UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Handoko Dirut PT. Indosiar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Handoko Dirut PT. Indosiar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Januari 2011

MAJELIS HAKIM PN JAKARTA MEMERINTAHKAN HANDOKO SELAKU MANAJEMEN PT. INDOSIAR MEMINTA MAAF KEPADA SEKAR INDOSIAR



Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang S.H. membuat putusan yang fenomenal dengan memenangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.

Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota, memerintahkan pada para Tergugat yang dipimpin oleh Handoko untuk membuat permintaan maaf di Media Massa Nasional, seperti media Cetak, media Televisi, media Radio dan media On line.

Jannes Aritonang atas Perkara No. 207/PDT.G/2010 membacakan putusannya dengan memerintahkan membuat permintaan maaf dengan isi: "SAYA HANDOKO, ATAS NAMA PRIBADI DAN ATAS NAMA JAJARAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG SAYA PIMPIN. DENGAN INI MENYATAKAN PERMOHONAN MAAF ATAS TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG TELAH SAYA LAKUKAN TERHADAP SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) INDOSIAR".

Lalu Jannes Aritonang S.H. juga menjatuh putusan Dwangsom atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sebesar Rp. 2 Juta per hari.

Ini adalah Putusan Gugatan Perkara PMH yang Pertama sekalai dikabulkan untuk disidangkan dan dimenangkan oleh Serikat Pekerja di Pengadilan Negeri.

Selasa, 21 September 2010

FAKTA PERSIDANGAN, PHK INDOSIAR = PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA


Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, kini sudah menjelang putusan Akhir. Hari ini Selasa tanggal 21 September 2010 akan diselenggarakan lanjutan Persidangan Gugatan PHK oleh Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar, yang akhirnya di jatuhkan putusan skorsing oleh karena menolak di PHK.

Persidangan gugatan PHK ini sudah berlangsung tujuh bulan. Melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan akan selesai dan akan ada putusan seperti yang telah didengung-dengungkan oleh Manajemen dan staf HRD PT. Indosiar Visual Mandiri saat para karyawan dipanggil satu persatu untuk disembelih PHK secara semena-mena dan sepihak.

Ada beberapa fakta yang muncul dari kesaksian fakta dan Ahli selama tujuh bulan proses persidangan berlangsung:

1. PHK oleh karena alasan efisiensi pihak Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak dapat membuktikan adanya kerugian PT. Indosiar Visula Mandiri pada masa 2 (dua) tahun terakhir secara berturut–turut. Kuasa Hukum Manajemen dari Kemalsjah and Associates saat menghadirkan Saksi Fakta, seorang Auditor Independen dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta, FL Tobing, pun menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandir memperoleh Laba bersih tahun 2008 dan 2009. Yakni sebesar 19 Milyar tahun 2008 dan 8 Milyar tahun 2009.



2. Alasan PHK oleh Manajemen Indosiar dengan menyatakan telah mengeluarkan Pengumuman akan melakukan pengurangan karyawan pada tanggal 29 Nopember 2009 pun tidak didukung oleh Fakta. Semua saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang pernah melihat Pengumuman tersebut. Sudah tentu ini surat adalah skenario pembenar dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Sudah saatnya untuk dipertanyakan keabsahannya, tidak menutup kemungkinan untuk diusut kasus Pidananya.

3. Tidak ada dasar Hukum PHK oleh Manajemen Indosiar dengan membuat Program Pengumuman Pengunduran diri Secara Terhormat, seperti yang telah diumumkan oleh Manajemen pada tanggal 2 dan 3 Februari 2010, yang ditanda tangani oleh Triandy Suyatman dan Harry Pramono selaku Direksi Indosiar. Menurut Ahli Perburuhan, Dosen Universitas Atmadjaja, Surya Chandra: “hampir mustahil ada PHK menurut Undang-Undang Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Kalaupun ada PHK sesuai dengan UU Ketenakerjaaan adalah karena; satu, karyawan itu sendiri mengundurkan diri; dua, karyawan itu sendiri habis masa kontraknya; tiga, karyawan yang meninggal dunia; dan empat, karyawan yang pensiun. Diluar itu hampir mustahi ada PHK.” Tapi anehnya Manajemen PT. Indosiar yang dipimpin oleh Handoko ini dengan mudahnya melakukan PHK, dan memelintir istilah PHK dengan Program Pengunduran Diri Secara Terhormat. Cara arogan untuk memberangus serikat pekerja (SeEkar Indosiar) ini telah berhasil dengan sukses mem-PHK 300 orang lebih karyawannya.

