UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Putusan PN Jakbar sejarah kemenangan buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Putusan PN Jakbar sejarah kemenangan buruh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Oktober 2011

Karyawan Indosiar Bekerja Sepuluh Tahun, Di PHK Tanpa Pesangon

Pengurus Sekar Indosiar tetap memperjuangkan hak-hak anggotanya sebagai karyawan Indosiar. Kali ini Sekar Indosiar mendampingi 6 (enam) orang Karyawan Departemen Art yang di PHK secara semena-mena oleh Manajemen Lama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Pada Senin tanggal 17 Oktober 2011 Kuasa Hukum Sugianto dkk dari LBH Pers menyampaikan kesimpulan atas proses perkara NO. 119/PHIG/2011/JKT.PST dan akan diputuskan 2 minggu mendatang.

Kuasa Hukum Sugianto dkk pada sidang Senin tanggal 3 Oktober 2011 menghadirkan saksi dipersidangan yakni Ngateman (Staf Administrasi Departemen Art) dan Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar). Dalam persidangan sebelumnya Ngateman memberi kesaksian bahwa ke-6 orang yang menggugat adalah karyawan Departemen Art yang berststus Harian sudah lebih dari tiga tahun. Bahkan ada yang sampai 10 tahun.

Sedang Dicky Irawan memberi kesaksian bahwa benar ke-6 orang yang menggugat adalah anggota Sekar Indosiar yang sedang diperjuangkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh PT. Indosiar Visual Mandiri selama ini. Seperti Upah diterima dibawah UMP DKI Jakarta. Hak atas Jamsostek yang tidak pernah diberikan. Dan status kepegawaian yang tetap sebagai harian padahal mereka sudah bekerja puluha Tahun. Sedang dalam Kepmen 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pekerja harian hanya boleh selama 3 (tiga). Lebih dari itu status kepegawaian harus menjadi tetap (Perjanjian Kerja Tidak Tertentu). Sementara PT. Indosiar tetap mempekerjakan mereka secara terus menerus hingga puluhan tahun. Dan Ironisnya cuma dibayar dibawah UMP DKI Jakarta. Padahal PT. Indosiar adalah perusahaan media yang acap kali memberitakan hal-hal miris tentang nasib pilu pekerja kasar di Indonesia.

Semoga Hakim memutuskan perkara ini dengan hati nurani. Karena tanpa mereka, tidak pernah PT. Indosiar bisa menghasilkan tayangan program yang unggul. Sementara semua karyawan lain sudah pulang, mereka masih sibuk untuk membongkar panggung atau set yang baru selesai digunakan. Mereka sudah memberi kontribusi terbaik untuk PT. Indosiar. Sudah seharusnya PT. Indosiar juga menghargai kontribusi mereka.

Selasa, 11 Oktober 2011

Hakim Ketua PHI Digugat, FX Jiwo Santoso Mendadak Dimutasi

Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat digugat oleh Pengurus Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar melalui Kuasa Hukumnya Sholeh Ali dkk dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pers. Somasi Nomor 44/SRT-Litigasi/LBH Pers/VII/2011 tanggal 8 Agustus 2011.

FX Jiwo Santoso S.H., M.Hum. Sebagai Hakim ketua, yang didampingi oleh Sinufa Zebua S.H. dan Tri Endro Budisarto S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota adalah Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri saat dipimpin oleh Handoko, terhadap semua Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar. Sementara kuasa hukum PT. Indosiar Visual Mandiri kali itu adalah dari Kemalsjah Siregar and Associates.

Pengacara dari LBH Pers menggugat Majelis Hakim atas Rekayasa Salinan Putusan Nomor 114/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. Dalam Salinan Putusan tertulis seorang saksi dari perusahaan (Penggugat) yang tidak pernah hadir dalam persidangan. Dalam Salinan Putusan pada halaman 161-162 tercantum pernyataan bahwa “Saksi Sdr. Hamzah Jeffry Febrianto dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan penggugat namun tidak ada hubungan keluarga, ……… dst”. Sungguhlah ini merupakan tindakan Pidana Kejahatan.

Dari semula Perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Handoko selaku Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri melalui kuasa hukumnya Kemalsjah Siregar and Associates telah berlangsung tidak seimbang dan adil. Sangat kasat mata Majelis Hakim terutama Hakim Ketua menunjukkan keberpihakannya. Bahkan selama proses persidangan Aparat Polisi; baik Intel dari Mabes Polri, Sabhara, Polres Jakarta Barat, dan Polsek Tanjung Duren sangta atif mengawal persidangan ini. Bahkan saat pembacaan putusan PHI pada tanggal 5 Oktober 2010. Jumlah Polisi lebih banyak daripada jumlah 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar yang disidangkan. Diperkirakan ada lebih enam puluh aparat yang mengamankan persidangan ini. Padahal Selama ini hingga saat berita ini ditulis, tidak pernah ada pengawalan yang super ketat terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung.

Sedang pada Sidang Senin tanggal 26 September 2011, dalam persidangan Gugatan perkara putusan PHK terhadap 6 orang karyawan Departemen Art. Hakim Ketua FX Jiwo Santoso S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa beliau terhitung awal Oktober 2011 dipindah kedaerah. Selanjutnya Hakim Ketua akan ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Pusat. Tentu saja pemutasian Hakim Ketua ini adalah untuk mengamankan Sindikasi Mafia Peradilan yang ada di PPHI Pancoran Jakarta. Ironis.

Kamis, 25 Agustus 2011

APAKAH ANDA SUDAH SIAP DI PHK HARI INI??


Lembaga serikat pekerja di tingkat perusahaan lahir dalam kedudukannya tergabung secara struktural dan admintratif dengan perusahaan tempat serikat pekerja itu berdiri. Seperti SEKAR Indosiar tergabung dalam perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Hakikinya SEKAR Indosiar merupakan mitra kerja sejajar dari perusahaan Indosiar. Hal ini sebagai salah satu pilar dari tiga pilar Hubungan Industrial (yaitu: perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah).

Harapannnya antar Pilar Hubungan Industrial terjalin dengan baik, demi terbangunnya dunia Industri yang kuat, harmonis, dan kompetitif dalam menghadapi persaingan dunia usaha yang kini kian mengglobal.

Kehadiran SEKAR Indosiar sejak 21 April 2008 diharap mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja karyawan demi kemajuan PT. Indosiar Visual Mandiri. Perusahaan dikelola semakin sehat, profesional, modern dan memperoleh keuntungan setiap tahunnya.

SEKAR Indosiar juga dapat melindungi dan memperjuangkan hak-hak serta perbaikan kesejahteraan anggota dan keluarganya. SEKAR Indosiar juga dapat bertindak mengadvokasi anggotanya bila ada perselisihan dengan perusahaan. Sebagaimana telah ditunjukkan pengurus selama ini.

Tapi banyak karyawan yang tidak sadar atau buta akan bukti materi yang sangat mereka perlukan disaat ada persoalan hubungan industrial pada suatu waktu yang tidak mereka perkirakan atau duga. Seperti diuraikan berikut ini:
1. Kontrak kerja di awal kerja. Hal ini untuk dapat menjelaskan kapan mulai bekerja, alias sudah berapa lama masa pengabdian disebuah perusahaan. Kontrak Kerja juga akan mejelaskan Hak dan Kewajiban karyawan dan perusahaan.
2. Slip Upah. Hal ini untuk bisa menghitung akan Hak Upah karyawan yang bersangkutan.
3. Print Out Absensi. Hal ini untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan bekerja dalam satu perusahaan, terdata dan dapat menunjukkan disiplin dan loyalitas seorang pekerja. Sehingga perusahaan tempat pekerja bekerja tidak dapat memilintir disiplin dan loyalitas pekerja dengan surat teguran antah berantah yang tidak pernah dilakukan pekerja sebelumnya.
4. Bukti Penghargaan atau prestasi kerja yang telah dilakukan oleh pekerja. Bila ada hal ini akan memperkuat bergaining alias tawar-menawar kalau tokh karyawan tersebut tetap harus di putus PHK oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Ajukan perundingan Bipartit kepada perusahaan tempat kita bekerja, apabila perusahaan melakukan suatu putusan yang merugikan karyawan tersebut. Hal ini bisa saja karena sifat subyektif pimpinan dari tempat karyawan tersebut bekerja. Bila tidak berani mengajukan perundingan Bipartit, bisa juga karyawan tersebut membuat surat tertulis yang menyatakan keberatan atau pendapat berbeda kepada pimpinan karyawan tersebut yang ditembusi ke pimpinan tertinggi perusahaan tersebut dan Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan tempat yang bersangkutan bekerja.
6. Bila tidak ada tanggapan atas permintaan Bipartit dan surat sanggahan atau sanggahan yang diajukan pada pimpinan sebuah perusahaan. Ajukan lagi hingga tiga kali. Jangan lupa bikin risalah pertemuan Bipartit, apakah dihadiri atau tidak dihadiri oleh phak yang ditujukan surat. Nyatakan saja pendapat saudara akan perkara tersebut, lalu tulis dalam risalah Bipartit atau tersebut bahwa "wakil perusahaan tidak hadir" atau kalau berupa surat nyatakan bahwa "wakil perusahaan tidak pernah menanggapi surat tersebut".
7. Bila kurun tiga kali pengajuan surat mohon perundingan Bipartit tidak dipenuhi, atau tiga kali surat yang diajukan tidak ditanggapi. Karyawan/pekerja dapat mengajukan permohonan penanganan perkara tersebut secara Tripartit kepada Kepala Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial, pihak petugas Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat harus menindak lanjuti perkara tersebut.
8. Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat akan melakukan proses Mediasi atas perkara yang diajukan. Apakah pihak pimpinan sebuah perusahaan hadir atau tidak? Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat wajib mengeluarkan ANJURAN.
9. Berdasarkan surat ANJURAN yang dikeluarkan Mediator dari Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat, pekerja yang berselisih dapat mendaftarkannya perkara tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Bila di Provinsi DKI Jakarta cuma satu, yakni Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lokasinya di Jalan S. Parman dekat Perempatan Pancoran.
10. Pengadilan Hubungan Industriallah yang dapat menyidangkan perkara pekerja dengan pengusaha. Atas perkara 1) PHK; 2)Hak Normatif; 3) Perselisihan syarat-syarat kerja dan 4) Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Oleh karena itu, sebelum anda mendapat perkara yang tidak anda harapkan dari perusahaan tempat saudara. Persiapkanlah data lengkap saudara sehubungan dengan terdaftar atau tidak terdaftarnya anda bekerja dalam satu perusahaan. Sebab banyak kejadian, disaat seorang pekerja sedang menghadapi sebuah perkara PHK. Karyawan yang besangkutan sudah tidak mempunyai hak atau tidak punya akses lagi untuk mendapatkan bukti tertulis mengenai tautan yang bersangkutan terhadap perkara tersebut.

Lebih ironis lagi pekerja yang bersangkutan sudah bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tapi tidak mempunyai: slip upah, absensi, kontrak kerja, identitas yang menunjukkan dia adalah karyawan sebuah perusahaan yang mempekerjakannya, peraturan persusahaan, penghargaan yang diperoleh dari persuhaan dalam bentuk tertulis atau foto bila hal itu pernah diterima, dll.

Semoga bermanfaat.

Selasa, 26 Juli 2011

Presiden Ingatkan Depkominfo dan KPI Jaga Amanah UU Penyiaran

Senin, 25 Juli 2011 | 9:35

[SUARA PEMBARUAN - JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lembaga-lembaga yang terkait penyiaran untuk menegakkan amanah roh demokratis UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Amanah roh demokratis dalam UU Penyiaran sangat jelas dan tegas tidak membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran pada satu orang atau satu badan hukum. “Amanah UU dan ini sebetulnya the essence of dunia media masa. Perlu dijaga yang disebut diversity of ownership and diversity of content. Dan kalau boleh saya garis bawahi the integrity of content harus benar, harus berintegritas, tidak boleh sesuatu meracuni kehidupan kita semua,” kata Presiden saat menerima Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat dan seluruh anggota KPI Pusat di Kantor Presiden, Jakarta, akhir pekan lalu.

Presiden meminta agar KPI memastikan informasi-informasi yang diterima oleh masyarakat adalah benar. Menurut Presiden, UU telah mengamanatkan bahwa KPI berkepedulian dan berkepentingan melihat perilaku penyiaran di Indonesia. Kehadiran KPI, menurut SBY sama pentingnya dengan kehadiran UU Penyiaran. Jalan demokrasi yang dipilih oleh Indonesia mengharuskan kebebasan pers sebagai salah satu pilarnya. Presiden SBY menambahkan, ciri utama dalam kematangan kehidupan berdemokrasi, media massa, dan penyiaran adalah seimbang.

Presiden berterima kasih kepada KPI selama ini mengelola dengan baik aduan dari masyarakat. “Amanah UU mengatakan inti dari media massa adalah perlu dijaganya keragaman kepemilikan," ujar SBY.

Pernyataan Presiden ini menjadi teguran keras untuk Kementerian Kominfo selaku regulator UU Penyiaran. Dalam berbagai kasus penggabungan atau pemindahtanganan lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo gagal, bahkan dengan sengaja membiarkan pengusaha dengan kekuatan modalnya menyiasati UU Penyiaran.

Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta, Sabtu (23/7), mengatakan, dalam kasus akuisisi Indosiar misalnya, Menkominfo Tifatul Sembiring terkesan cuci tangan dan membiarkan Bapepam-LK meloloskan akuisisi. Kasus ini sama seperti yang dilakukan grup MNC.

“Presiden sudah mengingatkan pentingnya menegakkan UU Penyiaran. Menkominfo Tifatul Sembiring jangan bermain-main dengan UU dan melawan pernyataan Presiden,” kata dia.

Sementara itu, Menkominfo sendiri ketika dimintai keterangannya terkait pernyataan Presiden dan proses akuisisi Indosiar yang melanggar UU Penyiaran, mengatakan, akuisisi itu berlangsung di tingkat holding. Menurut Effendy Choirie, Tifatul lupa atau sengaja tidak mematuhi UU Penyiaran dan PP No. 50 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden SBY sendiri, yang menegaskan bahwa seorang atau sebuah badan hukum hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi atau setidaknya dua frekuensi di dua provinsi berbeda. Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam jumpa pers kembali menegaskan posisi KPI tetap menolak pemusatan kepemilikan frekuensi penyiaran.

“Pada prinsipnya, monopoli di bidang penyiaran dilarang. Dalam bahasa UU Penyiaran, bunyinya adalah pemusatan kepemilikan itu dibatasi. Meski wewenang infrastruktur lembaga penyiaran ada di tangan Kementerian Kominfo, namun KPI tetap berkepentingan jangan sampai pemusatan kepemilikan itu melanggar demokrasi dan hak publik diciderai", kata Dadang.

Menkominfo Tifatul Sembiring yang awalnya ikut memberi keterangan pers bersama KPI justru memilih kabur meninggalkan jajaran KPI di podium sebelum konferensi pers selesai. Sikap Tifatul membuat sejumlah wartawan kecewa, karena hingga kini Kementerian Kominfo justru membiarkan sejumlah pengusaha seperti pemilik PT EMTK mengangkangi UU Penyiaran. [R-14]

http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-ingatkan-depkominfo-dan-kpi-jaga-amanah-uu-penyiaran/9351

Senin, 11 Juli 2011

Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTV Akhirnya Tuntas

E-BISNIS
Senin, 11 Juli 2011 , 01:31:00


JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan bahwa proses pembelian saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh induknya perusahaan SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) akhirnya tuntas. Yang jelas semua pandangan hukum dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak serta merta dapat menunda pelaksanaan aksi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu. "Transaksinya sudah done. Tender offer sudah selesai. Jadi tidak ada penundaan, meski ada pandangan dari KPI adanya potensi pelanggaran UU lain," kata Gonthor.

Menurutnya, pandangan KPI hanya bersifat masukan kepada lembaga negara yang berwenang atas regulasi penyiaran dan frekuensi, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Dan sampai saat ini, tegas Gonthor, tidak ada surat keberatan atas proses akuisisi dan tender offer tersebut. Termasuk permintaan penundaan pembelian saham IDKM, dari pihak Kemkominfo. "Dari Kementerian Komunikasi dan Informasi tidak ada surat keberatan sampai saat ini. Jadi jalan terus," paparnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebelumnya telah menyampaikan pandangan hukum resmi kepada publik terkait rencana akuisisi saham IDKM oleh EMTK, selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA/SCTV). Dalam pandangan hukum KPI, Komosioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, menyampaikan, aksi korporasi ini berpotensi melanggar UU Penyiaran serta

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005. "Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PT Prima Visualindo, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran," tuturnya.

Dalam UU serta Peraturan Pemerintah disampaikan, unsur memiliki potensi pelanggaran diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran. (lum)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/07/11/97700/Akuisisi-Indosiar-oleh-Pemilik-SCTV-Akhirnya-Tuntas-

Sabtu, 14 Mei 2011

PENDAPAT HUKUM DARI BIRO HUKUM MA RI – INDOSIAR HARUS BAYAR HAK UPAH DAN LAINNYA KEPADA PANJI ATMONO DKK

Sehubungan dengan surat yang disampaikan oleh Dudi Ruhendi atas nama Dept. HRD Indosiar No. 286/IVM-HRD/IV/2011 tanggal 18 April 2011. Hal: Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI. Yang kemudian atas dasar petikan website Mahakamah Agung RI tanggal 28 Maret 2011 ini, Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menghentikan pembayaran Hak Upah 17 (tujuh belas) orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar yang digugat PHK (dengan menggunakan Pasal 164 ayat (3) UU. No. 13 Tahun 2003), lalu karena menolak PHK kemudian perusahaan menjatuhkan putusan SKORSING.

