UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Sidang PHI tanggal 14 Agustus 2010. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang PHI tanggal 14 Agustus 2010. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Agustus 2010

Menunggu Kepastian Hukum dan Jadwal Sidang yang Selalu Molor


Berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum melalui Lembaga Persidangan di Indonesia memang kadang menjadi tidak pasti. Jangankan untuk mendapat Putusan Hakim yang sesuai dengan Hukum atau Undang-undang yang berlaku. Mendapatkan Jadwal Waktu Persidangan yang terukur dan pasti saja nyaris sulit bisa terjadi. Waktu Molor dan Jam karet adalah sesuatu yang biasa terjadi dalam setiap Persidangan di Indonesia.

Seperti apa yang telah dialami oleh 22 orang Pejuang Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Jam Sidang ketika di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selalu molor.

Kali ini Sekar Indosiar menjalani sidang di PHI Jakarta, yang hingga tulisan ini dibuat pukul 16.45 WIB, persidangan masih belum juga dimulai. Hal ini karena banyak kasus perselisihan hubungan yang tercatat di Lembaga Persidangan PHI ini. Ada tiga ruang sidang, sementara hakim yang bertugas terbatas. Akhirnya Majelis Hakim berpindah-pindah dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya.


Harusnya Lembaga Yudikatif Indonesia memperbaiki kondisi ini. Karena sudah pasti putusan hukum yang sudah ditunggu oleh para pejuang ketenagakerjaan mencari kebenaran, akan sulit untuk mendapatkan putusan yang baik dan seadil-adilnya. Beban tugas yang begitu banyak dari Majelis Hakim, rasanya akan sulit untuk membuat putusan secara benar, akurat dan berkeadilan. Yang ujung-ujungnya malah hanya melihat perselisihan yang ada dari aspek legal juridis. Sedang aspek hakiki dari persidangan itu sendiri tentang menggali kebenaran dan keadilan tidak dapat digapai.

Sudah saatnya Lembaga Persidangan Hubungan Industrial dan Lembaga Persidangan lainnya dibenahi. Baik dari jumlah Majelis Hakim yang ada, profesioalisme dan Kesejahteraan Hakim. Harapannya setiap Warga Negara atau pekerja Indonesia dapat menyandarkan perjuangan mencari kebernaran di Lembaga Peradilan ini. SEMOGA.

Kesaksian Tentang Union Busting akan Lanjut Diungkap Hari Ini


Selasa tanggal 10 Agustus 2010 di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan MT Haryono akan dilajutkan persidangan gugatan PHK atas 22 orang Aktivis dan Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar.

Dalil pihak Penggugat, yakni Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko ini, menyatakan bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri mengalami kerugian dalam operasional usahanya. Dimana Manajemen membuat putusan efisiensi usaha sehinggan melakukan PHK. Padahal fakta berbeda malah diumukan oleh Manajemen Indosiar di beberapa Media Nasional bahwa PT. Indosiar Visual Mandiri pada tahun 2008 dan 2009 mengalami keuntungan. Hal ini juga diperkuat oleh Saksi dari Penggugat, yakni Staf Auditor dari Eddy Prakarsa Permana Siddharta (EPPS), Deswan FL Tobing, di persidangan PHI tanggal 27 Juli 2010.


Ironisnya PHK ini memberangus semua Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar. Yang mengakibatkan aktivitas serikat pekerja (Sekar Indosiar) menjadi terberangus. Karena tidak ada lagi aktivitas Sekar Indosiar di perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal perusahan berlogo Ikan Terbang ini dikenal oleh pemirsa di Indonesia adalah perusahaan Televisi yang punya banyak kegiatan Kepedulian sosial.

Sidang PHI yang diketuai oleh FX Jiwo kali ini, akan mendengarkan kesaksian dari para Tergugat, yakni 22 orang karyawan Indosiar yang kesemuanya adalah Aktivis dan Pengurus Sekar Indosiar.