UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Indosiar melakukan tindakan anti berserikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indosiar melakukan tindakan anti berserikat. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Mei 2011

Manajemen Indosiar Mau Lari Dari Tanggung Jawab Hukum

Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri No. 353/IVM-HRD/V/2011 membuat surat kepada Panji Atmono dkk, yang ditandatangani oleh Dudi Ruhendi atas nama H. Triyandi Suyatman MBA Direktur PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan pendapat yang berisi sbb:
1. Berdasarkan Putusan tertanggal 28 Maret 2011, Ni. 188K/Pdt.Sus/2011 (“Putusan”), Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari 17 pekerja selaku Para Pemohon Kasasi.

2. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010, No. 114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST (“Putusan PHI”) telah berkekuatan hukum tetap.

3. Karena Putusan PHI telah berkekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 61 ayat 1 huruf c UU No.13/2003 hubungan kerja antara Para Pemohon Kasasi dan PT. Indosiar Visual Mandiri (“Persahaan”) berakhir.

4. Walaupun para pihak belum menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung RI, namun dengan telah adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut Perusahaan berpendapat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Para Pemohon Kasasi.

5. Kewajiban Perusahaan adalah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI.

6. Perusahaan akan membayar upah Para Pemohon Kasasi apabila dalam Putusannya Mahkamah Agung mewajibkan Perusahaan membayar upah sejak tanggal Putusan Mahkamah Agung hingga diterima salinan Putusan dari PHI.

7. Catatan berupa tulisan tangan hanya merupakan penjelasan pribadi seorang pegawai Mahkamah Agung dan bukan merupakan pendapat Mahkamah Agung sebagai Lembaga dan karenanya tidak ada kewajiban untuk mentaatinya.

8. Dengan telah jelasnya permasalahan ini maka kami tegaskan bahwa ini merupakan tanggapan terakhir dan tidak melayani lagi surat-menyurat mengenai hal ini, begitupun dengan undangan perundingan (Bipartit) adalah sudah tidak relevan dan tidak perlu.


17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosair yang digugat PHK sepihak dan semena-mena berpendapat bahwa :
1. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri telah bertindak melebihi kapasitasnya sebagai salah satu pihak yang berperkara. Dimana Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri telah mengambil peranan dan kewenangan dari Lembaga Yudusial dalam hal ini Mahkamah Agung RI untuk menentukan sah dan sudah berkekuatan hukum tetap sebuah perkara.

2. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri juga mengakui bahwa para pihak yang berperkara belum menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung RI. Hal ini menunjukkan bahwa pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri tidak mempunyai dasar atau bukti yang jelas dan sah atas Eksekusi Hukum yang telah sepihak dilakukan.

3. Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sudah terlalu jauh mengambil kewenangan Lembaga Yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung RI, dimana tanpa adanya bukti Salinan Putusan dari Mahkamah Agung RI diterima oleh para Pihak yang bersengketa. Akan tetapi Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sudah berani menyatakan bahwa perkara PHK terhadap 17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar telah berkekuatan hukum tetap.

4. Pernyataan bahwa “Perusahaan akan membayar upah Para Pemohon Kasasi apabila dalam Putusannya Mahkamah Agung mewajibkan Perusahaan membayar upah sejak tanggal Putusan Mahkamah Agung hingga diterima salinan Putusan dari PHI”. Pernyataan ini sangat aneh dan konyol. Harusnya pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri membuktikan terlebih dahulu akan dasar hukum Eksekusi sebuah perkara berdasarkan Salinan Putusan MA RI yang disampaikan melalui Panitera Pengganti PHI Pada PN Jakarta Pusat. Baru kemudian mempunyai dasar hukum yang sah untuk melakukan Eksekusi sebuah Perkara. Panitera Pengganti PHI Pada PN Jakarta Pusat adalah Pejabat Lembaga yudikatif yang berhak untuk melakukan Eksekusi sebuah Perkara, bukan salah satu pihak yang Berperkara.

5. Atas tanggapan Surat No. 195/Sekar-Indosiar/V/2011 yang disampaikan oleh Pengurus SEKAR Indosiar terhadap Biro Hukum & Humas Mahakamah Agung RI. Yang mana kemudian Bapak Edi Yulianto SH. MH. memberikan sebuah catatan / pendapat dan diberi “cap Mahakamah Agung RI”. Lalu oleh pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dianggap hanya sebagai “pendapat pribadi”, bukan pendapat seorang Pejabat Lembaga Yudikatif, yakni Pejabat Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung RI. Hal ini menunjukkan sikap Arogan, semena-mena dan sama sekali tidak menghargai Aparatur Hukum Negara di Republik Indonesia Tercinta ini.

Padahal apa yang disampaikan oleh Bapak Edi Yulianto SH. MH. adalah sebuah catatan yang umum dan biasa berlaku di Mahkamah Agung RI. Seperti dikutip berikut ini:
Bahwa informasiperkara MA yang ada di website MA merupakan Infromasi terkini perkara, tidak mempunyai nilai otentik.
Lalu kemudian dinyatakan lagi “Adapun yang menyangkut Putusan resmi dari Mahkamah Agung adalah melalui Pengadilan Negeri setempat, setelah adanya pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Setempat.

Sabtu, 14 Mei 2011

PENGURUS SEKAR INDOSIAR MENJADI SAKSI KORBAN PHK ATAS ALASAN EFISIENSI

Untuk kesekian kalinya PARA PEJUANG SEKAR INDOSIAR menerobos tembok-tembok yang merintangi dan membatasi guna meraih capaian-capaian besar yang dapat merontokkan Keangkuhan, dan stigma Arogan yang berlaku saat ini. Stigma bahwa Karyawan/Pekerja adalah pihak yang tidak mempunyai kekuatan Uang. Jadi sudah dipastikan akan kalah dan akan jadi korban, bila berperkara dengan pihak Pengusaha/Manajemen Perusahaan. Dimana Karyawan/Pekerja tidak akan pernah bisa memenangkan sebuah perkara Hukum.

Handoko Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pernah berucap pada Pengurus SEKAR Indosiar "berapapun Pengacara yang akan kalian bawa (SEKAR Indosiar, red). Perusahaan siap untuk menghadapinya." Sebuah kata jumawa yang sangat mengagungkan kekuatan Uang.

Pada hari Senin tanggal 9 Mei 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengggelar Pleno Sidang Judicial Review atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang PHK karena alasan Efisiensi. Gugatan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Hotel Papandayan Bandung. Dimana 38 (tiga puluh delapan) orang karyawan Hotel Papandayan Bandung digugat PHK karena alasan EFISIENSI (Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, oleh Surya Paloh, pendiri dan tokoh Nasional Demokrat ini, dan sangat berambisi besar untuk maju menjadi Calon Presiden pada tahun 2014..