SEKAR Indosiar pada tanggal 3 Mei 2011 mengajukan surat Mohon Pendapat Hukum dari Biro Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kepala Sub Bagian Hukum dan Kelembagaan Mahakamah Agung RI, Edy Yulianto SH menyatakan :

1. Petikan dari website Mahakamah Agung tidak dapat dijadikan bukti otentik atas sebuah perkara.

2. Yang menjadi dasar sebuah Eksekusi Perkara adalah Salinan Putusan Mahkamah Agung RI yang disampaikan melalui Panitera Pengganti/Jurusita Pengadilan Negeri setempat (dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).

Jadi sangat benderang sekali bahwa Hak Upah dan Hak lain yang biasa diterima harus tetap dibayar oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tidak bisa Dudi Ruhendi atas nama Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri menghentikan Hak Upah berikut Hak lain yang biasa diterima secara sepihak. Karena kewenangan Eksekusi atas sebuah Perkara bukan ditangan para pihak yang berperkara, tapi ada ditangan Aparat Hukum yang berkompeten untuk itu.

Sebagai contoh kasus ada Memory Kasasi yang diajukan oleh Lusye Rosita Simatupang melawan Elisabeth br Sitanggang, Nomor Memory Kasasi 1992K/PDT/2009. Pada tanggal 28 April 2010 di website Mahkamah Agung RI yang telah dinyatakan memory kasasinya “TOLAK”.

Lalu ketika Salinan Putusan Diterima oleh para Pihak pada tanggal 30 April 2011 dari Panitera Pengganti Pengadilan Negeri setempat, ternyata Isi Putusan beda dengan yang di website. Dimana ternyata Memory Kasasi Lusye Rosita Simatupang “DITERIMA”.
Banyak kasus yang terjadi seperti ini. Seperti kasus Memory Kasasi yang diajukan oleh Miranda Gultom, di website, Miranda S. Gultom dinyatakan Menang. Tapi saat Salinan Putusan diterima, Miranda S. Gultom harus menjalani Hukuman Tahanan.

Oleh karena itu SEKAR Indosiar sudah menerima secara tertulis Pendapat Hukum dari Biro Hukum Mahkamah Agung RI. Dan suratnya juga sudah dilayangkan ke Handoko sebagai Direktur Utama PT., Indosiar Visual Mandiri. Maka sudah SEHARUSNYA pihak Manajemen PT. Indosiar tetap untuk MEMBAYAR HAK UPAH dan BERIKUT HAK LAINNYA SEBAGAIMANA BIASA DITERIMA HINGGA SALINAN PUTUSAN DITERIMA OLEH PARA PIHAK.
Hukum itu Universal dan berlaku untuk Semua.

Jumat, 29 April 2011

SEKAR INDOSIAR DAN ELEMEN KSN AKSI UNJUK RASA DI DEPAN KANTOR INDOSIAR

17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Indosiar. Ini adalah Aksi yang kesekian kalinya. Kali ini SEKAR Indosiar menuntut agar Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko untuk membayar Upah mereka, sebagaimana biasanya.

17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini tidak jelas dasar dan alasannya. Menurut Dudi Ruhendi saat itu, “Perusahaan dapat memPHK siapa sa, tidak perlu ada alasannya. Selama Perusahaan tidak mau lagi menggunakan jasa karyawan tersebut, sudah cukup tidak perlu ada alasan lainnya.”

17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini bersama Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan Tertib dan Aman.

Daryoko Ketua SP PLN dalam orasinya mengatakan bahwa “Manajemen PT. Indosiar harus menghargai Hak Pekerja untuk berserikat. Pemberangusan SP adalah sebuah Tindak Pidana. Union Busting tidak hanya terjadi di Indosiar, di PLN juga terjadi. Demikian pula halnya dengan di perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Pemerintah telah gagal untuk melindungi Hak Pekerja Indonesia. Manajemen PLN telah melakukan Union Busting dengan membuat SP tandingan di PLN. Hal ini dilakukan Pemerintah untuk menggolkan Undang-Undang Privatisasi Pengelolaan Listrik. Jelas sekali Pemerintah ini sangat Pro Kapitalisme atau Neolib. Jadi pengusaha yang tidak memperhatikan hak buruh/pekerja harus dilawan. SP PLN siap mendukung dan siap membantu Perjuangan teman-teman SEKAR Indosiar.”

Selain SP PLN hadir juga dalam Aksi guna memberikan dukungannya, seperti: SP Angkasa Pura, SP Bank Swadesi, SP Aliansi Pekerja Outsourching JITC (buruh pelabuhan Tanjung Priok), SEKAR Garuda, SP Merpati, dll

Dalam Aksi Unjuk Rasa kali ini Dicky Irawan Ketua SEKAR Indosiar menegaskan bahwa “Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri harus menghormati proses hukum. Dan sudah saatnya pula Manajemen PT. Indosiar diganti. Karena sudah terbukti selama ini gagal untuk memanage Indosiar, gagal mengelola pekerjanya, gagal untuk mentaati Hukum Ketenagakerjaan. Yang ada hanya arogansi dan menganiaya kaum lemah dan kecil.”

Sementara Yanri Silitonga Sekretaris SEKAR Indosiar dalam orasinya menyatakan bahwa “Manajemen Indosiar harus tetap membayar Upah 17 orang Pengurus dan Aktivi SEKAR Indosiar. Hingga salinan putusan MA keluar. Bila permintaan ini diabaikan, maka aksi ini adalah awal dari sederet aksi yang akan dilakukan selanjutnya. Dan akan dilakukan pada simbol-simbol yang berhubungan dengan Pucuk pimpinan Indosiar. SEKAR Indosiar masih punya hak selanjutnya untuk mengajukan PK. Bila Novum yang diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers diterima MA, maka Putusan Kasasi belum berkekuatan hukum tetap. Orang kecil bila haknya dilecehkan dan bahkan dirampas, maka dia akan mempunyai energi besar untuk tetap terus melawan.”