4. Fakta yang ada di Persidangan Manajemen Indosiar tidak dapat membuktikan klaim mereka telah mendapat ijin untuk mem-PHK 300 orang karyawan. Padahal kata-kata ini sering disampaikan oleh para staf HRD saat memanggil satu persatu anggota Sekar Indosiar untuk di PHK.


5. Tujuh (7) butir tuntutan Sekar Indosiar dengan adanya Aksi Demo dan upaya Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan pekerja tidak pernah ada penyelesaiannya. Bahkan upaya oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI, juga dengan Dirjen PHI serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans RI telah nyata-nyata diabaikan oleh Manajemen Indosiar. Bahkan saat ada pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi IX DPR RI sebanyak 2 (dua) kali di Gedung DPR RI. Dan juga saat kunjungan sidak implementasi hak-hak normatif pekerja/karyawan di Indosiar oleh satu bus rombongan Pokja Nakertrans Komisi IX yang dipimpin oleh Ketuanya Ribka Tjiptaning, pada tanggal 11 Maret 2010. Manajemen Indosiar tetap “PD” dengan keangkuhannya untuk memberangus hak pekerja untuk berserikat.

6. Kesakian dari PHK yang berlangsung di Indosiar adalah untuk memberangus semua Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar. Hal ini juga didukung Fakta yang diberikan oleh Pengurus Sekar Indosiar pada saat persidangan berlangsung. Bahwa hampir 100 persen karyawan yang di PHK termasuk 22 orang yang digugat PHK di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta adalah anggota Sekar Indosiar. Tak juga seorang pun ada anggota Sekawan. Bahkan Organisasi Sekawan telah telah dijadikan alat untuk membela kepentingan Majemen Indosiar. Menyimpang jauh dari hakekat dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan UU No. 21 tahun 2000.

7. Fakta yang ada di Pengadilan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini telah mempekerjakan karyawannya secara sengaja dan bertahun-tahun dengan melanggar UU Ketenakerjaan No. 13 tahun 2003. Seperti memberi Upah dibawah UMP, tidak menyertakan semua Karyawannya dalam Jamsostek, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak yang terus menerus hingga melebihi waktu 3 (tiga) tahun dan tidak ada jenjang karir yang jelas.


8. Fakta terakhir yang muncul dalam persidangan adalah Aktivitas Sekar Indosiar sebagai serikat pekerja yang badan hukum telah diberangus dan lumpuh. Tidak ada lagi pengurus yang dapat menindak lanjuti perjuangan untuk terwujudnya PKB dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indosiar. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul telah dirampas oleh Manajemen Indosiar. Banyak anggota Sekar Indosiar yang menjadi parno alias takut menunjukkan identitas dirinya sebagai Sekar Indosiar. Padahal hak berserikat dan berkumpul ini dilindungi oleh UU No. 21 tahun 2000 dan Pasal 28 UUD 1945.

9. Fakta lain yang muncul dalam Persidangan bahwa Koperasi Karyawan Indosiar tidak memiliki ijin sebagai lembaga pengerah tenaga kerja (perusahaan outsourching). Jadi Kokarin selama ini adalah perusahaan Ilegal dalam menjalankan usaha cleaning service, dubber, bengkel, cuci cetak film, dan lain-lain. Kelembagaan Koperasi Kokarin semakin tidak jelas dengan tidak pernah dilakukannya RAT (Rapat Anggota Tahunan).

Rabu, 25 Agustus 2010

Pengakuan Cucu Sutrino: "Kalo Elo Ndak Mau Keluar dari Sekar, Tanggung Sendiri Akibatnya!"


