UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Handoko Menuai Banyak Gugatan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Handoko Menuai Banyak Gugatan Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Agustus 2011

PN Jakpus: Silakan Gugat Pemerintah, Tukang Ojek juga Bisa

Selasa, 10/05/2011 14:45 WIB

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Dibukanya keran gugatan warga negara terhadap pemerintah lewat pengadilan disambut baik oleh masyarakat. Sedikitnya, saat ini ada 6 perkara yang tengah di tangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan model citizen lawsuit (CLS).

Dengan model gugatan ini, siapa pun yang mengetahui adanya kelalaian pemerintah dapat menggugat. "Silakan saja, siapapun boleh. Tukang ojek juga bisa menggugat pemerintah. Ini merupakan langkah bagus karena menjadikan perkembangan yang bagus dan demokrasi yang sehat," kata Humas PN Jakpus, Suwidya saat berbincang-bincang dengan detikcom di ruangannya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (10/5/2011).

Terbukanya pintu lebar ini alhasil memungkinkan siapa saja menggugat pemerintah. Alhasil, dikhawatirkan pengadilan akan banjir perkara. Namun pengadilan tidak takut akan kerepotan dengan banyaknya perkara.

"Silakan saja, hakim itu tidak boleh menolak perkara. Selain itu, kami ada mekanismenya, yaitu dengan putusan sela. Setiap perkara yang masuk akan diperiksa apakan masuk dalam kategori CLS atau tidak. Nanti kalau tidak masuk kita tolak. Tapi kalau masuk kategori maka masuk ke pokok perkara," terang Suwidya.

Gugatan semacam ini juga bisa berlaku di luar Jakarta. Masyarakat yang menilai pemerintah setempat lalai tidak mengatur sesuatu hal dapat memohon hakim untuk membuat Perda atau sejenisnya. "Model seperti ini bisa diterapkan di daerah. Tapi kesadaran masyarakatnya yang belum ada," cetus hakim yang mengadili Ryan, Jagal Dari Jombang tersebut.

Seperti diketahui, PN Jakpus membuat terobosan hukum dengan dimungkinkannya warga negara menggugat pemerintah lewat pengadilan atau yang biasa dikenal dengan istilah CLS. Kini, gugatan serupa terus mengalir, seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), penggunaan lambang Burung Garuda di baju Timnas, akuisisi Indosiar-SCTV, rencana pembangunan gedung baru DPR dan terakhir permohonan pembuatan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga (PRT).

http://www.detiknews.com/read/2011/05/10/144536/1636423/10/pn-jakpus-silakan-gugat-pemerintah-tukang-ojek-juga-bisa

Selasa, 12 Juli 2011

Dudi Ruhendi Hadir Sebagai Kuasa Hukum Indosiar

ATAS PERKARA PHI 6 ORANG KARYAWAN DEPATEMEN ART YANG DI PHK TANPA PESANGON DAN SURAT PENGALAMAN KERJA. PADAHAL SUDAH MENGABDI DI INDOSIAR LEBIH DARI 10 TAHUN.

Senin tanggal 11 Juli 2011 pukul 13.15 WIB telah berlangsung Sidang ke-2 Gugatan Sugianto dkk, karyawan harian Departemen Art, yang di PHK secara sepihak - mendadak dan tidak diberi pesangon serta tidak mendapat surat pengalaman kerja dari Pimpinan Departemen Art maupun Manager HRD PT. Indosiar Visual Mandiri. Padahal Sugianto dkk sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun di Departemen Art PT. Indosiar.

PHK terhadap mereka ini adalah imbas dari perjuangan Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar untuk memperbaiki pelaksanaan Hak Normatif Karyawan Indosiar. Seperti 7 (tujuh) butir yang harusnya diselesaikan secara bipartit oleh Handoko dkk selaku Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang diantaranya adalah pemabyaran upah sesuai UMP Provinsi DKI Jakarta, penyelengaraan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan kontrak yang sudah diatas 2 (dua) tahun, dll.

