UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label rencana PHK belum pernah dirundingkan dengan Sekar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rencana PHK belum pernah dirundingkan dengan Sekar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2011

JANGAN BERISIK, NANTI SAYA ANGKAT.....

Jangan berisik, nanti diangkat…!” demikian pernyataan Manager Departemen Infotainment (KISS) PT. Indosiar Visual Mandiri dalam mengakhiri pembicaraannya dengan seorang karyawan Departemen Infotainment, Selasa tanggal 25 Januari 2011, yang telah di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, mendadak, TANPA PESANGON dan TANPA SURAT PENGALAMAN KERJA. PHK ini juga tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, sedang dalam Ketentuan Menteri No. 100 Tahun 2004 minimal harus diberitahukan 7 (tujuh) hari sebelumnya. PHK ala Indosiar yang mendadak begini sudah berulangkali terjadi, bagaikan vonis mati karena serangan jantung. Mendadak, seketika dan selesai.

Adalah suatu yang aneh juga, bagaimana bisa seorang Ketua sebuah serikat pekerja yang bernama Sekawan Indosiar. Mem-PHK anak buahnya seperti ini, dan tidak berdasarkan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku?? Dan juga tidak memenuhi hak pesangon sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang.

Dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.” Apakah perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri telah melakukan segala upaya untuk menghindarai PHK ini?

Pepatah yang mengatakan bahwa “Tidak ada Keledai yang Terperosok Pada Lubang yang Sama”. Tapi tidak halnya dengan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) PT. Indosiar Visual Mandiri. Karyawan di KONTRAK terus menerus melewati ketentuan Undang-Undang, lalu kemudian di PHK sesuka hati. Ini adalah mental KAPITALIS yang harus dikoreksi di Nusantara tercinta ini, karena Negara ini didirikan atas dasar PANCASILA.

Nyaris pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak belajar dengan banyak kasus yang telah terjadi selama ini. Yang mana tokh akhirnya pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri diwajibkan oleh Dinas Nakertrans Propinsi DKI Jakarta untuk membayar UANG PESANGON karyawan yang telah di PHK pada tahun 2008 dan 2009. Seperti yang terjadi pada 20 orang karyawan Kontrak Departemen Drama, lebih 5 (lima) orang karyawan kontrak Departemen Security dan beberapa karyawan kontrak Sopir di Departemen GA Transportation PT. Indosiar Visual Mandiri.

Menurut Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Sedang Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 dinyatkan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Oleh karena itu, secara Undang-Undang yang berlaku di negeri tercinta Indonesia ini, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 2 (tahun) disuatu perusahaan, otomatis menjadi karyawan tetap. Tidak bisa PHK dilakukan atas dasar alasan masa kontrak kerja sudah habis dan tidak diperpanjang, lalu kemudian seorang Manager sebuah Departemen atau Manager HRD hanya sekedar mengucapkan salam perpisahan dan terima kasih.

Ini adalah bukti lemahnya pengelolaan SDM di perusahaan PT. Indosiar selama ini. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sama sekali tidak menganggap karyawannya sebagai asset penting dan strategis untuk memajukan perusahaan. Karyawan diibaratkan sebagai kuli yang sudah dibeli. Dan semua hak azasi mendasar karyawan/pekerja, yang juga sebagai warga Negara Indonesia telah dirampas. Seperti hak bebas untuk berpikir, berkreasi; hak bebas untuk mengutarakan pendapat; hak bebas berserikat; dan hak bebas untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera. Para kuli televisi ini hanya bisa merasakan kemerdekaannya saat sang pengusaha mengatakan “masa kerja anda sudah tidak kami perpanjang, terima kasih!

INI SEMUA HARUS DIHENTIKAN.....

Senin, 08 November 2010

ANTARA ANCAMAN PHK OLEH MANAJEMEN PERUSAHAAN DAN PERAN SEBUAH SERIKAT PEKERJA



Banyak pekerja awam yang bertanya “apakah perusahaan yang menawarkan PHK dengan memberikan uang pesangon hanya sesuai dengan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah cukup dan memenuhi aturan Undang-Undang yang berlaku?

Menurut Surya Chandra, S.H. LLM dari TURC (Trade Union Rights Centre) yang juga dosen di Universitas Atmadjaja, dalam kesaksiannya di Persidangan PHI Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tanggal 1 September 2010 terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar “Kalau menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saya pahami, buruh/pekerja bisa di PHK dengan syarat, secara prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memungkinkan PHK, tidak memudahkan PHK secara prinsip. Tapi secara prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan memang hampir memustahilkan PHK tanpa kesalahan. PHK tanpa kesalahan hanya bisa kalau masa percobaan berakhir dan perusahaan tidak mau memperpanjang, lalu mengundukan diri, pensiun, atau meninggal dunia.

Karena dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.