Karyawan Departemen IT Indosiar Cucu Sutrisno jadi saksi atas Gugatan Perdata Anti Berserikat, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Cucu Sutrisno menyampaikan dalam persidangan bahwa dia telah berkali-kali dipanggil oleh atasannya Cucuk Pujiastrianto untuk mundur dari keanggotaannya di Sekar Indosiar. Pemanggilan oleh atasannya ini dilakukan berkali-kali, dan semakin intens dilakukan pada bulan Januari 2010 hingga dia di Skorsing pada tanggal 12 Maret 2010. Klimaks dari upaya Cucu Pujiastrianto yang tidak berhasil meneror Cucu Sutrisno untuk mundur dari keanggotaan Sekar, atasannya ini pernah mentampaikan kalimat keras dengan penuh gregetan pada Cucu Sutrino "kalau kamu ndak mau mundur dari Sekar Indosiar, ya tanggung sendiri akibatnya!" Kejadian berlangsung

Cucu Sutrisno sebagai juga pernah disidang saat rapat Departemen IT, yang dihadiri oleh Hartono, Manager; Macrino, Assiten Manager, section head, supervisor, dan semua staf Departmen IT lainnya. Pada rapat Departemen IT tersebut Cucu Sutrisno dicecar tentang aktivitas dia dan Sekar Indosiar yang mengajukan perundingan PKB pada bulan Desember 2008. Cucu Sutrisno menjawab bahwa Sekar Indosiar dalam draft PKB mengajukan perbaikan kesejahteraan anggotanya dan semua karyawan Indosiar. Ketika Hartono Manager Departemen IT menyatakan "kan sudah ada PP (maksudnya Peraturan Perusahaan)!" Cucu Sutrisno menyatakan masih banyak karyawan level bawah yang belum dipenuhi hak-haknya. Padahal PP 2008 yang dibuat oleh perusahaan tidak pernah ada sosialisasi. Bahkan baru disebarkan oleh Manajemen Indosiar tentang PP ini, karena Sekar Indosiar mengupayakan adanya PKB.


Seperti yang akan diupayakan Sekar Indosiar adalah perbaikan perhitungan Lembur. Karena ketika pembuatan draft PKB, Cucu Sutrisno terlibat dalam komisi perhitungan lembur. Sementara perhitungan lembur yang terjadi di Indosiar selama ini tidak pernah jelas perhitungannya.

Dalam persidangan Cucu Sutrisno juga mengaku bahwa selain dia diminta untuk mundur sebagai anggota Sekar Indosiar oleh atasannya Cucuk Pujiatrianto, dia juga pernah disodori formulir untuk masuk jadi anggota Sekawan Indosiar. Hartono mengatakan "Cuk, elo isi ini aja!" sambil memberikan formulir anggota Sekawan padanya.

Tindakan anti berserikat yang sistematis ini terjadi pada semua Departmen di Indosiar. Tidak hanya di Departmen IT, tapi juga di Departemen Art, Departemen GA, Departemen Security, Departmen Building Maintenance, dll. Dimana para level Manager aktif untuk mendorong anggota Sekar Indosiar mundur dalam keanggotaan Sekar dan berupaya untuk menggiring mereka untuk masuk ke Sekawan.


Karena Cucu Sutrisno tidak mau mundur dari keanggotaan Sekar Indosiar, maka tanggal 12 Maret 2010, setelah Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar di Jalan Damai Daan Mogot tanggal 11 Maret 2010. Cucu Sutrisno dipanggil oleh staf Departemen HRD untuk diminta isi formulir pengunduran diri, dimana formulirnya sudah dibuat oleh Departemen HRD, tinggal bubuhi tanda tangan. Karena Cucu Sutrisno menolak pembubuhan tanda tangan, lalu langsung diberikan putusan skorsing yang tanda-tangani oleh Dudi Ruhendi selaku Manager HRD.

Akibat tindakan anti berserikat yang dilakukan secara sistematis oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, maka lembaga Sekar Indosiar menjadi lumpuh. Tidak ada lagi pengurus dan aktivis yang masih aktif bekerja di Indosiar. Lalu perjuangan PKB dan 7 (tujuh) butir tuntutan Sekar Indosiar untuk memperbaiki pemenuhan hak normatif karyawan menjadi tidak ada yang melanjutkan.


Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar pada Manajemen Indosiar adalah Pemenuhan Upah diatas UMP DKI Jakarta; pemberian Jamsostek yang merata; perhitungan lembur yang jelas dan trasparan; pengangkatan karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun; penyesuaian skala upah sesuai dengan pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, yakni komponen Gaji Pokok harus minimal 75 persen dari Upah; jenjang karir yang jelas dan transparan dan pelatihan terhadap karyawan guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya.