Bila ditinjau lebih dalam bunyi dari Pasal 164 ayat (3) ini adalah "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)."

Kalimat "...tetapi perusahaan melakukan efisiensi." ini banyak dipelintir oleh para Pengacara/Kuasa Hukum yang membela pengusaha/manajemen perusahaan. Sedang bunyi lengkap atas Pasal 164ayat (3) ini sangat terang-terangan dikebiri oleh para Mafia Hukum yang gentayangan di PHI Jakarta dan juga di seluruh Indonesia.

Kalimat lengkap dan mutlak dari Pasal dari Pasal 164 ayat (3) ini diabaikan atau ditiadakan. Seperti dikutip berikut ini "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena PERUSAHAAN TUTUP...". Jadi syarat utama PHK yang SAH dengan menggunakan pasal ini adalah Perusahaan HARUS TUTUP.

Sementara perusahaan Televisi PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko TIDAK TUTUP. Dan hal yang sama juga pada perusahaan Hotel Papandayan Bandung yang dipimpin oleh Surya Paloh TIDAK TUTUP. Demikian pula dengan segudang perkara lain yang ada digelar di Pengadilan Hubungan Industrial.

Modus PHK dengan menggunakan Pasal 164 ayat (3) ini banyak sekali ditemukan di PHI seluruh Indonesia. Aroma yang sangat kental bila ditelusuri adalah Upaya Sistematis guna menggembosi atau memberangus Pengurus beserta Aktivis sebuah Serikat Pekerja.

Yanri Silitonga Sekretasis SEKAR Indosiar dalam paparannya di Persidangan menyatakan bahwa "Mediasi yang sudah dilakukan di Kemenakertrans RI dan 3 kali di Komisi IX DPR RI adalah untuk memediasi SEKAR Indosiar dengan pihak Manajemen PT. Indosiar guna membahas tuntutan Hak Normatif karyawan Indosiar seperti: mengenai pembayaran Upah harus diatas UMP, Jamsostek harus merata diberikan, Karyawan Kotrak yang sudah lebih 3 tahun harus diangkat jadi karyawan tetap, Jenjang karir harus jelas dan transparan, dll. Luar biasanya pihak Manajemen PT. Indosiar mengabaikan Lembaga Eksekutif/ Pemerintah yakni Menteri Muhaimin Iskandar beserta Pejabat Tinggi di Kemenakertrans RI. Juga melecehkan Lembaga Legislatif yakni Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Ribka Tjiptaning, beserta dengan para Anggota Komisi IX DPR RI."

Lanjut papar Sekretaris SEKAR Indosiar ini "Bila kami yang bekerja di Media saja diperlakukan PHK semena-mena dan arogan, bagaimana pula dengan Pekerja lain yang jauh dari sorotan Media dan tidak punya link dengan Pejabat atau Lembaga Berwenang di Republik Indonesia ini. Kamis pagi saya dapat undangan mediasi bipartit. Lalu sorenya dikasih lagi undangan bipartit kedua dan ketiga untuk membicarakan putusan PHK esok harinya, yakni hari Jumat. Tapi akhirnya mundur jadi hari Senin. Bagaiman bisa membicarakan Putusan PHK hanya dalam waktu3 hari. Saat saya Menolak PHK, lalu pihak Manajemen Indosiar menjatuhkan sanksi SKORSING. Padahal saya tidak pernah ada masalah denganperformace kerja dan kedisiplinan." Senin

Dicky Irawan selaku Ketua SEKAR Indosiar dalam kesaksiaannya mengatakan bahwa "PHK terhadap kami mengada-ada alasannya. Hari Jumat teman-teman Cleaning Service dan Sopir di PHK, Hari Minggu sudah pekerjaannya sudah digantikan oleh tenaga kerja dari outsourcing. Tidak ada juga alasan dan capaian PHK yang mendasari Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar. Hampir semua 300 orang karyawan Indosiar yang di PHK adalah Anggota kami. Nyaris tidak anggota Serikat Pekerja Tandingan (SEKAWAN Indosiar) yang terkena PHK. Dan yang luar biasanya Majelis Hakim PHI Jakarta juga menyetujui PHK atas dasar Pasal 164 ayat (3) yang tidak berdasar ini. Karena hingga sekarang Perusahaan Televisi PT. Indosiar Visual Mandiri masih berjalan. Dan Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009 PT. Indosiar Visual Mandiri memperoleh UNTUNG."

Sudah saatnya Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ini dihapus. Bila tidak dihapus, maka akan semakin banyak korban-korban PHK berikutnya.

Senin, 09 Mei 2011

HENTIKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN TAFSIR HUKUM SEPIHAK MANAJEMEN INDOSIAR

1. Hal: Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI. Seharusnya yang berwewenang memberitahukan hasil Putusan Majelis Hakim adalah Jaksa untuk Perkara Pidana atau Panitera Pengadilan untuk Perkara Perdata. Bagaimana bisa seorang Manager HRD PT. Indosiar dan yang menjadi salah satu pihak yang berperkara malah yang membuat Surat Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI. Sangat melebihi kapasitas dan kewenangannya.

2.Berdasarkan Putusan tertanggal 28 Maret 2011, No. 188 K/Pdt.Sus/2011 (“Putusan”) yang kami unduh di Website resmi Mahkamah Agung RI… Putusan Majelis Hakim atas sebuah perkara adalah Salinan Putusan, terutama untuk Perkara Perdata. Pengumuman di website bukanlah Salinan Putusan, hanya untuk memudahkan para pihak untuk mengetahui perkembangan perkaranya. Bagaimana berbahayanya bila semua orang yang dalam proses Perdata, lalu salah satu pihak langsung mengeksekusi sendiri perkaranya berdasar pengumuman wesite?? Sementara jurinya sendiri dalam hal ini Pengadilan Negeri belum bisa menjalankan eksekusi perkara, karena Salinan Putusan yang dari MA belum diterima.
Sebagai contoh Perkara Pengurus SP Standar Chatterd melawan Manajemen Standar Chatterd Bank yang diadvokasi Kemalsjah Siregar and Associates. Pihak Pengurus SP Stanchart di website Mahkamah Agung tertera menang, tapi sebaliknya saat Salinan Putusan keluar hasilnya malah sebaliknya, Kalah. Lalu konten pengumuman di website Mahkamah Agung pun dirubah jadi “Tolak”. Ada apa dengan hukum Indonesia? Oleh karena itu isi Salinan Putusan adalah Final dari sebuah proses hukum. Seperti apa bentuk petikan hukumnya, akan menjadi penentuk proses eksekusi perkara tersebut.

