UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label surya chandra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surya chandra. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 November 2010

ANTARA ANCAMAN PHK OLEH MANAJEMEN PERUSAHAAN DAN PERAN SEBUAH SERIKAT PEKERJA



Banyak pekerja awam yang bertanya “apakah perusahaan yang menawarkan PHK dengan memberikan uang pesangon hanya sesuai dengan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah cukup dan memenuhi aturan Undang-Undang yang berlaku?”

Menurut Surya Chandra, S.H. LLM dari TURC (Trade Union Rights Centre) yang juga dosen di Universitas Atmadjaja, dalam kesaksiannya di Persidangan PHI Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tanggal 1 September 2010 terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar “Kalau menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saya pahami, buruh/pekerja bisa di PHK dengan syarat, secara prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memungkinkan PHK, tidak memudahkan PHK secara prinsip. Tapi secara prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan memang hampir memustahilkan PHK tanpa kesalahan. PHK tanpa kesalahan hanya bisa kalau masa percobaan berakhir dan perusahaan tidak mau memperpanjang, lalu mengundukan diri, pensiun, atau meninggal dunia.”

Karena dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”



Bagaimana kalau perusahaan tetap berupaya menawarkan adanya PHK diluar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti alasan yang disampaikan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri pada 300 lebih karyawannya secara sepihak dan paksa pada bulan Maret 2010 yang lalu? Secara prinsip bisa saja sesuai dengan Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.”

Tapi harus ada terlebih dulu upaya keras dari Pihak Pengusaha atau Tim Manajemen Perusahaan menghindari pilihan Putusan PHK dengan membicarakan secara intensif dan terukur dan transparan dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Hal ini sesuai dengan 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”

Tujuan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini adalah untuk memproteksi tenaga kerja. Sehingga Pengusaha atau Manajemen Perusahaan tidak semena-mena atau sesukanya menafsirkan Pasal 155 ayat (3) ini.



Oleh karena itulah banyak implementasi PHK bisa berlangsung di sebuah perusahaan setelah Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan bersepakat dengan Pihak Pengurus Serikat Pekerja/Buruh tentang adanya PHK di sebuah Perusahaan. Adapun kesepakatan PHK ini harus jelas siapa dan bagian apa saja yang di PHK, berapa jumlahnya, dan berapa hitungan pesangon yang disepakati. Yang tidak cuma sama atau sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena aturan yang tertera dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah batas minimal yang harus diberikan oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan.

Sebenarnya berapa besaran yang ideal Uang PHK ini. Semua tergantung pada kesepakatan antara Pihak Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Seperti contoh kesepakatan yang terjadi antara Pengusaha atau Manajemen Perusahaan dengan Pengurus Serikat Pekerja PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) yang berlokasi di Cibitung, Bekasi.

Contoh kesepakatan PHK untuk Pekerja/Karyawan yang bekerja 15 tahun kerja (lebih dari 9 tahun kerja). Disepakati rincian pesangon yang sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan plus tambahan kesepakatan seperti diuraikan berikut ini: 1) Pesangon, 18 kali Upah; 2) PerhitunganMasa Kerja/PMK, 6 kali Upah; 3) Pengganti Uang Perumahan/Pengobatan, 15% kali Jumlah Pesangon dan PMK; 4) Sisa cuti tahunan kali Upah bagi 21 hari; 5) Cuti Besar, 1 kali Upah; 6) Kebijakan Perusahaan, 2 kali Upah; 7) Kesepakatan antara Pengusaha dan Pengurus SP, 50% dari Jumlah yang diatas.



Sehingga karyawan yang mendapat Upah Rp. 4.006.375 per bulannya bisa mendapatkan uang PHK sebesar Rp. 313.413.387.

Wow, apakah hitungan ini real bisa dilakukan. Itulah guna dan fungsinya Serikat Pekerja. Kenapa besaran diatas bisa terjadi. Karena harus diakui oleh Pengusaha atau Manajemen Perusahaan, bahwa Pekerja/Karyawan telah memberikan kontribusi yang sangat besar untuk memajukan perusahaan selama ini.