Setelah Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Indosiar, Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar beserta elemen yang tergabung di Komite Solidaritas Nasional melakukan Konfrensi Pers di Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Selasa, 26 April 2011

Sekar Indosiar Bingung Karyawan Terbaik Kena PHK

6th April 2011

JAKARTA–MICOM: Perselisihan antara pihak manajemen dan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar kian memanas. Pihak Sekar menilai bahwa seluruh karyawan yang di-PHK oleh pihak manajemen adalah karyawan yang berprestasi dan dinilai tidak layak untuk dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Sekar Yandri Silitonga saat dihubungi oleh Mediaindonesia.com di Jakarta, Rabu (6/4). Ia mengatakan bahwa motif pemecatan sepihak itu hanya ingin menghilangkan karyawan yang tidak berpihak kepada manajemen.

“Jelas ini pemecatan yang tidak adil dan bersifat pilih kasih. Manajemen hanya tidak suka karena kami (serikat pekerja) sering mengkoreksi kinerja dari para manajemen. Juga semua yang dipecat oleh manajemen adalah anggota dan pengurus dari Sekar,” ujar Yandri.

Karenanya, lanjut Yandri, mereka (manajemen) menuntut keadilan dengan melayangkan somasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa Sekar pernah meminta untuk melakukan negosasi baik-baik dengan pihak manajemen, namun semua itu ditolak mentah-mentah.

“Kami pernah menawarkan negosiasi itu, dengan duduk bersama dan menyelesaikan dengan baik-baik. Tapi seluruh kebaikan kami selalu ditolak oleh manajemen. Mereka hanya mau menyingkirkan kami,” lanjut Yandri.

Tidak hanya itu, Yandri juga menuturkan bahwa banyak karyawan yang sudah bekerja diatas 10 tahun, namun tidak kunjung juga mendapat kompensasi saat pemecatan diberikan kepada mereka.

“Indosiar pernah memecat karyawan harian yang sudah 10 tahun bekerja tanpa memberikan pesangon. Juga, pegawai cleaning service yang dipecat dan sebelumnya mendapatkan upah dibawah minimum pemerintah,” sambungnya.

Seperti diketahui, Serikat Karyawan Indosiar (Sekar) masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memeroleh kembali hak-hak mereka sebagai karyawan.

Sekar mengatakan bahwa sampai saat ini 22 karyawan yang memutuskan bertahan untuk tidak menandatangani pension dini, nasibnya seperti digantung oleh manajemen Indosiar.

Padahal berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tanggal 18 Januari 2011, Hakin Ketua Jannes Aritonang berpendapat, penggugat (Sekar) mampu membuktikan pokok gugatannya terhadap tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin Handoko.

Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Handoko untuk membuat permintaan maaf terhadap Sekar Indosiar di media nasional. Pihak tergugat juga diharuskan membayar Rp2 jua perhari atas keterlambatan pelaksanaan hukuman tersebut. (*/X-12)

Sumber: http://usahanews.com/2011/04/06/sekar-indosiar-bingung-karyawan-terbaik-kena-phk/

Kamis, 14 April 2011

Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang Dipimpin oleh Handoko Menuai Banyak Gugatan Hukum

Hal ini terjadi karena Manajemen PT. Indosiar banyak melakukan pemberangusan Hak karyawan untuk Berserikat. Karena karyawan sudah dianggap terlalu kritis dan dianggap dapat mengancam kepentingan serta rasa nyaman dari Petinggi Indosiar.

Pada bulan Maret 2010 lalu pihak Manajemen Indosiar dan Petinggi Departemen HRD Indosiar selama ini mengkalim bahwa perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Putus Hubungan Kerja (PHK) akan selesai dalam jangka 3 (tiga) bulan. Pihak Manajemen mengkalim bahwa pihak perusahaan menggunakan Pengacara Perkara PHI yang Hebat dan Mahal. Dan ternyata selama lebih 13 (tiga belas) bulan hingga April 2011, perkara PHI ini belum selesai. Bahkan tidak menutup kemungkinan perkaranya akan bertambah lebar dan lama. Seperti yang diuraikan berikut ini:

a.Perkara PHI Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar. Dimana pada April 2010 Manajemen PT. Indosiar yang membuat Gugatan di Pengadilan PHI Provinsi DKI Jakarta. Dan perkara ini masih menunggu Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selanjutnya Tergugat dalam Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara PHK ini. Karena Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar mempunyai Novum yang sangat kuat, salah satunya Pemalsuan Berkas Putusan PHK oleh Majelis Hakim PHI dan lainnya.
Diantaranya SEKAR Indosiar telah membuat pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial dan Pelanggaran Profesionalisme Hakim ke Bagian Pengawasan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

b.Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dimana Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan bahwa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dalam hal ini Tergugat 1 Handoko sebagai Direktur Utama dan Tergugat 2 Triyandi Suyatman, terbukti telah melakukan Perbuatan Pelangaran Hukum. Dan harus meminta maaf pada SEKAR Indosiar pada harian Kompas dan Media Indonesia selama 2 (dua) hari beturut-turut.

c.Perkara PHI atas Hak Pemotongan Upah berupa Tunjangan Fungsional dan Struktural terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Sekarang dalam tahapan Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

d.Perkara PHI atas Kekurangan Pembayaran Upah dan Uang Pesangon terhadap karyawan Cleaning Service Indosiar yang telah di Gugat PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini Upah mereka dibayar dibawah standar UMP Provinsi DKI Jakarta. Dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

e.Perkara PHI atas Hak Kepesertaan Jamsostek pada karyawan Dubber Indosiar yang telah di PHK pada bulan Januari 2010. Karena selama ini mereka tidak diikutsertakan dalam Program Jamsostek. Padahal ini adalah wajib dan menjadi Hak pekerja. Saat ini dalam tahap Mediasi Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

f.Perkara PHI atas putusan PHK secara sepihak dan mendadak oleh Manjemen PT. Indosiar pada bulan Maret 2010. Dan putusan PHK ini sama sekali tidak memberi hak pesangon mereka. Sementara karyawan Departemen Art PT. Indosiar ini sudah bekerja rata-rata lebih dari 5 (lima) tahun. Dimana Proses hukum ini sudah mendapat Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi DKI Jakarta. Dan selanjutnya akan didaftarkan di Persidangan PHI Provinsi DKI Jakarta.

g.Perkara PHI atas Hak Dana Pensiun terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Anggota SEKAR Indosiar yang di Gugat PHK oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Karena dalam kesepakatan Program DPLK Indolife pada mulanya, semua tabungan beserta setoran awal adalah milik karyawan setelah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun.

