Indosiar. Dimana pihak Manajemen Indosiar akan berangkat menghadiri Mediasi tentang 7 (tujuh) butir permasalahan normatif di Indosiar, di Ruang Komisi IX DPR RI tanggal 18 Februari 2010. Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar adalah perbaikan pembayawan Upah yang dibawah UMP, kepesertaan Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, karyawan kontrak yang lebih dari 3 (tiga) tahun agar diangkat jadi karyawan tetap, jenjang karir yang tidak jelas dan pelatihan terhadap karyawanIndosiar guna meningkatkan kompetensinya.

Tapi faktanya, Manajemen Indosiar melakukan tindakan PHK terhadap 300 karyawan Indosiar. Termasuk 22 orang aktivis dan pengurus Sekar Indosiar yang menolak proses PHK lalu dikenakan putusan skorsing.

Selanjutnya persidangan ini akan digelar kembali Rabu tanggal 25 Agustus 2010 guna mendengarkan saksi-saksi dari Penggugat, dalam hal ini Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers. HN-Ryan

Sumber www.hukumnews.com

Aktivis International Perhatikan Kasus Anti Berserikat di Indosiar


Pengurus Sekar Indosiar bertemu dengan aktivis pekerja atau serikat pekerja Uni Eropah, Jean Duval, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010. Hadir dalam pertemuan ini beberapa aktivis serikat pekerja media Televisi dan Cetak dan online.

Jean Duval yang berkewarganegaraan Belgia ini, selama dalam pertemuan intens mencatat keluhan-keluhan dari pegiat serikat pekerja media di Indonesia. Termasuk yang dibahas adalah tindakan pemberangusan serikat pekerja atau anti berserikat (union busting) yang terjadi pada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Serikat Pekerja Suara Pembaruan (SPSP), Serikat Karyawan ANTV (Sekak) dan Serikat Pekerja Pontianak Post.


Dicky Irawan Ketua Sekar Indosiar runtun menceritakan tindakan anti berserikat yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dari mulai perjuangan Perjanjian Kerja Bersama, penggembosan anggota Sekar Indosiar, Aksi Unjuk Rasa pada tangga 11 Januari 2010, pertemuan dengan Menakertrans RI pada tanggal 7 dan 13 Januari 2010, hingga pertemuan dengan anggota Komisi IX DPR RI pada tanggal 4. 8 dan 18 Februari 2010. Sementara pemberangusan Sekar Indosiar tetap berlangsung dengan memPHK 300 orang karyawan Indosiar termasuk 22 orang aktivis dan pengurus Sekar Indosiar.

Maraknya tindakan pemberangusan serikat pekerja ini menjadi keprihatinan pegiat serikat pekerja Internasional. Jean Duval berjanji akan membicarakan semua permasalahan serikat pekerja media di Indonesia, pemberangusan serikat pekerja atau anti berserikat. Yang akan dibahas di konferensi badan serikat pekerja Uni Eropah, di Swiss.

Dua Saksi Anti Berserikat di PN Jakarta Barat


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali melanjutkan persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) Gugatan Anti Berserikat (union busting) dari Sekar Indosiar terhadap Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpim oleh Handoko.

Kali ini Sekar Indosiar menghadirkan Parno karyawan Departemen Art yang memberikan kesaksian tentang pengambilan paksa formulir menjadi anggota Sekar Indosiar yang dilakukan oleh Section Head Departemen Art IGP Darmayudha, yang didampingi oleh 2 (dua) orang anggota security.


Dan Sekar Indosiar juga menghadirkan Panji Atmono salah satu 22 orang anggota Sekar yang dijatuhi Skorsing oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Panji Atmono memberi kesaksian bahwa Panji Atmono telah diusir oleh Gusur Adhikarya dan Saad Bima saat ada pertemuan penggalangan tanda tangan dukung Manajemen yang dilakukan di Ruang Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar, saat Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko akan menghadiri pertemuan Bipartit guna membahasan 7 (tujuh) butir gugatan normatif perjuangan Sekar Indosiar. Padahal banyak yang bukan karyawan Departemen Produksi yang menghadiri pertemuan pada tanggal 18 Februari 2010.


Seperti, Upah dibayar diatas UMP, kepesertaan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan yang sudah dikontrak lebih dari tiga tahun, perhitungan lembur yang sesuai dengan Kepmen Nakertrans RI Nomor 102 tahun 2004, jenjang karir yang transparan dan pelatihan terhadap karyawan untuk meningkatkan kompetensinya.

Kamis, 12 Agustus 2010

Rekam Pertanyaan Kuasa Hukum Indosiar pada Saksi dari Sekar Indosiar


(Deddy Syafruddin, sedang diambil sumpah sebelum didengar kesaksiannya)


Dalam Lanjutan Persidangan Gugatan Sekar Indosiar terhadap manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010, mendengarkan kesaksian dari Pengugat Sekar Indosiar. Kuasa Hukum Indosiar dari LBH Pers menghadirkan saksi dari salah seorang karyawan Indosiar yang dikenakan skorsing sebanyak 22 orang, karena kegiatan mereka sebagai Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Kali ini saksi yang didengarkan kesaksiannya adalah Deddy Syafruddin Adimihardja. Berikut cuplikan ceceran pertanyaan dari Kuasa Hukum Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates:

Irwan Siregar : Saudara saksi, tadi saudara saksi mengatakan dilarang masuk
kawasan Indosiar. Itu karena saudara saksi anggota sekar atau karena saudara di skors?
Deddy S.A.: Itu karena menyangkut dengan surat skorsing.
Irwan Siregar : Jadi bukan karena anda anggota Sekar! Dan anda di skors bukan?
Deddy S.A.: Ya, kalau dikatakan apakah anda anggota sekar, di skorsnya itu karena saya anggota sekar.


Irwan Siregar : kemudian, ee.. bahwa saksi adalah salah satu pengurus dari sekar.
Deddy S.A.: Bukan, pengurus!
Irwan Siregar : Bukan pengurus…
Deddy S.A.: Bukan.
Irwan Siregar : Tapi saudara saksi mengatakan ikut ee... membantu penyusunan dari PKB selaku bagian dari pengurus sekar.
Deddy S.A.: Bukan, sebagai aktivis.
Irwan Siregar : Sebagai aktivis, ok!
Ee… apakah saudara saksi mengetahui jumlah anggota sekar?
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Boleh disebutkan jumlahnya?
Deddy S.A.: Pada awal-awal menjelang PKB, kita mengajukan, jumlah kami sudah mencapai 900-orang.
Irwan Siregar : Ee… sebagai aktivis dari sekar, apakah saudara saksi juga mengetahui kegiatan dari pengurus sekar?
Maksud saya, apakah… bilamana… ee… sekar… pengurus sekar menerima dari manajemen, apakah saudara saksi juga membaca atau mengetahuinya?
Deddy S.A.: Biasanya, kalau itu, dalam pertemuan sekar pengurus selalu menyampaikan pada anggota.
Irwan Siregar : Apakah saudara saksi mengetahui ada permintaan dari manajemen bahwa ech… ee… pengurus sekar diminta untuk mee… memverifikasi jumlah anggotanya?
Deddy S.A.: Tahu.
Irwan Siregar : Apakah itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Itu terjadi jauh setelah pengajuan dua kali surat tertulis tidak dijawab.
Irwan Siregar : Ngak pertanyaan saya. Apakah permintaan dari manajemen itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Karena pengajuan itu, pengajuan untuk verifikasi anggota itu, beserta ketika kita menawarkan kepada manajemen untuk melakukan perundingan PKB. Tetapi dua kali tidak ada jawaban, baru setelah lama, setelah jumlah kami digembosi, baru ada surat itu keluar.
Irwan Siregar : Kemudian tadi saudara saksi mengatakan bahwa ada anggota ee… kokarin!
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Yang upahnya dibawah minimum.
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Apakah kokarin itu merupakan badan hukum yang sama dengan Indosiar? Sehingga ee.. ee.. sekar harus ikut terlibat dalam masalah pengupahan.
Deddy S.A.: Ee… permasalahannya bahwa kami sebagai karyawan adalah anggota daripada koperasi.
Irwan Siregar : Betul.
Deddy S.A.: Ya, kami berapakali mengajukan, sudah bahkan terakhir mengajukan untuk mengadakan rapat anggota. Tapi rapat anggota itu tidak pernah diadakan. Sejak berdirinya koperasi. Dan pemilihan kepengurusan pun, itu menjadi lingkungan manajemen, anggota yang lain tidak tahu.
Irwan Siregar : Diam lama……. Sebentar cukup majelis.

Rabu, 11 Agustus 2010

KUASA HUKUM INDOSIAR DATANG TERLAMBAT, SIDANG MOLOR


Persidangan lanjutan atas Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat (union busting) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Untuk kesekian kalinya Kuasa Hukum Tergugat dari Kemalsjah and Associates datang terlambat. Seharusnya sidang sudah dimulai pukul 11 WIB, akhirnya baru bisa dimulai pukul 13.15 WIB.

Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang, S.H. kembali menegur Tim Advokat dari Tergugat untuk datang tepat waktu. Ketua Hakim menjelaskan bahwa di PN Jakarta Barat ada Sidang Perkara Pidana setiap diatas pukul 13.00 WIB. Sementara karena Kuasa Hukum datang tidak tepat waktu, maka jadwal Sidang Pidana jadi molor.

Kuasa Hukum Tergugat, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Irwan Siregar, meminta agar persidangan ditunda Rabu depan tanggal 18 Agustus 2010, karena Irwan Siregar mau berangkat ke Bandara menuju Samarinda. Sementara Pengacara lainnya sedang ada acara sidang ditempat lainnya. Sholeh Ali S.H. kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menyatakan keberatannya, apabila sidang ditunda jadi minggu depan. "Seharusnya Kuasa Tergugat telah mengantisipasi bahwa setiap Rabu ada sidang di PN Jakarta Barat. Jadi kami menolak permintaan Kuasa Tergugat." ujar Sholeh Ali.

Lalu Jannes Aritonang memutuskan agar persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengar satu saksi saja. Padahal di awal persidangan tim pengacara Sekar Indosiar sudah mengajukan dua orang saksi tindak Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.

Persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) atas Perkara Perdata Anti Berserikat tetap dilanjutkan dengan hanya mendengarkan seorang kesaksian dari Pengugat, Sekar Indosiar.

Selasa, 10 Agustus 2010

Kesaksian Tentang Union Busting akan Lanjut Diungkap Hari Ini


Selasa tanggal 10 Agustus 2010 di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono akan dilajutkan persidangan gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Dalil pihak Penggugat, yakni Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami kerugian dalam operasional usahanya. Dimana Manajemen membuat putusan efisiensi usaha sehinggan melakukan PHK. Padahal fakta berbeda malah diumukan oleh Manajemen Indosiar di beberapa Media Nasional bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri pada tahun 2008 dan 2009 mengalami keuntungan. Hal ini juga diperkuat oleh Saksi dari Penggugat, yakni Staf Auditor dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta (EPPS), Deswan FL Tobing, di persidangan PHI tanggal 27 Juli 2010.


Ironisnya PHK ini memberangus semua Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar. Yang mengakibatkan aktivitas serikat pekerja (Sekar Indosiar) menjadi terberangus. Karena tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar di perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal perusahan berlogo Ikan Terbang ini dikenal oleh pemirsa di Indonesia adalah perusahaan Televisi yang punya banyak kegiatan Kepedulian sosial.

Sidang PHI yang diketuai oleh FX Jiwo kali ini, akan mendengarkan kesaksian dari para Tergugat, yakni 22 orang karyawan Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Rabu, 21 Juli 2010

REPLIK: ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING) ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Selasa tanggal 21 Juli 2010 PN Jakarta Barat kembali melanjutkan Persidangan atas Gugatan Anti Berserikat (union busting)yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri.


Sholeh Ali, S.H.; M. Slamet Jupri, S.H.; Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dan Dwi Rohmah Dwi Cahyaningsih, S.H. dari LBH Pers secara bergantian membacakan Replik atas Jawaban Pokok Perkara dari Manajemen Indosiar, yang dicuplik sebagai berikut:

"Bahwa para penggugat menolak seluruh dalilnya sebagaimana dituangkan dalam jawaban Para Tergugat yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim perkara ini tanggal 14 Juli 2010 karena semua dalil jawaban Para Tergugat adalah semua dalil yang sudah dibahas di dalam eksepsinya yang sudah ditolak oleh Majelis Hakim yang diputuskan pada Putusan Sela pada tanggal 1 juli 2010. Dalam jawaban Para Tergugat sama dalilnya sebagaimana eksepsinya yang sudah ditolak tersebut yakni perihal penggunaan dasar hukum dalam proses yang dianggap UU No. 2 tahun 2004 dan UU No. 13 tahun 2003, seharusnya Para Tergugat mengacu pada KUH Perdata pasal 1365 dan merujuk pada HIR sebagai hukum acaranya untuk menyelesaikan perkara ini.


1. Perdebatan penggunaan UU No. 2 tahun 2004 dan UU No. 13 tahun 2003 tersebut secara hukum dan mengikat telah selesai dibahas dan diputuskan oleh Majelis Hakim, karena Putusan Sela telah tegas menyebutkan bahwa “Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini” sehingga pemakaian dasar hukum Para Tergugat tersebut telah ditolak dengan kata lain dalil eksepsi Para Tergugat mengenai kompetensi absolute telah ditolak.