Yang malah konyol pernyataan TS, seorang Direktur PT. Indosiar di Harian Bisnis Indonesia, bahwa pihak Manajemen PT. Indosiar sudah memiliki Salinan Putusannya. Bagaimana bisa Salinan Putusan hanya diterima oleh pihak Tergugat Kasasi, dalam hal ini Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri?? Sedang pihak Pengugat Kasasi dalam hal ini 17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar saja belum menerimanya. Sewajarnya yang pertama menerima Pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Hubungan Industrial adalah pihak SEKAR Indosiar. Apakah putusannya diterima maupun ditolak. Bukan pihak Tergugat. Jangan-jangan ada sesuatu…??

3. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Oktober 2010 No. 114/PHI.G/2010/ PN.JKT.PST. (“Putusan PHI”) telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini semakin menunjukkan kebisaaan arogan Manajemen PT. Indosiar. Menurut Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang dapat dijadikan Acuan Hukum Tetap adalah Salinan Putusan yang akan disampaikan oleh MA melalui Panitera Pengadilan Setempat. Sudah untuk kesekian kalinya pihak Manajemen Indosiar melalui Manager HRD Dept. Dudi Ruhendi membuat tafsir dan langkah hukum sendiri.
Sementara SEKAR Indosiar juga masih punya hak untuk mengajukan “PENINJAUAN KEMBALI”. Bilamana Novum yang diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR dari LBH Pers diterima oleh Mahkamah Agung RI, maka Putusan Majelis Hakim MA yang menolak Kasasi Penggugat, 17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar, menjadi tidak berkekuatan hukum tetap. Contoh nyata, kita bisa saksikan selama ini begitu banyak kasus Pidana dan Perdata belum bisa dieksekusi karena masih ada pihak yang mengajukan PK. Selama Pengajuan PK diterima oleh Mahkamah Agung RI, berarti semua pihak yang berperkara harus menahan diri untuk tidak gegabah membuat tafsir hukum sendiri. Jadi sudah seharusnya kesewenang-wenang sepihak yang yang arogan dan sangat merugikan kaum kecil ini dihentikan.

4. Sehubungan dengan hal diatas, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2011, Perusahaan tidak lagi berkewajiban untuk membayar upah dan hak Saudara lainnya berupa klaim pengobatan. Ini tambah aneh lagi. Yang berwenang untuk melakukan eksekusi sebuah Putusan Majelis Hakim adalah JAKSA untuk perkara Pidana dan Panitera Pengganti Pengadilan setempat untuk Perkara Perdata. Jadi bukan seorang Dudi Ruhendi, walau dia punya jabatan yang sangat tinggi dan hebat di PT. Indosiar Visual Mandiri. Karena Dudi Ruhendi adalah salah satu pihak yang berperkara.

5. Untuk selanjutnya, PT. Indosiar Visual Mandiri akan memproses pembayaran hak kompensasi pemutusan hubungan kerja Saudara. Sikap memaksa dan memojokkan pekerja untuk menerima bulat-bulat keinginan Manajemen Perusahaan adalah ciri khas dan kebisaaan sangat buruk Manajemen PT. Indosiar. Pada Akhir Januari 2010 pihak Manjemen PT. Indosiar Visual Mandiri ambil putusan sepihak dan tembak langsung pada para pekerjanya, “anda di PHK oleh Perusahaan.No negotiated. Mentang-mentang karayawan itu adalah pihak yang sangat lemah, buta hukum dan minim Uang. Lalu hal yang sama juga terjadi pada karyawan tetap sebulan kemudian. Tanpa alasan dan dasar yang jelas. Singkatnya subjektif dan pemberangusan SEKAR Indosiar.

Coba bayangkan bagaimana bisa pihak Dept. HRD PT. Indosiar yang di pimpin Dudi Ruhendi menyampaikan Undangn PHK sebanyak 2 (dua) hingga 3 (tiga) kali dalam sehari. Persis seperti minum obat. Mendadak, tidak ada opsi lain dan tidak ada waktu untuk menghela napas. Sangat-sangat-sangat arogan!!! Bagaimana bisa menyangkut harkat martabat dan hak hidup karyawan (warga Negara) dipertaruhkan hanya dalam hitungan beberapa jam atau sehari-dua hari. Yang menolak Putusan PHK, singkatnya langsung disodori surat skorsing, lalu jabatannya dicopot, lalu upahnya dipotong, lalu gajinya diundur jadi tanggal 30 yang biasanya 25, lalu gajinya dibayar cash, lalu klaim obat keluarganya hanya bisa disampaikan satu bulan sekali, lalu kepesertaan mereka di Kokarin ditelantarkan, lalu dilarang masuk ke Kantor Indosiar, dan banyak lalu-lalu lainnya. Sungguh sebuah Pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Kesimpulan Akhir dari tulisan ini adalah SEMUA MANAJEMEN DAN KOMISARIS PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG MENJABAT SEKARANG HARUS DIGANTI. Karena sudah tidak Capable, berprestasi buruk dan Pelanggar Hukum Republik Indonesia, terutama Hukum Ketenagakerjaan.

Rabu, 23 Februari 2011

Saham SCTV dan Indosiar Disuspensi

Selasa, 22 Februari 2011 | 12:22 WIB
Editor: Erlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) untuk menggabungkan usahanya (merger) dengan anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yaitu PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), masih terus bergulir. Terkait hal itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara tiga saham tersebut.

"Bursa saat ini tengah meminta penjelasan lebih lanjut kepada SCMA, IDKM, dan EMTK," kata Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa.

Bursa juga meminta investor untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari ketiga emiten tersebut. (Barratut Taqiyyah/Kontan)

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/22/12224559/Saham.SCTV.dan.Indosiar.Disuspensi

Rabu, 26 Januari 2011

Indosiar Kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 18 Januari 2011 | 15:31 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan kasus gugatan anti berserikat yang diajukan oleh Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar terhadap Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. "Tuntutan penggugat dikabulkan sebagian, tergugat terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena melakukan tindak menghalang-halangi hak karyawan dalam berserikat," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1).

Majelis hakim selanjutnya menetapkan sanksi terhadap manajemen Indosiar. "Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara tertulis di Kompas dan Media Indonesia selama dua hari berturut-turut," katanya.

Adapun isi pernyataan permintaan maaf tersebut antara lain "Dengan ini saya Handoko atas nama pribadi dan PT Indosiar Visual Mandiri meminta maaf terhadap Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar..." Katanya.

