UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Sekar Indosiar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekar Indosiar. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Agustus 2010

Rukun Habis Tarung Dalil di Persidangan



(Habis tarung Dalil di Persidangan, Rukun Kembali Setelah Persidangan. Kuasa Hukum Manajemen Indosiar Kemalsjah Siregar dan Gies Indrawanita Foto Bareng dan Rukun dengan Tergugat 22 orang Anggota Sekar Indosiar yang Sekarang Sudah Jatuhi Putusan Skorsing, dan Digugat PHK)

Kamis, 05 Agustus 2010

Komite Solidaritas Nasional Hari Ini Demo ke Istana Negara

Rabu, 04 Agustus 2010 | 09:44 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN), aliansi dari berbagai organisasi serikat buruh dan serikat pekerja, akan menggelar demonstrasi ke Istana Negara, hari ini. Tema besar yang diusung dalam kampanye ini adalah menolak praktik anti serikat pekerja (union busting) yang terjadi di sejumlah perusahaan, termasuk di badan usaha milik negara dan media massa.

Rencananya, demonstrasi yang melibatkan buruh dari berbagai perusahaan ini akan dimulai sekitar jam 11.00 WIB dari Patung Kuda yang berada di depan kantor PT Indosat. Selanjutnya massa akan bergerak menuju kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, sebelum akhirnya menuju Istana Negara.


Koordinator KSN Anwar Santro Ma'ruf mengatakan, aksi ini merupakan deklarasi perang Komite Solidaritas Nasional terhadap praktik anti serikat pekerja yang kian marak belakangan ini. Dalam aksi ini, KSN menargetkan untuk bisa menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mencegah meluasnya praktik anti serikat pekerja ini.

Menurut Sastro, salah satu yang bisa dilakukan presiden adalah dengan mengeluarkan keputusan presiden atau peraturan pemerintah untuk menegaskan tentang pelaksanaan hak berserikat.

Sehari sebelumnya, Selasa (3/07/2010), KSN menggelar demonstrasi di depan kantor Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan MT Haryono Jakarta. Aksi ini sebagai bentuk dukungan KSN terhadap perjuangan Serikat Karyawan Indosiar yang mengalami union busting dan anggotanya yang di-PHK secara semena-mena oleh manajemen.


Saat aksi kemarin, sidang pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Indosiar memang sedang berlangsung di PHI. Setidaknya ada 22 karyawan yang sedang di-PHK oleh manajemen dan kasusnya sedang berjalan. Turut hadir dalam aksi kemarin adalah wakil dari serikat pekerja yang mengalami union busting, antara lain dari Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara, Serikat Karyawan ANTV, selain dari Serikat Karyawan Indosiar.

Abdul Manan

Rabu, 04 Agustus 2010

KSN DEMO PRESIDEN SBY TENTANG UNION BUSTING



Hari ini Rabu 4 Agustus 2010 Komite Solidaritas Nasional (KSN) mendemo pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo yang dinilai lambat menangani tindakan Anti Berserikat (union busting) yang marak akhir-akhir ini dilakukan oleh para pengusaha dan pimpinan BUMN NAKAL.

Saat ini menurut Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa ada 25 pola tindakan union busting yang terjadi akhir-akhir ini. Diantarnya membuat serikat pekerja tandingan, melakukan mutasi terhadap pengurus dan aktivis, keluarkan SP 1 hingga 3 dengan alasan yang subjektif, mem-PHK para pengurus dan aktivis serikat pekerja, memberikan load kerja yang berlebihan pada pengurus dan aktivis SP, atau tidak memberikan pekerjaan supaya aktivis dan pengurus SP tidak betah dll.


Sedang yang marak saat ini adalah melakukan PHK dan mutasi terhadap aktivis dan Pengurus SP. Bila para aktivis dan Pengurus SP ini menolak, lalu perusahaan akan memasukkan perselisihan ini ke PHI. Menurut Sastro "Persidangan Hubungan Indsutrial (PHI) telah menjadi kuburan bagi serikat pekerja. Jadi Penguasa dalam hal ini SBY harus pro rakyat yakni pro kepada pekerja, dalam hal ini para pengurus serikat perkerja."

