UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Anti Berserikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anti Berserikat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 November 2010

ANGGOTA SEKAR INDOSIAR AKTIF CARI AMAN JADI SAKSI DALAM PERSIDANGAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT


Sidang Gugatan Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko telah memasuki penggalian fakta dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Kemalsjah Siregar and Associates.

Dalam persidangan penggalian fakta tindakan anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Kuasa Hukum PT. Indosiar Visual Mandiri menghadirkan beberapa karyawan PT. Indosiar yang dalam pengakuaannya masih sebagai anggota aktif Sekar Indosiar. Tapi mengambil jalan amannya sendiri, lalu tampil menjadi saksi yang membela dan meringankan Tergugat yaitu Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Saksi yang mengaku masih anggota aktif Sekar Indosiar ini berani tampil melawan Pengurus Sekar Indosiar yang telah di skorsing secara semena-mena dan arogan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Pada hari Selasa tanggal tanggal 26 Oktober 2010 Kuasa Hukum PT. Indosiar menghadirkan dua saksi yakni Gusur Adhikarya dan Heru Dwi Priyono.


Gusur Adhikarya yang pernah cuti 3 (tiga) bulan dari PT. Indosiar Visual Mandiri guna mengerjakan proyek yang tidak ada hubungannya dengan PT. Indosiar Visual Mandiri memberikan kesaksian yang menyanggah kejadian pengusiran anggota Sekar Panji Atmono dkk dari ruang meeting lantai 1 Departemen Drama. Departemen Drama yang sudah dibubarkan, tapi Gusur dkk masih dipekerjakan sebagai karyawan PT. Indosiar karenan kelihaiannya dalam mengambil hati dan membela secara mati-matian para Manajemen PT. Indosiar, walau tindakan Manajemen PT. Indosiar ini telah bertentangan dengan Hukum yang berlaku saat ini di Indonesia.

Heru Dwi Priyono dalam kesaksiannya mengakui masih terdaftar sebagai anggota aktif Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Heru Dwi Priyono yang tertawan oleh kesalahannya sendiri oleh Manager HRD dimanfaatkan guna menyanggah bahwa PHK terhadap semua Pengurus Sekar Indosiar adalah karena tindakan union busting oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Kemudian dia juga mengatakan bahwa tidak pernah mengalami tindakan intimidasi atas sikapnya menjadi anggota Sekar Indosiar. Anehnya kesaksian Heru Dwi Priyono yang menjabat sebagai Head Section Audio di Dept. Post Production bertentangan dengan fakta yang ada, dimana saat ini aktifitas organisasi Sekar Indosiar sudah lumpuh. Tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar selama semua pengurus di skorsing.


Rabu tanggal 3 Nopember 2010 kembali anggota aktif Sekar Indosiar memberikan kesaksiannya, yaitu Ciptono Head Section Presentation Departemen Post Production. Ciptono yang sangat aktif saat menjadi Ketua Komisi pembahasan materi draft PKB mengenai Kesejahteraan dan Kesehatan Karyawan, dalam pengakuannya yang sangat tidak konsisten dan mencla-mencle. Dia dalam kesaksiannya mengatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri telah mempunyai kesejahteraan yang baik. Tapi disaat dicecar oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang, S.H. M.H. tentang ketidak konsistenan kesaksian Ciptono dan fakta yang ada. Yang mana di Indosiar sudah baik system kesejahteraan karyawannya, tapi tidak nyambung dengan semangat dan peranan aktif Ciptono sebagai Ketua Komisi pembuat draft PKB guna membahas Perbaikan Kesejahteraan Karyawan dan Kesehatan. Saat Andi Irwanda Ismunandar, S.H. Kuasa Hukum Sekar Indosiar menanyakan “apa visi dan misi anda saat menjadi Ketua Komisi Pembahasan Draft PKB tentang Kejehteraan dan Kesehatan Karyawan?” Ciptono memberikan pengakuan bahwa “visi – misi awalnya adalah untuk perbaikan kesejahteraan karyawan.” Lanjut Andi Irwanda Ismunandar, S.H. menanyakan “kalau gitu sistem kesejahteraan PT. Indosiar belum baik dong”. Akhirnya Ciptono bingung dan gugup serta sangat berubah-ubah dalam memberikan kesaksiannya.

Dalam sebuah perjuangan memang membutuhkan fokus dan konsistensi. Visi – Misi yang konsisten akan membuat perjuangan semakin solid dan berhasil biak. Anggota yang mengaku sebagai anggota aktif Sekar Indosiar, tapi tidak sejalan lagi dengan Visi – Misi perjuangan organisasi, selanjutnya kita perlu pertanyakan apa maksud dari para anggota ini malah duduk berseberangan dengan Pengurus Sekar Indosiar. Selain hanya untuk kepentingan dan ambisi pribadi. Sedang Pengurus Sekar Indosiar sudah secara konsisten berjuang untuk perbaikan semua kesejahteraan. Dan hasilnya sudah cukup banyak diperoleh semua karyawan PT. Indosiar. Seperti perhitungan lembur yang sudah mulai jelas dan transparan, Jamsostek sudah merata, karyawan kontrak lebih dari 3 (tiga) tahun sudah tidak ada lagi, skala pengupahan yang seusai dengan pasal 94 UU No. 13 tahun 2003 dimana skala gaji pokok dan tunjangan harus 3:1 dari Upah. Dan saat ini sedang berjuang atas tindakan anti berserikat dan perbedaan perlakuan atas hak berserikat pada Pengurus Sekar Indosiar dengan Sekawan Indosiar.

Minggu, 10 Oktober 2010

KETUA SEKAWAN DUKUNG MANAJEMEN INDOSIAR PHK SEMUA PENGURUS SEKAR INDOSIAR



Ketua Serikat Pekerja SEKAWAN Indosiar Adhi Novi hadir dalam Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar. Dalam sidang kali ini Adhi Novi datang bersama dengan Dudi Ruhendi Manager HRD PT. Inodisar dan Immanuel Matondang dari Bagian Legal PT. Indoiar.

Pengurus SEKAR Indosiar yang sedang berjuang agar PT.Indosiar Visual Mandiri memberikan hak normatif karyawannya, seperti: Upah yang masih ada dibawah UMP, karyawan kontrak yang banyak lebih dari 3 tahun, Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah, dll. Malah Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, kemudian mem-PHK semua karyawan yang diperjuangkan oleh Pengurus SEKAR tersebut diatas. Lalu kemudian Ketua SEKAWAN Adhi Novi aktif mendukung tindakan PHK semena-mena dan sepihak ini.

Tindakan ini telah berhasil mem-PHK 300 orang anggota SEKAR INDOSIAR. Bahkan memberikan skorsing pada 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR INDOSIAR.

Rabu, 22 September 2010

CUPLIK: KESAKSIAN IRENEAUS KWARTO DI PERSIDANGAN PHI


Berikut adalah Cuplikan kesaksian Ireneaus Kwarto di Persidangan PHI tanggal 10 Agustus jam 17.00 WIB (karena sidang molor akibat kurangnya jumlah Hakim i) Kurang.
....................

Sholeh Ali: Anggota Sekar... Apakah saudara tahu kalo sekar ini ee ada rencana memperjuangkan hak2 anggota dan karyawan semua ee... yang dianggap tidak adil di sana, yang saudara tahu ee... dalam waktu dekat ini, itu hal apa?
Iren: Adanya 7 tuntutan
Sholeh Ali: 7 tuntutan, 7 tuntutan itu apa saja?
Iren: Adanya kenaikan UMP...
Sholeh Ali: UMP... UMP maksudnya penggajian di... lalu?
Iren: ...Jenjang karier.
Sholeh Ali: Iya..?
Iren: Jenjang karier.
Sholeh Ali: Jenjang karier... antara lain itu ya?
Iren: Upah lembur.
Sholeh Ali: Oo... Upah lembur iya? apakah memang, saudara juga tahu kalau di Indosiar ada penggajian di bawah UMP sehingga serikat pekerja turut berjuang untuk memperjuangkan mereka, adakah karyawan yang di gaji dibawah UMP?
Iren: Ee... saya tahu itu.
Sholeh Ali: Oo... karena saudara tahu, yang saudara tahu dibagian apa?
Iren: Di bagian Art.
Sholeh Ali: Di Art, lalu?
Iren: Cleaning Service
Sholeh Ali: Cleaning Service... baik... apakah juga ada pemberlakuan ee... Jamsostek yang tidak merata sehingga Sekar juga menuntut 7 butir itu terhadap itu, dibagian apa misalnya?
Iren: Art juga.


