UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Sekar Indosiar tetap berjuang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekar Indosiar tetap berjuang. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 November 2010

DISKRIMINASI ADALAH AKAR DARI PELANGGARAN HAK AZASI MANUSIA



Akar dari seluruh pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) adalah DISKRIMINASI! Demikian pernyataan Salil Shetty di harian Kompas tanggal 12 Nopember 2010, dalam rangka peluncuran bukunya yang berjudul ‘life without a choice’.

Seperti yang umum disaksikan dalam kehidupan sehari-hari, sikap diskriminasi yang memilah manusia atas dasar perkawinan, suku, agama, ras, status sosial, pekerjaan, orientasi seksual, dll dilakukan dengan standar ‘moral’ sepihak. Demikian pula dalam dunia kerja saat ini. Standar ganda dan subjektif sering menjadi landasan pimpinan perusahaan dalam bertindak. Walau kadang standar ganda ini akan berdampak negatif pada masa depan sebuah perusahaan. Capaian jangka pendek dirasa sudah cukup untuk diraih, walau akibatnya akan mengorbankan capaian lebih besar yang dapat diraih oleh perusahaan tersebut. Yang penting selama berkuasa dapat membuat perusahaan dapat bertahan hidup, tapi bisa meraup keuntungan besar secara personal atau kelompok.

Dalam bahasan Sosok harian Kompas ini Maria Hartiningsih memberi judul Salil Shetty ‘Menolak Pembisuan’. Ternyata dalam perjuangan penegakan HAM harus terus berani ‘Menyuarakan Aspirasi Perjuangan’. Pembisuan dan Pembredelan adalah musuh utama dari perjuangan itu sendiri. Karena dampak yang paling besar kedepan menururut Sekjen Amnesty International ini adalah pelanggaran HAM / sikap Diskriminatif akan menyebabkan pelanggengan kemiskinan.



Contohnya saja dalam dunia kerja real saat ini, fakta real diskriminasi yang dapat menghancurkan masa depan perusahaan tersebut; seberapa jauh terjadi gap antara upah yang diterima oleh level terendah dalam sebuah perusahaan dengan upah yang diterima oleh level manajer hingga direktur; bagaimana gap besaran upah yang diterima oleh orang tertentu (ada faktor keluarga, teman, suku, dll) dalam level yang sama atau antar Departemen yang ada dalam perushaan tersebut; bagaimana SOP perusahaan berlaku bagi keluarga dekat dengan karyawan biasa lainnya; bagaimana perlakuan jenjang karir pada pekerja yang sangat mahir melekat/menempel pada tokoh di ring 1 perusahaan, terhadap pekerja lainnya yang ada di ring 4 atau lebih lainnya, padahal sudah bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional; dan banyak conoth lainnya.

Sikap Diskrimasi ini tidak hanya akan mengancam masa depan dan capaian perusahaan itu sendiri. Tapi juga cikal bakal dari penyuburan atau pelanggengan kemiskinan dari sebuah negara. Kegagalan dari generasi sekarang untuk bersuara, stop bisu, juga akan berdampak pada rendahnya kualitas kader masa depan yang lebih baik dan kompetitif. Kenapa bisa demikian? karena generasi yang ada saat ini tidak mampu memberikan atau mengupayakan pemenuhan gizi yang lebih baik pada anak-anak atau turunannya. Padahal tuntutan hidup yang lebih sejahtera adalah HAM. Selama sikap Diskriminatif dan Standar Ganda masih terjadi, maka perbaikan kinerja perusahaan dan perbaikan kesejahteraan pekerja akan semakin jauh tertinggal. Oleh karena itu MARI KITA BERANI BERSUARA.



Dalam dunia ketenagakerjaan dikenal istilah hubungan industrial. Pilar pengusaha/ manajemen perusahaan dan pilar pekerja/serikat pekerja. Syaratnya harus menjadi mitra, sejajar dan secara terbuka/transparan. Tujuannya agar didapat rumusan positif dalam pengembangan strategis perusahaan kedepan, juga dihasilkan rumusan peningkatan/ perbaikan kesejahteraan pekerja di masa depan. Musuh dari pewujudan hubungan indutrial yang dinamis dan komprehensif ini adalah DISKRIMINASI.

Senin, 08 November 2010

ANTARA ANCAMAN PHK OLEH MANAJEMEN PERUSAHAAN DAN PERAN SEBUAH SERIKAT PEKERJA



Banyak pekerja awam yang bertanya “apakah perusahaan yang menawarkan PHK dengan memberikan uang pesangon hanya sesuai dengan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah cukup dan memenuhi aturan Undang-Undang yang berlaku?”

Menurut Surya Chandra, S.H. LLM dari TURC (Trade Union Rights Centre) yang juga dosen di Universitas Atmadjaja, dalam kesaksiannya di Persidangan PHI Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tanggal 1 September 2010 terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar “Kalau menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saya pahami, buruh/pekerja bisa di PHK dengan syarat, secara prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memungkinkan PHK, tidak memudahkan PHK secara prinsip. Tapi secara prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan memang hampir memustahilkan PHK tanpa kesalahan. PHK tanpa kesalahan hanya bisa kalau masa percobaan berakhir dan perusahaan tidak mau memperpanjang, lalu mengundukan diri, pensiun, atau meninggal dunia.”

Karena dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”



Bagaimana kalau perusahaan tetap berupaya menawarkan adanya PHK diluar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti alasan yang disampaikan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada 300 lebih karyawannya secara sepihak dan paksa pada bulan Maret 2010 yang lalu? Secara prinsip bisa saja sesuai dengan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.”

Tapi harus ada terlebih dulu upaya keras dari Pihak Pengusaha atau Tim Manajemen Perusahaan menghindari pilihan Putusan PHK dengan membicarakan secara intensif dan terukur dan transparan dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Hal ini sesuai dengan 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”

Tujuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini adalah untuk memproteksi tenaga kerja. Sehingga Pengusaha atau Manajemen Perusahaan tidak semena-mena atau sesukanya menafsirkan Pasal 155 ayat (3) ini.



Oleh karena itulah banyak implementasi PHK bisa berlangsung di sebuah perusahaan setelah Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan bersepakat dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh tentang adanya PHK di sebuah Perusahaan. Adapun kesepakatan PHK ini harus jelas siapa dan bagian apa saja yang di PHK, berapa jumlahnya, dan berapa hitungan pesangon yang disepakati. Yang tidak cuma sama atau sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena aturan yang tertera dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah batas minimal yang harus diberikan oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan.

Sebenarnya berapa besaran yang ideal Uang PHK ini. Semua tergantung pada kesepakatan antara Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Seperti contoh kesepakatan yang terjadi antara Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) yang berlokasi di Cibitung, Bekasi.

Contoh kesepakatan PHK untuk Pekerja/Karyawan yang bekerja 15 tahun kerja (lebih dari 9 tahun kerja). Disepakati rincian pesangon yang sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan plus tambahan kesepakatan seperti diuraikan berikut ini: 1) Pesangon, 18 kali Upah; 2) PerhitunganMasa Kerja/PMK, 6 kali Upah; 3) Pengganti Uang Perumahan/Pengobatan, 15% kali Jumlah Pesangon dan PMK; 4) Sisa cuti tahunan kali Upah bagi 21 hari; 5) Cuti Besar, 1 kali Upah; 6) Kebijakan Perusahaan, 2 kali Upah; 7) Kesepakatan antara Pengusaha dan Pengurus SP, 50% dari Jumlah yang diatas.



Sehingga karyawan yang mendapat Upah Rp. 4.006.375 per bulannya bisa mendapatkan uang PHK sebesar Rp. 313.413.387.