Karena PHK hanya sah dilakukan bila antara Pengusaha dan Pekerja bersepakat. Bila tidak ada kata sepakat maka PHK hanya bisa ditentukan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”



Sementara proses PHK sedang berjalan di Persidangan maka Pengusaha Wajib memberikan Upah Pekerja/Buruh sebagaimana biasanya. Prakteknya proses PHK ini di PHI paling cepat 3 (tiga) bulan. Bahkan yang real terjadi adalah sekitar 4 hingga 7 bulan. Bila saat Putusan Pengadilan PHI sudah keluar dan salah satu yang kalah atau tidak menerima hasil Putusan ini, masih bisa melanjutkan proses hukum selanjutnya melalui KASASI ke MAHKAMAH AGUNG. Biasanya proses ini bisa berjalan antara 4 hingga 6 bulan. Rata-rata proses Perselisihan PHK ini bisa selesai alias berkekuatan Hukum Tetap bisa berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 12 bulan. Jadi apalah artinya bila sebuah perusahaan bangga telah memberikan Uang PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atau bahkan cuma hanya memberikan Uang Kebijaksanaan sebanyak 4 kali Upah.

Untuk itulah diperlukan kebersamaan dalam perjuangan untuk penegakkan hak-hak Pekerja/Karyawan melalui sebuah Serikat Pekerja. Keberadaan Serikat Pekerja bukan untuk membela atau jadi bumper dari Pengusaha atau Manajemen Perusahaan yang selama ini banyak mengebiri atau melanggar hak-hak normatif Pekerja/Karyawan. Hakikatnya Serikat Pekerja adalah untuk mengadvokasi Pekerja/Karyawan yang hak-haknya dilanggar dan untuk memperjuangkan kesejahteraan Pekerja/Karyawan yang lebih baik serta untuk mendorong agar roda manajemen perusahaan dapat dikelola lebih baik dan transparan.

Senin, 27 September 2010

CUPLIK: HAKIM SAUT PERTANYAKAN ASPEK PROTEKSI DAN PROPERTY DALAM UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Kehadiran Hakim Ad hoc Saut, S.H. selama 25 menit dalam persidangan lanjutan gugatan PHK terhadap 22 orang Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar yang telah diberi sanksi skorsing tanpa alasan kesalahan yang jelas oleh Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri, sangat signifikan memberi warna bagaimana seharusnya sosok Hakim Ad hoc Wakil dari dari Serikat Pekerja menjalankan tugas dan perannya. Hakim pengganti atau cadangan ini jauh lebih bisa menggali Fakta dalam persidangan yang bisa merepresentasikan perjuangan pekerja atau serikat pekerja, dalam hal ini Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

.........................

Hakim Saut: Saudara Ahli, UNDANG-UNDANG yang berlaku saat ini UNDANG-UNDANG Tigabelas, itu… tidak secara tegas menganut apakah itu UNDANG-UNDANG yang profektif ataukah UNDANG-UNDANG yang menganut pasal tenaga kerja yang fleksibel. Akan tetapi, kalau melihat ketentuan mengenai PHK, terutama menyangkut retens penyusutan, bahwa ada suatu Keputusan Menteri atau Surat Edaran, seperti yang saudara Ahli sebutkan. Bahwa ada sejumlah syarat-syarat, sebelum ee... ee… suatu keputusan itu dilakukan. Apakah saudara saksi bisa menjelaskan ee… dimana posisi UNDANG-UNDANG 13 atau kebijakan perburuhan di Negara kita, menyangkut sistem proteksinya, pasal tenaga kerja yang fleksibel, sehingga gampang untuk memutuskannya, atau silahkan!?