...............

Sholeh Ali: Saudara pernah lihat ini? pertanyaannya, yang saudara lihat pengumuman restrukturisasi itu apakah awal dilakukannya yang menurut perusahaan sosialisasi itu yang ditempel perusahaan ini? Ini yang pertama kali?
Iren: Iya.
Sholeh Ali: Iya, lalu kemudian... langsung membuat pengumuman program pengunduran diri begitu?
Iren: Iya.
Sholeh Ali: Begitu, ee... menurut yang saudara tahu apakah proses pengunduran diri ini terjadi terhadap saudara juga? Proses terhadap saudara itu, saudara mengajukan atau saudara dipanggil? Atau saudara dibuat undangan untuk penyelesaian bipartit misalkan, apakah ada pemberitahuan sebelumnya? Atau yang saudara alami bagaimana?
Iren: Itu adalah efek dari unjuk rasa.
Sholeh Ali: Menurut saudara itu efek dari...?
Iren: Dari unjuk rasa.
Sholeh Ali: Unjuk rasa...
Iren: Saya tidak mengajukan pengunduran diri.
Sholeh Ali: Oo... saudara tidak mengajukan penduran diri... Nah, saudara menyebut dari efek unjuk rasa. Apakah ada pertentangan saat pengajuan ee... perihal tujuh butir tuntutan? Apakah ada pertentangan pihak Sekar dengan pihak perusahaan... sehingga yang saudara sebut efek dari unjuk rasa?
Iren: Jelas... jelas itu.


...............

Sholeh Ali: Ada ya... ada penolakan tujuh butir lalu unjuk rasa begitu iya? Lalu muncul ini. Nah, apakah bisa dikatakan tidak ada pembicaraan sebelumnya proses restrukturisasi ini... tiba-tiba muncul restrukturisasi?
Iren: Iya
Sholeh Ali: Oo... gitu. Nah, tujuh butir itu setelah ditolak oleh Managemen menurut saksi yang lain di bawa ke Depnaker. Apakah saudara tahu proses di bawa ke Depnaker juga? Di bawa ke Depnaker untuk mengadu tentang tuntutan tujuh butir yang ditolak oleh perushaan, saudara tahu itu?
Iren: Tahu.
Sholeh Ali: Tahu, yang di Depnaker yang dibicarakan apa?
Iren: Rasanya yang di Depnaker waktu itu menyampaikan perusahaan...
Sholeh Ali: Iya, yang disampaikan apa? Sarannya apa? Terhadap kasus ini, dari Depnaker?
Iren: Melakukan bipartit.
Sholeh Ali: Melakukan bipartit untuk menyelesaikan begitu secara bipartit. Apakah bipartit itu terlaksana?
Iren: Tidak terealisasi.
Sholeh Ali: Tidak terealisasi, yang... yang saudara tahu terealisasinya atau pelaksanaan apa yang saudara tahu? .....Apakah tiba-tiba.... ehm... kasih waktu ngga Departemen waktu itu... kasih waktu hari... menyelesaikan bipartit itu dalam berapa hari, harus selesai?
Iren: 14 hari
Sholeh Ali: 14 hari... apakah dalam waktu 14 hari itu ada terlaksana 7 butir itu?
Iren: Tidak, malah Sekar yang ehmm.... mengingatkan Managemen
Sholeh Ali: Sekar yang mengingatkan.. Managemen untuk...?
Iren: Bipartit.
Sholeh Ali: Bipartit... tapi apakah dilaksanakan oleh pihak Managemen? Kan Sekar mengingatkan agar melakukan bipartit, kan gitu... apakah terlaksana ?
Iren: Tidak.


...............

Andi Irwanda: Eee... saudara saksi pada saat Sekar memperjuangkan tujuh point itu, maka ada sikap penolakan dari perusahaan Indosiar, dan lalu Sekar Indosiar melakukan unjuk rasa apakah saudara saksi mengikuti Aksi Unjuk Rasa?
Iren: Ikut
Andi Irwanda: Ikut... pada saat unjuk rasa itu ada intimidasi ngga dari perusahaan?
Iren: Secara pribadi ada.
Andi Irwanda: Secara pribadi ada, intimidasi seperti apa?
Iren: Ancaman... SMS...
Andi Irwanda: Ancaman lalu SMS. Nah, setelah aksi unjuk rasa itu selanjutnya ada pengumuman tanggal 10 maret yang mengikuti Unjuk Rasa akan kena sangksi PHK, saudara saksi tahu soal pengumuman tanggal 10 maret itu?
Iren: Iya.
...............

Selasa, 07 September 2010

Blog Sekar Indosiar Begerak Telah Mendunia


Menurut data statistik pengunjung www.sekarindosiarbergerak.blogspot hingga bulan May 2010 telah mencapai 4.554 pengunjung. Dengan sebaran pengunjung telah sampai ke 10 (sepuluh) negara. Dimana 5 (lima) negara yang tinggi kunjungannya (hits) adalah terbanyak dari Indonesia sebanyak 3.949 pengunjung, disusul Kanada sebanyak 172 pengunjung, lalu Amerika Serikat sebanyak 104 pengunjung, Jerman sebanyak 21 pengunjung, Perancis sebanyak 13 pengunjung. Sementara ada juga kunjungan dari Brasil, Rusia, Austria, Australia dan Italia. Ternyata masalah Anti Berserikat (union busting) di PT. Indosiar Visual Mandiri tidak hanya menjadi perhatian pegiat buruh/pekerja di Indoneisa, tapi juga telah menjadi perhatian para pegiat alias aktivis serikat pekerja/buruh (tread union) di seluruh dunia.

Kunjungan (hits) ini rata-rata diatas 2.000 per bulannya. Bahkan untuk bulan Agustus 2010 bisa diatas 3.500 pengunjung.

International Labour Organization (ILO) dan serikat buruh Uni Eropah pernah mengadakan hearing (mendengar kronologi tindakan anti berserikat di PT. Indosiar Visual Mandiri) terhadap Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar yang digugat PHK melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar and Associates. Kemudian kepada para Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini dikenakan skorsing.


Carut-marutnya implementasi Hubungan Industrial yang sejajar dan atas itikad baik di Indonesia, telah menunjukkan lemahnya Birokrat (Eksekutif) dalam hal ini Dinas dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menjalakan tugas Pengawasannya (Controling) atas implementasi UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 13 tahun 2003.

Ditambah lagi maraknya mafia peradilan (Yudikatif) semakin memperburuk implementasi Hubungan Industrial yang lebih baik di Indonesia. Pekerja/buruh tidak lagi dianggap sebagai mitra sejajar dalam menjalankan roda usaha. Bahkan cenderung dianggap babu atau jongos, yang mana kemerdekaannya sudah terbeli dan terpasung. Contoh sederhana saat buruh/pekerja menuntuk perbaikan Upah, walau hanya cuma menuntut Upah dibayar sesuai normatif Undang-Undang, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP). Sang pengusaha sudah langsung mem-PHK buruh/pekerja tersebut, seperti yang terjadi di PT. Indosiar Visual Mandiri.