Wow, apakah hitungan ini real bisa dilakukan. Itulah guna dan fungsinya Serikat Pekerja. Kenapa besaran diatas bisa terjadi. Karena harus diakui oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan, bahwa Pekerja/Karyawan telah memberikan kontribusi yang sangat besar untuk memajukan perusahaan selama ini.

Karena PHK hanya sah dilakukan bila antara Pengusaha dan Pekerja bersepakat. Bila tidak ada kata sepakat maka PHK hanya bisa ditentukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”



Sementara proses PHK sedang berjalan di Persidangan maka Pengusaha Wajib memberikan Upah Pekerja/Buruh sebagaimana biasanya. Prakteknya proses PHK ini di PHI paling cepat 3 (tiga) bulan. Bahkan yang real terjadi adalah sekitar 4 hingga 7 bulan. Bila saat Putusan Pengadilan PHI sudah keluar dan salah satu yang kalah atau tidak menerima hasil Putusan ini, masih bisa melanjutkan proses hukum selanjutnya melalui KASASI ke MAHKAMAH AGUNG. Biasanya proses ini bisa berjalan antara 4 hingga 6 bulan. Rata-rata proses Perselisihan PHK ini bisa selesai alias berkekuatan Hukum Tetap bisa berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 12 bulan. Jadi apalah artinya bila sebuah perusahaan bangga telah memberikan Uang PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atau bahkan cuma hanya memberikan Uang Kebijaksanaan sebanyak 4 kali Upah.

Untuk itulah diperlukan kebersamaan dalam perjuangan untuk penegakkan hak-hak Pekerja/Karyawan melalui sebuah Serikat Pekerja. Keberadaan Serikat Pekerja bukan untuk membela atau jadi bumper dari Pengusaha atau Manajemen Perusahaan yang selama ini banyak mengebiri atau melanggar hak-hak normatif Pekerja/Karyawan. Hakikatnya Serikat Pekerja adalah untuk mengadvokasi Pekerja/Karyawan yang hak-haknya dilanggar dan untuk memperjuangkan kesejahteraan Pekerja/Karyawan yang lebih baik serta untuk mendorong agar roda manajemen perusahaan dapat dikelola lebih baik dan transparan.

Kamis, 04 November 2010

ANGGOTA SEKAR INDOSIAR AKTIF CARI AMAN JADI SAKSI DALAM PERSIDANGAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT


Sidang Gugatan Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko telah memasuki penggalian fakta dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Kemalsjah Siregar and Associates.

Dalam persidangan penggalian fakta tindakan anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Kuasa Hukum PT. Indosiar Visual Mandiri menghadirkan beberapa karyawan PT. Indosiar yang dalam pengakuaannya masih sebagai anggota aktif Sekar Indosiar. Tapi mengambil jalan amannya sendiri, lalu tampil menjadi saksi yang membela dan meringankan Tergugat yaitu Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Saksi yang mengaku masih anggota aktif Sekar Indosiar ini berani tampil melawan Pengurus Sekar Indosiar yang telah di skorsing secara semena-mena dan arogan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Pada hari Selasa tanggal tanggal 26 Oktober 2010 Kuasa Hukum PT. Indosiar menghadirkan dua saksi yakni Gusur Adhikarya dan Heru Dwi Priyono.


Gusur Adhikarya yang pernah cuti 3 (tiga) bulan dari PT. Indosiar Visual Mandiri guna mengerjakan proyek yang tidak ada hubungannya dengan PT. Indosiar Visual Mandiri memberikan kesaksian yang menyanggah kejadian pengusiran anggota Sekar Panji Atmono dkk dari ruang meeting lantai 1 Departemen Drama. Departemen Drama yang sudah dibubarkan, tapi Gusur dkk masih dipekerjakan sebagai karyawan PT. Indosiar karenan kelihaiannya dalam mengambil hati dan membela secara mati-matian para Manajemen PT. Indosiar, walau tindakan Manajemen PT. Indosiar ini telah bertentangan dengan Hukum yang berlaku saat ini di Indonesia.

Heru Dwi Priyono dalam kesaksiannya mengakui masih terdaftar sebagai anggota aktif Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Heru Dwi Priyono yang tertawan oleh kesalahannya sendiri oleh Manager HRD dimanfaatkan guna menyanggah bahwa PHK terhadap semua Pengurus Sekar Indosiar adalah karena tindakan union busting oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Kemudian dia juga mengatakan bahwa tidak pernah mengalami tindakan intimidasi atas sikapnya menjadi anggota Sekar Indosiar. Anehnya kesaksian Heru Dwi Priyono yang menjabat sebagai Head Section Audio di Dept. Post Production bertentangan dengan fakta yang ada, dimana saat ini aktifitas organisasi Sekar Indosiar sudah lumpuh. Tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar selama semua pengurus di skorsing.


Rabu tanggal 3 Nopember 2010 kembali anggota aktif Sekar Indosiar memberikan kesaksiannya, yaitu Ciptono Head Section Presentation Departemen Post Production. Ciptono yang sangat aktif saat menjadi Ketua Komisi pembahasan materi draft PKB mengenai Kesejahteraan dan Kesehatan Karyawan, dalam pengakuannya yang sangat tidak konsisten dan mencla-mencle. Dia dalam kesaksiannya mengatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri telah mempunyai kesejahteraan yang baik. Tapi disaat dicecar oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. M.H. tentang ketidak konsistenan kesaksian Ciptono dan fakta yang ada. Yang mana di Indosiar sudah baik system kesejahteraan karyawannya, tapi tidak nyambung dengan semangat dan peranan aktif Ciptono sebagai Ketua Komisi pembuat draft PKB guna membahas Perbaikan Kesejahteraan Karyawan dan Kesehatan. Saat Andi Irwanda Ismunandar, S.H. Kuasa Hukum Sekar Indosiar menanyakan “apa visi dan misi anda saat menjadi Ketua Komisi Pembahasan Draft PKB tentang Kejehteraan dan Kesehatan Karyawan?” Ciptono memberikan pengakuan bahwa “visi – misi awalnya adalah untuk perbaikan kesejahteraan karyawan.” Lanjut Andi Irwanda Ismunandar, S.H. menanyakan “kalau gitu sistem kesejahteraan PT. Indosiar belum baik dong”. Akhirnya Ciptono bingung dan gugup serta sangat berubah-ubah dalam memberikan kesaksiannya.

Dalam sebuah perjuangan memang membutuhkan fokus dan konsistensi. Visi – Misi yang konsisten akan membuat perjuangan semakin solid dan berhasil biak. Anggota yang mengaku sebagai anggota aktif Sekar Indosiar, tapi tidak sejalan lagi dengan Visi – Misi perjuangan organisasi, selanjutnya kita perlu pertanyakan apa maksud dari para anggota ini malah duduk berseberangan dengan Pengurus Sekar Indosiar. Selain hanya untuk kepentingan dan ambisi pribadi. Sedang Pengurus Sekar Indosiar sudah secara konsisten berjuang untuk perbaikan semua kesejahteraan. Dan hasilnya sudah cukup banyak diperoleh semua karyawan PT. Indosiar. Seperti perhitungan lembur yang sudah mulai jelas dan transparan, Jamsostek sudah merata, karyawan kontrak lebih dari 3 (tiga) tahun sudah tidak ada lagi, skala pengupahan yang seusai dengan pasal 94 UU No. 13 tahun 2003 dimana skala gaji pokok dan tunjangan harus 3:1 dari Upah. Dan saat ini sedang berjuang atas tindakan anti berserikat dan perbedaan perlakuan atas hak berserikat pada Pengurus Sekar Indosiar dengan Sekawan Indosiar.