Rabu, 18 Agustus 2010

Saksi Anti Berserikat dari Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat


Jakarta, Hukum.com, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan gugatan pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) anti berserikat (union busting) yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Adapun gugatan pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukum LBH Pers adalah PMH atas pasal 28 UU Nomor 21 tahun tentang serikat pekerja.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang pada tanggal 1 Juli 2010 telah memutuskan menerima dan berhak untuk menyidangkan kasus anti berserikat yang diajukan gugatannya oleh Kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.


M. Slamet Jupri, kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dalam persidangan kali ini menghadirkan Parno dan Panji Atmono. Parno bersaksi atas tindakan penghalang-halangan aktivitas Sekar Indosiar dalam menggalang anggotanya di Departemen Art. Selanjutnya pihak manajemen PT. Indosiar mem-PHK semua karyawan Departemen Art yang diambil paksa isian formulir masuk keanggotaan Sekar Indosiar. Hal ini dilakukan oleh IGP Darmayuda, sektion head Departemen Art, yang didampingi oleh dua orang anggota security Indosiar. Lalu formulir keanggotaan Sekar Indosiar ini ditahan oleh Departmen HRD lebih dari dua minggu. Sejak tanggal 13 Januari 2010 hingga awal Februari 2010. Itupun setelah karyawan Departmen Art dan Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan, membuat laporan tindak pidana anti berserikat ke Polda Metrojaya.


Sedang Panji Atmono dari Departemen Produksi memberi kesaksian pengusiran tiga anggota Sekar Indosiar, termasuk Panji Atmono Sendiri, di Ruang Meeting Lantai 1 Indosiar, saat ada upaya menggalang dukungan tanda tangan terhadap Manajemen Indosiar. Dimana pihak Manajemen Indosiar akan berangkat menghadiri Mediasi tentang 7 (tujuh) butir permasalahan normatif di Indosiar, di Ruang Komisi IX DPR RI tanggal 18 Februari 2010. Adapun tujuh butir tuntutan Sekar Indosiar adalah perbaikan pembayawan Upah yang dibawah UMP, kepesertaan Jamsostek yang tidak merata, perhitungan lembur yang tidak jelas, skala pengupahan yang tidak sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 tahun 2003, karyawan kontrak yang lebih dari 3 (tiga) tahun agar diangkat jadi karyawan tetap, jenjang karir yang tidak jelas dan pelatihan terhadap karyawanIndosiar guna meningkatkan kompetensinya.

Tapi faktanya, Manajemen Indosiar melakukan tindakan PHK terhadap 300 karyawan Indosiar. Termasuk 22 orang aktivis dan pengurus Sekar Indosiar yang menolak proses PHK lalu dikenakan putusan skorsing.

Selanjutnya persidangan ini akan digelar kembali Rabu tanggal 25 Agustus 2010 guna mendengarkan saksi-saksi dari Penggugat, dalam hal ini Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers. HN-Ryan

Sumber www.hukumnews.com

Dua Saksi Anti Berserikat di PN Jakarta Barat


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali melanjutkan persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) Gugatan Anti Berserikat (union busting) dari Sekar Indosiar terhadap Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpim oleh Handoko.

Kali ini Sekar Indosiar menghadirkan Parno karyawan Departemen Art yang memberikan kesaksian tentang pengambilan paksa formulir menjadi anggota Sekar Indosiar yang dilakukan oleh Section Head Departemen Art IGP Darmayudha, yang didampingi oleh 2 (dua) orang anggota security.


Dan Sekar Indosiar juga menghadirkan Panji Atmono salah satu 22 orang anggota Sekar yang dijatuhi Skorsing oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Panji Atmono memberi kesaksian bahwa Panji Atmono telah diusir oleh Gusur Adhikarya dan Saad Bima saat ada pertemuan penggalangan tanda tangan dukung Manajemen yang dilakukan di Ruang Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar, saat Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko akan menghadiri pertemuan Bipartit guna membahasan 7 (tujuh) butir gugatan normatif perjuangan Sekar Indosiar. Padahal banyak yang bukan karyawan Departemen Produksi yang menghadiri pertemuan pada tanggal 18 Februari 2010.


Seperti, Upah dibayar diatas UMP, kepesertaan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan yang sudah dikontrak lebih dari tiga tahun, perhitungan lembur yang sesuai dengan Kepmen Nakertrans RI Nomor 102 tahun 2004, jenjang karir yang transparan dan pelatihan terhadap karyawan untuk meningkatkan kompetensinya.