Blog Sekar Indosiar Bergerak, telah menjadi referensi bagi pegiat buruh/pekerja di Indonesia maupun Internasional. Upaya hukum dari Sekar Indosiar telah menjadi pusat perhatian para aktivis buruh/pekerja. Semua saat ini menunggu hasil akhir upaya hukum yang sedang dijalani oleh Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar digugat PHK oleh Manjemen PT.Indosiar Visual Mandiri. Dan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Sekar Indoiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting). Dalam hal ini Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko untuk minta maaf selama 7 (tujuh) hari berturut-turut di Media Televisi, Radio, Cetak dan On-line, yang bercakupan Nasional. Serta gugatan ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp. 100.026.000.000.- (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Semoga hasil upaya hukum Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ini bisa jadi pelajaran bagi para pengusaha untuk menghormati hak buruh/pekerja untuk berserikat. Guna memperjuangkan hak normatif buruh/pekerja dan juga hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Jumat, 03 September 2010

Sidang Lanjutan PHI Gugatan PHK Indosiar Berlangsung Riuh



Kesaksian Surya Chandra yang Dosen di Universitas Atmadjaja ini sangat menawan, walau mengalami gempuran pertanyaan dari 4 Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Hakim yang bak pertandingan Futsal, ditengah-tengah persidangan ada pergantian pemain alias Hakim, yang terjadi pada menit ke 25 dari total 43 menit durasi pertandingan (persidangan). Hakim Ad Hoc dari perburuhan atau pekerja, Saut S.H. digantikan oleh Endro Budiarto, S.H.

Kuasa Hukum Penggugat Kemalsjah Siregar, S.H. yang pada awalnya menyatakan tidak ada pertanyaan. Kemudian akhirnya terpancing untuk memberikan pernyataan bahwa dia meragukan dan mempertanyakan kapasitas Surya Chandra sebagai Ahli. Anehnya pernyatan Kuasa Hukum Indosiar di persidangan ini malah di iyakan oleh Hakim Ketua FX Sujiwo.

Selanjutnya Surya Chandra yang Ahli Perburuhan dan aktif di bidang perburuhan sejak tahun 1994 dapat dengan tenang menjawab semua cecaran pertanyaan dan gempuran habis oleh 3 Anggota Majelis Hakim plus 1 Anggota Hakim Pengganti dan dilengkapi oleh kuasa hukum Indosiar Kemalsjah Siregar.

Selama persidangan terlihat sekali bahwa Majelis Hakim TIDAK NETRAL dan PROFESIONAL. Bisa dikatakan peran dan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim harusnya jatah dan domain dari Kuasa Hukum Penggugat (Manajemen Indosiar).


Disaat semua Teori PHK oleh Manajemen Indosiar telah dipatahkan oleh Ahli Hukum Perburuhan Surya Chandra. Yang mana sampai-sampai Hakim Ketua berani melontaran pernyataan aneh dalam persidangan, "untuk apa membuat keputusan berdasarkan Undang-Undang kalau tidak bermanfaat." Aneh sekali, pernyataan bermanfaat ini buat siapa? Sudah tentu arahnya buat keuntungan Penggugat, dan buat Mr. H. Apakah penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang tidak bermanfaat? Apakah Hak berserikat, hak kehidupan lebih baik bagi pekerja, hak warga negara atas kedalian hukum, hak masyarakat kelas bawah mencari kebenaran, hak buruh yang tidak mempunyai banyak Uang untuk memperoleh kepastian hukum, berarti tidak ada manfaatnya dalam kacamata Majelis Hakim terutama bagi Hakim Ketua FX Sujiwo. Bahkan sebaliknya kita harus berani dan tegas untuk mengatakan bahwa sikap Majelis Hakim dan Hakim Ketua yang seperti ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi kemajuan bangsa ini. Bangsa ini membutuhkan pendekar hukum yang berani mengatakan dan membuat keputusan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.

Surya Chandra berani dengan berani mengatakan penegakkan hukum adalah jauh lebih penting daripada sebuah alasan harmonis. Kepastian hukum jauh lebih penting daripada alasan ekonomi lainnya. Masalah hukum adalah domain Yudikatif, sedang masalah ekonomi adalah domain Eksekutif.

Sementara Hakim Ketua FX Sujiwo semakin emosi dan lepas kontrol, dengan mengatakan bahwa "Kalau hukum saja ditegakkan, ndak ada manfaat hukum bagaimana? Suami isteri sudah ndak harmonis, ndak bisa lagi hidup bersatu… pertahankan aja!!! Bagaimana kan ndak ada solusi…? Apakah itu menegakkan hukum? Ndak juga!"

Lalu Surya Chandra mengatakan "Saya kira tugas Pengadilan menurut saya. Baca Undang-Undang, impertasikan seperti Undang-Undang yang diatur."

Ironis memang kondisi Peradilan di bumi Indonesia tercinta ini. Hakim yang diharap menjadi labuhan akhir dari pekerja atau buruh untuk mencari kebenaran. Akhirnya harus menelan pil pahit atas sikap Hakim yang secara vulgar melecehkan hak berserikat dan hak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik dari setiap warga negara Indonesia. Sikap Hakim Ketua yang berani mengeluarkan pernyataan bahwa dalam membuat keputusan, dia akan cenderung atas dasar AZAS MANFAAT. Manfaat buat siapa? SUNGGUH SANGAT SUBJEKTIF dan PERLU DIRAGUKAN INTEGRITASNYA.

Rabu, 01 September 2010

Majelis Hakim Turun Peran Jadi Kuasa Hukum Pengugat (Manajemen Indosiar)


Hakim Ketua: “Ada Pertanyaan dari Kuasa Pengugat?” Jawab dari Kemalsjah Siregar selaku Kuasa Penggugat (Manajemen PT. Inodisiar Visual Mandiri) “tidak ada yang mulia!” Inilah cuplikan pembicaraan dalam Persidangan Gugatan PHK atas 22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Selama dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (note: untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya ada satu Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI, yang dibawah wilayah kerja PN Jakarta Pusat. Sementara dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lembaga Pengadilan Hubungan Industrial/PHI harus ada di Kabupaten/Kota.), nyaris tidak ada pertanyaan dari Kuasa Hukum Indosiar pada saksi-saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Tergugat (22 orang aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar) dari LBH Pers. Info yang beredar selama menjalani proses Persidangan di Lembaga PHI, teman-teman dari Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Serikat Karyawan Bank Mandiri, Serikat Karyawan PT. Schering Plough dan Serikat Karyawan Standard Chatterd Bank rate atau bayaran dari Kuasa Hukum PT. Indoisar Visual Mandiri ini sangat mahal sekali, dan hitungannya berdasarkan USD.


Tapi yang terjadi malah sebaliknya, Majelis Hakim dengan sangat galak dan tendensius akan memberondong setiap saksi dari Tergugat, dan bahkan dengan sangat vulgar para Majelis Hakim ini melupakan posisinya sebagai Juri. Yang namanya juri posisinya harus berada persis ditengah-tengah diantara pihak yang berselisih. Jadi sudah sangat kebablasan bila Majelis Hakim malah intens mencari-cari dalil pembenaran yang seolah-olah sudah “dipesan” oleh orang tertentu.

Sebuah fakta yang sangat baik telah dipaparkan oleh Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers, dapat menjadi pelajaran penting bagi para Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, yang terungkap dalam persidangan PHI pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2010. Surya Chandra yang sehari-hari bekerja sebagai dosen di Universitas Atmadjaja. Saksi Ahli menjawab sebuah pertanyaan berupa ilustrasi dari Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo, S.H. M.H. tentang “sebuah hubungan yang tidak harmonis yang terjadi dalam satu keluarga. Akibatnya salah satu pihak mengajukan gugatan cerai. Apakah keluarga tidak harmonis ini layak untuk dipertahankan?” Surya Chandra menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim ini “Hakim tugasnya membaca dan memahami Undang-Undang, lalu tugas Hakim berikutnya adalah menjalankan Undang-Undang.”

Karena merasa terpojok, dengan tangkas dan cepat Ketua Majelis Hakim FX Sujiwo memotong kesaksian Surya Chandra dengan mengatakan “sudah! cukup… cukup… cukup…!”

Selasa, 31 Agustus 2010

Sekar Indosiar Layangkan Surat Pergantian Hakim


Pengurus Sekar Indosiar telah melayangkan Surat Pemohonan penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja yang mengadili kasus Gugatan PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono Pancoran Jakarta.