Selasa, 21 September 2010

FAKTA PERSIDANGAN, PHK INDOSIAR = PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA


Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, kini sudah menjelang putusan Akhir. Hari ini Selasa tanggal 21 September 2010 akan diselenggarakan lanjutan Persidangan Gugatan PHK oleh Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar, yang akhirnya di jatuhkan putusan skorsing oleh karena menolak di PHK.

Persidangan gugatan PHK ini sudah berlangsung tujuh bulan. Melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan akan selesai dan akan ada putusan seperti yang telah didengung-dengungkan oleh Manajemen dan staf HRD PT. Indosiar Visual Mandiri saat para karyawan dipanggil satu persatu untuk disembelih PHK secara semena-mena dan sepihak.

Ada beberapa fakta yang muncul dari kesaksian fakta dan Ahli selama tujuh bulan proses persidangan berlangsung:

1. PHK oleh karena alasan efisiensi pihak Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak dapat membuktikan adanya kerugian PT. Indosiar Visula Mandiri pada masa 2 (dua) tahun terakhir secara berturut–turut. Kuasa Hukum Manajemen dari Kemalsjah and Associates saat menghadirkan Saksi Fakta, seorang Auditor Independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, pun menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandir memperoleh Laba bersih tahun 2008 dan 2009. Yakni sebesar 19 Milyar tahun 2008 dan 8 Milyar tahun 2009.



2. Alasan PHK oleh Manajemen Indosiar dengan menyatakan telah mengeluarkan Pengumuman akan melakukan pengurangan karyawan pada tanggal 29 Nopember 2009 pun tidak didukung oleh Fakta. Semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang pernah melihat Pengumuman tersebut. Sudah tentu ini surat adalah skenario pembenar dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Sudah saatnya untuk dipertanyakan keabsahannya, tidak menutup kemungkinan untuk diusut kasus Pidananya.

3. Tidak ada dasar Hukum PHK oleh Manajemen Indosiar dengan membuat Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat, seperti yang telah diumumkan oleh Manajemen pada tanggal 2 dan 3 Februari 2010, yang ditanda tangani oleh Triandy Suyatman dan Harry Pramono selaku Direksi Indosiar. Menurut Ahli Perburuhan, Dosen Universitas Atmadjaja, Surya Chandra: “hampir mustahil ada PHK menurut Undang-Undang Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Kalaupun ada PHK sesuai dengan UU Ketenakerjaaan adalah karena; satu, karyawan itu sendiri mengundurkan diri; dua, karyawan itu sendiri habis masa kontraknya; tiga, karyawan yang meninggal dunia; dan empat, karyawan yang pensiun. Diluar itu hampir mustahi ada PHK.” Tapi anehnya Manajemen PT. Indosiar yang dipimpin oleh Handoko ini dengan mudahnya melakukan PHK, dan memelintir istilah PHK dengan Program Pengunduran Diri Secara Terhormat. Cara arogan untuk memberangus serikat pekerja (SeEkar Indosiar) ini telah berhasil dengan sukses mem-PHK 300 orang lebih karyawannya.

4. Fakta yang ada di Persidangan Manajemen Indosiar tidak dapat membuktikan klaim mereka telah mendapat ijin untuk mem-PHK 300 orang karyawan. Padahal kata-kata ini sering disampaikan oleh para staf HRD saat memanggil satu persatu anggota Sekar Indosiar untuk di PHK.


5. Tujuh (7) butir tuntutan Sekar Indosiar dengan adanya Aksi Demo dan upaya Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pekerja tidak pernah ada penyelesaiannya. Bahkan upaya oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, juga dengan Dirjen PHI serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI telah nyata-nyata diabaikan oleh Manajemen Indosiar. Bahkan saat ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 2 (dua) kali di Gedung DPR RI. Dan juga saat kunjungan sidak implementasi hak-hak normatif pekerja/karyawan di Indosiar oleh satu bus rombongan Pokja Nakertrans Komisi IX yang dipimpin oleh Ketuanya Ribka Tjiptaning, pada tanggal 11 Maret 2010. Manajemen Indosiar tetap “PD” dengan keangkuhannya untuk memberangus hak pekerja untuk berserikat.

6. Kesakian dari PHK yang berlangsung di Indosiar adalah untuk memberangus semua Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Hal ini juga didukung Fakta yang diberikan oleh Pengurus Sekar Indosiar pada saat persidangan berlangsung. Bahwa hampir 100 persen karyawan yang di PHK termasuk 22 orang yang digugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta adalah anggota Sekar Indosiar. Tak juga seorang pun ada anggota Sekawan. Bahkan Organisasi Sekawan telah telah dijadikan alat untuk membela kepentingan Majemen Indosiar. Menyimpang jauh dari hakekat dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000.

7. Fakta yang ada di Pengadilan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini telah mempekerjakan karyawannya secara sengaja dan bertahun-tahun dengan melanggar UU Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Seperti memberi Upah dibawah UMP, tidak menyertakan semua Karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak yang terus menerus hingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan tidak ada jenjang karir yang jelas.


8. Fakta terakhir yang muncul dalam persidangan adalah Aktivitas Sekar Indosiar sebagai serikat pekerja yang badan hukum telah diberangus dan lumpuh. Tidak ada lagi pengurus yang dapat menindak lanjuti perjuangan untuk terwujudnya PKB dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh Manajemen Indosiar. Banyak anggota Sekar Indosiar yang menjadi parno alias takut menunjukkan identitas dirinya sebagai Sekar Indosiar. Padahal hak berserikat dan berkumpul ini dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 dan Pasal 28 UUD 1945.

9. Fakta lain yang muncul dalam Persidangan bahwa Koperasi Karyawan Indosiar tidak memiliki ijin sebagai lembaga pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourching). Jadi Kokarin selama ini adalah perusahaan Ilegal dalam menjalankan usaha cleaning service, dubber, bengkel, cuci cetak film, dan lain-lain. Kelembagaan Koperasi Kokarin semakin tidak jelas dengan tidak pernah dilakukannya RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Selasa, 31 Agustus 2010

Sekar Indosiar Layangkan Surat Pergantian Hakim


Pengurus Sekar Indosiar telah melayangkan Surat Pemohonan penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja yang mengadili kasus Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono Pancoran Jakarta.

Surat penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja dengan Nomor 167/Sekar-Indosiar/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 ini ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kepada Hakim Pengawas PN Jakarta Pusar, Kepala Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Adapun yang menjadi keberatan Pengurus Sekar Indosiar untuk adanya penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja, Endro Budiarto, S.H. seperti:
1. cenderung bertanya yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil alasan PHK yang disampaikan Sekar Indosiar, seperti yang tertuang dalam Jawaban dan Gugatan Rekopensi Tergugat, yakni 22 orang karyawan yang di skorsing,
2. cenderung bertanya yang memperkuat dan membenarkan dalil Gugatan PHK dari PT. Indosiar Visual Mandiri.
3. pertanyaan yang disampaikan bersifat subjektif, bukan menggali fakta yang terjadi,
4. pertanyaanya sangat melecehkan para saksi yang telah menjadi korban PHK secara semena-mena yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar.

Pada lanjutan persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan di PHI Jalan MT Haryono Pancoran, Selasa tanggal 24 Agustus 2010, Anggota Majelis Hakim sudah berganti. Persidangan sudah tidak dihadiri oleh Hakim Ad hoc Endro Budiarto, S.H.