Bukannya bipartit yang dilakukan oleh pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, malah secara terang-terangan melakukan pemberangusan atas aktivitas SEKAR Indosiar. Padahal tujuan SEKAR Indosiar adalah untuk mengkoreksi Manajemen Indosiar agar lebih sehat, bersih dan adil. Dimana karyawan dan serikat pekerja dianggap sebagai mitra sejajar untuk memajukan Indosiar.

Hadir dalam Persidangan Hubungan Industrial ini, selaku tergugat pihak Manajemen PT. Indosiar diwakikili oleh Dudi Ruhendi, Immanuel Matondang dan Willy. Sedang dari pihak Penggugat diwakili oleh Sholeh Ali dai LBH Pers selaku Kuasa Hukum 6 (enam) orang karyawan Dept. Art.

Persidangan ini tidak berlangsung lama. Hakim Ketua FX Jiwo Santoso SH. MH. meminta para kuasa Tergugat untuk memberikan AD & ART PT. Indosiar Visual Mandiri atas Penunjukan Kuasa PT. Indosiar kepada ke-3 orang yang hadir dalam persidangan, yang ditandatangani oleh Halim Lie selaku Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Selanjutnya sidang ditunda 1 (satu) minggu, yakni Senin tanggal 18 Juli 2011.

Senin, 11 Juli 2011

Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTV Akhirnya Tuntas

E-BISNIS
Senin, 11 Juli 2011 , 01:31:00


JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan bahwa proses pembelian saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induknya perusahaan SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) akhirnya tuntas. Yang jelas semua pandangan hukum dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak serta merta dapat menunda pelaksanaan aksi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu. "Transaksinya sudah done. Tender offer sudah selesai. Jadi tidak ada penundaan, meski ada pandangan dari KPI adanya potensi pelanggaran UU lain," kata Gonthor.

Menurutnya, pandangan KPI hanya bersifat masukan kepada lembaga negara yang berwenang atas regulasi penyiaran dan frekuensi, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Dan sampai saat ini, tegas Gonthor, tidak ada surat keberatan atas proses akuisisi dan tender offer tersebut. Termasuk permintaan penundaan pembelian saham IDKM, dari pihak Kemkominfo. "Dari Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak ada surat keberatan sampai saat ini. Jadi jalan terus," paparnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelumnya telah menyampaikan pandangan hukum resmi kepada publik terkait rencana akuisisi saham IDKM oleh EMTK, selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA/SCTV). Dalam pandangan hukum KPI, Komosioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, menyampaikan, aksi korporasi ini berpotensi melanggar UU Penyiaran serta

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005. "Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," tuturnya.

Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran. (lum)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/07/11/97700/Akuisisi-Indosiar-oleh-Pemilik-SCTV-Akhirnya-Tuntas-

Selasa, 05 Juli 2011

Mantan Dirut Indosiar Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik

Selasa tanggal 5 Juli 2011, mantan Direktur Utama PT. Indosiar Visul Mandiri, Handoko, tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Metrojaya untuk diminta keterangannya sehubungan dengan Aduan 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar atas Perbuatan Penggelapan Hak Upah dan Pemotongan Upah, yakni Perkara Nomor LP/1698/V/2011/Ditreskrim Um.

Aipda Pol. Bambang, Penyidik Polda Metrojaya, mengatakan disaat ditanya di depan Lobby Ditreskrim Um Polda Metrojaya "hingga saat ini Dirut Indosiar yang dipanggil belum datang dan juga belum memberi informasi apakah akan hadir atau tidak."

Kemudian Bambang mengatakan "Biasanya sich pihak Indosiar datangnya terlambat. Minggu lalu (maksudnya Senin 27 Juni 2011), saat salah satu Direktur Indosiar (Triyandi Suyatman, red) dipanggil. Dia juga datangnya terlambat. Kita tunggu saja! Bila tidak datang, nanti kita akan panggil kembali."

Hingga pukul 14.30 WIB para wartawan mulai beranjak meninggalkan depan Lobby Ditreskrim Um Polda Metrojaya, karena sudah sejak pukul 10 WIB stand by menunggu kehadiran Handoko Mantan Dirut PT. Indosiar, belum juga ada tanda-tanda akan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metrojaya.

