UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Sidang PHI tanggal 18 Januari 2011. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang PHI tanggal 18 Januari 2011. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Januari 2011

Indosiar Kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 18 Januari 2011 | 15:31 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan kasus gugatan anti berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. "Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian, tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1).

Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. "Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut," katanya.

Adapun isi pernyataan permintaan maaf tersebut antara lain "Dengan ini saya Handoko atas nama pribadi dan PT Indosiar Visual Mandiri meminta maaf terhadap Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar..." Katanya.

Selain itu majelis juga menetapkan tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. Putusan persidangan itu disambut dengan sorak peserta sidang yang sebagian besar adalah para karyawan Indosiar dan sejumlah aktivis serikat buruh di Jakarta. "Hidup serikat pekerja," teriak Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Bahkan salah satu peserta sidang berteriak dan berjanji akan membuat buku. "Ini sejarah baru, saya akan membuat buku tentang persidangan ini," teriak seorang peserta sidang.

Dalam putusannya majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari Sekar Indosiar sebagai penggugat. Sejumlah tuntutan lain seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar pada Manajemen Indosiar ditolak. Namun majelis menetapkan bahwa manajemen Indosiar telah terbukti bersalah melakukan tindak menghalangi hak karyawan dalam berserikat dan meminta agar manajemen Indosiar meminta maaf.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. "Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya karena itu melanggar hukum," katanya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar. Bahkan manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya dimana 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar.

Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.

AGUNG SEDAYU

http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/01/18/brk,20110118-307168,id.html

Indosiar Harus Minta Maaf ke Karyawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1/2011), mengabulkan gugatan perdata karyawan terhadap PT Indosiar Visual Mandiri berkaitan dengan keberadaan serikat karyawan.

Majelis hakim yang diketuai Janes Aritonang menilai PT Indosiar Visual Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberangus serikat pekerja dan menghalang-halangi keberadaan serikat pekerja. Majelis menilai Indosiar melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Atas putusan itu, Indosiar diharuskan meminta maaf kepada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar selama satu minggu di media-media nasional, salah satunya di surat kabar Kompas.

"Kami senang karena keadilan sudah ditegakkan. Ini adalah hasil perjuangan kami. Kemenangan kami menunjukkan bahwa serikat pekerja itu tidak boleh diberangus karena pekerja punya hak untuk itu. Indosiar harusnya mengganti direksinya yang sekarang," kata Sekretaris Jenderal Sekar Indosiar Yanri Syawal Silitonga, Selasa (18/01/2011).

Gugatan ini dilayangkan Sekar Indosiar menyusul kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih kurang 239 karyawan Indosiar oleh manajemen. Sebanyak 90 persen karyawan yang di-PHK merupakan anggota Sekar Indosiar.

"Tuntutan kami akhirnya dikabulkan, untuk permintaan maaf Indosiar tersebut. Untuk tuntutan uang senilai Rp 100 miliar, tidak dikabulkan. Tapi, itu tidak masalah, kami menerima karena kami hanya mencari keadilan untuk serikat pekerja, bukan uang," tutur Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Atas putusan itu, kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, menyatakan akan mengajukan banding.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/01/18/1924340/Indosiar.Harus.Minta.Maaf.ke.Karyawan

Selasa, 18 Januari 2011

PN Jakbar: Indosiar Lakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Selasa, 18/01/2011 17:11 WIB
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyatakan stasiun televisi swasta, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melarang kegiatan berserikat para karyawannya yang tergabung dalam Sekar Indosiar. Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.

"Menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak nasional, Harian Kompas dan Media Indonesia dalam dua kali penerbitan," kata Janes, saat membacakan putusannya, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Selasa (18/1/2011).

Majelis mengatakan, Indosiar yang diwakili oleh Direktur Utama Handoko harus membuat pengumuman yang intinya bertuliskan meminta maaf kepada Sekar Indosiar karena telah menghalang-halangi karyawan untuk berserikat. "Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari, apabila putusan ini tidak dilaksanakan," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Sekar Indosiar mampu membuktikan bahwa manajemen Indosiar telah mengintimidasi karyawan, dengan mengambil formulir keanggotaan Sekar Indosiar terkait rencana penuntutan pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB).

Lalu, Indosiar juga terbukti melarang karyawan yang tergabung dengan serikat untuk melakukan aksi unjuk rasa. Atas pelarangan ini, berakibat pada pemutusan hubungan kerja.

"Penggugat mampu membuktikan pokok gugatannya," ujar dia.

Kendati demikian, majelis tidak mengabulkan tuntutan materil dan immateril yang berjumlah total Rp 126 miliar. Seusai putusan ini, beberapa anggota Sekar Indosiar, sangat bersyukur dan berteriak di ruang sidang.

"Hidup buruh. Allahu Akbar, kebenaran adalah segalanya," teriak karyawan Indosiar.

Atas putusan ini, PT Indosiar Visual Mandiri mengataka (Indosiar) akan mengajukan banding.

"Menurut kami putusannya tidak berdasarkan bukti. Buktinya tidak dipertimbangkan secara tepat. Kami akan mengajukan banding segera," ujar kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees usai sidang.

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.

Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif menggugat manajemen perusahaan.

(asp/anw)

http://us.detiknews.com/read/2011/01/18/171102/1549376/10/pn-jakbar-indosiar-lakukan-perbuatan-melanggar-hukum?9911022