Selasa, 24 Agustus 2010

Menunggu Kepastian Jadwal Sidang dan Daya Tahan Pejuang Kebenaran


Sidang Lanjutan Gugatan PHK atas 22 orang karyawan Indosiar, yang mana semua adalah anggota Sekar Indosiar dan termasuk pengurus Sekar Indosiar, kembali dilanjutkan pada Selasa tanggal 24 Agustus 2010. Sudah untuk kesekian kalinya jadwal Sidang tidak dapat diprediksi. Sidang yang awalnya dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, hingga jam 13.00 baru dimulai.

Terlihat para tergugat 22 orang karyawan yang diputus skorsing secara semena-mena dan sepihak oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, tetap sabar dalam menunggu jadwal pasti persidangan.


Kesabaran dan kegigihan dalam menunggu kepastian jadwal persidangan, sama beratnya dengan kegigihan perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum, yang berkeadilan dan sesuai fakta yang terjadi, melalui proses persidangan oleh Majelis Hakim, dalam hal ini Persidangan Hubungan Indusrial (PHI) Jakarta Pusat.

Persidangan demi persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh FX Sujiwo, S.H., M.H., guna menyidangkan setumpuk perkara Hubungan Industrial yang ada di meja Majelis Hakim. Dan hingga pukul 15.00 WIB Majelis Hakim belum juga menyidangkan perkara PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar. Dari waktu ke waktu jadwal persidangan PHK terhadap 22 orang karyawan skorsing Indosiar ini, semakin tidak jelas waktunya. Stamina dan komitmen dalam perjuangan penegakan kebenaran Hak Pekerja semakin hari semakin ditantang. Semua aktivis dan pengurus Sekar Indosiar tetap fokus dan konsisten dengan perjuangan.

Senin, 23 Agustus 2010

Kesaksian Panji Atmono, "Anggota Sekar Harap Keluar Dari Ruangan Ini!"


"Kita berkumpul dalam ruangan ini adalah dalam rangka menggalang dukungan pada manajemen. Barang siapa yang tidak mendukung manajemen dalam ruangan ini, harap keluar dari ruangan ini!” ujar Gusur Adhikarya pada sejumlah karyawan yang berkumpul dalam ruangan Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar.

Sejenak ada kebingungan yang terjadi dalam ruangan tersebut. Panji Atmono dan dua rekan sekerja yang anggota Sekar Indosiar dapat merasakan bahwa kalimat yang terlontar dari Gusur Adhikarya dimaksudkan untuk dirinya sebagai anggota Sekar Indosiar. Walau kalimat tersebut diulangi kembali oleh Gusur Adhikarya. Panji Atmono dan dua rekannya tetap tidak beranjak dari ruang Meeting Lantai 1 tersebut .

Panji Atmono bingung akan maksud dari pertemuan ini. Karena informasi yang didapat sebelumnya dari Sekretaris Departemen Produksi, semua staf Departemen Produksi diminta untuk berkumpul rapat di ruang meeting Lantai 1. Sementara saat masuk kedalam ruangan meeting lantai 1 Departemen Produksi, yang hadir dalam ruangan tersebut justru berasal dari berbagai Departemen di Indosiar. Bahkan ada juga yang hadir pimpinan dari Departemen tertentu (Manager).


Pertemuan yang berlangsung pada jam kerja, tanggal 18 Februari 2010, memang diselenggarakan khusus untuk menggalang supporter bagi Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang akan menghadiri pertemuan Bipartit yang difasilitasi oleh anggota Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta.

Lalu kalimat pengusiran para anggota Sekar Indosiar kian tegas disampaikan oleh Saad Bima “anggota Sekar diharap meninggalkan ruangan ini!”

Ucapan Saad Bima ini membuat Panji Atmono dan rekan sekerjanya yang anggota Sekar Indosiar pergi keluar meninggalkan ruang meeting Lantai 1.

Kemudian pertemuan itu terus dilanjutkan dengan membubuhkan tanda-tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tidak jelas juga kenapa harus ada pembubuhan tanda tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar. Apakah tuntutan pembayaran upah diatas UMP; kepesertaan Jamsostek yang merata; dan pengakantan karyawan kontrak yang lebih dari tiga tahun; serta karyawan harian yang terus menerus berstatus sebagai karyawan harian walau sudah bekerja lebih dari lima tahun; adalah suatu tuntutan yang mengada-ada? Sehingga Sekar Indosiar sebagai lembaga serikat pekerja tidak berhak untuk memperjuangkan hak-hak pekerja atau buruh yang secara tegas dan gamblang ada aturan normative hukumnya, yakni UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut dengan produk turunan hukum lainnya.


Kesaksian diatas yang diungkap oleh Panji Atmono saat lanjutan Persidangan PN Jakarta Barat atas Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja alias anti berserikat ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2010.

Panji Atmono lebih lanjut memaparkan bahwa dua hari setelah permintaan paksa dirinya agar keluar dari ruang meeting Lantai 1 Departemen Produksi, dirinya dipanggil oleh Dudi Ruhendi, Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri, lalu diminta untuk mengundurkan diri, sebagai karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun alasan Dudi Ruhendi yang disampaikan pada Panji Atmono, karena Panji Atmono dianggap tidak mampu dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Indosiar.


“Saya merasa sakit dikatakan begitu! Saya sudah bekerja sebagai Sutradara selama lebih 5 (lima) tahun. Tapi status karyawan di Indosiar dan Upah yang diterima standar Asisten Sutradara. Hal ini sudah beberapa kali saya pertanyakan pada atasan saya dan ke Departemen HRD, tapi tidak ada tanggapan.” papar Panji Atmono di persidangan.

“Ini adalah salah satu poin atau butir yang diperjuangkan oleh pengurus Sekar Indosiar, saat pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tanggal 7 dan 13 Januari 2010. Bahkan saya sendiri telah masuk dalam struktur baru yang disampaikan oleh Manager Produksi Bapak Doddy. Ketika saya mau di PHK, saya dipanggil ke HRD untuk menemui Bapak Dudi Ruhendi, saya sedang bekerja.” tambah Panji Atmono setelah selesai persidangan.

Kamis, 19 Agustus 2010

Keteguhan Hati Parno Sebagai Pejuang Serikat Pekerja


Parno namanya, telah bekerja di Departemen Art sejak dari tahun 1994. Bekerja di PT. Indosiar sejak Indosiar belum mengudara. Dia menyaksikan bahwa pada awal berdirinya Indosiar, para pekerja di Departmen Art sangat banyak aktivitasnya. Kala itu banyak program Drama dan Non Drama yang di produksi sendiri oleh Indosiar. "Saat itu nyaris tidak banyak waktu untuk beristirahat. Karyawan Departemen terus menerus dikejar target bikin set panggung untuk Departemen Produksi Non Drama. Sementara panggung yang dibuat tidak hanya kebutuhan di Studio Indosiar. Tapi banyak juga untuk set panggung di luar Studio Indosiar. Belum lagi buat set rumah, set kantor dan set pertokoan untuk program Drama. Contohnya seperti set untuk program Drama kejar tayang Kipas-kipas Asamara atau Saras 008. Singkatnya kita kerja rodi. Kita kerja dari pukul 8.30 pagi dan pulang pukul 01 dini hari adalah biasa." katanya terpatah-patah jujur.

"Jujur saya saat ini galau dan sedih. Karena sejak dulu hingga sekarang peranan kami karyawan lapis bawah ini tidak dihargai. Dari dulu hirungan lembur kami tidak pernah jelas. Kalau ditanya pada atasan, jangankan mereka mau dengar keluhan kita. Yang ada kita terima malah bentakan. Dikira kita terlalu cerewet dan banyak menuntut." sejenak Parno merenung.