Surya Dharma: Ee… kalau menurut saya UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan memang memproteksi, ee… khususnya terkait ee… untuk prosedur PHK, tapi kalau kita baca aturan yang letterlek, memang tidak mudah untuk mem-PHK. Tadi saya katakan, misalnya tidak ada alasan hukum apapun yang bisa digunakan, menggunakan UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan, untuk mem-PHK tanpa alasan. Jadi PHK boleh, harus dengan kesalahan atau dengan syarat-syarat tadi. Misalnya masa percobaannya habis, atau dia pensiun, atau dia mengundurkan diri, atau dia meninggal dunia. Diluar itu praktis tidak ada PHK. Tidak boleh ada PHK menurut UNDANG-UNDANG yang saya pahami. Dan disitu esensi protektif dari UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan. Dalam konteks pasal kerja yang fleksibel, tadi disinggung Pak Hakim, itu terkait Pemutusan Hubungan Kerja, jadi berakhirnya hubungan kerja. Yang diatur pasal tenaga kerja fleksibel kan, kemudahan untuk direkrut dan kemudahan untuk diberhentikan. To hire and to fire. Mudah direkrut, mudah diberhentikan. Biasanya, prakteknya itu dalam konteks hubungan kerja kontrak atau outsourching, yang juga kontrak dulu. Itu pasal hubungan kerja. Nah, UNDANG-UNDANG secara eksplisit menegaskan, untuk yang kontrak pun tidak bisa di PHK sembarangan. Artinya prosedur hukum yang berlaku dan tetap berlaku, kecuali berakhir kontrak kerja. Ketika kontrak habis, selesailah hubungan kerja dia. Dan tidak usah pakai pesangon, karena perjanjian kerjanya sudah habis. Tapi kalau diselesaikan secara sepihak oleh pengusaha maupun pekerja, pihak yang membatalkan itu berkewajiban untuk mengganti rugi. Misalnya kontrak kerjanya satu tahun, kemudian pengusaha mengatakan enam bulan aja dech. Enam bulan sisa yang belum dilakukan, pengusaha wajib bayar Upah buruh. Kalau pekerja yang mengundurkan diri, dalam kesepakatan kontrak, pekerja yang harus bayar pengusaha, dalam jumlah sisa bulan yang belum dilakukan. Habis itu, saya kira menurut saya, ada sisi proteksinya dalam UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan, dan cukup eksplisit kalau kita lihat dalam UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan.


Hakim Saut: Ee… kembali lagi saudara Ahli. Buat prosedur PHK itu tidak mengenal sistem tes. Orang di tes dulu syarat-syaratnya apa baru kemudian berlaku, baru kalau syarat-syaratnya tidak terpenuhi baru dibawa ke Pengadilan. Sistem tes tidak ada . Nah, ee… tetapi dalam… dalam… satu kasus, jika ada suatu penyusutan, pengurangan atau apa. Kemudian saudara Ahli jelaskan apakah di Indonesia mengenal sistem kualifikasi, ee… seseorang yang, kriteria apa yang diperlukan oleh satu perusahaan, apakah ada kualifikasi, ataukah baik secara implisit maupun implisit. Ee… untuk melakukan PHK?

Surya Dharma: Kualifikasi dari perusahaan?

Hakim Saut: Iya. Maksudnya kualifikasi objektif dari orang-orang yang kira-kira secara objektif dapat diputuskan hubungan kerjanya, bila terjadi PHK massal?

Surya Dharma: Hm… Kalau di aturan tidak terlalu detail mengatur itu. Aturan UNDANG-UNDANG cuma mengatur kapan boleh ada PHK, kapan tidak boleh. Kualifikasi bisa dibuat di dalam PKB. Artinya apakah di dalam Perjanjian Kerja Bersama secara detail diatur soal itu. Jadi kapan, dan si pekerja pun ee… bersama dengan serikat pekerja bisa membuat aturan untuk mereka sendiri. Dengan itu kalau menurut saya penting PKB dalam perusahaan. Tidak cuman untuk menegaskan hal-hal yang tidak diatur oleh UNDANG-UNDANG, tetapi juga memberikan kepastian secara hukum jika ada masalah yang menyangkut yang lebih detil.

Hakim Saut: Iya. Ee… satu lagi, dalam… ini ada sebuah peristiwa, ee… satu pihak, perusahaan merasa dia adalah ee… memiliki 100 persen property right, baik terhadap pekerjanya maupun asset yang lain. Tetapi ee… para pekerja merasa bahwa, sekali lagi saya ulang, dengan property right mutlak itu perusahaan ingin mengatakan bahwa akan sesuai dengan prosedur, maka sumber daya yang terbatas pun kami memiliki hak, apakah mempekerjakan atau memutus hubungan kerjanya. Kemudian aa… pekerja mengatakan bahwa dalam melakukan pemutusan hubungan kerja ada hak yang harus dilindungi, misalnya kami sedang masa berunding. Kami sedang… aa… sedang melakukan suatu… proses melaksanakan hak yang belum tuntas. Nah, jika hak ini berguguran ada… union right, kemudian ada… hak property terlindungi perusahaan berbenturan. Itu, bagaimana itu aa… hukum harus memandang itu. Misalnya dalam kasus seperti yang saya katakan tadi, ada proses perundingan yang belum selesai?