Surat penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja dengan Nomor 167/Sekar-Indosiar/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 ini ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kepada Hakim Pengawas PN Jakarta Pusar, Kepala Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Adapun yang menjadi keberatan Pengurus Sekar Indosiar untuk adanya penggantian Hakim Ad hoc dari serikat pekerja, Endro Budiarto, S.H. seperti:
1. cenderung bertanya yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dalil alasan PHK yang disampaikan Sekar Indosiar, seperti yang tertuang dalam Jawaban dan Gugatan Rekopensi Tergugat, yakni 22 orang karyawan yang di skorsing,
2. cenderung bertanya yang memperkuat dan membenarkan dalil Gugatan PHK dari PT. Indosiar Visual Mandiri.
3. pertanyaan yang disampaikan bersifat subjektif, bukan menggali fakta yang terjadi,
4. pertanyaanya sangat melecehkan para saksi yang telah menjadi korban PHK secara semena-mena yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar.

Pada lanjutan persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan di PHI Jalan MT Haryono Pancoran, Selasa tanggal 24 Agustus 2010, Anggota Majelis Hakim sudah berganti. Persidangan sudah tidak dihadiri oleh Hakim Ad hoc Endro Budiarto, S.H.

Rabu, 25 Agustus 2010

Sidang PHI Perkara Indosiar, Hadirkan Kesaksian Sudrajat Reporter Indosiar


Jakarta, Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang karyawan Indosiar yang diajukan oleh Managemen Perusahaan Televisi Ikan terbang kembali dilanjutkan. Kali ini kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menghadirkan Sudrajat menjadi saksi atas tindakan PHK yang dilakukan oleh Manajemen Indosiar guna memberangus para Aktivitis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Dalam kesaksiannya Sudrajat mengatakan bahwa tidak pernah melihat ada pengumuman dari Manajemen Indosiar bahwa akan melakukan PHK dengan alasan efisiensi pada tanggal 29 Nopermber 2009. Pihak Manajemen Indosiar hanya mengeluarkan pengumuman Restrukturisasi dan Reorganiasasi pada awal Februari 2010, lalu 2 (dua) hari kemudian mengeluarkan pengumuman "pengunduran diri secara terhormat". Tawaran ini diberikan terbuka buat semua karyawan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu. Sementara ada banyak karyawan yang mengisi formulir "program pengunduran diri secara terhormat", dimana formulir pengunduran ini sudah disiapkan oleh Departemen HRD yang dipimpin oleh Dudi Ruhendi. Tapi hanya sedikit yang disetujui, dan ada banyak yang mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan Indosiar ditolak. Seperti di Departemen News (Pemberitaan) tempat Sudrajat bekerja ada sedikitnya 6 (enam) orang yang ditolak permintaan pengunduran dirinya.


Sudrajat memberikan pengakuan bahwa dia adalah orang pertama di Departemen News yang dipanggil oleh Manager Departemen News, Gafar Yudtadi, untuk siap-siap jika dipanggil oleh Departemen HRD untuk diminta mundur (PHK) sebagai karyawan Indosiar. Esok harinya dia ditelepon lewat HP (komunikasi lewat handphone) oleh staf Depertemen HRD Indosiar guna menghadap Dudi Ruhendi. Pemanggilan lewat HP dia abaikan hingga dua kali. Lalu kemudian Sudrajat datang kembali menghadap atasannya Gaffar Yudtadi, dengan mengatakan bahwa "tidak benar ini, memanggil karyawan hanya lewat HP untuk membicarakan hal penting, seperti masalah pengunduran diri (PHK)." Setelah komplain yang disampaikan pada Gaffar Yudtadi ini baru kemudian Departemen HRD, Dudi Ruhendi melayangkan surat tertulis pemanggilan terhadap dirinya guna diminta mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Departemen HRD Indosiar, tentang pengunduran diri secara terhormat sebagai karyawan Indosiar.

Tidak ada waktu untuk berunding. Karyawan hanya ada dua pilihan menerima tawaran untuk mengundurkan diri sebagai karyawan Indosiar atau dikenakan putusan skorsing oleh perusahaan. Ketika Sudrajat bertanya pada Dudi Ruhendi alasan atau pertimbangan PHK atas dirinya? Dudi Ruhendi hanya mengatakan bahwa dia tidak tahu! dia hanya menjalankan perintah dari Manajemen.


Sudrajat dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa putusan PHK yang dibuat oleh Manajemen Indosiar, semua muara dari upaya Sekar Indosiar guna mewujudkan perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Karena tidak terwujud karena anggota Sekar Indosiar digembosi secara sistematis. Lalu pengurus Sekar Indosiar mengupayakannya perjuangan langsung berupa penyampaian 7 (tujuh) butir tuntuntan yang diajukan langsung ke Manajemen Indosiar. Usulan ini disampaikan baik secara lisan, dimana pengurus ketemu langsung dengan Handoko Dirut Indosiar dan juga secara tertulis. Karena tidak ada tanggapan dari Handoko Dirut PT. Indosiar Visual Mandiri, akhirnya Sekar Indosiar menggagas Aksi Unjuk Rasa Damai tanggal 11 Januari 2010.

Kemudian pengurus Sekar Indosiar memohon mediasi penyelesaian perkara 7 (tujuh) butir perselisihan ini ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar. Hasilnya pada saat itu, diminta Sekar Indosiar dan Manajemen Indosiar bertemu kembali secara Bipartit guna membicarakan penyelesaian masalah ini selama 14 hari kerja. Tapi pertemuan Bipartit tersebut tidak pernah terjadi, tapi yang ada malah PHK secara tiba-tiba pada karyawan cleaning service, sopir, dubber dan lain-lain.


Akhirnya Sekar Indosiar melakukan pengaduan guna penyelesaian perkara ini ke Pokja Naker Komisi IX DPR RI. Saat itu diterima langsung oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning. Bahkan saat itu Tim Komisi IX DPR RI meminta agar Manajemen Indosiar menghentikan PHK yang sedang terjadi. Tapi faktanya Manajemen Indosiar tidak menggubris himbauan ini. PHK Jalan terus hingga Awal Maret 2010. Yang menolak permintaan Manajemen Indosiar untuk mengisi formulir pengunduran diri secara terhormat. Pihak Manajemen Indosiar melalui Dudi Ruhendi mengeluarkan surat skorsing. Dan jumlah yang kena skorsing tersebut adalah sebanyak 22 orang, termasuk Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Sudrajat juga menyatakan bahwa ia masuk sebagai anggota Sekar Indosiar karena Ketua Sekar Indosiar pernah menjadi karyawan terbaik (teladan) se Indosiar. (HN - Ryan)

Sumber www.hukumnews.com
Selasa tanggal 24 Agustus 2010

Senin, 23 Agustus 2010

Kesaksian Panji Atmono, "Anggota Sekar Harap Keluar Dari Ruangan Ini!"


"Kita berkumpul dalam ruangan ini adalah dalam rangka menggalang dukungan pada manajemen. Barang siapa yang tidak mendukung manajemen dalam ruangan ini, harap keluar dari ruangan ini!” ujar Gusur Adhikarya pada sejumlah karyawan yang berkumpul dalam ruangan Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar.

Sejenak ada kebingungan yang terjadi dalam ruangan tersebut. Panji Atmono dan dua rekan sekerja yang anggota Sekar Indosiar dapat merasakan bahwa kalimat yang terlontar dari Gusur Adhikarya dimaksudkan untuk dirinya sebagai anggota Sekar Indosiar. Walau kalimat tersebut diulangi kembali oleh Gusur Adhikarya. Panji Atmono dan dua rekannya tetap tidak beranjak dari ruang Meeting Lantai 1 tersebut .

Panji Atmono bingung akan maksud dari pertemuan ini. Karena informasi yang didapat sebelumnya dari Sekretaris Departemen Produksi, semua staf Departemen Produksi diminta untuk berkumpul rapat di ruang meeting Lantai 1. Sementara saat masuk kedalam ruangan meeting lantai 1 Departemen Produksi, yang hadir dalam ruangan tersebut justru berasal dari berbagai Departemen di Indosiar. Bahkan ada juga yang hadir pimpinan dari Departemen tertentu (Manager).