Mantan Dirut Indosiar Dipanggil Penyidik Polda Metrojaya

Mantan Direktur Utama PT. Indosiar Visul Mandiri yang baru satu minggu diganti lewat Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Juni 2011, Selasa 05 Juli 2011 pukul 10 WIB akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Metrojaya sehubungan dengan Aduan Perkara Pidana Penggelapan atas Hak Upah 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar. Manajemen PT. Indosiar pada saat itu telah menahan/menggelapkan Hak Upah sejak April 2011 dan telah melakukan Pemotongan/menggelapkan Hak Upah secara sepihak dan semena-mena sejak Maret 2010 terhadap 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar (No. Perkara LP/1698/V/2011/Ditreskrim Um).

Handoko akan diperiksa atas kapasitas jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pada saat itu, dimana diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut.

Pasal 372 : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Rabu, 29 Juni 2011

Komisaris dan Direksi Indosiar Mundur

Selasa, 28 Juni 2011 20:35 WIB

JAKARTA--MICOM:Jajaran Dewan Direksi dan Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri Tbk (IDKM) mengajukan pengunduran diri dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Selasa (28/6). Hal ini dilakukan sebagai penolakan atas akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang dinilai melanggar ketentuan UU Penyiaran.

"Kami tidak ingin di masa depan tersangkut perkara hukum karena akuisisi tersebut berpotensi melawan UU Penyiaran," kata Komisaris Independen IDKM Teuku Iskandar di Jakarta.

Menurut Iskandar, proses akuisisi ini melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005. Dalam UU Penyiaran ditegaskan bahwa merger atau akuisisi antarlembaga penyiaran tidak dibenarkan

Sedangkan dalam Pasal 31 PP 50 Tahun 2005 dijelaskan bahwa pemusatan televisi oleh satu orang dan satu badan hukum hanya diperkenankan terhadap paling banyak dua lembaga penyiaran dalam wilayah provinsi yang berbeda.

"Akuisisi itu sendiri secara hukum tidak dibenarkan. Dengan membiarkan EMTK menabrak UU Penyiaran berarti pemerintah gagal mejamin hak publik akan keberagaman kepemilikan frekuensi dan keragaman konten," tegas dia.

Iskandar melanjutkan, tidak ada unsur pemaksaan atau keterpaksaan dari pihak-pihak tertentu terkait rencana pengunduran diri tersebut. "Sekali lagi saya pastikan kami mundur semata-mata tidak mau tersangkut perkara hukum. Bukan karena kami akan diganti, maka kami mundur. Justru karena kami mundur maka kami akan diganti," tegas dia.

EMTK telah mendapatkan persetujuan pemegang sahamnya untuk mengakuisisi sebanyak 27,24% saham dari modal ditempatkan dan disetor IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) dengan harga Rp900 per saham. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga menyetujui penjaminan 1.648.322.000 saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yang memiliki oleh perseroan sebagai jaminan atas utang perseroan yang akan digunakan untuk mendanai transaksi akuisisi IDKM tersebut. (Atp/OL-04)

Penulis : Andreas Timothy

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/28/237930/21/2/Komisaris-dan-Direksi-Indosiar-Mundur

Sabtu, 14 Mei 2011

PENGURUS SEKAR INDOSIAR MENJADI SAKSI KORBAN PHK ATAS ALASAN EFISIENSI

Untuk kesekian kalinya PARA PEJUANG SEKAR INDOSIAR menerobos tembok-tembok yang merintangi dan membatasi guna meraih capaian-capaian besar yang dapat merontokkan Keangkuhan, dan stigma Arogan yang berlaku saat ini. Stigma bahwa Karyawan/Pekerja adalah pihak yang tidak mempunyai kekuatan Uang. Jadi sudah dipastikan akan kalah dan akan jadi korban, bila berperkara dengan pihak Pengusaha/Manajemen Perusahaan. Dimana Karyawan/Pekerja tidak akan pernah bisa memenangkan sebuah perkara Hukum.

