UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label molor karena pengacara Indosiar datang telat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label molor karena pengacara Indosiar datang telat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Agustus 2010

Menunggu Kepastian Hukum dan Jadwal Sidang yang Selalu Molor


Berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum melalui Lembaga Persidangan di Indonesia memang kadang menjadi tidak pasti. Jangankan untuk mendapat Putusan Hakim yang sesuai dengan Hukum atau Undang-undang yang berlaku. Mendapatkan Jadwal Waktu Persidangan yang terukur dan pasti saja nyaris sulit bisa terjadi. Waktu Molor dan Jam karet adalah sesuatu yang biasa terjadi dalam setiap Persidangan di Indonesia.

Seperti apa yang telah dialami oleh 22 orang Pejuang Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Jam Sidang ketika di Persidangan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selalu molor.

Kali ini Sekar Indosiar menjalani sidang di PHI Jakarta, yang hingga tulisan ini dibuat pukul 16.45 WIB, persidangan masih belum juga dimulai. Hal ini karena banyak kasus perselisihan hubungan yang tercatat di Lembaga Persidangan PHI ini. Ada tiga ruang sidang, sementara hakim yang bertugas terbatas. Akhirnya Majelis Hakim berpindah-pindah dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya.


Harusnya Lembaga Yudikatif Indonesia memperbaiki kondisi ini. Karena sudah pasti putusan hukum yang sudah ditunggu oleh para pejuang ketenagakerjaan mencari kebenaran, akan sulit untuk mendapatkan putusan yang baik dan seadil-adilnya. Beban tugas yang begitu banyak dari Majelis Hakim, rasanya akan sulit untuk membuat putusan secara benar, akurat dan berkeadilan. Yang ujung-ujungnya malah hanya melihat perselisihan yang ada dari aspek legal juridis. Sedang aspek hakiki dari persidangan itu sendiri tentang menggali kebenaran dan keadilan tidak dapat digapai.

Sudah saatnya Lembaga Persidangan Hubungan Industrial dan Lembaga Persidangan lainnya dibenahi. Baik dari jumlah Majelis Hakim yang ada, profesioalisme dan Kesejahteraan Hakim. Harapannya setiap Warga Negara atau pekerja Indonesia dapat menyandarkan perjuangan mencari kebernaran di Lembaga Peradilan ini. SEMOGA.

Rabu, 14 Juli 2010

SIDANG PERKARA BAJU HITAM MOLOR


Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Barat menegur Pers yang sedang mempersiapkan peralatan guna meliput sidang Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Anggota Majelis Hakim mengatakan "ini belum perkara baju hitam! Perkara baju hitam nanti!" serunya saat akan mengawali perkara lain dalam Ruang Sidang 01 - Cakra, dimana biasanya persidangan PMH Anti Berserikat diselenggarakan atas gugatan yang diajukan oleh LBH Pers, tim Advokasi dari Sekar Indosiar.



Sementara beberapa Anggota Sekar terlihat santai sambil rebahan istirahat hingga molor saat menunggu Tim Advokasi Tergugat (Manajemen Indosiar) dari Kemalsjah Siregar and Associates. Akibatnya persidangan jadi molor hingga 3 jam karena keterlambatan Kemalsjah Siregar dan rekan, dan hal ini sudah untuk yang kesekian terjadi.

Dalam lanjutan persidangan ini Sholeh Ali, S.H. dari LBH Pers meminta kepada Majelis Hakim supaya pihak Pengacara Tergugat (Manajemen Indosiar) punya komitmen ketepatan waktu untuk hadir di persidangan. Dalam penutupan persidangan 'jawaban' kali ini, Jannes Aritonang MENEGUR KERAS tim Advokasi Manajemen Indosiar dari Kemalsjah & Associates. Karena hal ini sudah berlangusng berkali-kali. Diminta tim Advokat Manajemen Indosiar hadir di Persidangan antara pukul 10-12 siang. Dimana Persidangan Pidana di PN Jakarta Barat dijadwalkan mulai pukul 13 WIB. Jika tim Pengacara Tergugat (Manajemen Indosiar) datang sekitar jam 13, maka waktu istirahat dan makan siang Majelis Hakim juga menjadi molor dan bahkan kadang tidak ada.