"Sebenarnya aku bersama beberapa karyawan Departemen Art mencoba mewujudkan keluhan dari teman-teman melalui Sekar Indosiar. Di Departemen Art ada karyawan harian yang tetap terus menerus menjadi karyawan harian. Walau sudah lebih dari lima tahun. Jamsostek tidak semua dapat. Perhitungan lembur yang tidak pernah jelas hitungannya. Kalau di harian hitungan lemburnya selama ini Rp. 4.700 per jam. Dasar hitungannya tidak tahu dasarnya. Masih banyak lagi keluhan teman-teman yang bekerja di Art." tutur Parno kalem dan kadang tersendat.

"Aku prihatin sama nasib teman-teman anggota Sekar. Oleh karena itu aku mantap jadi saksi pengambilan paksa formulir anggota Sekar oleh atasannya (IGP Darmayuda, red) saya yang dikawal oleh dua orang security (Gunawan dan Sutardi, red). Mudah-mudahan kesaksian saya bisa membantu." ucap Parno mengakhiri pembicaraan.

Kamis, 12 Agustus 2010

Rekam Pertanyaan Kuasa Hukum Indosiar pada Saksi dari Sekar Indosiar


(Deddy Syafruddin, sedang diambil sumpah sebelum didengar kesaksiannya)


Dalam Lanjutan Persidangan Gugatan Sekar Indosiar terhadap manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010, mendengarkan kesaksian dari Pengugat Sekar Indosiar. Kuasa Hukum Indosiar dari LBH Pers menghadirkan saksi dari salah seorang karyawan Indosiar yang dikenakan skorsing sebanyak 22 orang, karena kegiatan mereka sebagai Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Kali ini saksi yang didengarkan kesaksiannya adalah Deddy Syafruddin Adimihardja. Berikut cuplikan ceceran pertanyaan dari Kuasa Hukum Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates:

Irwan Siregar : Saudara saksi, tadi saudara saksi mengatakan dilarang masuk
kawasan Indosiar. Itu karena saudara saksi anggota sekar atau karena saudara di skors?
Deddy S.A.: Itu karena menyangkut dengan surat skorsing.
Irwan Siregar : Jadi bukan karena anda anggota Sekar! Dan anda di skors bukan?
Deddy S.A.: Ya, kalau dikatakan apakah anda anggota sekar, di skorsnya itu karena saya anggota sekar.


Irwan Siregar : kemudian, ee.. bahwa saksi adalah salah satu pengurus dari sekar.
Deddy S.A.: Bukan, pengurus!
Irwan Siregar : Bukan pengurus…
Deddy S.A.: Bukan.
Irwan Siregar : Tapi saudara saksi mengatakan ikut ee... membantu penyusunan dari PKB selaku bagian dari pengurus sekar.
Deddy S.A.: Bukan, sebagai aktivis.
Irwan Siregar : Sebagai aktivis, ok!
Ee… apakah saudara saksi mengetahui jumlah anggota sekar?
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Boleh disebutkan jumlahnya?
Deddy S.A.: Pada awal-awal menjelang PKB, kita mengajukan, jumlah kami sudah mencapai 900-orang.
Irwan Siregar : Ee… sebagai aktivis dari sekar, apakah saudara saksi juga mengetahui kegiatan dari pengurus sekar?
Maksud saya, apakah… bilamana… ee… sekar… pengurus sekar menerima dari manajemen, apakah saudara saksi juga membaca atau mengetahuinya?
Deddy S.A.: Biasanya, kalau itu, dalam pertemuan sekar pengurus selalu menyampaikan pada anggota.
Irwan Siregar : Apakah saudara saksi mengetahui ada permintaan dari manajemen bahwa ech… ee… pengurus sekar diminta untuk mee… memverifikasi jumlah anggotanya?
Deddy S.A.: Tahu.
Irwan Siregar : Apakah itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Itu terjadi jauh setelah pengajuan dua kali surat tertulis tidak dijawab.
Irwan Siregar : Ngak pertanyaan saya. Apakah permintaan dari manajemen itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Karena pengajuan itu, pengajuan untuk verifikasi anggota itu, beserta ketika kita menawarkan kepada manajemen untuk melakukan perundingan PKB. Tetapi dua kali tidak ada jawaban, baru setelah lama, setelah jumlah kami digembosi, baru ada surat itu keluar.
Irwan Siregar : Kemudian tadi saudara saksi mengatakan bahwa ada anggota ee… kokarin!
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Yang upahnya dibawah minimum.
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Apakah kokarin itu merupakan badan hukum yang sama dengan Indosiar? Sehingga ee.. ee.. sekar harus ikut terlibat dalam masalah pengupahan.
Deddy S.A.: Ee… permasalahannya bahwa kami sebagai karyawan adalah anggota daripada koperasi.
Irwan Siregar : Betul.
Deddy S.A.: Ya, kami berapakali mengajukan, sudah bahkan terakhir mengajukan untuk mengadakan rapat anggota. Tapi rapat anggota itu tidak pernah diadakan. Sejak berdirinya koperasi. Dan pemilihan kepengurusan pun, itu menjadi lingkungan manajemen, anggota yang lain tidak tahu.
Irwan Siregar : Diam lama……. Sebentar cukup majelis.

Selasa, 03 Agustus 2010

MANAJEMEN INDOSIAR MANGKIR DARI TRIPARTIT PHK KARYAWAN DEPARTEMEN ART


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 26 Juli 2010 dengan nomor surat 4038/-1.835.3 telah mengundang Pimpinan Perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Untuk bertemu Senin tanggal 2 Agustus 2010 di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi DKI Jakarta Jl. Kwitang Jakarta Pusat, Guna membicarakan masalah atas PHK 25 orang karyawan Propset Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang mana telah bekerja sebagai karyawan harian di Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri selama lebih dari 5 (lima) tahun.

Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri sebagai Tergugat MANGKIR dalam Pertemuan Tripartit yang telah diundang secara patut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propvinsi DKI Jakarta H.R. Deded Sukandar, S.H., M.H. Pihak Tergugat dalam hal ini perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri yang Pimpin oleh Handoko, sama sekali tidak mengkonfirmasi atau memberitahu alasan ketidakhadirannya.

Adapun yang menjadi Pokok Perkara Gugatan Karyawan Departemen Art, Arif Susanto dkk, adalah PHK tanpa pesangon dan ucapan terima kasih dari Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri atas kontribusi yang mereka abdikan selama lebih dari lima tahun bekerja berturut-turut di Indosiar sebagai karyawan harian. Padahal secara normatif atau aturan perundang-undangan Ketenagakerjaan karyawan harian yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut otomatis telah menjadi KARYAWAN TETAP (PKWTT = Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak PELANGGARAN ITU TERJADI.

Adapun regulasi pemerintah perihal pekerjaan tidak tetap alias kontrak alias karyawan harian sangat ketat dan jelas, seperti yang dikutip berikut ini:


1. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003: ayat (1) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:”

Poin (a) “pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.” Fakta, jenis pekerjaan ini adalah jenis pekerjaan terus menerus diperlukan oleh PT. Indosiar Visual Mandiri. Baik untuk program rutin harian dan mingguan dalam membangun set panggung (back drop) dari setiap program acara yang diproduksi dan tayang di Indosiar. Contoh program acara yang tayang regular setiap hari di Indosiar, yakni: Mama Aa, Take Me/Him/Celebrity Out, Happy Song, Mama Mia, Super Seleb, Akademi Fantasi Indosiar, AFI Junior, Fokus, Patroli dan lain-lain. Sedang program acara regular mingguan, yakni: Gebyar BCA, Halo Polisi, dll. Dimana set panggung selalu dibongkar dan pasang sesuai kebutuhan masing-masing program untuk tayang.;

Poin (b) “pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun”. Fakta, pekerjaan pembuatan set panggung (back drop) di PT. Indosiar Visual mandiri telah dilakukan sejak dari PT. Indosiar Visual Mandiri berdiri 11 Januari 1995 hingga pertemuan tripartit ini dilakukan. Pekerjaan pembuatan set panggung (back drop) telah rutin dilakukan, dimana semua program acara tayang di Indosiar membutuhkan set panggung. Dan selama ini semua dikerjakan oleh karyawan Dept. Art, yakni karyawan Departemen Art yang diantaranya seperti Sugianto dan Arif Susanto;

Poin (c) “pekerjaan yang bersifat musiman”, Fakta, membangun dan bongkar-pasang Set Panggung bukanlah jenis Perkerjaan bersifat musiman di PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana sesuai dengan Pasal 3 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) “Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.” Sedang jenis pekerjaan yang telah dilakukan oleh ke-6 (enam) karyawan Dept. Art tidak ada hubungannya dengan musim dan cuaca.