Pertemuan yang berlangsung pada jam kerja, tanggal 18 Februari 2010, memang diselenggarakan khusus untuk menggalang supporter bagi Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang akan menghadiri pertemuan Bipartit yang difasilitasi oleh anggota Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta.

Lalu kalimat pengusiran para anggota Sekar Indosiar kian tegas disampaikan oleh Saad Bima “anggota Sekar diharap meninggalkan ruangan ini!”

Ucapan Saad Bima ini membuat Panji Atmono dan rekan sekerjanya yang anggota Sekar Indosiar pergi keluar meninggalkan ruang meeting Lantai 1.

Kemudian pertemuan itu terus dilanjutkan dengan membubuhkan tanda-tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tidak jelas juga kenapa harus ada pembubuhan tanda tangan guna mendukung Manajemen PT. Indosiar. Apakah tuntutan pembayaran upah diatas UMP; kepesertaan Jamsostek yang merata; dan pengakantan karyawan kontrak yang lebih dari tiga tahun; serta karyawan harian yang terus menerus berstatus sebagai karyawan harian walau sudah bekerja lebih dari lima tahun; adalah suatu tuntutan yang mengada-ada? Sehingga Sekar Indosiar sebagai lembaga serikat pekerja tidak berhak untuk memperjuangkan hak-hak pekerja atau buruh yang secara tegas dan gamblang ada aturan normative hukumnya, yakni UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut dengan produk turunan hukum lainnya.


Kesaksian diatas yang diungkap oleh Panji Atmono saat lanjutan Persidangan PN Jakarta Barat atas Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja alias anti berserikat ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2010.

Panji Atmono lebih lanjut memaparkan bahwa dua hari setelah permintaan paksa dirinya agar keluar dari ruang meeting Lantai 1 Departemen Produksi, dirinya dipanggil oleh Dudi Ruhendi, Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri, lalu diminta untuk mengundurkan diri, sebagai karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun alasan Dudi Ruhendi yang disampaikan pada Panji Atmono, karena Panji Atmono dianggap tidak mampu dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Indosiar.


“Saya merasa sakit dikatakan begitu! Saya sudah bekerja sebagai Sutradara selama lebih 5 (lima) tahun. Tapi status karyawan di Indosiar dan Upah yang diterima standar Asisten Sutradara. Hal ini sudah beberapa kali saya pertanyakan pada atasan saya dan ke Departemen HRD, tapi tidak ada tanggapan.” papar Panji Atmono di persidangan.

“Ini adalah salah satu poin atau butir yang diperjuangkan oleh pengurus Sekar Indosiar, saat pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tanggal 7 dan 13 Januari 2010. Bahkan saya sendiri telah masuk dalam struktur baru yang disampaikan oleh Manager Produksi Bapak Doddy. Ketika saya mau di PHK, saya dipanggil ke HRD untuk menemui Bapak Dudi Ruhendi, saya sedang bekerja.” tambah Panji Atmono setelah selesai persidangan.

Jumat, 20 Agustus 2010

KEMERDEKAAN ITU HARUS DIPERJUANGKAN TERMASUK KEMERDEKAAN DALAM BERSERIKAT



(17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka. Ini adalah buah Perjuangan panjang para pahlawan dan pejuang pembebas penjajahan negeri ini. Demikian pula dengan para pejuang penegakkan Kebebasan Berserikat di Indosiar. 22 orang karyawan Indosiar, dimana semuanya aktivis dan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, tetap fokus dan konsisten dalam perjuangannya. Seperti dalam gambar diatas, anggota Sekar Indosiar menggunakan PITA MERAH PUTIH saat menghadiri persidangan Gugatan Perkara Perdata Pengurus Sekar Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Gambar diatas adalah saat Persidangan di PN Jakarta Barat 18 Agustus 2010)

Kamis, 19 Agustus 2010

Keteguhan Hati Parno Sebagai Pejuang Serikat Pekerja


Parno namanya, telah bekerja di Departemen Art sejak dari tahun 1994. Bekerja di PT. Indosiar sejak Indosiar belum mengudara. Dia menyaksikan bahwa pada awal berdirinya Indosiar, para pekerja di Departmen Art sangat banyak aktivitasnya. Kala itu banyak program Drama dan Non Drama yang di produksi sendiri oleh Indosiar. "Saat itu nyaris tidak banyak waktu untuk beristirahat. Karyawan Departemen terus menerus dikejar target bikin set panggung untuk Departemen Produksi Non Drama. Sementara panggung yang dibuat tidak hanya kebutuhan di Studio Indosiar. Tapi banyak juga untuk set panggung di luar Studio Indosiar. Belum lagi buat set rumah, set kantor dan set pertokoan untuk program Drama. Contohnya seperti set untuk program Drama kejar tayang Kipas-kipas Asamara atau Saras 008. Singkatnya kita kerja rodi. Kita kerja dari pukul 8.30 pagi dan pulang pukul 01 dini hari adalah biasa." katanya terpatah-patah jujur.

"Jujur saya saat ini galau dan sedih. Karena sejak dulu hingga sekarang peranan kami karyawan lapis bawah ini tidak dihargai. Dari dulu hirungan lembur kami tidak pernah jelas. Kalau ditanya pada atasan, jangankan mereka mau dengar keluhan kita. Yang ada kita terima malah bentakan. Dikira kita terlalu cerewet dan banyak menuntut." sejenak Parno merenung.


"Sebenarnya aku bersama beberapa karyawan Departemen Art mencoba mewujudkan keluhan dari teman-teman melalui Sekar Indosiar. Di Departemen Art ada karyawan harian yang tetap terus menerus menjadi karyawan harian. Walau sudah lebih dari lima tahun. Jamsostek tidak semua dapat. Perhitungan lembur yang tidak pernah jelas hitungannya. Kalau di harian hitungan lemburnya selama ini Rp. 4.700 per jam. Dasar hitungannya tidak tahu dasarnya. Masih banyak lagi keluhan teman-teman yang bekerja di Art." tutur Parno kalem dan kadang tersendat.

"Aku prihatin sama nasib teman-teman anggota Sekar. Oleh karena itu aku mantap jadi saksi pengambilan paksa formulir anggota Sekar oleh atasannya (IGP Darmayuda, red) saya yang dikawal oleh dua orang security (Gunawan dan Sutardi, red). Mudah-mudahan kesaksian saya bisa membantu." ucap Parno mengakhiri pembicaraan.

Rabu, 18 Agustus 2010

Saksi Anti Berserikat dari Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat


Jakarta, Hukum.com, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan gugatan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun gugatan pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukum LBH Pers adalah PMH atas pasal 28 UU Nomor 21 tahun tentang serikat pekerja.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang pada tanggal 1 Juli 2010 telah memutuskan menerima dan berhak untuk menyidangkan kasus anti berserikat yang diajukan gugatannya oleh Kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.


M. Slamet Jupri, kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dalam persidangan kali ini menghadirkan Parno dan Panji Atmono. Parno bersaksi atas tindakan penghalang-halangan aktivitas Sekar Indosiar dalam menggalang anggotanya di Departemen Art. Selanjutnya pihak manajemen PT. Indosiar mem-PHK semua karyawan Departemen Art yang diambil paksa isian formulir masuk keanggotaan Sekar Indosiar. Hal ini dilakukan oleh IGP Darmayuda, sektion head Departemen Art, yang didampingi oleh dua orang anggota security Indosiar. Lalu formulir keanggotaan Sekar Indosiar ini ditahan oleh Departmen HRD lebih dari dua minggu. Sejak tanggal 13 Januari 2010 hingga awal Februari 2010. Itupun setelah karyawan Departmen Art dan Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan, membuat laporan tindak pidana anti berserikat ke Polda Metrojaya.