Tindakan Anti Berserikat (union busting) telah terjadi pada Sekar Indosiar, SP Angkasa Pura, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Dok Koja, SP PLN, SP Bank Mandiri dan masih banyak lagi. Pemberangusan terhadap SP adalah pemberangusan Hak Kemerdekaan dari Warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Sedang dalam Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas dikatan bahwa tidak boleh menghalang-halangi bahkan memberangus aktivitas sebuah serikat pekerja.

Sabtu, 17 Juli 2010

Menang Pertama Sekar Indosiar

GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010



Pengadilan Negeri Jakarta Barat meloloskan gugatan perdata kasus anti-serikat pekerja (union busting) Karyawan PT. Indosiar. Bukan kasus hubungan indusrial semata. Bisa yurisprudensi bagi kasus-kasus sengketa serikat pekerja lainnya.

Rasa optimis sedang menjangkiti pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. “Kami punya bukti kuat dan kami yakin pasti menang,” kata Yanri Sywal Silitonga, Sekretaris Sekar Indosiar. Keyakinan Yanri bertambah tebal menyusul putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis pekan lalu.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai Jannes Aritonang menyatakan kewenangannyamengadili kasus gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar. Hakim menilai gugatan Sekar Indosiar yang terkait tindakan pembatasan terhadap aktivitas serikat pekerja (union busting) menjadi kewenangan absolut pengadilan negeri dan bukan lagi menyangkut kasus hubungan industrial semata.

“Dengan demikian, kasus gugatan ini (Sekar Indosiar) layak untuk dilanjutkan,” demikian bunyi putusan sela PN Jakarta Barat. Putusan sela ini sekaligus mementahkan eksepsi kuasa hukum PT. Indosiar Visual Mandiri selaku tergugat.

PT. Indosiar sebelumnya menilai gugatan perdata yang diajukan Sekar Indosiar salah alamat karena menyangkut persoalan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pengadilan hubungan industrial. “Ini suatu terobosan hukum dan menjadi putusan pertama di Indonesia menyangkut union busting,” kata Sholeh Ali, kuasa hukum Sekar Indosiar.

Sekar Indosiar menggugat perusahaan berlambang ikan tebang itu, menyusul tindakan manajemen terhadap pengurus dan anggota Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu. Menurut Sholeh Ali, pasca aksi mogok kerja dan demonstrasi menuntut perbaikan kondisi ketenagakerjaan yang dilakukan Sekar Indosiar, beberapa waktu lalu.intimidasi anggota dan pengurus Sekar.

Aksi intimidasi itu berupa sikap menghalang-halangi aktivitas Sekar hingga menekan anggota agar keluar dari keanggotaan Sekar. Bahkan sebagian anggota disodori formulir pengunduran diri atau terancam di-PHK. Sholeh Ali menyatakan, aksi manajemen itu jelas-jelas masuk dalam kasus union busting, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Dalam tuntutannya, organisasi karyawan yang berdiri pada 21 April 2008 itu, menurut Sholeh Ali, menuntut PT. Indosiar untuk minta maaf atas tindakannya selama ini serta membayar ganti rugi, baik materiil maupun immaterial. “Tuntutan semacam ini tidak dimungkinkan kalau kasusnya dibawa ke sengketa hubungan industrial. Jadi ini (putusan sela) luar biasa,” tutur pengacara dari LBH Pers itu.

Pandangan Sholeh Ali itu tentu saja bertentangan dengan sikap PT. Indosiar. Menurut kuasa hukum PT. Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, gugatan Indosiar sebenarnya termasuk hal yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Sehingga apa yang di dalilkan bukan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena masalah ini berkaitan dengan hubungan kerja,” kata Riezka kepada Birny Birdieni dari GATRA.

Ia juga membantah tudingan bahwa PHK yang dilakukan manajemen PT. Indosiar didasari aktivitas karyawan di Sekar. Menurut dia, PT. Indosiar paham betul konsekuensi hukum jika memberhentikan seseorang karena aktivitas di organisasi karyawan. “Tidak mungkin karena itu (aktivitas di Sekar –Red) Tapi lebih karena pertimbangan efisiensi yang harus dilakukan perusahaan,” ujar Riezka.

Namun pengacara dari Kemalsjah and Associates itu tetap menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti tahap sidang selanjutnya.

HENDRI FIRZANI DAN RACH ALIDA BAHAWERES


GATRA NO. 36 TAHUN XVI
15-21 JULI 2010
Halaman 34