Selain itu majelis juga menetapkan tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. Putusan persidangan itu disambut dengan sorak peserta sidang yang sebagian besar adalah para karyawan Indosiar dan sejumlah aktivis serikat buruh di Jakarta. "Hidup serikat pekerja," teriak Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Bahkan salah satu peserta sidang berteriak dan berjanji akan membuat buku. "Ini sejarah baru, saya akan membuat buku tentang persidangan ini," teriak seorang peserta sidang.

Dalam putusannya majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari Sekar Indosiar sebagai penggugat. Sejumlah tuntutan lain seperti permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar pada Manajemen Indosiar ditolak. Namun majelis menetapkan bahwa manajemen Indosiar telah terbukti bersalah melakukan tindak menghalangi hak karyawan dalam berserikat dan meminta agar manajemen Indosiar meminta maaf.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Abdul Manan yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa putusan itu menjadi semangat baru bagi perjuangan berserikat di perusahaan media. "Ini sekaligus peringatan bagi semua pengusaha media untuk lebih bijak dan tidak melakukan tindak menghalangi hak berserikat karyawannya karena itu melanggar hukum," katanya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar. Bahkan manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya dimana 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar.

Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.

AGUNG SEDAYU

http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2011/01/18/brk,20110118-307168,id.html

Selasa, 18 Januari 2011

MAJELIS HAKIM PN JAKARTA MEMERINTAHKAN HANDOKO SELAKU MANAJEMEN PT. INDOSIAR MEMINTA MAAF KEPADA SEKAR INDOSIAR



Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jannes Aritonang S.H. membuat putusan yang fenomenal dengan memenangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers.

Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H. sebagai Hakim Anggota, memerintahkan pada para Tergugat yang dipimpin oleh Handoko untuk membuat permintaan maaf di Media Massa Nasional, seperti media Cetak, media Televisi, media Radio dan media On line.

Jannes Aritonang atas Perkara No. 207/PDT.G/2010 membacakan putusannya dengan memerintahkan membuat permintaan maaf dengan isi: "SAYA HANDOKO, ATAS NAMA PRIBADI DAN ATAS NAMA JAJARAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG SAYA PIMPIN. DENGAN INI MENYATAKAN PERMOHONAN MAAF ATAS TINDAKAN ANTI BERSERIKAT YANG TELAH SAYA LAKUKAN TERHADAP SERIKAT KARYAWAN (SEKAR) INDOSIAR".

Lalu Jannes Aritonang S.H. juga menjatuh putusan Dwangsom atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sebesar Rp. 2 Juta per hari.

Ini adalah Putusan Gugatan Perkara PMH yang Pertama sekalai dikabulkan untuk disidangkan dan dimenangkan oleh Serikat Pekerja di Pengadilan Negeri.

Rabu, 12 Januari 2011

KSN KECAM SIKAP ANTI-SERIKAT DI INDOSIAR

Selasa, 11 Januari 2011 | 21:05 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Solidaritas Nasional (KSN) mengecam PT Indosiar Visual Mandiri atas tindakannya mengekang kebebasan berserikat di lingkungan perusahaannya. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam siaran pers yang dibagikan di tengah demonstrasi karyawan anggota Serikat Karyawan Indosiar di depan kantor Indosiar, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (11/1/2011).

“KSN meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tetap mengawasi permasalahan yang terjadi di PT Indosiar, terutama mengenai perselisihan hubungan industrial, dan tidak segan-segan menindak tegas pihak Indosiar apabila di kemudian hari ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan,” kata Koordinator Komite Solidaritas Nasional Anwar Ma'ruf, dalam siaran persnya.

Dalam catatan Komite Solidaritas Nasional, tindakan yang dianggap melanggar hak karyawan antara lain berupa tindakan menghalang-halangi pekerja untuk bergabung dalam serikat, mengintimidasi, menolak diajak berunding soal Perjanjian Kerja Bersama, membuat peraturan perusahaan sepihak, membuat serikat yang dikendalikan penuh oleh manajemen, tidak memberikan pekerjaan, memutasi pengurus atau anggota serikat, melakukan skorsing, dan melakukan pemutusan hubungan kerja.


Dalam aksi tadi siang, Sekar Indosiar mendapatkan dukungan dari sejumlah serikat pekerja. Selain dihadiri wakil dari KSN, dukungan juga disampaikan oleh organisasi serikat pekerja media yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Media Independen dan organisasi jurnalis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Dalam orasinya, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adhi mengatakan, apa yang dialami oleh anggota Sekar Indosiar adalah tindakan yang melanggar undang-undang. "AJI mendukung sepenuhnya perjuangan anggota Sekar untuk menuntut hak-haknya," kata Wiwin --sapaan akrab Winuranto Adhi.

Sekar Indosiar sudah menggugat secara perdata Manajemen PT Indosiar atas dugaan sikap anti-serikat. Saat ini, kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, vonis atas kasus ini akan dibacakan dalam sidang, besok.

Annisa Aninditya | Manan

http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/01/11/brk,20110111-305512,id.html

Jumat, 31 Desember 2010

TV5 akan Akuisisi Indosiar?

Jumat, 17 Desember 2010, 16:40 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dikabarkan akan dibeli oleh ABC Development Corp, yang memiliki jaringan televisi TV5. Namun, Direktur Indosiar, Harry Pramono, mengaku tidak tahu akan kabar yang beredar tersebut. "Saya belum tahu kabar akan masuknya TV5 ke Indosiar. Jadi, saya tidak bisa memberikan informasi apa pun," kata Harry saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Jumat (17/12).

TV5 yang berkantor di Filipina ini, dikabarkan akan membeli saham Indosiar. Jika berhasil mengakuisisi Indosiar, diharapkan jaringan bisnis internasional TV5 akan lebih luas. "Kami akan berpartner dengan Indosiar. Ini akan menjadi investasi TV5," ujar presiden ABC Development Corp, Ray Espinosa seperti dikutip dari ABS-CBNnews.com, Kamis (16/12/2010).

Namun, ia mengatakan rencana masuknya TV5 ke Indosiar ini baru akan dilaksanakan jika bisnis internasionalnya dimulai. Rencananya TV5 akan melebarkan jaringan bisnisnya ke Eropa, Amerika Utara, Timur Tengah, dan Jepang.

Red: Siwi Tri Puji B
Rep: Citra Listya Rini

Rabu, 22 Desember 2010

Hakim Diganti Jelang Putusan, Pengacara Sekar Kecewa

Rabu, 22 Desember 2010 | 13:53 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan anti berserikat dengan tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dan penggugat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar batal dibacakan hari ini. "Kami belum bisa membacakan putusan hari ini karena berkas belum siap," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang didampingi dua hakim anggota Ebo M. Maulana dan Encep Yuliadi, Rabu (22/12).