Sedang Panji Atmono dari Departemen Produksi memberi kesaksian pengusiran tiga anggota Sekar Indosiar, termasuk Panji Atmono Sendiri, di Ruang Meeting Lantai 1 Indosiar, saat ada upaya menggalang dukungan tanda tangan terhadap Manajemen Indosiar. Dimana pihak Manajemen Indosiar akan berangkat menghadiri Mediasi tentang 7 (tujuh) butir permasalahan normatif di Indosiar, di Ruang Komisi IX DPR RI tanggal 18 Februari 2010. Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar adalah perbaikan pembayawan Upah yang dibawah UMP, kepesertaan Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, karyawan kontrak yang lebih dari 3 (tiga) tahun agar diangkat jadi karyawan tetap, jenjang karir yang tidak jelas dan pelatihan terhadap karyawanIndosiar guna meningkatkan kompetensinya.

Tapi faktanya, Manajemen Indosiar melakukan tindakan PHK terhadap 300 karyawan Indosiar. Termasuk 22 orang aktivis dan pengurus Sekar Indosiar yang menolak proses PHK lalu dikenakan putusan skorsing.

Selanjutnya persidangan ini akan digelar kembali Rabu tanggal 25 Agustus 2010 guna mendengarkan saksi-saksi dari Penggugat, dalam hal ini Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers. HN-Ryan

Sumber www.hukumnews.com

Aktivis International Perhatikan Kasus Anti Berserikat di Indosiar


Pengurus Sekar Indosiar bertemu dengan aktivis pekerja atau serikat pekerja Uni Eropah, Jean Duval, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010. Hadir dalam pertemuan ini beberapa aktivis serikat pekerja media Televisi dan Cetak dan online.

Jean Duval yang berkewarganegaraan Belgia ini, selama dalam pertemuan intens mencatat keluhan-keluhan dari pegiat serikat pekerja media di Indonesia. Termasuk yang dibahas adalah tindakan pemberangusan serikat pekerja atau anti berserikat (union busting) yang terjadi pada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Serikat Pekerja Suara Pembaruan (SPSP), Serikat Karyawan ANTV (Sekak) dan Serikat Pekerja Pontianak Post.


Dicky Irawan Ketua Sekar Indosiar runtun menceritakan tindakan anti berserikat yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dari mulai perjuangan Perjanjian Kerja Bersama, penggembosan anggota Sekar Indosiar, Aksi Unjuk Rasa pada tangga 11 Januari 2010, pertemuan dengan Menakertrans RI pada tanggal 7 dan 13 Januari 2010, hingga pertemuan dengan anggota Komisi IX DPR RI pada tanggal 4. 8 dan 18 Februari 2010. Sementara pemberangusan Sekar Indosiar tetap berlangsung dengan memPHK 300 orang karyawan Indosiar termasuk 22 orang aktivis dan pengurus Sekar Indosiar.

Maraknya tindakan pemberangusan serikat pekerja ini menjadi keprihatinan pegiat serikat pekerja Internasional. Jean Duval berjanji akan membicarakan semua permasalahan serikat pekerja media di Indonesia, pemberangusan serikat pekerja atau anti berserikat. Yang akan dibahas di konferensi badan serikat pekerja Uni Eropah, di Swiss.

Dua Saksi Anti Berserikat di PN Jakarta Barat


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali melanjutkan persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) Gugatan Anti Berserikat (union busting) dari Sekar Indosiar terhadap Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpim oleh Handoko.

Kali ini Sekar Indosiar menghadirkan Parno karyawan Departemen Art yang memberikan kesaksian tentang pengambilan paksa formulir menjadi anggota Sekar Indosiar yang dilakukan oleh Section Head Departemen Art IGP Darmayudha, yang didampingi oleh 2 (dua) orang anggota security.


Dan Sekar Indosiar juga menghadirkan Panji Atmono salah satu 22 orang anggota Sekar yang dijatuhi Skorsing oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Panji Atmono memberi kesaksian bahwa Panji Atmono telah diusir oleh Gusur Adhikarya dan Saad Bima saat ada pertemuan penggalangan tanda tangan dukung Manajemen yang dilakukan di Ruang Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar, saat Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko akan menghadiri pertemuan Bipartit guna membahasan 7 (tujuh) butir gugatan normatif perjuangan Sekar Indosiar. Padahal banyak yang bukan karyawan Departemen Produksi yang menghadiri pertemuan pada tanggal 18 Februari 2010.


Seperti, Upah dibayar diatas UMP, kepesertaan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan yang sudah dikontrak lebih dari tiga tahun, perhitungan lembur yang sesuai dengan Kepmen Nakertrans RI Nomor 102 tahun 2004, jenjang karir yang transparan dan pelatihan terhadap karyawan untuk meningkatkan kompetensinya.

Kamis, 12 Agustus 2010

Rekam Pertanyaan Kuasa Hukum Indosiar pada Saksi dari Sekar Indosiar


(Deddy Syafruddin, sedang diambil sumpah sebelum didengar kesaksiannya)


Dalam Lanjutan Persidangan Gugatan Sekar Indosiar terhadap manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010, mendengarkan kesaksian dari Pengugat Sekar Indosiar. Kuasa Hukum Indosiar dari LBH Pers menghadirkan saksi dari salah seorang karyawan Indosiar yang dikenakan skorsing sebanyak 22 orang, karena kegiatan mereka sebagai Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Kali ini saksi yang didengarkan kesaksiannya adalah Deddy Syafruddin Adimihardja. Berikut cuplikan ceceran pertanyaan dari Kuasa Hukum Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates:

Irwan Siregar : Saudara saksi, tadi saudara saksi mengatakan dilarang masuk
kawasan Indosiar. Itu karena saudara saksi anggota sekar atau karena saudara di skors?
Deddy S.A.: Itu karena menyangkut dengan surat skorsing.
Irwan Siregar : Jadi bukan karena anda anggota Sekar! Dan anda di skors bukan?
Deddy S.A.: Ya, kalau dikatakan apakah anda anggota sekar, di skorsnya itu karena saya anggota sekar.


Irwan Siregar : kemudian, ee.. bahwa saksi adalah salah satu pengurus dari sekar.
Deddy S.A.: Bukan, pengurus!
Irwan Siregar : Bukan pengurus…
Deddy S.A.: Bukan.
Irwan Siregar : Tapi saudara saksi mengatakan ikut ee... membantu penyusunan dari PKB selaku bagian dari pengurus sekar.
Deddy S.A.: Bukan, sebagai aktivis.
Irwan Siregar : Sebagai aktivis, ok!
Ee… apakah saudara saksi mengetahui jumlah anggota sekar?
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Boleh disebutkan jumlahnya?
Deddy S.A.: Pada awal-awal menjelang PKB, kita mengajukan, jumlah kami sudah mencapai 900-orang.
Irwan Siregar : Ee… sebagai aktivis dari sekar, apakah saudara saksi juga mengetahui kegiatan dari pengurus sekar?
Maksud saya, apakah… bilamana… ee… sekar… pengurus sekar menerima dari manajemen, apakah saudara saksi juga membaca atau mengetahuinya?
Deddy S.A.: Biasanya, kalau itu, dalam pertemuan sekar pengurus selalu menyampaikan pada anggota.
Irwan Siregar : Apakah saudara saksi mengetahui ada permintaan dari manajemen bahwa ech… ee… pengurus sekar diminta untuk mee… memverifikasi jumlah anggotanya?
Deddy S.A.: Tahu.
Irwan Siregar : Apakah itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Itu terjadi jauh setelah pengajuan dua kali surat tertulis tidak dijawab.
Irwan Siregar : Ngak pertanyaan saya. Apakah permintaan dari manajemen itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Karena pengajuan itu, pengajuan untuk verifikasi anggota itu, beserta ketika kita menawarkan kepada manajemen untuk melakukan perundingan PKB. Tetapi dua kali tidak ada jawaban, baru setelah lama, setelah jumlah kami digembosi, baru ada surat itu keluar.
Irwan Siregar : Kemudian tadi saudara saksi mengatakan bahwa ada anggota ee… kokarin!
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Yang upahnya dibawah minimum.
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Apakah kokarin itu merupakan badan hukum yang sama dengan Indosiar? Sehingga ee.. ee.. sekar harus ikut terlibat dalam masalah pengupahan.
Deddy S.A.: Ee… permasalahannya bahwa kami sebagai karyawan adalah anggota daripada koperasi.
Irwan Siregar : Betul.
Deddy S.A.: Ya, kami berapakali mengajukan, sudah bahkan terakhir mengajukan untuk mengadakan rapat anggota. Tapi rapat anggota itu tidak pernah diadakan. Sejak berdirinya koperasi. Dan pemilihan kepengurusan pun, itu menjadi lingkungan manajemen, anggota yang lain tidak tahu.
Irwan Siregar : Diam lama……. Sebentar cukup majelis.