Handoko Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pernah berucap pada Pengurus SEKAR Indosiar "berapapun Pengacara yang akan kalian bawa (SEKAR Indosiar, red). Perusahaan siap untuk menghadapinya." Sebuah kata jumawa yang sangat mengagungkan kekuatan Uang.

Pada hari Senin tanggal 9 Mei 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengggelar Pleno Sidang Judicial Review atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang PHK karena alasan Efisiensi. Gugatan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Hotel Papandayan Bandung. Dimana 38 (tiga puluh delapan) orang karyawan Hotel Papandayan Bandung digugat PHK karena alasan EFISIENSI (Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, oleh Surya Paloh, pendiri dan tokoh Nasional Demokrat ini, dan sangat berambisi besar untuk maju menjadi Calon Presiden pada tahun 2014..

Bila ditinjau lebih dalam bunyi dari Pasal 164 ayat (3) ini adalah "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)."

Kalimat "...tetapi perusahaan melakukan efisiensi." ini banyak dipelintir oleh para Pengacara/Kuasa Hukum yang membela pengusaha/manajemen perusahaan. Sedang bunyi lengkap atas Pasal 164ayat (3) ini sangat terang-terangan dikebiri oleh para Mafia Hukum yang gentayangan di PHI Jakarta dan juga di seluruh Indonesia.

Kalimat lengkap dan mutlak dari Pasal dari Pasal 164 ayat (3) ini diabaikan atau ditiadakan. Seperti dikutip berikut ini "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena PERUSAHAAN TUTUP...". Jadi syarat utama PHK yang SAH dengan menggunakan pasal ini adalah Perusahaan HARUS TUTUP.

Sementara perusahaan Televisi PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko TIDAK TUTUP. Dan hal yang sama juga pada perusahaan Hotel Papandayan Bandung yang dipimpin oleh Surya Paloh TIDAK TUTUP. Demikian pula dengan segudang perkara lain yang ada digelar di Pengadilan Hubungan Industrial.

Modus PHK dengan menggunakan Pasal 164 ayat (3) ini banyak sekali ditemukan di PHI seluruh Indonesia. Aroma yang sangat kental bila ditelusuri adalah Upaya Sistematis guna menggembosi atau memberangus Pengurus beserta Aktivis sebuah Serikat Pekerja.

Yanri Silitonga Sekretasis SEKAR Indosiar dalam paparannya di Persidangan menyatakan bahwa "Mediasi yang sudah dilakukan di Kemenakertrans RI dan 3 kali di Komisi IX DPR RI adalah untuk memediasi SEKAR Indosiar dengan pihak Manajemen PT. Indosiar guna membahas tuntutan Hak Normatif karyawan Indosiar seperti: mengenai pembayaran Upah harus diatas UMP, Jamsostek harus merata diberikan, Karyawan Kotrak yang sudah lebih 3 tahun harus diangkat jadi karyawan tetap, Jenjang karir harus jelas dan transparan, dll. Luar biasanya pihak Manajemen PT. Indosiar mengabaikan Lembaga Eksekutif/ Pemerintah yakni Menteri Muhaimin Iskandar beserta Pejabat Tinggi di Kemenakertrans RI. Juga melecehkan Lembaga Legislatif yakni Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Ribka Tjiptaning, beserta dengan para Anggota Komisi IX DPR RI."

Lanjut papar Sekretaris SEKAR Indosiar ini "Bila kami yang bekerja di Media saja diperlakukan PHK semena-mena dan arogan, bagaimana pula dengan Pekerja lain yang jauh dari sorotan Media dan tidak punya link dengan Pejabat atau Lembaga Berwenang di Republik Indonesia ini. Kamis pagi saya dapat undangan mediasi bipartit. Lalu sorenya dikasih lagi undangan bipartit kedua dan ketiga untuk membicarakan putusan PHK esok harinya, yakni hari Jumat. Tapi akhirnya mundur jadi hari Senin. Bagaiman bisa membicarakan Putusan PHK hanya dalam waktu3 hari. Saat saya Menolak PHK, lalu pihak Manajemen Indosiar menjatuhkan sanksi SKORSING. Padahal saya tidak pernah ada masalah denganperformace kerja dan kedisiplinan." Senin