Senin, 11 April 2011

Beli Indosiar Rp 2,03 Triliun, Emtek Gadaikan Saham SCTV

Selasa, 05/04/2011 14:02 WIB
Ari Saputra,Angga Aliya - detikFinance

Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) berniat untuk melakukan gadai saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM).

Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/4/2011), dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai penawaran tender (tender offer) saham IDKM di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar.

Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham IDKM.

Nilai penawaran tender ini sebanyak Rp 1,53 triliun. Dengan demikian, nilai seluruh transaksi akuisisi IDKM dari PV dan tender offer ini jumlahnya mencapai Rp 2,03 triliun.

Pembelian saham PV ini perseroan akan menggunakan dana internal, sementara untuk saham penawaran tender, dananya dari pinjaman lembaga keuangan.

Dalam rangka mencari pinjaman untuk biayai penawaran tender itu, induk Grup SCTV itu akan menandatangani perjanjian gadai saham. Saham yang akan digadaikan adalah SCMA.

Atas penggadaian itu, EMTK akan mengantongi dana sebanyak Rp 866,3 miliar. Perseroan juga akan melakukan transaksi peningkatan modal yang ditempatkan di EMTK tanpa HMETD

EMTK berniat menerbitkan saham sebanyak 512,730 juta (10%) saham perseroan. Dengan total target dana Rp 666,6 miliar, maka harga saham baru itu per lembarnya sebesar Rp 1.300 per lembar.

Soal Akuisisi Indosiar, KPI Masih Tegas Menolak

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) enggan disebut loyo dan mundur teratur bila menghadapi raksasa media. Menurut Ketua KPI Dadang Hidayat, sejauh ini sikap KPI selalu tegas menegakkan aturan penyiaran seperti rencana akuisisi Indosiar oleh pemilik SCTV yang dianggap pelanggaran UU Penyiaran.

"Kami sangat tegas menentang akuisisi. Itu sangat jelas. Karena rencana ini berimplikasi penguasaan opini. Kalau terjadi, ini efeknya sangat besar. Luar biasa penguasaan opini. Karena bisa saja kalau berkolaborasi dengan kekuasaan, publik harus bersikap," kata Dadang Hidayat menepis keraguan salah satu peserta seminar 'Tolak Monopoli TV Swasta' di Gedung Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2011).

Hanya saja, Dadang mengakui keputusan KPI tersebut masih menunggu keputusan pengadilan. Sebab, selain isi siaran, keputusan KPI tersebut tidak mengikat.

"Apakah keputusan KPI tersebut bisa membatalkan akuisisi atau tidak, merubah atau tidak, itu sebuah pertanyaan bagi kami. Kami menunggu pengadilan apakah keputusan kami dipakai atau tidak," tandas Dadang.

Seirama dengan Dadang, Ketua Komite Advokasi untuk Independen Penyiaran Wirawan Adnan juga menyatakan akuisisi jelas-jelas menyalahi aturan. Pada kesempatan serupa, pengacara tersebut menyatakan rencana akuisisi melanggar UU Penyiaran.

"Pasal 34 UU Penyiaran jelas melarang pemindahtanganan frekuensi. Dari A ke B. Itu tidak ada penafsiran, tegas. Hitam-putih jelas," kata Adnan.

"Kalau multitafsir itu kalau yang diambilalih hanya sahamnya saja. Dalam hukum pidana, pembuktian tidak hanya persoalan formil tetapi materil. Ini sudah betul-betul pelanggaran. Karena secara formal pengambilalihan saham, secara materil monopoli informasi," tandas Adnan.

Pendapat berbeda dilontarkan anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Menurutnya, akuisisi tersebut tidak serta merta berujung monopoli. Akan tetapi dapat menyelamatkan isi siaran yang makin berkurang kualitasnya karena kompetisi tidak sehat.

"Diskusi ini seolah-olah kerjasama itu langsung dicap monopoli informasi. Diskusi para pakar ini tidak berimbang. Seolah-olah wacananya sudah menuju monopoli. Di Jakarta ada 11 stasiun televisi komersial. Jangan 11 ini dibiarkan sendirian untuk selera rendah, kompetisi tidak sehat dan berdarah-darah," kritik Leo Batubara.

Saat ini proses akuisisi Indosiar masih dalam tahap proses di Bapepam. Namun wacana boleh tidaknya televisi tersebut di beli oleh perusahaan pemilik SCTV masih terus berjalan. Untuk dapat selesai proses tersebut, akuisisi perlu mendengar suara Kemenkominfo, KPPU dan KPI.


(ang/dnl)

Selasa, 29 Maret 2011

Laba Bersih SCMA Naik 85 Persen

Selasa, 29 Maret 2011 | 11:30 WIB
Editor: Erlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com — Perolehan laba bersih PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) sepanjang 2010 tercatat Rp 530,12 milliar atau naik 85,7 persen dibandingkan 2009 yang sebesar Rp 285,45 miliar.

Laporan keuangan yang dipublikasikan pada Selasa (29/3/2011) menyebutkan, kenaikan laba ini ditunjang oleh meningkatnya pendapatan sebesar 19,4 persen, yakni dari Rp 1,61 triliun pada 2009 menjadi Rp 1,92 triliun pada 2010.