Kamis, 12 Agustus 2010

Rekam Pertanyaan Kuasa Hukum Indosiar pada Saksi dari Sekar Indosiar


(Deddy Syafruddin, sedang diambil sumpah sebelum didengar kesaksiannya)


Dalam Lanjutan Persidangan Gugatan Sekar Indosiar terhadap manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010, mendengarkan kesaksian dari Pengugat Sekar Indosiar. Kuasa Hukum Indosiar dari LBH Pers menghadirkan saksi dari salah seorang karyawan Indosiar yang dikenakan skorsing sebanyak 22 orang, karena kegiatan mereka sebagai Pengurus dan Aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Kali ini saksi yang didengarkan kesaksiannya adalah Deddy Syafruddin Adimihardja. Berikut cuplikan ceceran pertanyaan dari Kuasa Hukum Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates:

Irwan Siregar : Saudara saksi, tadi saudara saksi mengatakan dilarang masuk
kawasan Indosiar. Itu karena saudara saksi anggota sekar atau karena saudara di skors?
Deddy S.A.: Itu karena menyangkut dengan surat skorsing.
Irwan Siregar : Jadi bukan karena anda anggota Sekar! Dan anda di skors bukan?
Deddy S.A.: Ya, kalau dikatakan apakah anda anggota sekar, di skorsnya itu karena saya anggota sekar.


Irwan Siregar : kemudian, ee.. bahwa saksi adalah salah satu pengurus dari sekar.
Deddy S.A.: Bukan, pengurus!
Irwan Siregar : Bukan pengurus…
Deddy S.A.: Bukan.
Irwan Siregar : Tapi saudara saksi mengatakan ikut ee... membantu penyusunan dari PKB selaku bagian dari pengurus sekar.
Deddy S.A.: Bukan, sebagai aktivis.
Irwan Siregar : Sebagai aktivis, ok!
Ee… apakah saudara saksi mengetahui jumlah anggota sekar?
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Boleh disebutkan jumlahnya?
Deddy S.A.: Pada awal-awal menjelang PKB, kita mengajukan, jumlah kami sudah mencapai 900-orang.
Irwan Siregar : Ee… sebagai aktivis dari sekar, apakah saudara saksi juga mengetahui kegiatan dari pengurus sekar?
Maksud saya, apakah… bilamana… ee… sekar… pengurus sekar menerima dari manajemen, apakah saudara saksi juga membaca atau mengetahuinya?
Deddy S.A.: Biasanya, kalau itu, dalam pertemuan sekar pengurus selalu menyampaikan pada anggota.
Irwan Siregar : Apakah saudara saksi mengetahui ada permintaan dari manajemen bahwa ech… ee… pengurus sekar diminta untuk mee… memverifikasi jumlah anggotanya?
Deddy S.A.: Tahu.
Irwan Siregar : Apakah itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Itu terjadi jauh setelah pengajuan dua kali surat tertulis tidak dijawab.
Irwan Siregar : Ngak pertanyaan saya. Apakah permintaan dari manajemen itu sudah dilaksanakan.
Deddy S.A.: Karena pengajuan itu, pengajuan untuk verifikasi anggota itu, beserta ketika kita menawarkan kepada manajemen untuk melakukan perundingan PKB. Tetapi dua kali tidak ada jawaban, baru setelah lama, setelah jumlah kami digembosi, baru ada surat itu keluar.
Irwan Siregar : Kemudian tadi saudara saksi mengatakan bahwa ada anggota ee… kokarin!
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Yang upahnya dibawah minimum.
Deddy S.A.: Ya.
Irwan Siregar : Apakah kokarin itu merupakan badan hukum yang sama dengan Indosiar? Sehingga ee.. ee.. sekar harus ikut terlibat dalam masalah pengupahan.
Deddy S.A.: Ee… permasalahannya bahwa kami sebagai karyawan adalah anggota daripada koperasi.
Irwan Siregar : Betul.
Deddy S.A.: Ya, kami berapakali mengajukan, sudah bahkan terakhir mengajukan untuk mengadakan rapat anggota. Tapi rapat anggota itu tidak pernah diadakan. Sejak berdirinya koperasi. Dan pemilihan kepengurusan pun, itu menjadi lingkungan manajemen, anggota yang lain tidak tahu.
Irwan Siregar : Diam lama……. Sebentar cukup majelis.