Poin (d) “pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.” Fakta, karyawan Dept. Art membuat set panggung di Indosiar tidak semata untuk program acara baru yang tayang di Indosiar. Seperti Program Acara Gebyar BCA sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun tayang di Indosiar.


2. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003: ayat (2) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Fakta, karyawan Dept. Art yang di PHK selama ini adalah pekerjaan yang bersifat tetap. Karena PT. Indosiar Visual Mandiri selalu membutuhkan pekerja untuk membuat set panggung selama Indosiar untuk setiap produksi program acaranya.

3. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS “Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.” Fakta, karyawan Dept. Art waktu dan volumenya selalu sama. Dimana pekerjaan harian secara rutin dan terus menerus membangun, memasang dan membongkar Set Panggung (back drop) program acara regular harian dan mingguan Indosiar.

4. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (2) “Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.”

5. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.”

Kamis, 29 Juli 2010

WAGIRAH MENGABDI 15 TAHUN DI INDOSIAR MALAH DI PHK SECARA BIADAB


Wagirah namanya. Karyawan Cleaning Service yang telah bekerja di areal kerja PT. Indosiaahun 1995. Dia bercerita bahwa nasibnya telah diping-pong dengan semena-mena oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dia yang awalnya melamar kerja di PT. Indosiar Visual MAndiri, lalu kemudian ditempatkan dibagian Cleaning Service. Pada mulanya dia berharap ini adalah awal karirnya, yang kelak bilamana bekerja secara jujur dan baik, kelak akan diangkat menjadi karyawan tetap.

Harapan itu membuncah di dada saat dia dipercaya menjadi Staf Administrasi di Bagian Transportasi Departemen General Affair. Pekerjaan itu dilakukannya selama lebih dari 2 tahun dengan ketidak jelasan status. Upah masih tetap Upah seragam kuning cleaning service. Sementara tanggung jawab kerja sudah lebih dari itu. Sama sekali tidak ada penilaian yang adil dan transparan atas kerja dan kejujuran yang dia pegang teguh selama ini. Tak sepeserpun ia mencari keuntungan dari jabatannya.


Lalu secara tiba-tiba dan alasan tidak jelas Wagirah dipindah ke Bagian Kantin di Departemen General Affair. Tak secuil surat pun ia dapatkan mengenai pemindahan tugas ini. Upah yang diterima setiap bulannya masih tetap sama dengan upah seorang seragam kuning. Jam kerja semakin tidak jelas. Karena selama bekerja di Kantin, pekerjaan semakin lebih sering hingga larut malam. Masuk jam 8 pagi, lalu terus lanjut hingga 2 dini hari, saat program live selesai di Studio Indosiar. Besoknya pagi-pagi sudah bekerja kembali di Kantin Indosiar. Tidak ada perhitungan lembur yang jelas. Sementara karyawan tidak bisa menolak jam kerja yang sangat tidak manusiawi ini.

Ironisnya upah yang diterima setiap bulannya, walau sudah ditambah dengan uang insentif lembur yang tidak jelas hitungannya ini, tetap saja Upah yang dibawa kerumah setiap tanggal 25 tidak pernah bisa menembus Rp. 1 juta. Padahal besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI adalah Rp. 1,067 Juta Rupiah tahun 2009.

Lalu dia memberanaikan diri untuk menjadi anggota Serikat Karyawan (Sekar)Indosiar. Karena Sekar Indosiar mau mendengar keluhan para serdadu kuning ini. Harapannya mereka dapat dikasih Upah secara layak, dapat Jamsostek, jam kerja sehari-hari menjadi jelas berikut perhitungan lemburnya. Dan pilihannya menjadi mantap, karena pengurus Sekar Indosiar benar-benar mau mempejuangkan mereka.


Lalu Wagirah juga menyatakan bahwa banyak juga teman-teman yang senasib dengan dia. "Status teman-teman sebagai Kontrak yang tidak ada ujungnya. Upah juga sama dengan pasukan kebersihan. Sementara beban pekerjaan sudah beda sekali. Ada yang menjadi kurir (mesenger), office boy, tenaga photograper dan bahkan ada yang menjadi tenaga administrasi di Divisi Finance dan Akunting." IRONIS-nya Status pekerjaan mereka tetap Tenaga Kebersihan dan Upah dibawah UMP.

Wagirah yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun saja hanya mendapat Upah +/- Rp. 900 ribu, apalagi bagi para pasukan kuning yang baru masuk kerja. "setahu saya sich Upah anak cleaner yang baru sekitar Rp. 700 ribu." katanya.

"saya tidak bisa terima di PHK secara biadab seperti ini." ujar Wagirah menahan emosi. "Sudah lama mengabdi, kok di PHK seperti kita ini pelaku terorisme. Dibawa mutar-mutar. Katanya mau meeting di Indocement (maksudnya Wisma Indocement). Ada pengawalan Yongky dan kawan-kawan (maksudnya tenaga bodyguard bayaran). Kita di jam (maksudnya akses telepon selular di block secara lokal). Lalu terus disodori PHK sepihak. Harus tanda tangan saat itu juga. Kalau tidak tanda tangan, katanya uangnya akan tidak dapat sebesar ini (maskudnya besaran uang yang telah disodorkan). Pokoknya nyesek banget." urai Wagirah secara detail.


Selanjutnya Wagiran mengatakan bahwa mereka dan teman-teman dari Dubber (sulih suara) akan melakukan perlawan hukum. Mereka sudah mengkuasakannya ke PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia). "kami sudah memberi kuasa dengan Pak Totok dan kawan-kawan." serunya. "Pak Hendardi (pengacara Xanana Gusmao pejuang Timor Leste, red) sudah meminta agar kasus kami ini untuk serius ditangani." Wagirah menjelaskan bangga.

"Saat ini PBHI sudah mengajukan beberapa kali pertemuan bipartit sich. Dan pihak Manajemen PT. Indosiar belum ada tanggapan. Pokoknya saya dan teman-teman akan terus berjuang. Karena kami sudah lama bekerja dan mengabdi di PT. Indosiar. Hal ini harus diperhitungkan." tutur Wagirah menutup pembicaraan.

Selasa, 27 Juli 2010

KERUGIAN 2 TAHUN TERAKHIR PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI TIDAK TERBUKTI


Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) kembali dilanjutkan Selasa tanggal 27 Juli 2010. Majelis Hakim menyidangkan perkara antara Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri (Direktur Utamanya Handoko) dengan 22 orang karyawan PT. Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Persidangan yang kali ini dilaksanakan molor dari biasanya, pihak Penggugat Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko, melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi dari Auditor Akuntan Publik Eddy Prakarsa Permana dan Siddharta (EPPS) yakni Deswan PL. Tobing SE, Ak, BAP.