Bagaimana kalau perusahaan tetap berupaya menawarkan adanya PHK diluar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti alasan yang disampaikan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada 300 lebih karyawannya secara sepihak dan paksa pada bulan Maret 2010 yang lalu? Secara prinsip bisa saja sesuai dengan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Tapi harus ada terlebih dulu upaya keras dari Pihak Pengusaha atau Tim Manajemen Perusahaan menghindari pilihan Putusan PHK dengan membicarakan secara intensif dan terukur dan transparan dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Hal ini sesuai dengan 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Tujuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini adalah untuk memproteksi tenaga kerja. Sehingga Pengusaha atau Manajemen Perusahaan tidak semena-mena atau sesukanya menafsirkan Pasal 155 ayat (3) ini.



Oleh karena itulah banyak implementasi PHK bisa berlangsung di sebuah perusahaan setelah Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan bersepakat dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh tentang adanya PHK di sebuah Perusahaan. Adapun kesepakatan PHK ini harus jelas siapa dan bagian apa saja yang di PHK, berapa jumlahnya, dan berapa hitungan pesangon yang disepakati. Yang tidak cuma sama atau sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena aturan yang tertera dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah batas minimal yang harus diberikan oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan.

Sebenarnya berapa besaran yang ideal Uang PHK ini. Semua tergantung pada kesepakatan antara Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Seperti contoh kesepakatan yang terjadi antara Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) yang berlokasi di Cibitung, Bekasi.

Contoh kesepakatan PHK untuk Pekerja/Karyawan yang bekerja 15 tahun kerja (lebih dari 9 tahun kerja). Disepakati rincian pesangon yang sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan plus tambahan kesepakatan seperti diuraikan berikut ini: 1) Pesangon, 18 kali Upah; 2) PerhitunganMasa Kerja/PMK, 6 kali Upah; 3) Pengganti Uang Perumahan/Pengobatan, 15% kali Jumlah Pesangon dan PMK; 4) Sisa cuti tahunan kali Upah bagi 21 hari; 5) Cuti Besar, 1 kali Upah; 6) Kebijakan Perusahaan, 2 kali Upah; 7) Kesepakatan antara Pengusaha dan Pengurus SP, 50% dari Jumlah yang diatas.



Sehingga karyawan yang mendapat Upah Rp. 4.006.375 per bulannya bisa mendapatkan uang PHK sebesar Rp. 313.413.387.

Wow, apakah hitungan ini real bisa dilakukan. Itulah guna dan fungsinya Serikat Pekerja. Kenapa besaran diatas bisa terjadi. Karena harus diakui oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan, bahwa Pekerja/Karyawan telah memberikan kontribusi yang sangat besar untuk memajukan perusahaan selama ini.

Karena PHK hanya sah dilakukan bila antara Pengusaha dan Pekerja bersepakat. Bila tidak ada kata sepakat maka PHK hanya bisa ditentukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.



Sementara proses PHK sedang berjalan di Persidangan maka Pengusaha Wajib memberikan Upah Pekerja/Buruh sebagaimana biasanya. Prakteknya proses PHK ini di PHI paling cepat 3 (tiga) bulan. Bahkan yang real terjadi adalah sekitar 4 hingga 7 bulan. Bila saat Putusan Pengadilan PHI sudah keluar dan salah satu yang kalah atau tidak menerima hasil Putusan ini, masih bisa melanjutkan proses hukum selanjutnya melalui KASASI ke MAHKAMAH AGUNG. Biasanya proses ini bisa berjalan antara 4 hingga 6 bulan. Rata-rata proses Perselisihan PHK ini bisa selesai alias berkekuatan Hukum Tetap bisa berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 12 bulan. Jadi apalah artinya bila sebuah perusahaan bangga telah memberikan Uang PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atau bahkan cuma hanya memberikan Uang Kebijaksanaan sebanyak 4 kali Upah.

Untuk itulah diperlukan kebersamaan dalam perjuangan untuk penegakkan hak-hak Pekerja/Karyawan melalui sebuah Serikat Pekerja. Keberadaan Serikat Pekerja bukan untuk membela atau jadi bumper dari Pengusaha atau Manajemen Perusahaan yang selama ini banyak mengebiri atau melanggar hak-hak normatif Pekerja/Karyawan. Hakikatnya Serikat Pekerja adalah untuk mengadvokasi Pekerja/Karyawan yang hak-haknya dilanggar dan untuk memperjuangkan kesejahteraan Pekerja/Karyawan yang lebih baik serta untuk mendorong agar roda manajemen perusahaan dapat dikelola lebih baik dan transparan.

Rabu, 23 Juni 2010

ALASAN PHK OLEH (MANAJEMEN INDOSIAR) PENGGUGAT TIDAK PERNAH DIRUNDINGKAN DENGAN SERIKAT/PEKERJA

Jakarta, 22 Juni 2010

SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR

Pada sidang PHI yang disaksikan oleh banyak pengunjung ini, Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers menyatakan bahwa ALASAN PHK OLEH PENGGUGAT TIDAK PERNAH DIRUNDINGKAN DENGAN SERIKAT/PEKERJA PERIHAL PHK KARENA PENGGUGAT MENGAKU RUGI, MELAKUKAN RASIONALISASI DAN EFISIENSI.