Dicky Irawan selaku Ketua SEKAR Indosiar dalam kesaksiaannya mengatakan bahwa "PHK terhadap kami mengada-ada alasannya. Hari Jumat teman-teman Cleaning Service dan Sopir di PHK, Hari Minggu sudah pekerjaannya sudah digantikan oleh tenaga kerja dari outsourcing. Tidak ada juga alasan dan capaian PHK yang mendasari Gugatan PHK oleh Manajemen Indosiar. Hampir semua 300 orang karyawan Indosiar yang di PHK adalah Anggota kami. Nyaris tidak anggota Serikat Pekerja Tandingan (SEKAWAN Indosiar) yang terkena PHK. Dan yang luar biasanya Majelis Hakim PHI Jakarta juga menyetujui PHK atas dasar Pasal 164 ayat (3) yang tidak berdasar ini. Karena hingga sekarang Perusahaan Televisi PT. Indosiar Visual Mandiri masih berjalan. Dan Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009 PT. Indosiar Visual Mandiri memperoleh UNTUNG."

Sudah saatnya Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ini dihapus. Bila tidak dihapus, maka akan semakin banyak korban-korban PHK berikutnya.

PENDAPAT HUKUM DARI BIRO HUKUM MA RI – INDOSIAR HARUS BAYAR HAK UPAH DAN LAINNYA KEPADA PANJI ATMONO DKK

Sehubungan dengan surat yang disampaikan oleh Dudi Ruhendi atas nama Dept. HRD Indosiar No. 286/IVM-HRD/IV/2011 tanggal 18 April 2011. Hal: Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI. Yang kemudian atas dasar petikan website Mahakamah Agung RI tanggal 28 Maret 2011 ini, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menghentikan pembayaran Hak Upah 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar yang digugat PHK (dengan menggunakan Pasal 164 ayat (3) UU. No. 13 Tahun 2003), lalu karena menolak PHK kemudian perusahaan menjatuhkan putusan SKORSING.

SEKAR Indosiar pada tanggal 3 Mei 2011 mengajukan surat Mohon Pendapat Hukum dari Biro Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kepala Sub Bagian Hukum dan Kelembagaan Mahakamah Agung RI, Edy Yulianto SH menyatakan :

1. Petikan dari website Mahakamah Agung tidak dapat dijadikan bukti otentik atas sebuah perkara.

2. Yang menjadi dasar sebuah Eksekusi Perkara adalah Salinan Putusan Mahkamah Agung RI yang disampaikan melalui Panitera Pengganti/Jurusita Pengadilan Negeri setempat (dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Jadi sangat benderang sekali bahwa Hak Upah dan Hak lain yang biasa diterima harus tetap dibayar oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tidak bisa Dudi Ruhendi atas nama Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menghentikan Hak Upah berikut Hak lain yang biasa diterima secara sepihak. Karena kewenangan Eksekusi atas sebuah Perkara bukan ditangan para pihak yang berperkara, tapi ada ditangan Aparat Hukum yang berkompeten untuk itu.

Sebagai contoh kasus ada Memory Kasasi yang diajukan oleh Lusye Rosita Simatupang melawan Elisabeth br Sitanggang, Nomor Memory Kasasi 1992K/PDT/2009. Pada tanggal 28 April 2010 di website Mahkamah Agung RI yang telah dinyatakan memory kasasinya “TOLAK”.

Lalu ketika Salinan Putusan Diterima oleh para Pihak pada tanggal 30 April 2011 dari Panitera Pengganti Pengadilan Negeri setempat, ternyata Isi Putusan beda dengan yang di website. Dimana ternyata Memory Kasasi Lusye Rosita Simatupang “DITERIMA”.
Banyak kasus yang terjadi seperti ini. Seperti kasus Memory Kasasi yang diajukan oleh Miranda Gultom, di website, Miranda S. Gultom dinyatakan Menang. Tapi saat Salinan Putusan diterima, Miranda S. Gultom harus menjalani Hukuman Tahanan.