Rabu, 11 Agustus 2010

KUASA HUKUM INDOSIAR DATANG TERLAMBAT, SIDANG MOLOR


Persidangan lanjutan atas Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat (union busting) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Untuk kesekian kalinya Kuasa Hukum Tergugat dari Kemalsjah and Associates datang terlambat. Seharusnya sidang sudah dimulai pukul 11 WIB, akhirnya baru bisa dimulai pukul 13.15 WIB.

Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang, S.H. kembali menegur Tim Advokat dari Tergugat untuk datang tepat waktu. Ketua Hakim menjelaskan bahwa di PN Jakarta Barat ada Sidang Perkara Pidana setiap diatas pukul 13.00 WIB. Sementara karena Kuasa Hukum datang tidak tepat waktu, maka jadwal Sidang Pidana jadi molor.

Kuasa Hukum Tergugat, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Irwan Siregar, meminta agar persidangan ditunda Rabu depan tanggal 18 Agustus 2010, karena Irwan Siregar mau berangkat ke Bandara menuju Samarinda. Sementara Pengacara lainnya sedang ada acara sidang ditempat lainnya. Sholeh Ali S.H. kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menyatakan keberatannya, apabila sidang ditunda jadi minggu depan. "Seharusnya Kuasa Tergugat telah mengantisipasi bahwa setiap Rabu ada sidang di PN Jakarta Barat. Jadi kami menolak permintaan Kuasa Tergugat." ujar Sholeh Ali.

Lalu Jannes Aritonang memutuskan agar persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengar satu saksi saja. Padahal di awal persidangan tim pengacara Sekar Indosiar sudah mengajukan dua orang saksi tindak Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.

Persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) atas Perkara Perdata Anti Berserikat tetap dilanjutkan dengan hanya mendengarkan seorang kesaksian dari Pengugat, Sekar Indosiar.

Selasa, 10 Agustus 2010

Kesaksian Tentang Union Busting akan Lanjut Diungkap Hari Ini


Selasa tanggal 10 Agustus 2010 di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono akan dilajutkan persidangan gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Dalil pihak Penggugat, yakni Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami kerugian dalam operasional usahanya. Dimana Manajemen membuat putusan efisiensi usaha sehinggan melakukan PHK. Padahal fakta berbeda malah diumukan oleh Manajemen Indosiar di beberapa Media Nasional bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri pada tahun 2008 dan 2009 mengalami keuntungan. Hal ini juga diperkuat oleh Saksi dari Penggugat, yakni Staf Auditor dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta (EPPS), Deswan FL Tobing, di persidangan PHI tanggal 27 Juli 2010.


Ironisnya PHK ini memberangus semua Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar. Yang mengakibatkan aktivitas serikat pekerja (Sekar Indosiar) menjadi terberangus. Karena tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar di perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal perusahan berlogo Ikan Terbang ini dikenal oleh pemirsa di Indonesia adalah perusahaan Televisi yang punya banyak kegiatan Kepedulian sosial.

Sidang PHI yang diketuai oleh FX Jiwo kali ini, akan mendengarkan kesaksian dari para Tergugat, yakni 22 orang karyawan Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Rabu, 04 Agustus 2010

KSN DEMO PRESIDEN SBY TENTANG UNION BUSTING



Hari ini Rabu 4 Agustus 2010 Komite Solidaritas Nasional (KSN) mendemo pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo yang dinilai lambat menangani tindakan Anti Berserikat (union busting) yang marak akhir-akhir ini dilakukan oleh para pengusaha dan pimpinan BUMN NAKAL.

Saat ini menurut Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa ada 25 pola tindakan union busting yang terjadi akhir-akhir ini. Diantarnya membuat serikat pekerja tandingan, melakukan mutasi terhadap pengurus dan aktivis, keluarkan SP 1 hingga 3 dengan alasan yang subjektif, mem-PHK para pengurus dan aktivis serikat pekerja, memberikan load kerja yang berlebihan pada pengurus dan aktivis SP, atau tidak memberikan pekerjaan supaya aktivis dan pengurus SP tidak betah dll.


Sedang yang marak saat ini adalah melakukan PHK dan mutasi terhadap aktivis dan Pengurus SP. Bila para aktivis dan Pengurus SP ini menolak, lalu perusahaan akan memasukkan perselisihan ini ke PHI. Menurut Sastro "Persidangan Hubungan Indsutrial (PHI) telah menjadi kuburan bagi serikat pekerja. Jadi Penguasa dalam hal ini SBY harus pro rakyat yakni pro kepada pekerja, dalam hal ini para pengurus serikat perkerja."

Tindakan Anti Berserikat (union busting) telah terjadi pada Sekar Indosiar, SP Angkasa Pura, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Dok Koja, SP PLN, SP Bank Mandiri dan masih banyak lagi. Pemberangusan terhadap SP adalah pemberangusan Hak Kemerdekaan dari Warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Sedang dalam Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas dikatan bahwa tidak boleh menghalang-halangi bahkan memberangus aktivitas sebuah serikat pekerja.

Selasa, 03 Agustus 2010

MANAJEMEN INDOSIAR MANGKIR DARI TRIPARTIT PHK KARYAWAN DEPARTEMEN ART


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta tanggal 26 Juli 2010 dengan nomor surat 4038/-1.835.3 telah mengundang Pimpinan Perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Untuk bertemu Senin tanggal 2 Agustus 2010 di Kantor Dinas Nakertrans Provinsi DKI Jakarta Jl. Kwitang Jakarta Pusat, Guna membicarakan masalah atas PHK 25 orang karyawan Propset Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang mana telah bekerja sebagai karyawan harian di Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri selama lebih dari 5 (lima) tahun.

Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri sebagai Tergugat MANGKIR dalam Pertemuan Tripartit yang telah diundang secara patut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propvinsi DKI Jakarta H.R. Deded Sukandar, S.H., M.H. Pihak Tergugat dalam hal ini perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri yang Pimpin oleh Handoko, sama sekali tidak mengkonfirmasi atau memberitahu alasan ketidakhadirannya.

Adapun yang menjadi Pokok Perkara Gugatan Karyawan Departemen Art, Arif Susanto dkk, adalah PHK tanpa pesangon dan ucapan terima kasih dari Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri atas kontribusi yang mereka abdikan selama lebih dari lima tahun bekerja berturut-turut di Indosiar sebagai karyawan harian. Padahal secara normatif atau aturan perundang-undangan Ketenagakerjaan karyawan harian yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-turut otomatis telah menjadi KARYAWAN TETAP (PKWTT = Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak PELANGGARAN ITU TERJADI.