Sementara PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, mengakui bahwa Gugatan PHK yang dijatuhkan terhadap lebih dari 300 orang karyawan PT. Indosiar adalah dalam rangka efisiensi dimana perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri sedang mengalami kerugian dalam operasional usahanya.


Sedang dalam kesaksiannya Auditor dari EPPS mengakui bahwa PT. Indosiar Karya Media Tbk. Holding dari PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami LABA pada 2 (dua) tahun terakhir, yakni tahun 2008 dan tahun 2009. Dimana keuntungan tahun 2008 sebesar Rp. 19.564.753.721 dan tahun 2009 sebesar Rp. 8.513.147.709.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (2) dikutip berbunyi sebagai berikut: “Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.”

Dengan demikian alasan efisiensi yang diajukan oleh Penggugat Handoko sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri oleh karena alasan PT. Indosiar melakukan Efisiensi sesuai dengan Pasal 164 UU No. 13 tahun 2003, tidak perlu ada pembuktikan lebih lanjut.

Jumat, 23 Juli 2010

Cuplik: Menakertrans Diminta Keluarkan Aturan Soal Penanganan Union Busting

www.hukumonline.com
[Minggu, 14 March 2010]

Serikat Pekerja mengganggap union busting merupakan tindak kejahatan yang membutuhkan instrumen khusus. Sementara kalangan pengusaha menganggap hal itu masuk ranah perdata.


Maraknya indikasi union busting atau tindakan anti berserikat di perusahaan swasta atau negara, nampaknya membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar gerah. Maklum, dalam beberapa bulan terakhir sejak diangkat menjadi menteri, banyak pengurus serikat pekerja dari berbagai organisasi yang “curhat” kepada Muhaimin terkait adanya gejala pembungkaman hak kebebasan berserikat yang dilakukan perusahaan dengan modus melakukan PHK, mutasi, dan tindakan intimidatif lainnya.

Sebut saja kasus perselisihan di Indosiar yang baru-baru ini telah mem-PHK ratusan karyawan dan menskorsing anggota dan pengurus Sekar Indosiar. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Suara Pembaruan, Kompas, Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, dan Angkasa Pura I, dan Bank Mandiri. Meski kasus-kasus itu diproses, tetapi tak satu pun pelakunya dipidana. Padahal, kasus union busting di PT King Jim Indonesia, Pasuruan patut menjadi acuan dimana pelakunya telah divonis bersalah hingga Mahkamah Agung (MA).


Usai menerima rombongan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Jumat (12/3) kemarin, Muhaimin menegaskan bahwa union busting merupakan tindakan kriminal (pidana) yang melanggar UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Karena itu, pihaknya akan mengintensifkan kerja sama dengan lembaga hukum yakni Polri, Kejaksaan, dan MA terkait kasus yang terindikasi tindakan union busting yang dilakukan pengusaha. Muhaimin pun menghimbau agar pengusaha tak melakukan union busting dalam menyelesaikan ketenagakerjaan. Pengurus serikat pekerja pun mesti mencari pola atau pendekatan baru dalam menyelesaikan setiap kasus ketenagakerjaan.

Tindak kejahatan.

Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan sebenarnya union busting secara hukum sudah diatur dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja/Buruh. Ketentuan itu menyatakan setiap orang dilarang menghalang-halangi pembentukkan dan pelaksanaan hak kebebasan serikat pekerja. ”Ini termasuk tindak kejahatan,” kata Iqbal, Sabtu (13/3). Namun persoalannya, masih terjadi dualisma dalam penanganan union busting . Apakah menjadi kewenangan polisi atau PPNS Ketenagakerjaan. Untuk itu, semestinya Menakertrans mengeluarkan Permenakertrans yang mengatur mekanisme atau tata cara melakukan penyidikan union busting . ”Permenakertrans ini yang nantinya menjadi dasar hukum bagi PPNS di Disnakertrans untuk menindak atau menyidik.”

Selain itu, Menakertrans dapat terjun langsung melakukan pengawasan jika ada indikasi terjadi union busting di suatu perusahan sesuai amanat Konvensi ILO No. 144 soal pengawasan yang dilakukan Tripartit Nasional dimana Menaker selaku ketuanya. ”Seharusnya menteri atau Dirjen Pengawasan menggunakan dasar hukum itu untuk turun memeriksa jika terjadi union busting. Itu dua langkah yang bisa dilakukan menteri jika prosesnya lewat PPNS,” jelasnya.


Jika prosesnya lewat kepolisian, lanjutnya, Kemenakertrans mesti membuat surat keputusan bersama antara Menakertrans dengan Kapolri. Jika perlu bersama Mendagri. ”SKB itu nantinya khusus (secara teknis, red) mengatur penanganan union busting. Sebab, UU Serikat Pekerja menjadi 'banci' dan sulit dilaksanakan karena aturannya belum jelas, jadi tak hanya sekedar pernyataan lisan dari Menakertrans,” kritiknya.

Kasus King Jim Indonesia, menurut Iqbal semestinya dapat dijadikan yurisprudensi karena keputusan hakim dapat disetarakan dengan UU (sumber hukum). ”Itu bisa dijadikan yurisprudensi untuk dilakukan penindakan pelanggaran UU Serikat Pekerja, selain dua hal tadi,” tambahnya.

Ranah perdata


Sementara itu Ketua Umum DPN Apindo, Djimanto mengatakan tindakan union busting yang dilakukan tentunya tak bisa asal tuduh. Semestinya union busting sendiri mesti diperjelas definisinya. ”Tak boleh tiba-tiba pengusaha dituduh melakukan union busting, mesti diselidiki terlebih dulu untuk mencari sebab-sebabnya. Tetapi, kalau memang dia benar-benar melanggar ya harus dihukum,” kata Djimanto.
Menurutnya union busting semestinya bukan tindakan kriminal atau pidana karena menyangkut hubungan keperdataan. Misalnya, perselisihan antara serikat pekerja/buruh yang masuk masuk ranah perdata. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hal itu merupakan salah satu jenis perselisihan. ”Sebetulnya itu sama dengan union busting.” Karenanya, UU Serikat Pekerja mesti dikaji ulang. Misalnya, diperbolehkannya serikat pekerja di luar perusahaan untuk ikut campur perselisihan yang terjadi di suatu perusahaan. ”Maksudnya serikat pekerja di luar perusahaan yang mana? Jadi perjuangannya tak asli lagi karena kepentingan politik dari luar bisa masuk.”
Selain itu, serikat pekerja dapat berfungsi untuk memperjuangkan kepemilikan saham oleh buruh. ”Saham itu bukan urusannya perusahaan, tetapi urusannya owner (pemilik) karena ini menyangkut investasi bukan ranah hubungan industrial,” katanya. (Ash)

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b9c976297a8f/menakertrans-diminta-keluarkan-aturan-soal-penanganan-iunion-bustingi-

Rabu, 21 Juli 2010

ADHI NOVIE "NO COMMENT....!!"

Pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2010 Adhi Novie Ketua serikat pekerja Sekawan Indosiar menghadiri Persidangan PHI atas Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar PHK (union busting) terhadap 22 orang karyawan Indosiar, lalu kepada ke-22 orang Anggota dan Pengurus Sekar Indosiar tersebut dijatuhi putusan skorsing.

Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan aktivitas Sekar Indosiar sehingga pengurus Sekar Indosiar tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mewujudkan perundingan PKB dan meng-upayakan perbaikan kesejahteraan karyawan Indosiar. Sementara serikat pekerja Sekawan Indosiar malah turut membela tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen Indosiar.