Rabu, 11 Agustus 2010

KUASA HUKUM INDOSIAR DATANG TERLAMBAT, SIDANG MOLOR


Persidangan lanjutan atas Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat (union busting) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Untuk kesekian kalinya Kuasa Hukum Tergugat dari Kemalsjah and Associates datang terlambat. Seharusnya sidang sudah dimulai pukul 11 WIB, akhirnya baru bisa dimulai pukul 13.15 WIB.

Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang, S.H. kembali menegur Tim Advokat dari Tergugat untuk datang tepat waktu. Ketua Hakim menjelaskan bahwa di PN Jakarta Barat ada Sidang Perkara Pidana setiap diatas pukul 13.00 WIB. Sementara karena Kuasa Hukum datang tidak tepat waktu, maka jadwal Sidang Pidana jadi molor.

Kuasa Hukum Tergugat, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Irwan Siregar, meminta agar persidangan ditunda Rabu depan tanggal 18 Agustus 2010, karena Irwan Siregar mau berangkat ke Bandara menuju Samarinda. Sementara Pengacara lainnya sedang ada acara sidang ditempat lainnya. Sholeh Ali S.H. kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers menyatakan keberatannya, apabila sidang ditunda jadi minggu depan. "Seharusnya Kuasa Tergugat telah mengantisipasi bahwa setiap Rabu ada sidang di PN Jakarta Barat. Jadi kami menolak permintaan Kuasa Tergugat." ujar Sholeh Ali.

Lalu Jannes Aritonang memutuskan agar persidangan tetap dilanjutkan dengan mendengar satu saksi saja. Padahal di awal persidangan tim pengacara Sekar Indosiar sudah mengajukan dua orang saksi tindak Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.

Persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) atas Perkara Perdata Anti Berserikat tetap dilanjutkan dengan hanya mendengarkan seorang kesaksian dari Pengugat, Sekar Indosiar.

Selasa, 10 Agustus 2010

Kesaksian Tentang Union Busting akan Lanjut Diungkap Hari Ini


Selasa tanggal 10 Agustus 2010 di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono akan dilajutkan persidangan gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Dalil pihak Penggugat, yakni Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami kerugian dalam operasional usahanya. Dimana Manajemen membuat putusan efisiensi usaha sehinggan melakukan PHK. Padahal fakta berbeda malah diumukan oleh Manajemen Indosiar di beberapa Media Nasional bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri pada tahun 2008 dan 2009 mengalami keuntungan. Hal ini juga diperkuat oleh Saksi dari Penggugat, yakni Staf Auditor dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta (EPPS), Deswan FL Tobing, di persidangan PHI tanggal 27 Juli 2010.


Ironisnya PHK ini memberangus semua Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar. Yang mengakibatkan aktivitas serikat pekerja (Sekar Indosiar) menjadi terberangus. Karena tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar di perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal perusahan berlogo Ikan Terbang ini dikenal oleh pemirsa di Indonesia adalah perusahaan Televisi yang punya banyak kegiatan Kepedulian sosial.

Sidang PHI yang diketuai oleh FX Jiwo kali ini, akan mendengarkan kesaksian dari para Tergugat, yakni 22 orang karyawan Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Rabu, 04 Agustus 2010

KSN DEMO PRESIDEN SBY TENTANG UNION BUSTING



Hari ini Rabu 4 Agustus 2010 Komite Solidaritas Nasional (KSN) mendemo pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo yang dinilai lambat menangani tindakan Anti Berserikat (union busting) yang marak akhir-akhir ini dilakukan oleh para pengusaha dan pimpinan BUMN NAKAL.

Saat ini menurut Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa ada 25 pola tindakan union busting yang terjadi akhir-akhir ini. Diantarnya membuat serikat pekerja tandingan, melakukan mutasi terhadap pengurus dan aktivis, keluarkan SP 1 hingga 3 dengan alasan yang subjektif, mem-PHK para pengurus dan aktivis serikat pekerja, memberikan load kerja yang berlebihan pada pengurus dan aktivis SP, atau tidak memberikan pekerjaan supaya aktivis dan pengurus SP tidak betah dll.