Bahwa sebagaimana dalam Replik Dalil Penggugat hal 7 butir 13 yang berbunyi :

Penggugat melakukan pertemuan dengan 2 Serikat pekerja yang ada di Perusahaan yaitu sekar Indosiar dan SEKAWAN guna membahas kebijakan penggugat melakukan program rasionalisasi


Bahwa apa yang didalilkan Penggugat tidak terbukti melakukan sosialiasi kepada serikat pekerja terbukti sebagaimana pada jawaban para Tergugat hal 30 butir 2 berbunyi:

a. ”Surat Keputusan Direksi tertanggal 9 Nopember 2009, No: 01A/IVM-KEP/IX/09 yang didalilkan Penggugat adalah bentuk rekayasa, dan memanipulasi fakta hukum untuk mempengaruhi para pihak termasuk mempengaruhi majelis hakim dalam perkara ini”.

b. surat tersebut baru diketahui oleh Para Tergugat saat membaca gugatan Penggugat a quo yang terdapat pada halaman 6 butir 6. Karena faktanya bahwa para tergugat menginginkan adanya perundingan PKB berdasarkan surat yang sudah dikirimkan kepada Penggugat sebanyak 2 kali yaitu surat tertanggal 11 Desember 2008 dan surat tertanggal 12 Januari 2009 (vide bukti-T 27 dan 28) akan tetapi ditolak oleh Penggugat.

c. bahwa persoalan hubungan industrial antara Penggugat dengan Para Tergugat mulai meruncing pada tanggal 13 Januari 2010, yaitu sejak munculnya 7 (tujuh) butir persoalan yang diajukan Para Tergugat namun Penggugat sama sekali tidak pernah memberikan alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 November 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.


Para Tergugat menolak dengan keras, karena surat tersebut tidak pernah diketahui apalagi diberikan secara patut kepada para tergugat. Akan tetapi surat tersebut muncul seketika saat gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi data atau setidaknya data yang dibuat palsu atau dipalsukan, jika memang surat tersebut telah diberitahukan, maka haruslah penggugat membuktikan secara hukum. Karena dari materi gugatan dan materi repliknya Penggugat tidak menunjukkan bukti tanda terima dari Para Tergugat.

d. Di dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat di hadapan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar tertanggal 7 Januari 2010 dan pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja bertemu dengan Direktur pengupahan dan jamsostek, Sihar Lumban Gaol tertanggal 13 Januari 2010 tersebut tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.


Bahkan faktanya yang dilakukan perundingan adalah perihal tuntutan 7 butir hak normatif karyawan yaitu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tertanggal 13 Januari 2010 (Vide bukti T-37) dibuktikan dengan adanya hasil risalah pertemuan yang ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat disaksikan oleh Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI dan Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat. Di dalam pertemuan tersebut tidak terdapat alasan yang muncul dari pihak penggugat akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Dalam pertemuan tersebut hanya sebatas membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintaif, status karyawan kontrak yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.

a. Bahkan dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat dihadapan Komisi IX DPR RI tertanggal 11 Februari 2010 juga tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.
Begitu juga ada pertemuan di DPR RI komisi IX tanggal 18 Februari 2010, sebagai kelanjutan pertemuan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga tidak pernah ada pembicaraan rencana efisiensi dari Penggugat. Akan tetapi masih membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintif, pengangkatan karyawan yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan yang tidak jelas, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.

b. Surat keputusan Direksi tersebut yang ditandatangani oleh Penggugat seolah-olah sebelum ada tuntutan 7 (tujuh) butir pelanggaran hak-hak normatif yang sedang diperjuangkan oleh Para Tergugat. Hal ini Penggugat lakukan sebagai tameng agar seolah-olah tidak ada perselisihan hak atau setidaknya usaha mengaburkan persoalan pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan Penggugat. Padahal ada pelanggaran hak-hak normatif yang ditemui dan diperjuangkan oleh Para Tergugat serta sedang dirundingkan melalui serikat karyawan (Sekar) Indosiar sebagaimana tertuang dalam draf PKB.


Bahwa berdasarkan fakta tersebut Penggugat nyatanya tidak menjalankan kewajiban prosedur. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 151 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta penjelasannya yang berbunyi:

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Penjelasan, “yang dimaksud dengan ayat 1 adalah segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain ; pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.

Bahkan bukti surat tertanggal 9 November 2009 yang isinya tentang rencana efisiensi adalah bukti yang tidak pernah ada dan sengaja di ada-adakan/rekayasa agar seolah-olah efisiensi ini sah. Para Tergugat yakin bahwa surat tersebut dipaksakan ada atau dipalsukan dengan tanggal mundur.

Dengan demikian makin jelas dalil Penggugat mengenai efisiensi terbukti tidak pernah dirundingkan serta Penggugat tidak pernah melakukan pencegahan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana amanat pasal 151 ayat (1), dan (2) UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang notabane Para Tergugat anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Oleh karenanya kami memohon kepada majelis Hakim untuk menolak segala dalil-dalil Replik Penggugat tersebut.