Sementara itu, perseroan juga mampu meningkatkan efisiensi usahanya, yakni dengan adanya peningkatan laba usaha. Sepanjang 2010 laba usaha perseroan tercatat Rp 790,4 miliar atau naik 65,5 persen dibandingkan 2009.

Meningkatnya perolehan laba bersih juga mendorong naiknya laba bersih per saham (EPS) sebesar 84,7 persen, yakni dari Rp 149,81 menjadi Rp 276,68 per lembar.

Menkominfo digugat soal merger SCTV

Proses aksi korporasi sesuai dengan UU Penyiaran

OLEH ELVANI HARIFANINGSIH
Bisnis Indonesia

JAKARTA: Menkominfo, KPI, dan Bapepam-LK tengah menghadapi tuntutan hukum, menyusul gugatan warga Negara (citizen lawsuit) oleh seorang advokat terkait dengan rencana penggabungan PT Indosiar Karya Media Tbk dan PT Surya Citra Televisi Tbk. Gugatan No.102/PDT.G/2011/PN. JKT.PST dilayangkan Hinca Pandjaitan, seorang advokat, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2011.

Penggugat berpendapat bahwa ke tiga pihak tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum. Selain itu, katanya, pembiaran kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran, sebagaimana yang diatur dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran dan PP No.50/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

”Jika rencana akuisisi itu terjadi, maka EMTK [PT Elang Mahkota Teknologi Tbk] akan memiliki dan menguasai setidaknya 49 lembaga penyiaran,” katanya. PT IKM, menurut Hinca, memiliki dan menguasai 23 lembaga penyiaran. “Ini pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran,” ujarnya. Dalam gugatan itu, Menkominfo digugat agar segera menghentikan pem biaran atas pelanggaran hukum.

Adapun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas rekomendasi yang telah diberikan ketika memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada Lembaga Penyiaran Swasta itu. Sementara itu, Bapepam-LK digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melakukan evaluasi atas pemusatan dan ke pemilikan saham pada perseroan terbatas yang bersifat terbuka.

“Menkominfo, KPI, dan Bapepam-LK juga diminta untuk menolak dan tidak memberikan persetujuan atas rencana pengambilalihan IKM oleh EMTK,” urai Hinca, kemarin. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Gatot S. DewaBroto, menyatakan pihaknya akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut. “Sah-sah saja jika ada gugatan terhadap kebijakan yang kami ambil, itu menandakan adanya policy terbuka sehingga semua pihak berhak untuk mengkritisinya,” kata Gatot, saat dihubungi secara terpisah, kemarin.

Di bagian lain, dia menyangkal bahwa Menkominfo telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena keputusan merger antara dua stasiun televisi ini melibatkan pihak lain, yakni KPI dan Bapepam-LK. Sejauh ini, lanjut Gatot, proses yang berjalan telah sesuai dengan peraturan dalam UU Penyiaran, tetapi jika nantinya ditemukan indikasi monopoli seperti yang dituduhkan, pihaknya nantinya akan mengambil tindakan. Sehingga, sambungnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak KPI dan Bapepam-LK perihal gugatan tersebut, mengingat ada beberapa hal dalam proses merger ini yang berada di luar ranah kebijakan pihaknya.

Belum konsultasi ke KPPU

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Nawir Messi, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konsultasi mau pun laporan dari pihak Indosiar dan SCTV terkait dengan rencana penggabungan kedua stasiun televisi swasta nasional tersebut. “Belum ada laporan atau konsultasi, jadi kita assume belum terjadi apa-apa,” katanya, saat dihubungi secara terpisah, kemarin. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata Nawir, memang ada ke wajiban bagi pelaku usaha yang me menuhi threshold untuk memberitahukan kegiatan penggabungan, peleburan, dan atau pengambilalihan yang dilakukannya paling lama 30 hari terhitung efektif secara yuridis.

KPPU, lanjutnya, sering mengimbau kepada pelaku usaha disektorsektor yang banyak melakukan kegiatan merger maupun akuisisi. “Ihwal mereka tidak melakukan laporan ke KPPU setelah 30 hari mergernya dinyatakan efektif, maka pada hari ke-31 mereka dapat didenda Rp1 miliar per hari.” Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa lembaga persaingan usaha ini memang akan mengadakan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia.


elvani@bisnis.co.id)

http://www.mirror.unpad.ac.id/koran/bisnis/2011-03-15/bisnis_2011-03-15_010.pdf

Kamis, 10 Maret 2011

SUPREMASI HUKUM (KHUSUSNYA HUKUM KETENAGAKERJAAN) DI INDONESIA BERADA DIUJUNG TANDUK

Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) semakin hari semakin ngawur. Para Majelis Hakim yang selalu dipanggil “yang mulia” sudah semakin jauh dari khittah sebagai ujung tombak penegak Hukum dan Keadilan.

“Karena sudah tidak ada lagi kecokcokan, maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 3 (tiga) orang karyawan ANTV.” Demikianlah cuplikan Pembacaan Putusan PHK oleh Majelis Hakim PHI terhadap 3 (tiga) orang Pengusus Serikat Karyawan (SKAK) ANTV pada Kamis 10 Maret 2011.

“Karena antara Penggugat (Manajemen Indosiar) dengan Tergugat (22 orang Pengurus & Aktivis Sekar Indosiar) sudah tidak ada lagi keharmonisan. Maka Majelis Hakim memutuskan: mengabulkan Gugatan PHK terhadap 22 (dua puluh dua) orang… dst” pada Selasa 5 Oktober 2010.

Demikian pula bunyi putusan atas yang dilakukan oleh Majelis Hakim PHI Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Gugatan PHK yang diajukan oleh Manajemen PT. Garuda Indonesia, PT. Carrefour Indonesia, SP Standard Chattered Bank, Bank Mandiri, Angkasa Pura, PLN dll.