2. Bahwa jawaban Para Tergugat hanya sebatas pengalihan penggunaan undang-undang yang tidak relevan yang sudah diputus dalam Putusan Sela yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 1 Juli 2010, terdapat kesalahan dan pelanggaran HIR dalam menyebut dasar hukum sebagai pengalihan pokok perkara.......


3. Bahwa atas dalil Para Tergugat pada butir-butir jawabannya tersebut di atas dengan penjelasan yang panjang lebar dengan maksud seolah-olah dasar hukum perkara ini adalah perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang tunduk pada hukum acara UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang seharusnya jika Para Tergugat tahu pastinya sudah tidak relevan lagi karena sudah diputuskan dalam eksepsi kompetensi absolute bahwa perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan putusan pengadilan a quo tertanggal 1 Juli 2010, maka bahwa dasar hukum dalam pokok perkara adalah PMH yaitu pasal 1365 KUH Perdata sebagai hukum materiil dan HIR sebagai hukum formil (hukum acara). Pencatuman dasar hukum UU No. 2 tahun 2004 sangat tidak berdasar dan harus ditolak.

4. Dan selain itu Para Tergugat telah mengalihkan pokok gugatan dengan mengambil dasar dan penjelasan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah keliru, karena perkara a quo adalah perkara PMH yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan putusan pengadilan a quo tertanggal 1 Juli 2010, maka bahwa dasar hukum dalam pokok perkara adalah PMH pasal 1365 KUH Perdata sebagai hukum materiil dan HIR sebagai hukum formil (hukum acara).


Jika dicermati Para Tergugat mendalilkan dalam jawabannya sebanyak 15 kali penyebutan dan hanya membahas UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ...... sebagai penjelasan dalil yang dibangunnya atas hukum acaranya UU No. 2 tahun 2004, sungguh menjadi ironis pokok perkara a quo yang jelas menurut Putusan Sela tertanggal 1 Juli 2010 adalah Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, malah semua dalil pokok perkara oleh Para Tergugat didalilkan dengan dasar hukum UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 2 tahun 2004 akan berdampak negatif terhadap proses hukum acara dan mencabik-cabik atau mengaburkan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam HIR dan juga RBG dalam hukum acara perkara a quo dan hukum materiilnya in casu Hukum Perdata atau BW (Burgelijk Wetboek).

5. Tanggapan Para Penggugat atas jawaban Para Tergugat yaitu: sudah dipastikan Para Tergugat tidak mengetahui proses perkara Perdata yang dasar hukumnya seharusnya adalah pasal 1365 KUH Perdata, faktanya dalam Putusan Sela tentang dalil eksepsi Para Tergugat dalam kompetensi absolutenya telah ditolak untuk seluruhnya. Maka Para Tergugat mau tidak mau, suka atau tidak suka untuk kepastian proses hukum acara perdata harus melayani dalil dalam pokok perkara, oleh karenanya Para Tergugat untuk kepastian hukum sebagaimana diatur dalam HIR maka pembahasan pokok perkaralah yang harus didalilkan baik menolak maupun menerima.


6. Bahwa Para Tergugat malah menyembunyikan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana perkara pokok gugatan Para Penggugat. Jawaban Para Tergugat malah kembali mendalilkan eksepsi penggunaan dasar hukum yang tentu akan membuat sia-sia jawaban Para Tergugat karena melanggar HIR. Di sisi lain karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tidak satupun perbuatan dari serangkaian perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang tidak etis, melanggar hak Para Penggugat yang sudah diatur Undang-Undang yang juga berlaku untuk Para Tergugat sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat khususnya dalil dalam pokok perkara yang sudah dituangkan pada gugatan halaman 6 - 16 butir 5 yang juga dipertegas lagi pada bagian konklusi pada halaman 21 butir 1 - 5 adalah bukti pengakuan bahwa perbuatan itu benar adanya, karena tidak dibantahnya dalil Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Gugatan Para Penggugat. Sudah semestinya tidak perlu pembuktian lain bahwa Perbuatan Melawan Hukum tersebut secara sah diakui oleh Para Tergugat dengan kata lain secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas beberapa tindakan menghalang-halangi hak berunding Perjanjian Kerja Bersama yang tidak dibantah Para Tergugat. Tindakan tersebut telah berdampak melemahnya Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan melumpuhkan fungsi organisasi Sekar Indosiar serta tidak tercapainya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disusun dengan biaya yang cukup mahal serta menguras tenaga dan pikiran Para Penggugat.

7. Menurut Doktrin Prof. R. Subekti, ahli Hukum Perdata yang menyatakan ”Menurut undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.“(R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: P.T. Intermasa, 2005, Cet. XXXII)."