Dalam sidang, Janes juga menyatakan bahwa Ia juga tidak bisa menyelesaikan persidangan tersebut hingga akhir. "Saya minta maaf, ini adalah persidangan terakhir saya dalam kasus ini karena saya mulai besok harus pindah tugas," katanya. Janes pindah tugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Karena kepindahan tersebut maka persidangan dengan agenda pembacaan putusan diundur selama dua pekan. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan diadakan pada tanggal 5 Januari 2011 mendatang, tentu dengan majelis yang baru, bukan kami," ujarnya. Mengenai siapa majelis pengganti, Janes mengatakan, itu nanti akan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keputusan tersebut kontan membuat kaget semua peserta persidangan. "Ini hal yang sangat aneh, kenapa majelis diganti pada saat akhir persidangan, pada saat menjelang putusan, mestinya pada momen krusial seperti ini tidak ada penggantian majelis hakim," ujar kuasa hukum Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Sholeh Ali.

Menurut Sholeh, penggantian majelis menjelang putusan sangat berisiko. "Perkara ini telah berjalan 10 bulan. Kami khawatir jika majelis diganti menjelang putusan seperti ini penggantinya nanti akan kurang memahami persoalan dan mengambil keputusan yang merugikan," paparnya.



Dia berharap sidang putusan bisa tetap diteruskan dengan majelis yang sama. "Kami minta pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunda pemindahan dan memberi waktu pada hakim Janes Aritonang selaku ketua majelis untuk menyelesaikan dan memutus kasus ini," lanjutnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Moestofa mengatakan masih belum mengetahui perihal siapa yang akan menggantikan majelis hakim kasus tersebut. "Pergantian majelis hakim ada di tangan ketua pengadilan," katanya.

Moestofa menepis kekhawatiran adanya kemungkinan majelis pengganti kurang memahami persoalan jika ada pergantian jelang pembacaan putusan. "Pada prinsipnya penggantian majelis hakim itu tidak masalah, karena ada berita acara persidangan yang bisa dipelajari oleh majelis hakim pengganti meskipun mereka tidak ikut dalam persidangan-persidangan sebelumnya," ujarnya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar.

Bahkan, kata Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan, manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya, "Lebih dari 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar," kata Dicky usai persidangan.

Manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Sekar Indosiar menuntut agar manjemen PT Indosiar membuat permintaan maaf di media massa nasional baik elektronik, online, dan cetak selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerufian materi serta imateri sebesar Rp 100,026 miliar.

Sidang gugatan perdata kasus antiberserikat ini telah berlangsung sejak April 2010. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang hari ini namun batal dan diundur 5 Januari 2011 nanti.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/12/22/brk,20101222-300824,id.html

Serikat Karyawan Indosiar Siap Adukan Hakim

Rabu, 22 December 2010
www.hukumonline.com

Lantaran hakim dianggap meninggalkan perkara yang tinggal diputus.



Sidang pembacaan putusan atas gugatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat batal dilakukan hari ini, Rabu (22/12). Soalnya, majelis hakim pimpinan Janes Aritonang dan beranggotakan Encep Yuliadi dan Ebo Maulana belum merampungkan berkas putusan.

Selain itu, Hakim Janes di persidangan juga mengumumkan rencana kepindahannya ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak esok hari. Dengan demikian, susunan majelis hakim pada pembacaan putusan nanti akan berubah. “Sidang akan ditunda hingga 5 Januari 2011 dengan majelis hakim yang baru.”

Kuasa hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menyayangkan sikap hakim yang tak mau menuntaskan penyelesaian perkara. Ia khawatir hakim pengganti yang baru nanti tak bisa melihat perkara ini secara utuh. “Karena hakim yang baru tak mengikuti pemeriksaan perkara sejak awal,” kata Ali kepada hukumonline.

Terpisah, Humas PN Jakarta Barat, Moestopa menepis kerisauan Ali. Menurut dia, pergantian majelis hakim adalah hal biasa. “Tak perlu khawatir karena tiap selesai persidangan ada berita acara. Nah, hakim yang baru bisa mengacu pada berita acara ini.”



Lebih lanjut Ketua Sekar Indosiar siap mengadukan tindakan majelis hakim yang terkesan menunda perkara ini. “Kami siap untuk mengadukan hakim ke Komisi Yudisial. Buat kami, ini sangat aneh. Pada persidangan sebelumnya hakim menunda persidangan dua minggu hingga hari ini, tapi ternyata hakim tak menyelesaikan putusan dan malah mau meninggalkan perkara ini begitu saja.”

Untuk mengingatkan, manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU No 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja. Kedua Pasal itu memuat larangan dan sanksi bagi siapa pun yang menghalang-halangi kebebasan berserikat.

Di perkara ini, pihak Sekar Indosiar menilai manajemen telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika memecat ratusan karyawan yang mayoritas adalah anggota Sekar Indosiar. Bagi Sekar, tindakan pemecatan ini adalah salah satu bentuk penghalang-halangan kebebasan berserikat.

Dalam gugatan, pihak Sekar menuntut manjemen membuat permintaan maaf di media massa nasional selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp100,026 miliar.

Atas gugatan Sekar, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan eksepsi alias tangkisan dengan menyatakan gugatan Sekar salah alamat. Seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan pengadilan umum.

Namun majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi manajemen dan menyatakan berwenang mengadili gugatan Sekar.

Kalau saja hari ini jadi dibacakan dan memenangkan gugatan Sekar, maka ini akan menjadi putusan pengadilan yang pertama dimana perusahaan bisa dihukum secara perdata atas tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat,” kata Odie Hudiyanto, aktivis buruh yang sengaja datang memberi dukungan.

Perselisihan antara Sekar dan manajemen Indosiar memang sudah berlangsung lama. Perundingan bipartit antara kedua pihak, hingga yang difasilitasi oleh pihak ketiga seperti Depnakertrans dan Komisi IX DPR menemui kebuntuan. Terakhir, Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan PHK yang dilayangkan pihak manajemen terhadap ratusan karyawannya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d11b18b65c89/serikat-karyawan-indosiar-siap-adukan-hakim

Sabtu, 06 November 2010

KY TELAH MERESPON SURAT PENGADUAN SEKAR INDOSIAR, MAJELIS HAKIM PHI JAKARTA MELANGGAR KODE ETIK HAKIM

Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers, Sholeh Ali, S.H. melakukan pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim dan Sikap Keberpihakan pada saat membuat putusan Sidang Perkara Perselisihan Hubungan Industrial No. 114/PHI.G/2010PN.JKT.PST. Yangmana Majelis Hakim membuat putusan yakni mengabulkan Tuntutan Pengugat untuk mem-PHK 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar.