Oleh karena itu SEKAR Indosiar sudah menerima secara tertulis Pendapat Hukum dari Biro Hukum Mahkamah Agung RI. Dan suratnya juga sudah dilayangkan ke Handoko sebagai Direktur Utama PT., Indosiar Visual Mandiri. Maka sudah SEHARUSNYA pihak Manajemen PT. Indosiar tetap untuk MEMBAYAR HAK UPAH dan BERIKUT HAK LAINNYA SEBAGAIMANA BIASA DITERIMA HINGGA SALINAN PUTUSAN DITERIMA OLEH PARA PIHAK.
Hukum itu Universal dan berlaku untuk Semua.

Kamis, 14 April 2011

Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang Dipimpin oleh Handoko Menuai Banyak Gugatan Hukum

Hal ini terjadi karena Manajemen PT. Indosiar banyak melakukan pemberangusan Hak karyawan untuk Berserikat. Karena karyawan sudah dianggap terlalu kritis dan dianggap dapat mengancam kepentingan serta rasa nyaman dari Petinggi Indosiar.

Pada bulan Maret 2010 lalu pihak Manajemen Indosiar dan Petinggi Departemen HRD Indosiar selama ini mengkalim bahwa perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Putus Hubungan Kerja (PHK) akan selesai dalam jangka 3 (tiga) bulan. Pihak Manajemen mengkalim bahwa pihak perusahaan menggunakan Pengacara Perkara PHI yang Hebat dan Mahal. Dan ternyata selama lebih 13 (tiga belas) bulan hingga April 2011, perkara PHI ini belum selesai. Bahkan tidak menutup kemungkinan perkaranya akan bertambah lebar dan lama. Seperti yang diuraikan berikut ini:

a.Perkara PHI Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar. Dimana pada April 2010 Manajemen PT. Indosiar yang membuat Gugatan di Pengadilan PHI Provinsi DKI Jakarta. Dan perkara ini masih menunggu Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selanjutnya Tergugat dalam Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara PHK ini. Karena Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar mempunyai Novum yang sangat kuat, salah satunya Pemalsuan Berkas Putusan PHK oleh Majelis Hakim PHI dan lainnya.
Diantaranya SEKAR Indosiar telah membuat pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial dan Pelanggaran Profesionalisme Hakim ke Bagian Pengawasan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

b.Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dimana Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dalam hal ini Tergugat 1 Handoko sebagai Direktur Utama dan Tergugat 2 Triyandi Suyatman, terbukti telah melakukan Perbuatan Pelangaran Hukum. Dan harus meminta maaf pada SEKAR Indosiar pada harian Kompas dan Media Indonesia selama 2 (dua) hari beturut-turut.

c.Perkara PHI atas Hak Pemotongan Upah berupa Tunjangan Fungsional dan Struktural terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Sekarang dalam tahapan Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

d.Perkara PHI atas Kekurangan Pembayaran Upah dan Uang Pesangon terhadap karyawan Cleaning Service Indosiar yang telah di Gugat PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini Upah mereka dibayar dibawah standar UMP Provinsi DKI Jakarta. Dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

e.Perkara PHI atas Hak Kepesertaan Jamsostek pada karyawan Dubber Indosiar yang telah di PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini mereka tidak diikutsertakan dalam Program Jamsostek. Padahal ini adalah wajib dan menjadi Hak pekerja. Saat ini dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

f.Perkara PHI atas putusan PHK secara sepihak dan mendadak oleh Manjemen PT. Indosiar pada bulan Maret 2010. Dan putusan PHK ini sama sekali tidak memberi hak pesangon mereka. Sementara karyawan Departemen Art PT. Indosiar ini sudah bekerja rata-rata lebih dari 5 (lima) tahun. Dimana Proses hukum ini sudah mendapat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta. Dan selanjutnya akan didaftarkan di Persidangan PHI Provinsi DKI Jakarta.

g.Perkara PHI atas Hak Dana Pensiun terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Karena dalam kesepakatan Program DPLK Indolife pada mulanya, semua tabungan beserta setoran awal adalah milik karyawan setelah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun.