Sidang Lanjutan Gugatan PHK atas 22 orang karyawan Indosiar, yang mana semua adalah anggota Sekar Indosiar dan termasuk pengurus Sekar Indosiar, kembali dilanjutkan pada Selasa tanggal 24 Agustus 2010. Sudah untuk kesekian kalinya jadwal Sidang tidak dapat diprediksi. Sidang yang awalnya dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, hingga jam 13.00 baru dimulai.
Terlihat para tergugat 22 orang karyawan yang diputus skorsing secara semena-mena dan sepihak oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, tetap sabar dalam menunggu jadwal pasti persidangan.
Kesabaran dan kegigihan dalam menunggu kepastian jadwal persidangan, sama beratnya dengan kegigihan perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum, yang berkeadilan dan sesuai fakta yang terjadi, melalui proses persidangan oleh Majelis Hakim, dalam hal ini Persidangan Hubungan Indusrial (PHI) Jakarta Pusat.
Persidangan demi persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh FX Sujiwo, S.H., M.H., guna menyidangkan setumpuk perkara Hubungan Industrial yang ada di meja Majelis Hakim. Dan hingga pukul 15.00 WIB Majelis Hakim belum juga menyidangkan perkara PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar. Dari waktu ke waktu jadwal persidangan PHK terhadap 22 orang karyawan skorsing Indosiar ini, semakin tidak jelas waktunya. Stamina dan komitmen dalam perjuangan penegakan kebenaran Hak Pekerja semakin hari semakin ditantang. Semua aktivis dan pengurus Sekar Indosiar tetap fokus dan konsisten dengan perjuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar