UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label duplik atas replik jawaban dan gugatan rekopensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label duplik atas replik jawaban dan gugatan rekopensi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juni 2010

PENGGUGAT (MANAJEMEN INDOSIAR) MENGGELAPKAN DANA PENSIUN KARYAWAN

Jakarta, 22 Juni 2010

SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR

Dalam penutup bacaan Duplik atas Replik Jawaban dan Gugatan Rekopensi dari Penggugat, Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari dari LBH Pers, Pengacara 22 (dua puluh dua)orang karyawan yang telah di skorsing sepihak oleh Indosiar menyatakan bahwa: "PENGGUGAT MENGGELAPKAN DANA PENSIUN KARYAWAN."
Bahwa dalil Penggugat halaman 8 Poin 18 dari gugatan yang menyatakan “…sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 atas PHK terhadap Para Tergugat karena efisiensi kewajiban Penggugat adalah memberikan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003, yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/iurannya dibayar oleh Penggugat.”


Dalil yang demikian sama sekali tidak menunjukkan dasar hukum dari pernyataan “…… yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/ iurannya dibayar oleh Penggugat.” Karena yang mengatur pembayaran diperhitungkan dari dana pensiun hanya tercantum dalam Pasal 167 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 berbunyi : “Ayat (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.” Dan ayat (3) berbunyi “Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.” Dalil Penggugat nyata-nyata melanggar Pasal 167 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”


Sebab Pengugat dalam hal ini melalui Handoko selaku Direktur Utama yang menandatangani Surat Keputusan Nomor 270/IVM-BOD/AH/X/01 tertanggal 22 Oktober 2001 yang ditujukan kepada Seluruh Karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri Tbk., tentang Dana Pensiun Karyawan (bukti T-78). Dalam Surat Keputusan tersebut apabila dirinci secara jelas sebagai berikut:
"- Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2001, setiap bulan karyawan akan menabung sebesar 3% (tiga persen) dari gaji pokok.
- Terhadap dana yang ditabung tersebut, akan ditambah lagi oleh Perusahaan sebesar 5% (lima persen), sehingga setiap bulannya bagi Karyawan yang bersangkutan diperhitungkan telah menabung 8% (delapan persen) dari gaji pokok, seterusnya akan ditambah dengan hasil pengembangan (bunga).
- Selanjutnya Tabungan 8% (delapan persen) dari gaji pokok tersebut selanjutnya disebut dengan Dana Pensiun Karyawan yang merupakan hak Karyawan dan dapat diambil pada saat karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia, setelah dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Disamping itu, kepada peserta Dana Pensiun Karyawan, Perusahaan juga akan memberikan Saldo Awal, yang besarnya diperhitungkan dari masa kerja dan gaji pokok terakhir, dengan rumus sebagai berikut: masa kerja (bulan) x 5% x gaji pokok terakhir.
- Dana Pensiun Karyawan tidak dapat diambil seaktu-waktu.
- Apabila karyawan mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum 3 (tiga) tahun masa tabungan, maka hak yang dapat diambil adalah : (3% x gaji pokok x jumlah bulan tabungan) + hasil pengembangan (bunga), setelah dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”


Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan “…yang pembayarannya akan diperhitungkan dari dana pensiun yang preminya/ iurannya dibayar oleh Penggugat,” haruslah ditolak sebab nyata-nyata telah merampas apa yang menjadi hak seluruh karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri.

ALASAN PHK OLEH (MANAJEMEN INDOSIAR) PENGGUGAT TIDAK PERNAH DIRUNDINGKAN DENGAN SERIKAT/PEKERJA

Jakarta, 22 Juni 2010

SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR

Pada sidang PHI yang disaksikan oleh banyak pengunjung ini, Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers menyatakan bahwa ALASAN PHK OLEH PENGGUGAT TIDAK PERNAH DIRUNDINGKAN DENGAN SERIKAT/PEKERJA PERIHAL PHK KARENA PENGGUGAT MENGAKU RUGI, MELAKUKAN RASIONALISASI DAN EFISIENSI.

Bahwa sebagaimana dalam Replik Dalil Penggugat hal 7 butir 13 yang berbunyi :

“Penggugat melakukan pertemuan dengan 2 Serikat pekerja yang ada di Perusahaan yaitu sekar Indosiar dan SEKAWAN guna membahas kebijakan penggugat melakukan program rasionalisasi”


Bahwa apa yang didalilkan Penggugat tidak terbukti melakukan sosialiasi kepada serikat pekerja terbukti sebagaimana pada jawaban para Tergugat hal 30 butir 2 berbunyi:

a. ”Surat Keputusan Direksi tertanggal 9 Nopember 2009, No: 01A/IVM-KEP/IX/09 yang didalilkan Penggugat adalah bentuk rekayasa, dan memanipulasi fakta hukum untuk mempengaruhi para pihak termasuk mempengaruhi majelis hakim dalam perkara ini”.

b. surat tersebut baru diketahui oleh Para Tergugat saat membaca gugatan Penggugat a quo yang terdapat pada halaman 6 butir 6. Karena faktanya bahwa para tergugat menginginkan adanya perundingan PKB berdasarkan surat yang sudah dikirimkan kepada Penggugat sebanyak 2 kali yaitu surat tertanggal 11 Desember 2008 dan surat tertanggal 12 Januari 2009 (vide bukti-T 27 dan 28) akan tetapi ditolak oleh Penggugat.

c. bahwa persoalan hubungan industrial antara Penggugat dengan Para Tergugat mulai meruncing pada tanggal 13 Januari 2010, yaitu sejak munculnya 7 (tujuh) butir persoalan yang diajukan Para Tergugat namun Penggugat sama sekali tidak pernah memberikan alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 November 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.


Para Tergugat menolak dengan keras, karena surat tersebut tidak pernah diketahui apalagi diberikan secara patut kepada para tergugat. Akan tetapi surat tersebut muncul seketika saat gugatan ini dimasukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial ini. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi data atau setidaknya data yang dibuat palsu atau dipalsukan, jika memang surat tersebut telah diberitahukan, maka haruslah penggugat membuktikan secara hukum. Karena dari materi gugatan dan materi repliknya Penggugat tidak menunjukkan bukti tanda terima dari Para Tergugat.

d. Di dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat di hadapan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar tertanggal 7 Januari 2010 dan pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja bertemu dengan Direktur pengupahan dan jamsostek, Sihar Lumban Gaol tertanggal 13 Januari 2010 tersebut tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.


Bahkan faktanya yang dilakukan perundingan adalah perihal tuntutan 7 butir hak normatif karyawan yaitu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tertanggal 13 Januari 2010 (Vide bukti T-37) dibuktikan dengan adanya hasil risalah pertemuan yang ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat disaksikan oleh Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI dan Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat. Di dalam pertemuan tersebut tidak terdapat alasan yang muncul dari pihak penggugat akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Dalam pertemuan tersebut hanya sebatas membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintaif, status karyawan kontrak yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.

a. Bahkan dalam perundingan antara Para Tergugat dan Penggugat dihadapan Komisi IX DPR RI tertanggal 11 Februari 2010 juga tidak pernah muncul alasan baik secara lisan maupun tertulis perihal Keputusan Direksi No: 01A/IVM-KEP/IX/09 tertanggal 9 Nopember 2009, Penggugat memutuskan untuk melakukan rasionalisasi dengan cara melakukan kebijakan usaha melalui restrukturisasi organisasi tersebut.
Begitu juga ada pertemuan di DPR RI komisi IX tanggal 18 Februari 2010, sebagai kelanjutan pertemuan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga tidak pernah ada pembicaraan rencana efisiensi dari Penggugat. Akan tetapi masih membicarakan persoalan pelanggaran hak dasar karyawan yaitu penggajian di bawah UMP, persoalan jamsostek secara diskrimintif, pengangkatan karyawan yang tidak jelas, waktu kerja lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak jelas, jenjang karier yang tidak jelas, peningkatan kompetensi karyawan yang tidak jelas, artinya tidak ada pembicaraan tentang efisensi.

b. Surat keputusan Direksi tersebut yang ditandatangani oleh Penggugat seolah-olah sebelum ada tuntutan 7 (tujuh) butir pelanggaran hak-hak normatif yang sedang diperjuangkan oleh Para Tergugat. Hal ini Penggugat lakukan sebagai tameng agar seolah-olah tidak ada perselisihan hak atau setidaknya usaha mengaburkan persoalan pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan Penggugat. Padahal ada pelanggaran hak-hak normatif yang ditemui dan diperjuangkan oleh Para Tergugat serta sedang dirundingkan melalui serikat karyawan (Sekar) Indosiar sebagaimana tertuang dalam draf PKB.


Bahwa berdasarkan fakta tersebut Penggugat nyatanya tidak menjalankan kewajiban prosedur. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 151 UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta penjelasannya yang berbunyi:

“(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”

Penjelasan, “yang dimaksud dengan ayat 1 adalah segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain ; pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.”

Bahkan bukti surat tertanggal 9 November 2009 yang isinya tentang rencana efisiensi adalah bukti yang tidak pernah ada dan sengaja di ada-adakan/rekayasa agar seolah-olah efisiensi ini sah. Para Tergugat yakin bahwa surat tersebut dipaksakan ada atau dipalsukan dengan tanggal mundur.

Dengan demikian makin jelas dalil Penggugat mengenai efisiensi terbukti tidak pernah dirundingkan serta Penggugat tidak pernah melakukan pencegahan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana amanat pasal 151 ayat (1), dan (2) UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang notabane Para Tergugat anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Oleh karenanya kami memohon kepada majelis Hakim untuk menolak segala dalil-dalil Replik Penggugat tersebut.

DALIL GUGATAN PENGGUGAT (MANAJEMEN INDOSIAR) DENGAN ALASAN POKOKNYA MERUGI SECARA HUKUM TIDAK BOLEH DITARIK LAGI

Jakarta, 22 Juni 2010

SIDANG PHI JAKARTA, ATAS GUGATAN PHK OLEH MANAJEMEN INDOSIAR


Sidang PHI Selasa tanggal 22 Juni 2010, Pengacara Sekar Indosiar menyampaikan Duplik atas Replik Jawaban dan Gugatan Rekopensi dari Penggugat, dalam hal ini Manajemen Indosiar. Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dari LBH Pers dalam kutipan bacaan dupliknya menyatakan: DALIL GUGATAN PENGGUGAT DENGAN ALASAN POKOKNYA MERUGI SECARA HUKUM TIDAK BOLEH DITARIK LAGI, FAKTANYA DIINGKARI PENGGUGAT, KARENA TIDAK MEMPUNYAI BUKTI, DALIL REPLIKNYA BERBUNYI “TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN...(REPLIK HAL. 5 BUTIR 7)"

Bahwa dalil Penggugat yang berdalih TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN... memperlihatkan bahwa Penggugat sudah kehilangan alasan hukum, yang dimana dalil tersebut mempunyai arti Penggugat menarik diri dari gugatannya. Dalam duplik ini Para Tergugat perlu mengutip kembali dalil gugatan Penggugat yang secara nyata mengaku rugi sebagaimana dalil pokok gugatannya pada halaman 4 butir 2, butir 3 dan butir 4 tersebut berbunyi:
a. Butir 2: “Dalam perjalanan waktu, bermunculanlah pesaing-pesaing baru yang mengakibatkan semakin ketatnya persaingan usaha di bidang pertelevisian. Untuk dapat tetap bertahan dan menjalankan operasional usahanya merupakan permasalahan yang sangat sulit bagi Penggugat. Hal tersebut tergambar dalam kerugian sangat besar mencapai Rp. 569 milyar yang diderita oleh Penggugat sejak 2005 hingga 2007”.
b. Butir 3: “Pada 2008 Penggugat mengalami saldo laba negatif (defisit) sebesar Rp.335.390.936.282,- dan pada 2009 sebesar Rp.330.732.393.367,-. Bahkan sampai bulan ke 9 di tahun 2009 Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.12.342.992.403,-"
c. Butir 4: “Karena sejak 8 Agustus 2003 hingga tahun 2008 Penggugat tercatat sebagai Emiten Obligasi dalam Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) maka kerugian yang dialami oleh Penggugat ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat”.


Secara jelas dan gamblang dalil diatas penggugat mengaku rugi sejak tahun 2005 sampai 2007, tahun 2008 mengaku rugi Rp.335.390.936.282, pada 2009 merugi sebesar Rp.330.732.393.367 dan merugi Rp.12.342.992.403 dan ditutup dengan kalimat “maka kerugian yang dialami oleh Penggugat ini dapat dilihat oleh seluruh lapisan masyarakat” dalil ini tentu tidak bisa terbantahkan lagi bahwa alasan merugi ini sebagai alasan pokok gugatan.

Dalil tersebut sudah dipastikan sebagai dalil tidak ada alasan merugi dalam gugatan ini adalah bentuk pengingkaran atas dalilnya sendiri dalam pokok gugatannya yang karena merugi, sedang dalil “TIDAK ADA SATUPUN DALIL PENGGUGAT BAHWA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ADALAH DIKARENAKAN KERUGIAN...” sebagai bentuk Penggugat telah kalap, kehilangan akal sehat karena tidak mempunyai bukti.


Dalil tersebut hanyalah dalil keterpaksaan setelah Para Tergugat mensomair Penggugat pada jawaban Para Tergugat pada halaman 15 butir 2 huruf “e” berbunyi “mengapa tidak jujur melampirkan bukti dengan dalil yang pantas menurut hukum? dan mengapa tidak mendalilkan bukti akuntan publik yang juga laporan yang dibuat Penggugat sendiri? Adakah niat lain, dibalik penyembunyian bukti ini?

Dengan demikian dalil Penggugat alasan merugi dapat dipastikan alasan yang mengada-ada dan hanyalah pengalihan fakta hukum yang sebenarnya tidak sesuai dengan realita yang makin memperjelas alasan gugatan untuk memPHK para tergugat hanya untuk tujuan menghalangi proses perundingan PKB yang tengah dilangsungkan Para Tergugat.