Surya Dharma: Aa… UNDANG-UNDANG Ketenagakerjaan atau hukum perburuhan secara umum kan membatasi kekuasaan pengusaha, kalau berlebihan. Juga sebetulnya membatasi kekuasaan serikat buruh. Kalau serikat buruhnya berlebihan berkuasa. Model ini misalnya tidak ada UNDANG-UNDANG, tapi yang ada PKB, itu diatur secara sektoral dalam musyawarah nasional waktu itu. Nah, kita punya UNDANG-UNDANG, basis proteksi atau aturan tentang hubungan kerja dan konflik, penyelesaian konflik jika terjadi perselisihan diatur dalam Legislasi. Legislasi yang ada di Indonesia memang, secara seperti tadi saya katakan, cukup… secara tegas memberikan proteksi. Artinya hampir tidak mungkin PHK tanpa kesalahan. Nah, dalam konteks tadi ee… jika ada benturan antara harapan pekerja maupun kondisi perusahaan yang paling baik iya mediasi, artinya negosiasi. Secara langsung dan bagaimana diselesaikan secara ee… baik-baik begitu. UNDANG-UNDANG mengatur prosesnya. Proses untuk melakukan mediasi. Seperti sekarang inikan sebetulnya mediasi. Karena kalau dua pihak langsung bertemu, mungkin akan sulit. Tidak merasa dipercaya atau merasa tidak mempercayai, Pengadilan berhak melakukan mediasi itu. Dicari solusi yang terbaik bagi kedua pihak. Tapi kalau normatif, kita saklak pada aturan, tidak boleh ada yang namanya property perusahaan. Pekerja itu bukan property. Tidak juga ada yang mengatakan istilahnya hak prerogatif mau PHK. Tidak bisa hak prerogatif PHK. UNDANG-UNDANG jelas-jelas secara tegas tidak boleh ada PHK diluar kesalahan, atau 4 (empat) syarat tadi terpenuhi. Yaitu masa percobaannya berakhir, tidak diterima, tidak diperpanjang; mengundurkan diri; pensiun atau meninggal dunia. Diluar itu hampir tidak mungkin PHK menurut hukum. Nah, tugas pengadilan kalau menurut saya, iya menegakkan hukum. Persoalan bagaimana kondisi perusahaan dan sebagainya itu persoalan lain. Bahkan kondisi ekonomi pun bukan tugas pengadilan. Tugasnya Eksekutif bukannya Yudikatif kalau menurut saya.

(Persidangan Terhenti sejenak, yakni pada Menit ke 25:20. Ada pergantian Hakim Ad hoc. Dari Hakim Ad hoc Saut ke Hakim Ad hoc Endro Budiarto………………………………………………)

CUPLIK: HAKIM ZEBUA PERTANYAKAN SIAPA YANG HARUS BERHAK DIBELA OLEH SERIKAT PEKERJA


Berikut petikan pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Hakim Ad Hoc Zebua, S.H. dari Wakil Pengusaha pada Ahli Surya Chandra, S.H. LLM saat lanjutan sidang Gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, tentang syarat dan prioritas anggota yang bagaimana berhak dibela oleh Serikat Pekerja sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

....................

Hakim Zebua: Apabila seseorang pekerja atau buruh terdapat atau tidak terdapat sebagai anggota pekerja di dalam satu perusahaan. Yang mana yang harus diprioritaskan dibela oleh serikat pekerja? Dan, kalau membela yang belum anggotanya syarat-syarat apa yang harus dipenuhi oleh serikat pekerja atau yang pekerja yang memberikan kuasa untuk dibela?

Surya Dharma: Kalau secara prioritas yang jadi anggota. Karena keanggotaan memungkinkan ee… serikat pekerja untuk bertindak mewakili bahkan ke Pengadilan kalau diperlukan. Tetapi kalau menurut saya serikat pekerja fungsinya tidak terbatas cuman disitu. Dia secara prinsip kan bertugas mendampingi buruh. Dalam konteks secara sosiologis di Indonesia kebanyakan buruh tidak berani atau jadi serikat. Artinya selama si buruh dan si pekerja itu sepakat untuk dibela tidak ada alasan serikat pekerja untuk menolak membela dia.

Hakim Zebua: Yang terkait dengan UNDANG-UNDANG, pasal 14 UNDANG-UNDANG 21 tahun 2000. Kira-kira bagaimana pendapat Bapak mengenai itu?


Surya Dharma: Kalau pasal 14 itukan aa… mengingatkan bahwa seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat di satu perusahaan. Dalam hal seorang pekerja dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat, melakukan… menyatakan tertulis, harus menyatakan satu serikat yang dipilihnya. Pertanyaan Bapak?

Hakim Zebua: Iya, jadi. Kira-kira bagaimana kalau serikat pekerja melakukan, artinya ee… membela orang yang belum atau saat itu saja baru mau masuk anggota serikat pekerja untuk bisa dibela. Karena tadi diprioritaskan yang dibela…

Surya Dharma: Kalau prinsipnya kan hak pembelaan tidak boleh dilanggar, kalau menurut saya. Artinya itu berlaku secara universal di Pidana, Perdata juga bagian dari proses di PHI saya kira. Pembelaan itu hak, itu yang prinsip. Apakah dengan untuk bisa dibela harus menjadi anggota atau tidak baru aturan mengatur, UNDANG-UNDANG mengatur. Nah, bagi saya yang prinsipnya dulu. Kalau memang syarat UNDANG-UNDANG mengatakan dibela harus menjadi anggota, ya menjadi anggota saja untuk bisa dibela. Tidak masalah kapan kasusnya dimulai atau kapan akan berkahir? Tapi prinsipnya adalah Pembelaan itu hak, dan untuk dibela oleh keinginan anggota, iya jadi anggota saja untuk bisa dibela. Itu ndak masalah, saya kira tidak melanggar UNDANG-UNDANG.

...........................

Rabu, 01 September 2010

Majelis Hakim Turun Peran Jadi Kuasa Hukum Pengugat (Manajemen Indosiar)


Hakim Ketua: “Ada Pertanyaan dari Kuasa Pengugat?” Jawab dari Kemalsjah Siregar selaku Kuasa Penggugat (Manajemen PT. Inodisiar Visual Mandiri) “tidak ada yang mulia!” Inilah cuplikan pembicaraan dalam Persidangan Gugatan PHK atas 22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Selama dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (note: untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya ada satu Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI, yang dibawah wilayah kerja PN Jakarta Pusat. Sementara dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lembaga Pengadilan Hubungan Industrial/PHI harus ada di Kabupaten/Kota.), nyaris tidak ada pertanyaan dari Kuasa Hukum Indosiar pada saksi-saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Tergugat (22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar) dari LBH Pers. Info yang beredar selama menjalani proses Persidangan di Lembaga PHI, teman-teman dari Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Serikat Karyawan Bank Mandiri, Serikat Karyawan PT. Schering Plough dan Serikat Karyawan Standard Chatterd Bank rate atau bayaran dari Kuasa Hukum PT. Indoisar Visual Mandiri ini sangat mahal sekali, dan hitungannya berdasarkan USD.


Tapi yang terjadi malah sebaliknya, Majelis Hakim dengan sangat galak dan tendensius akan memberondong setiap saksi dari Tergugat, dan bahkan dengan sangat vulgar para Majelis Hakim ini melupakan posisinya sebagai Juri. Yang namanya juri posisinya harus berada persis ditengah-tengah diantara pihak yang berselisih. Jadi sudah sangat kebablasan bila Majelis Hakim malah intens mencari-cari dalil pembenaran yang seolah-olah sudah “dipesan” oleh orang tertentu.

Sebuah fakta yang sangat baik telah dipaparkan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers, dapat menjadi pelajaran penting bagi para Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, yang terungkap dalam persidangan PHI pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2010. Surya Chandra yang sehari-hari bekerja sebagai dosen di Universitas Atmadjaja. Saksi Ahli menjawab sebuah pertanyaan berupa ilustrasi dari Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo, S.H. M.H. tentang “sebuah hubungan yang tidak harmonis yang terjadi dalam satu keluarga. Akibatnya salah satu pihak mengajukan gugatan cerai. Apakah keluarga tidak harmonis ini layak untuk dipertahankan?” Surya Chandra menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim ini “Hakim tugasnya membaca dan memahami Undang-Undang, lalu tugas Hakim berikutnya adalah menjalankan Undang-Undang.”

Karena merasa terpojok, dengan tangkas dan cepat Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo memotong kesaksian Surya Chandra dengan mengatakan “sudah! cukup… cukup… cukup…!”