UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label SEKAR Indosiar Menangkan Gugatan Anti Berserikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SEKAR Indosiar Menangkan Gugatan Anti Berserikat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Januari 2011

PN Jakbar: Indosiar Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Selasa, 18/01/2011 17:11 WIB
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyatakan stasiun televisi swasta, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melarang kegiatan berserikat para karyawannya yang tergabung dalam Sekar Indosiar. Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.

"Menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak nasional, Harian Kompas dan Media Indonesia dalam dua kali penerbitan," kata Janes, saat membacakan putusannya, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Selasa (18/1/2011).

Majelis mengatakan, Indosiar yang diwakili oleh Direktur Utama Handoko harus membuat pengumuman yang intinya bertuliskan meminta maaf kepada Sekar Indosiar karena telah menghalang-halangi karyawan untuk berserikat. "Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari, apabila putusan ini tidak dilaksanakan," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Sekar Indosiar mampu membuktikan bahwa manajemen Indosiar telah mengintimidasi karyawan, dengan mengambil formulir keanggotaan Sekar Indosiar terkait rencana penuntutan pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB).

Lalu, Indosiar juga terbukti melarang karyawan yang tergabung dengan serikat untuk melakukan aksi unjuk rasa. Atas pelarangan ini, berakibat pada pemutusan hubungan kerja.

"Penggugat mampu membuktikan pokok gugatannya," ujar dia.

Kendati demikian, majelis tidak mengabulkan tuntutan materil dan immateril yang berjumlah total Rp 126 miliar. Seusai putusan ini, beberapa anggota Sekar Indosiar, sangat bersyukur dan berteriak di ruang sidang.

"Hidup buruh. Allahu Akbar, kebenaran adalah segalanya," teriak karyawan Indosiar.

Atas putusan ini, PT Indosiar Visual Mandiri mengataka (Indosiar) akan mengajukan banding.

"Menurut kami putusannya tidak berdasarkan bukti. Buktinya tidak dipertimbangkan secara tepat. Kami akan mengajukan banding segera," ujar kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees usai sidang.

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.

Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif menggugat manajemen perusahaan.

(asp/anw)

http://us.detiknews.com/read/2011/01/18/171102/1549376/10/pn-jakbar-indosiar-lakukan-perbuatan-melanggar-hukum?9911022

MAJELIS HAKIM PN JAKARTA MEMERINTAHKAN HANDOKO SELAKU MANAJEMEN PT. INDOSIAR MEMINTA MAAF KEPADA SEKAR INDOSIAR



Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang S.H. membuat putusan yang fenomenal dengan memenangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.

Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota, memerintahkan pada para Tergugat yang dipimpin oleh Handoko untuk membuat permintaan maaf di Media Massa Nasional, seperti media Cetak, media Televisi, media Radio dan media On line.

Jannes Aritonang atas Perkara No. 207/PDT.G/2010 membacakan putusannya dengan memerintahkan membuat permintaan maaf dengan isi: "SAYA HANDOKO, ATAS NAMA PRIBADI DAN ATAS NAMA JAJARAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG SAYA PIMPIN. DENGAN INI MENYATAKAN PERMOHONAN MAAF ATAS TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG TELAH SAYA LAKUKAN TERHADAP SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) INDOSIAR".

Lalu Jannes Aritonang S.H. juga menjatuh putusan Dwangsom atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sebesar Rp. 2 Juta per hari.

Ini adalah Putusan Gugatan Perkara PMH yang Pertama sekalai dikabulkan untuk disidangkan dan dimenangkan oleh Serikat Pekerja di Pengadilan Negeri.