Pengurus Sekar Indosiar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Pers kepada Komisi Yudisial (KY) mengadukan Ketua Majelis Hakim F.X. Jiwo Santoso, S.H. M.Hum. dan Endro Budiarto, S.H. M.H. atas tindakan Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sikap Keberpihakan pada saat mengadili dan membuat Putusan. Dimana Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan, bahkan Majelis Hakim sudah cenderung mempunyai putusan pada saat persidangan masih berlangsung.

Karena selama persidangan Sekar Indosiar merekam semua proses persidangan, maka hasil rekaman ini akan menjadi bukti yang kuat dan sahih buat KY untuk mengadili Hakim Nakal dan tidak Profesional ini.

Sebagai tindak lanjut Aduan ini, KY telah merespon Aduan Pengurus Sekar Indosiar dan Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers dengan Surat Nomor 500/WASKIM.KY/X/2010 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Hary Susanto NIP 19541004 197801 1 001 tertanggal 25 Oktober 2010. Selanjutnya KY meminta kelengkapan bukti-bukti berupa rekaman suara, Video, foto, berkas bukti selama jalannya persidangan dan salinan putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim Sidang PHI Provinsi DKI Jakarta.

Pengurus Sekar Indosiar juga sedang mengumpulkan kelengkapan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semoga upaya Sekar Indosiar untuk mencari keadilan hukum dan upaya menegakka supremasi Hukum di Negara tercinta ini di Ridhoi dan diberi kemudahan oleh Allah SWT.

Kamis, 29 Juli 2010

DUPLIK TAK BEDA DENGAN JAWABAN


Kuasa Hukum dari Tergugat perkara Anti Berserikat (union busting) yang telah disampaikan dalam sidang Rabu tanggal 28 Juli 2010 dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Barat tidak berbeda dengan materi "Jawaban" atas Pokok Perkara Gugatan Anti Berserikat yang telah disampaikan oleh Tim Pengacara dari Manajemen Indosiar dari Kemalsjah and Associates.

Dalam Dupliknya kuasa hukum Tergugat 1 Handoko selaku Direktur PT. Indosiar Visual Mandiri masih berkutat di dalil bahwa perkara yang terjadi adalah ranah perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), padahal Eksespsi tentang kompetensi Absolut atas Perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) ini telah ditolak oleh Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Jannes Aritonang..

Sudah seharusnya tim Pengacara Indosiar untuk fokus membahas Pokok Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni pelanggaraan Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Kuasa Hukum Tergugat tidak dapat lagi menghindar atau mencoba mengaburkan Pokok Perkara. Suka atau tidak suka, tepaksa atau tidak terpaksa, sebal atau tidak sebal, Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Indosiar Handoko sudah tidak dapat lagi menghindar guna membuat dalil yang dapat menangkisan dalil Pokok Perkara atas Gugatan Union busting yang disampaikan oleh Sholeh Ali, SH dan rekan dari LBH Pers selaku Kuasa Hukum Pengurus Sekar Indosiar. Karena sudah sangat jelas dan benderang bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri
telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menghalang-halangi karyawan PT. Indosiar yang tergabung dalam SEKAR Indosiar untuk menjalankan aktivitasnya sebagai serikat pekerja.


Selanjutnya tim pengacara Tergugat 2 Triandy Suyatman ini juga masih mengulang dalil bahwa karena belum adanya Putusan Pidana atas Perbuatan Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar. Maka menurut dalil Kuasa Hukum Tergugat 2 ini bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh para Tergugat belum terbukti. Padahal tidak ada keharusan bahwa harus ada pembuktian Putusan Pidana terlebih dahulu baru kemudian Perkara Perdata Anti Berserikat (union busting) dapat dilakukan. Tokh dalil Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Kuasa Hukum Tergugat 2 Triandy Suyatman selaku Direktur News Program dan Tergugat 1 Handoko selaku Direktur Utama PT. Indosiar, semua sudah ditolak saat Putusan Sela yang telah dibacakan oleh Hakim Ketua Jannes Aritonang tanggal 1 Juli 2010.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 4 Agustus 2010 jam 11 WIB di PN Jakarta Barat Tomang. Pihak Pengugat Pengurus Sekar Indosiar, Dicky Irawan dkk, melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Pers, Sholeh Ali dkk, akan menyampaikan bukti-bukti sehubungan dengan Tindakan para Tergugat yang bertentangan dengan Hukum Indonesia, yakni PMH atas Kemerdekaan untuk Berserikat dan Berkumpul sebagai sebuah serikat pekerja.


Apalagi disaat Pengurus Sekar Indosiar sedang memperjuangkan implementasi Hak-Hak Normatif Karyawan PT. Indosiar yang ada dasar Undang-undangnya, seperti pembayaran upah diatas UMP DKI, Kepesertaan Jamsostek yang merata, Skala penggajian yang sesuai dengan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003, pengangkatan karyawan menjadi karyawan tetap bagi pekerja yang telah bekerja sebagai karyawan kontrak lebih dari 3 tahun, pembayaran upah lembur yang sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004 tentang Perhitungan Upah Lembur dan Kenaikan Gaji Pokok bagi karyawan PT. Indosiar.

Jumat, 23 Juli 2010

Cuplik: Menakertrans Diminta Keluarkan Aturan Soal Penanganan Union Busting

www.hukumonline.com
[Minggu, 14 March 2010]

Serikat Pekerja mengganggap union busting merupakan tindak kejahatan yang membutuhkan instrumen khusus. Sementara kalangan pengusaha menganggap hal itu masuk ranah perdata.


Maraknya indikasi union busting atau tindakan anti berserikat di perusahaan swasta atau negara, nampaknya membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar gerah. Maklum, dalam beberapa bulan terakhir sejak diangkat menjadi menteri, banyak pengurus serikat pekerja dari berbagai organisasi yang “curhat” kepada Muhaimin terkait adanya gejala pembungkaman hak kebebasan berserikat yang dilakukan perusahaan dengan modus melakukan PHK, mutasi, dan tindakan intimidatif lainnya.

Sebut saja kasus perselisihan di Indosiar yang baru-baru ini telah mem-PHK ratusan karyawan dan menskorsing anggota dan pengurus Sekar Indosiar. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Suara Pembaruan, Kompas, Hotel Papandayan, Hotel Grand Aquila, dan Angkasa Pura I, dan Bank Mandiri. Meski kasus-kasus itu diproses, tetapi tak satu pun pelakunya dipidana. Padahal, kasus union busting di PT King Jim Indonesia, Pasuruan patut menjadi acuan dimana pelakunya telah divonis bersalah hingga Mahkamah Agung (MA).


Usai menerima rombongan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Jumat (12/3) kemarin, Muhaimin menegaskan bahwa union busting merupakan tindakan kriminal (pidana) yang melanggar UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Karena itu, pihaknya akan mengintensifkan kerja sama dengan lembaga hukum yakni Polri, Kejaksaan, dan MA terkait kasus yang terindikasi tindakan union busting yang dilakukan pengusaha. Muhaimin pun menghimbau agar pengusaha tak melakukan union busting dalam menyelesaikan ketenagakerjaan. Pengurus serikat pekerja pun mesti mencari pola atau pendekatan baru dalam menyelesaikan setiap kasus ketenagakerjaan.

Tindak kejahatan.

Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal mengatakan sebenarnya union busting secara hukum sudah diatur dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja/Buruh. Ketentuan itu menyatakan setiap orang dilarang menghalang-halangi pembentukkan dan pelaksanaan hak kebebasan serikat pekerja. ”Ini termasuk tindak kejahatan,” kata Iqbal, Sabtu (13/3). Namun persoalannya, masih terjadi dualisma dalam penanganan union busting . Apakah menjadi kewenangan polisi atau PPNS Ketenagakerjaan. Untuk itu, semestinya Menakertrans mengeluarkan Permenakertrans yang mengatur mekanisme atau tata cara melakukan penyidikan union busting . ”Permenakertrans ini yang nantinya menjadi dasar hukum bagi PPNS di Disnakertrans untuk menindak atau menyidik.

Selain itu, Menakertrans dapat terjun langsung melakukan pengawasan jika ada indikasi terjadi union busting di suatu perusahan sesuai amanat Konvensi ILO No. 144 soal pengawasan yang dilakukan Tripartit Nasional dimana Menaker selaku ketuanya. ”Seharusnya menteri atau Dirjen Pengawasan menggunakan dasar hukum itu untuk turun memeriksa jika terjadi union busting. Itu dua langkah yang bisa dilakukan menteri jika prosesnya lewat PPNS,” jelasnya.


Jika prosesnya lewat kepolisian, lanjutnya, Kemenakertrans mesti membuat surat keputusan bersama antara Menakertrans dengan Kapolri. Jika perlu bersama Mendagri. ”SKB itu nantinya khusus (secara teknis, red) mengatur penanganan union busting. Sebab, UU Serikat Pekerja menjadi 'banci' dan sulit dilaksanakan karena aturannya belum jelas, jadi tak hanya sekedar pernyataan lisan dari Menakertrans,” kritiknya.

Kasus King Jim Indonesia, menurut Iqbal semestinya dapat dijadikan yurisprudensi karena keputusan hakim dapat disetarakan dengan UU (sumber hukum). ”Itu bisa dijadikan yurisprudensi untuk dilakukan penindakan pelanggaran UU Serikat Pekerja, selain dua hal tadi,” tambahnya.

Ranah perdata


Sementara itu Ketua Umum DPN Apindo, Djimanto mengatakan tindakan union busting yang dilakukan tentunya tak bisa asal tuduh. Semestinya union busting sendiri mesti diperjelas definisinya. ”Tak boleh tiba-tiba pengusaha dituduh melakukan union busting, mesti diselidiki terlebih dulu untuk mencari sebab-sebabnya. Tetapi, kalau memang dia benar-benar melanggar ya harus dihukum,” kata Djimanto.
Menurutnya union busting semestinya bukan tindakan kriminal atau pidana karena menyangkut hubungan keperdataan. Misalnya, perselisihan antara serikat pekerja/buruh yang masuk masuk ranah perdata. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hal itu merupakan salah satu jenis perselisihan. ”Sebetulnya itu sama dengan union busting.” Karenanya, UU Serikat Pekerja mesti dikaji ulang. Misalnya, diperbolehkannya serikat pekerja di luar perusahaan untuk ikut campur perselisihan yang terjadi di suatu perusahaan. ”Maksudnya serikat pekerja di luar perusahaan yang mana? Jadi perjuangannya tak asli lagi karena kepentingan politik dari luar bisa masuk.
Selain itu, serikat pekerja dapat berfungsi untuk memperjuangkan kepemilikan saham oleh buruh. ”Saham itu bukan urusannya perusahaan, tetapi urusannya owner (pemilik) karena ini menyangkut investasi bukan ranah hubungan industrial,” katanya. (Ash)

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b9c976297a8f/menakertrans-diminta-keluarkan-aturan-soal-penanganan-iunion-bustingi-

Cuplik: Menakertrans Minta PHK Sejumlah Perusahaan Dibatalkan

www.hukumonline.com
[Selasa, 16 February 2010]

Kasus-kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini tidak terkait dengan perdagangan bebas Asean-China (ACFTA). Maraknya kasus PHK belakangan lebih disebabkan murni hubungan industrial dan alasan terkait pola rekrutmen dan pola kerja. Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di kantor Kemenakertrans, Selasa (16/2).


Menakertrans mengatakan, kekhawatiran adanya gelombang PHK karena ACFTA, tidak beralasan. "Pelaksanaan ACFTA memang harus diantipasi secara serius. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan hubungan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama mencari solusi dalam menghadapi persaingan global dan menghindari terjadinya PHK.”

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK, Pemerintah akan mengefektifkan tim khusus monitoring PHK. Tim ini bertugas melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku.

Terkait adanya PHK yang menimpa beberapa perusahaan seperti JICT, Indosiar, Berita Kota, PT PAL, Mayora, Hotel Papandayan serta Grand Aquila, Menakertrans meminta kepada pengusaha-pengusaha tersebut untuk membatalkan PHK yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di PHK itu. ”Karena masih terbatasnya kesempatan kerja, tingginya pengangguran, dan nilai kemanusiaan saya minta kepada pengusaha-pengusaha tersebut agar membatalkan PHK yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di-PHK,” kata Menakertrans.


Bersamaan dengan itu, Menakertrans minta untuk dilakukan pertemuan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk menemukan solusi secepatnya dan menghindari terjadinya PHK tersebut. ”Kepada pekerja saya menghimbau untuk mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, aturan pabrik dan kerja sama pekerja dan pengusaha ditingkatkan dalam rangka bersama-sama uintuk mengkonsolidadi rasa kerja sama pengusaha dan pekerja,” katanya.