Adapun regulasi pemerintah perihal pekerjaan tidak tetap alias kontrak alias karyawan harian sangat ketat dan jelas, seperti yang dikutip berikut ini:


1. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003: ayat (1) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:”

Poin (a) “pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.” Fakta, jenis pekerjaan ini adalah jenis pekerjaan terus menerus diperlukan oleh PT. Indosiar Visual Mandiri. Baik untuk program rutin harian dan mingguan dalam membangun set panggung (back drop) dari setiap program acara yang diproduksi dan tayang di Indosiar. Contoh program acara yang tayang regular setiap hari di Indosiar, yakni: Mama Aa, Take Me/Him/Celebrity Out, Happy Song, Mama Mia, Super Seleb, Akademi Fantasi Indosiar, AFI Junior, Fokus, Patroli dan lain-lain. Sedang program acara regular mingguan, yakni: Gebyar BCA, Halo Polisi, dll. Dimana set panggung selalu dibongkar dan pasang sesuai kebutuhan masing-masing program untuk tayang.;

Poin (b) “pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun”. Fakta, pekerjaan pembuatan set panggung (back drop) di PT. Indosiar Visual mandiri telah dilakukan sejak dari PT. Indosiar Visual Mandiri berdiri 11 Januari 1995 hingga pertemuan tripartit ini dilakukan. Pekerjaan pembuatan set panggung (back drop) telah rutin dilakukan, dimana semua program acara tayang di Indosiar membutuhkan set panggung. Dan selama ini semua dikerjakan oleh karyawan Dept. Art, yakni karyawan Departemen Art yang diantaranya seperti Sugianto dan Arif Susanto;

Poin (c) “pekerjaan yang bersifat musiman”, Fakta, membangun dan bongkar-pasang Set Panggung bukanlah jenis Perkerjaan bersifat musiman di PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana sesuai dengan Pasal 3 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) “Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.” Sedang jenis pekerjaan yang telah dilakukan oleh ke-6 (enam) karyawan Dept. Art tidak ada hubungannya dengan musim dan cuaca.

Poin (d) “pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.” Fakta, karyawan Dept. Art membuat set panggung di Indosiar tidak semata untuk program acara baru yang tayang di Indosiar. Seperti Program Acara Gebyar BCA sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun tayang di Indosiar.


2. Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003: ayat (2) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Fakta, karyawan Dept. Art yang di PHK selama ini adalah pekerjaan yang bersifat tetap. Karena PT. Indosiar Visual Mandiri selalu membutuhkan pekerja untuk membuat set panggung selama Indosiar untuk setiap produksi program acaranya.

3. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (1) PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS “Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.” Fakta, karyawan Dept. Art waktu dan volumenya selalu sama. Dimana pekerjaan harian secara rutin dan terus menerus membangun, memasang dan membongkar Set Panggung (back drop) program acara regular harian dan mingguan Indosiar.

4. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (2) “Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.”

5. Pasal 10 Kep. 100/KEPMEN/VI/2004: ayat (3) “Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.”

Minggu, 01 Agustus 2010

Sedang Musim Atasan Dilaporkan ke Polisi

SERBA SERBI
Oleh : Jurnalis Suta | 30-Jul-2010, 23:05:32 WIB
http://www.kabarindonesia.com/


KabarIndonesia - Saat ini tengah musim atasan dilaporkan oleh bawahan. Selain Dahlan Iskan yang dilaporkan oleh karyawan yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko ke Mabes Polri, terjadi juga laporan di PT. Angkasa Pura. Pelaporan ini dibuat oleh Itje Julinar, Ketua Umum Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP AP I) didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta serta Komite Solidaritas Nasional (KSN).

Laporan tersebut diterima oleh Piket Siaga II Bareskrim Mabes Polri, AIPTU Ahmadi pada pukul 23.00 WIB. Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Bambang Darwoto, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (28/7/2010) malam dengan tuduhan melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja berupa mutasi/demosi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I.


Pengacara SP.AP.I dari LBH Jakarta, Maruli Panggabean, tindakan pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran Pasal 28 jo. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dimana dalam Pasal 28 dinyatakan bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi kegiatan SP/SB dengan jalan antara lain memutasi pengurus/anggota serikat pekerja. Sedangkan dalam Pasal 43 dinyatakan tindakan tersebut (Pasal 28) adalah tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

”Terlapor diadukan dengan tuduhan melakukan mutasi terhadap sepuluh orang Pengurus/Aktifis SP.AP.I yang merupakan pelanggaran UU No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB,” kata Itje seperti rilis yang diterima media, Kamis (29/7/2010). Salah satu dokumen yang dijadikan dasar pelaporan oleh Itje adalah Surat Keputusan Mutasi dan Surat Peringatan I, II, dan III yang intinya memaksa sepuluh orang Pengurus/Aktifis untuk menjalankan mutasi paling lambat tanggal 2 Agustus 2010.

Terbitnya Surat Peringatan III pada tanggal 28 Juli 2010 ini sama sekali tidak diduga oleh SP.AP.I karena SP.AP.I mengira dengan terjadinya pergantian/pelantikan Direksi Baru pada tanggal 23 Juli 2010 persoalan mutasi dianggap tidak dilanjutkan. Namun sehari sebelum terjadinya serah terima jabatan dari Bambang Darwoto (Direktur Utama lama) kepada Tommy Soetomo (Direktur Utama baru), ternyata Aryadi Subagyo, Deputi Direktur Adm. Personalia sebagai bagian dari rezim Bambang Darwoto menerbitkan Surat Peringatan III.


“Kantor Staf Khusus Presiden (SKP) BSB menyatakan dengan diterimanya laporan SP.AP.I oleh POLRI di Jakarta pada Rabu (28/7/2010) tadi malam, akhirnya POLRI menilai tindakan Bambang Darwoto (Mantan Dirut Angkasa Pura I) dan rezimnya yang memberangus serikat pekerja dengan memecat, menskorsing dan memutasi sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB.
Koordinator KSN, Anwar Ma’ruf menyatakan: “pemberangusan serikat pekerja merupakan pelanggaran UU”. Setelah serah terima jabatan Direksi baru, Anwar berharap Direksi yang baru menghentikan mutasi Pengurus/aktifis SP.AP.I. Serikat-serikat yang tergabung dalam KSN siap memberikan perlawanan terhadap pemberangusan serikat yang sistematis. Siapa pun juga yang menghalang-halangi kebebasan berserikat akan berhadapan dengan KSN. Negara, dalam hal ini, Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Trans. bahkan Presiden harus menghormati kebebasan berserikat yang sudah diatur dalam UU R.I. No. 21 Thn 2000 tentang SP/SB.
Anwar menghimbau kepada seluruh serikat pekerja/ buruh untuk konsolidasi dan terus melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pemberangusan SP/SB. Sekaligus himbauan kepada perusahaan-perusahaan, baik itu BUMN mau pun perusahaan swasta untuk tidak menghalang-halangi kebebasan berserikat seperti intimidasi, kriminalisasi, PHK, demosi, mutasi, tidak membayarkan upah dll.

Dalam versi KSN, tercatat ada 25 pola pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di Indonesia dimana pola-pola tersebut merupakan upaya dari oknum-oknum yang anti terhadap penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Jaringan internasional seperti Dewan Amnesti Internasional mau pun serikat-serikat pekerja internasional sudah pasti akan mengecam tindakan tersebut.


Serikat-serikat BUMN juga dihimbau untuk terus memperkuat organisasinya baik itu untuk mempertahankan BUMN agar tidak diprivatisasi mau pun untuk mempertahankan statusnya agar tidak dioutsorcing/kontrak serta terus memperbaiki kualitas Perjanjian Kerja Bersama untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya yang merupakan hak serikat pekerja.

Anggota KSN lainnya dari Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN), yang diwakili oleh Sumadi, Sekretaris Jenderal, menyatakan: ”kasus yang menimpa SP.AP.I serupa dengan kasus yang menimpa SP PLN”. Sebelumnya pada tanggal 26 Juli 2010, SP PLN telah melaporkan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan beserta jajarannya ke Mabes Polri. Mabes Polri diminta melakukan penyidikan dengan serius.

Sumadi menambahkan bahwa dengan adanya kasus-kasus antara lain di SP PLN, SP Angkasa Pura I, SP Bank Mandiri, serta SP Dok Koja Bahari Grup, maka sudah waktunya Menteri BUMN memberikan penekanan kepada Direksi-direksu BUMN untuk menghentikan tindakan pemberangusan serikat pekerja. Seharusnya Direksi BUMN menjamin pelaksanaan kebebasan berserikat di BUMN serta menempatkanserikat pekerja sebagai mitra dalam memajukan perusahaan.