UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Sidang PHI tanggal 06 Juli 2010. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang PHI tanggal 06 Juli 2010. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Agustus 2010

Kesaksian Tentang Union Busting akan Lanjut Diungkap Hari Ini


Selasa tanggal 10 Agustus 2010 di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono akan dilajutkan persidangan gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Dalil pihak Penggugat, yakni Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami kerugian dalam operasional usahanya. Dimana Manajemen membuat putusan efisiensi usaha sehinggan melakukan PHK. Padahal fakta berbeda malah diumukan oleh Manajemen Indosiar di beberapa Media Nasional bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri pada tahun 2008 dan 2009 mengalami keuntungan. Hal ini juga diperkuat oleh Saksi dari Penggugat, yakni Staf Auditor dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta (EPPS), Deswan FL Tobing, di persidangan PHI tanggal 27 Juli 2010.


Ironisnya PHK ini memberangus semua Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar. Yang mengakibatkan aktivitas serikat pekerja (Sekar Indosiar) menjadi terberangus. Karena tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar di perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal perusahan berlogo Ikan Terbang ini dikenal oleh pemirsa di Indonesia adalah perusahaan Televisi yang punya banyak kegiatan Kepedulian sosial.

Sidang PHI yang diketuai oleh FX Jiwo kali ini, akan mendengarkan kesaksian dari para Tergugat, yakni 22 orang karyawan Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.

Selasa, 06 Juli 2010

KUASA HUKUM SEKAR INDOSIAR DARI LBH PERS MENYERAHKAN 101 ITEM BUKTI


Persidangan perlawanan 22 orang anggota Sekar Indosiar atas upaya PHK Sepihak dan arogan di Indosiar dilanjutkan kembali pada Selasa 6 Juli 2010 di PHI Jakarta Jalan MT Haryono. Persidangan kali ini pihak Penggugat dari Manajemen Indosiar terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti yang kurang lengkap pada persidangan tanggal 29 Juni 2010.
Tim Advokat Sekar Indosiar memberikan bukti perlawan sebanyak 101 bukti kepada Majelis Hakim Indosiar. Bukti-bukti yang diserahkan Tim Advokasi Sekar Indosiar dari LBH Pers memaparkan bahwa; Manajemen Indosiar telah memberangus serikat pekerja Sekar Indosiar; tujuh poin perundingan di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tidak dipenuhi tapi malah Indosiar mem-PHK 51 orang karyawan cleaning service, 11 orang karyawan sulih suara, 217 orang karyawan tetap dan bahkan secara arogan menskorsing 22 orang aktifis dan pengurus Sekar Indosiar; Perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri memperoleh keuntungan pada tahun 2008 dan 2009; nama-nama yang karyawan Indosiar yang menerima Jamsostek; karyawan Indosiar yang menerima Upah dibawah UMP; dan bukti bahwa Manajemen Indosiar telah melakukan pemberangusan oraganisasi Sekar Indosiar secara sistemik.


Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 13 Juli 2010. Dimana Pengugat Manajemen Indosiar dan Tergugat 22 anggota Sekar Indosiar untuk melengkapi bukti-bukti.