Rabu, 14 Juli 2010

SIDANG PERKARA BAJU HITAM MOLOR


Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Barat menegur Pers yang sedang mempersiapkan peralatan guna meliput sidang Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Anggota Majelis Hakim mengatakan "ini belum perkara baju hitam! Perkara baju hitam nanti!" serunya saat akan mengawali perkara lain dalam Ruang Sidang 01 - Cakra, dimana biasanya persidangan PMH Anti Berserikat diselenggarakan atas gugatan yang diajukan oleh LBH Pers, tim Advokasi dari Sekar Indosiar.



Sementara beberapa Anggota Sekar terlihat santai sambil rebahan istirahat hingga molor saat menunggu Tim Advokasi Tergugat (Manajemen Indosiar) dari Kemalsjah Siregar and Associates. Akibatnya persidangan jadi molor hingga 3 jam karena keterlambatan Kemalsjah Siregar dan rekan, dan hal ini sudah untuk yang kesekian terjadi.

Dalam lanjutan persidangan ini Sholeh Ali, S.H. dari LBH Pers meminta kepada Majelis Hakim supaya pihak Pengacara Tergugat (Manajemen Indosiar) punya komitmen ketepatan waktu untuk hadir di persidangan. Dalam penutupan persidangan 'jawaban' kali ini, Jannes Aritonang MENEGUR KERAS tim Advokasi Manajemen Indosiar dari Kemalsjah & Associates. Karena hal ini sudah berlangusng berkali-kali. Diminta tim Advokat Manajemen Indosiar hadir di Persidangan antara pukul 10-12 siang. Dimana Persidangan Pidana di PN Jakarta Barat dijadwalkan mulai pukul 13 WIB. Jika tim Pengacara Tergugat (Manajemen Indosiar) datang sekitar jam 13, maka waktu istirahat dan makan siang Majelis Hakim juga menjadi molor dan bahkan kadang tidak ada.

Kamis, 01 Juli 2010

VUVUZELA PUTUSAN SELA GUGATAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT


Vuvuzela berbunyi keras dan nyaring disetiap penjuru Kota Johannesburg Afrika Selatan, guna memeriahkan penyelenggaraan hajatan besar dunia Piala Dunia 2010.

Vuvezela yang sama juga dibunyikan nyaring saat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melakukan Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat pada tanggal 16 Juni 2010. Aksi Unjuk rasa yang membawa tema "FAIR PLAY, MENANG KALAH ADALAH BIASA". Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar menyuarakan agar Perkara Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang dicatatkan oleh Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat berjalan dengan Jujur dan Adil. Jauh dari upaya tidak fair alias main mata antara Tergugat (Manajemen Indosiar) dengan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.


Hari ini, Kamis 01 Juli 2010, Majelis Hakim PN Jakarta Barat akan membacakan TEROMPET putusan SELA atas Gugatan Sekar Indosiar tersebut. Semoga suara Terompet Putusan Juru Adil di PN Jakarta Barat dapat membuat Putusan Sela yang Jujur, Adil dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

FAIR PLAY, MENANG KALAH ADALAH BIASA....

Rabu, 30 Juni 2010

PENGURUS SEKAR INDOSIAR MENYERAHKAN BUKTI KE INSPEKTORAT DKI JAKARTA


Sebagai tindak lanjut pertemuan tanggal Kamis 3 Juni 2010 yang dipimpin oleh Drs. H. Makmun, Kepala Seksi Perekonomian, dan Drs. Parluhutan Simanjuntak, MM dari Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat. Yang telah mempertemukan beberapa Pengurus Sekar Indosiar dengan Jestor Sitorus selaku Mediator Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat. Guna mengklarifikasi Laporan Sekar Indosiar atas isi ANJURAN yang telah diputuskan oleh Drs. Jestor Sitorus tidak cermat, dan SANGAT BERPIHAK pada perusahaan Indosiar.


Lalu Rabu tanggal 30 Juni 2010 beberapa Pengurus Sekar Indosiar, seperti: Dicky Irawan - Ketua, Yanri Silitonga - Sekretaris, Abdul Halim - Koordinator Kesejahteraan Anggota dan Deddy S.A. - Tim Advokasi dan Litigasi, menyerahkan barang bukti yang berhubungan dengan Laporan atas tindak ketidak netralan Drs. Jestor Sitorus sebagai Mediator atas perselisihan hubungan industrial antara Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar. Bukti-bukti tersebut diterima oleh Drs. Parluhutan Simanjuntak, MM dari Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Barat.

LIMA KARYAWAN HARIAN INDOSIAR GUGAT DIPEKERJAKAN KEMBALI SEBAGAI KARYAWAN TETAP


Lima orang karyawan harian Dept. Art Indosiar, Sugianto dan Arief dkk, menggugat Indosiar atas tindakan PHK sepihak sepihak tanpa pesangon dan tanpa pemberitahuan sebelumnya serta tanpa secuil surat ucapan terima kasih. Padahal total 25 orang karyawan harian Indosiar yang di PHK sepihak telah bekerja sebagai pekerja harian sejak tahun 2006 tanpa putus, bahkan ada yang sudah bekerja sejak tahun 2000.

Pada hari Selasa 29 Juni 2010 telah dilakukan pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang di mediasi oleh Ka. Sie Perselisihan Hubungan Industrial Drs. Chrisnawati, M.Si. Hadir dalam pertemuan tersebut 2 (dua) orang wakil dari karyawan harian yang menggugat, Dicky Irawan sebagai Ketua Sekar Indosiar didampingi oleh beberapa pengurus lainnya dan dari Manajemen Indosiar diwakili oleh Dudi Ruhendi (Manager HRD) bersama IGP Darmayuda (pimpinan dari Dept. Art).

Dalam Aturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yakni Kep. 100/KEPMEN/VI/2004, mengenai karyawan/pekerja harian dijelaskan, bahwa:
1) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS “Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.”


2) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (2) “Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.”
Fakta, pekerja harian Dept. Art Indosiar telah bekerja dalam kurun waktu 1 (satu) bulan lebih dari 21 (dua puluh satu) hari. Rata-rata bisa masuk kerja 24 (duapuluh empat) hari kerja. Seperti absensi kerja Sugianto pada bulan Mei dan Juni 2007.

3) Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.”
Fakta, pekerja harian Dept. Art tidak hanya bekerja lebih dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan. Tapi juga sudah bekerja di Indosiar dengan status karyawan harian dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, bahkan sampai lebih dari 3 (tiga) tahun. Dan sudah selayaknya pekerja harian Dept. Art Indosiar ditetapkan sebagai karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak dari pelanggaran itu terjadi.

4) Pasal 12 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.”
Fakta, pekerja harian Dept. Art tidak pernah membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan pengusaha. Selain hanya secara sepihak, Direktur Produksi PT. Indosiar Visual Mandiri, Santoso Tandio, melakukan perpanjangan kontrak pekerja harian Dept. Art bersama dengan IGP Darmayuda sebagai Kepala Bagian Departemen Art tanpa ada pemberitahuan dan perjanjian tertulis dengan para pekerja harian Dept. Art.


5) Pasal 12 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.”
Fakta, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak pernah menyampaikan daftar pekerja harian Dept. Art ke Instansi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.

Melihat Fakta dan Uraian Hukum diatas, sudah seharusnya bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri harus mempekerjakan kembali 5 (lima) orang karyawan harian diatas dengan status sebagai KARYAWAN TETAP (PKWTT). Dan pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri juga harus MENYESUAIKAN UPAH Sugianto dan Arif Susanto sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan dan membayar Tunggakan Upah Hak lima karyawan tersebut sejak dari Putusan PHK Sepihak yang diambil oleh Manajemen Indosiar.