Untuk mengantisipasi dampak buruk pelaksanaan ACFTA, pemerintah akan melakukan beberapa langkah-kongkrit diantaranya revitalisasi, pembenahan, sistem pelatihan dan sistem kelola Balai Laithan Kerja (BLK). Selain itu akan dilakukan pula revitalisasi dan penguatan industri nasional serta pengetatan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membendung masuknya barang-barang berkualitas rendah namun murah yang menyerbu Indonesia akibat pelaksanaan ACFTA.

Dalam jangka panjang, Menakertrans menjanjikan akan melakukan pembenahan dua hal yang menjadi momok pekerja. Pertama, penyempurnaan aturan outsourcing. Kedua, adanya kondisi yang dianggap sebagai pemberangusan organisasi (union busting) yang cenderung muncul belakangan ini. "Saya minta pengusaha mau melibatkan serikat pekerja sebagai partner untuk menghadapi persoalan. Saya akan monitor terus dan deteksi dini kemungkinan adanya PHK. Dan tidak akan tolerir PHK tanpa prosedur."

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b7ab94e0d463/menakertrans-minta-phk-di-sejumlah-perusahaan-dibatalkan

Rabu, 14 Juli 2010

Jawaban Atas Pokok Perkara: Putusan Pidana Anti Berserikat Manajemen Indosiar, Belum Pernah Ada


Dalam 'jawaban' atas Gugatan Anti Berserikat dari Sekar Indosiar kepada Manajemen Indosiar, pengacara Manajemen Indosiar dari Kemalsjah Siregar and Associates menyatakan bahwa karena tidak pernahnya ada Putusan Pidana yang menyatakan bahwa Para Tergugat (Manajemen Indosiar) dihukum karena terbukti melanggar Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, sehingga gugatan Pengugat harus ditolak.

Adapun kutipan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 adalah "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
"


Sedang dalam sidang Replik Eksepsi Kompetensi Absolut tanggal 16 Juni 2010, pengacara Sekar Indosiar dari LBH Pers memaparkan argumen bahwa "yang dimaksud menghalang-halangi dalam Undang-Undang tidak memberikan batasan secara limtative tentang kategori sebagai perbuatan menghalang-halangi. Akan tetapi dalam kamus bahasa Indonesia menghalang-halangi artinya merintangi dan akibatnya menjadi terhalang. Sedangkan yang dimaksud memaksa artinya mendesak, menekan, memperlakukan (kamus Umum bahasa Indonesia, WJS. Poerwadarminto, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1976). Dengan demikian apa yang diargumentasikan Para Penggugat dalam perkara aquo adalah nyata-nyata fakta hukum perbuatan para Tergugat yang menghalangi-halangi dengan berbagai tindakan yang secara nyata berdampak merugikan Tergugat."


Juga dalam isi Replik Eksepsi Kompetensi Absolut yang telah dibacakan oleh tim Advokasi Sekar Indosiar dari LBH Pers pada tanggal 16 Juni 2010 yang dikutip sebagai berikut: "Bahwa gugatan aquo diajukan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata, yakni perbuatan atas penghalang-halangan hak berserikat Para Penggugat sebagai pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar. Tindakan penghalang-halangan hak berserikat atau setidaknya perbuatan Parat Tergugat (Manajemen Indosiar) dapat dikategorikan perbuatan Anti Berserikat tersebut dilakukan saat perjuangan melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akhirnya terhenti atas perbuatan Para Tergugat dengan berbagai cara sebagaimana diuraikan dalam gugatan sudah terang dan jelas. Di dalam tindakan tersebut sama sekali tidak membahas pelanggaran perjanjian kerja, maupun kontrak kerja atau perjanjian lain yang terkait subyek hukum Para Penggugat (Sekar Indosiar) sebagai pekerja dan subyek hukum para Tergugat sebagai pengusaha. Jika para Tergugat dengan teliti membacanya maka sudah dipastikan gugatan aquo adalah gugatan serentetan perbuatan yang faktanya menghalang-halangi dan memutus tujuan para Tergugat dalam menggapai PKB."

Selasa, 08 Juni 2010

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun - Hak Sekar Indosiar



Sekar Indosiar dengan advokasi LBH Pers, menyampaikan Jawaban dan Gugatan Rekovensi Perkara No.114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. Jajaran Direksi PT. Indosiar Visual Mandiri menyampaikan gugatan PHK atas 22 orang karyawan Indosiar, lalu menjatuhkan skorsing kepada ke 22 orang tersebut. Jawaban gugatan yang setebal 65 halaman dibacakan oleh Andi Irwanda Ismunandar, S.H. dan Rohma Dwi Cahyaningsih,S.H.

Jawaban gugatan Sekar Indosiar dan LBH Pers ini diberi judul: "Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Telah mati yang bernama Hak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, karena dibunuh Pengusaha kaya dari PT. IVM...... Hanya tangan-tangan Tuhanlah yang bisa menghidupkan mereka kembali...... Semoga Tuhan Memberkati, Amien."



Berikut ini adalah cuplikan Jawaban dan Gugatan Rekovensi Perkara PHK dan skorsing terhadap 22 orang karyawan Indosiar (Dicky Irawan dkk):

A.1. Penggugat tidak merugi adalah Fakta Hukum:
- alasan penggugat karena merugi, melanggar Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003
- alasan penggugat karena merugi, bertentangan dengan surat edaran Menakertrans No.907/MEN/PHI-PPHI/X/2004

A.2. Para Tergugat Telah diposisikan oleh Penggugat sebagai pekerja melanggar kesalahan dengan dikeluarkannya surat skorsing terhadap Para Tergugat (22 orang karayawan Indosiar yang di skorsing).
- alasan rugi menjadi batal dengan dikeluarkannya surat skorsing terhadap Para Tergugat.

A.3. Alasan PHK oleh Penggugat tidak pernah dirundingkan dengan serikat pekerja/pekerja perihal rencana PHK karena Penggugat mengaku rugi, sehingga Penggugat dapat melakukan rasionalisasi dan efisiensi. Oleh karenanya alasan PHK dan skorsing ini melanggar UU No. 13 tahun 2003.

A.4. Penggugat tidak melakukan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya PHK Massal.



A.5. Bahwa alasan Penggugat dalam upaya mem-PHK Para Tergugat telah tidak terbukti menurut hukum, maka makin jelas menegaskan fakta Penggugat berupaya mem-PHK karena kegiatan serikat pekerja/anti serikat.

Bahwa berdasarkan fakta hukum Penggugat melakukan PHK terhadap Para Tergugat adalah tindakan anti berserikat yang berakibat terputus dan gagalnya Hak perundingan perjanjian kerja bersama (PKB). Dan sudah sewajarnya Para Tergugat menyampaikan gugatan rekopensi, dimana tindakan skorsing terhadap Para Tergugat melanggar hukum dan harus dibatalkan.