Sedang yang marak saat ini adalah melakukan PHK dan mutasi terhadap aktivis dan Pengurus SP. Bila para aktivis dan Pengurus SP ini menolak, lalu perusahaan akan memasukkan perselisihan ini ke PHI. Menurut Sastro "Persidangan Hubungan Indsutrial (PHI) telah menjadi kuburan bagi serikat pekerja. Jadi Penguasa dalam hal ini SBY harus pro rakyat yakni pro kepada pekerja, dalam hal ini para pengurus serikat perkerja."

Tindakan Anti Berserikat (union busting) telah terjadi pada Sekar Indosiar, SP Angkasa Pura, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Dok Koja, SP PLN, SP Bank Mandiri dan masih banyak lagi. Pemberangusan terhadap SP adalah pemberangusan Hak Kemerdekaan dari Warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Sedang dalam Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas dikatan bahwa tidak boleh menghalang-halangi bahkan memberangus aktivitas sebuah serikat pekerja.

Kamis, 29 Juli 2010

DUPLIK TAK BEDA DENGAN JAWABAN


Kuasa Hukum dari Tergugat perkara Anti Berserikat (union busting) yang telah disampaikan dalam sidang Rabu tanggal 28 Juli 2010 dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Barat tidak berbeda dengan materi "Jawaban" atas Pokok Perkara Gugatan Anti Berserikat yang telah disampaikan oleh Tim Pengacara dari Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates.

Dalam Dupliknya kuasa hukum Tergugat 1 Handoko selaku Direktur PT. Indosiar Visual Mandiri masih berkutat di dalil bahwa perkara yang terjadi adalah ranah perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), padahal Eksespsi tentang kompetensi Absolut atas Perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) ini telah ditolak oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Jannes Aritonang..

Sudah seharusnya tim Pengacara Indosiar untuk fokus membahas Pokok Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni pelanggaraan Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Kuasa Hukum Tergugat tidak dapat lagi menghindar atau mencoba mengaburkan Pokok Perkara. Suka atau tidak suka, tepaksa atau tidak terpaksa, sebal atau tidak sebal, Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Indosiar Handoko sudah tidak dapat lagi menghindar guna membuat dalil yang dapat menangkisan dalil Pokok Perkara atas Gugatan Union busting yang disampaikan oleh Sholeh Ali, SH dan rekan dari LBH Pers selaku Kuasa Hukum Pengurus Sekar Indosiar. Karena sudah sangat jelas dan benderang bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menghalang-halangi karyawan PT. Indosiar yang tergabung dalam SEKAR Indosiar untuk menjalankan aktivitasnya sebagai serikat pekerja.


Selanjutnya tim pengacara Tergugat 2 Triandy Suyatman ini juga masih mengulang dalil bahwa karena belum adanya Putusan Pidana atas Perbuatan Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar. Maka menurut dalil Kuasa Hukum Tergugat 2 ini bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat belum terbukti. Padahal tidak ada keharusan bahwa harus ada pembuktian Putusan Pidana terlebih dahulu baru kemudian Perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) dapat dilakukan. Tokh dalil Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Kuasa Hukum Tergugat 2 Triandy Suyatman selaku Direktur News Program dan Tergugat 1 Handoko selaku Direktur Utama PT. Indosiar, semua sudah ditolak saat Putusan Sela yang telah dibacakan oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang tanggal 1 Juli 2010.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 4 Agustus 2010 jam 11 WIB di PN Jakarta Barat Tomang. Pihak Pengugat Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan dkk, melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Pers, Sholeh Ali dkk, akan menyampaikan bukti-bukti sehubungan dengan Tindakan para Tergugat yang bertentangan dengan Hukum Indonesia, yakni PMH atas Kemerdekaan untuk Berserikat dan Berkumpul sebagai sebuah serikat pekerja.


Apalagi disaat Pengurus Sekar Indosiar sedang memperjuangkan implementasi Hak-Hak Normatif Karyawan PT. Indosiar yang ada dasar Undang-undangnya, seperti pembayaran upah diatas UMP DKI, Kepesertaan Jamsostek yang merata, Skala penggajian yang sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, pengangkatan karyawan menjadi karyawan tetap bagi pekerja yang telah bekerja sebagai karyawan kontrak lebih dari 3 tahun, pembayaran upah lembur yang sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004 tentang Perhitungan Upah Lembur dan Kenaikan Gaji Pokok bagi karyawan PT. Indosiar.