Ada tiga pilar untuk tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia:

Kesatu, Law Awareness. Semua lapisan masyarakan dalam hal ini para pekerja/buruh di Indonesia ini harus terus tetap gagah berani untuk melakukan perlawanan hukum atas ketidak benaran ini. Pengadilan PHI adalah Lembaga Yudikatif, jadi semua putusan yang dibuat di setiap Persidangan PHI harus berdasarkan Fakta Hukum dan Logika Hukum yang ada. Sedang urusan “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN” bukan urusan Majelis Hakim PHI. Karena tokh selama persidangan juga, Majelis Hakim juga tidak bisa memberikan Bukti atau Dasar Hukum untuk dapat membuat Putusan atas pertimbangan “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN”:

Kedua, Law Actor. Gerakan anti Mafia atau Makelar Kasus (Markus) perlu terus dilakukan. Polisi, Pengacara, Jaksa dan Hakim adalah benang kusut atas Tegaknya Supremasi Hukum di Indonesia. Semua ini semakin terlihat parah, bila para pihak yang berperkara tidak dalam satu level yang sama. Oleh karena itu hampir semua perkara Gugatan PHK yang masuk ke Lembaga Pengadilan PHI selalu mengalahkan Pekerja atau Serikat Pekerja.

Hal ini hanya bisa dilawan dengan perlunya ketangguhan Butir Satu (Law Awareness). Jadi para Law Actor (Polisi, Pengacara, Jaksa dan Hakim) yang tidak profesioanl harus ditindak lanjuti ke proses Hukum. Dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pengaduan ke Lembaga terkait diatasnya.

Sebagai contoh, Sekar Indosiar pernah mengadukan Mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat ke Inspektorat Pemda Provinsi DKI Jakarta. Dan aduan Sekar Indosiar ini sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pemda Provinsi DKI Jakarta. Sekar Indosiar juga telah membuat pengaduan atas kinerja Majelis Hakim yang mengadili Perkara PHK terhadap 22 (dua puluh dua) orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar ke Mahkamah Yudisial. Dan aduan ini sudah ditanggapi.

Ketiga, Materi Hukum (Law Material). Aturan hukum yang ada saat ini juga bisa dikoreksi dengan melakukan Yudisial Riview ke Mahkamah Konstitusi. Seperti Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Yudisial Riview yang diajukan oleh SP BCA Bersatu terhadap Pasal 120 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa untuk terwujudnya Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak perlu lagi Serikat Pekerja harus mencapai 50% + 1 keanggotaan dari total karyawan yang ada di satu perusahaan. Dan Labour Working Group (LWG) melakukan Yudisial Riview atas Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, dimana Pengusaha dapat melakukan PHK atas alasan Efisiensi. Sementara Petunjuk Teknis (JUKNIS) atas PHK berdasar Efiensi ini tidak jelas aturan dan ukurannya. Tapi korban PHK atas pertimbangan Pasal ini sudah sangata banyak. Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 menjadi Pasal Favorit bagi para Pengacara Pro Pengusaha.

Sudah saatnya juga, perlu dilakukan koreksi atas sepak terjang para Majelis Hakim yang mulia ini, yang getol atau selalu menggunakan bahasa bersayap “TIDAK ADA KECOKCOKAN” atau “TIDAK ADA KEHARMONISAN”. Apabila persidangannya dilakukan di KUA, bunyi putusan seperti ini adalah wajar. Tapi sangat tidak relevan dengan Kitab Hukum / Undang-Undang Ketenagakerjaan.

STOP MARKUS di setiap Pengadialan PHI yang ada di Indonesia. Yakinlah kedepan akan semakin memperkuat atau membuat Perusahaan di Indonesia semakin Maju dan Profesioanl. Perusahaan yang dikelola secara professional dan fair akan melahirkan Perusahaan Indonesia yang berkualitas dunia. Dan ujung-ujungnya akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya.

Selasa, 08 Maret 2011

Memories, Manajemen Indosiar Saat RDP di Komisi IX DPR RI


(Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri, Handoko, dan Direktur Program & News, Triyandi Suyatman, saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada bulan Pebruari 2010.)



(Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri sedang mengikuti acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada bulan Pebruari 2010., mengenai pengaduan Pengurus Sekar Indosiar atas Tindakan Anti Berserikat dan PHK Massal di PT. Indosiar Visual Mandiri. Dari kiri ke kanan: Handoko (Diraktur Utama), Triyandi Suyatman (Direktur Program & News), Phiong Philipus (Direktur Keuangan), Harry Pramono (Direktur Sales & Marketing) dan Santoso Tandio (Direktur Produksi)).

Senin, 07 Maret 2011

Manajer Keuangan Indosiar Diperiksa KPK

Senin, 07/03/2011 14:08 WIB
Korupsi Iklan DKI
Adi Nugroho - detikNews

Jakarta - Manajer Keuangan Indosiar Eddy Gunawan Santoso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007.

Eddy yang mengenakan kemaja warna hitam ini tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/3/2011) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saya diperiksa dalam kasus Biro Hukum DKI Jakarta terkait pemasangan iklan sejak tahun 2006," kata Eddy.

Ketika ditanya berapa nilai pemasangan iklan itu, Eddy mengaku lupa.

"Karena sudah lama, saya sudah lupa (nilainya)," ujar dia.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara terkait kasus ini. Journal juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

Journal terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini telah menambah vonis terpidana kasus korupsi APBD Pemprov DKI ini menjadi 9 tahun dari sebelumnya 8 tahun bui.

Selain itu, aktor kawakan Herman Felani telah menyandang status tersangka korupsi. Aktor era tahun 1980 ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemprov DKI.

(aan/nrl)

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/03/07/140855/1586025/10/manajer-keuangan-indosiar-diperiksa-kpk?n991103605

Rabu, 26 Januari 2011

Sekar Indosiar: Putusan PN Jakbar sejarah kemenangan buruh

18 Januari 2011 | 17:35 | Hukum
Khresna Guntarto

Jakarta - Pihak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menghukum PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) merupakan pertama kalinya perusahaan dihukum karena melarang adanya serikat pekerja.

"Tentu kami bangga sekali, karena kasus seperti ini sebelumnya tidak pernag dikabulkan, selalu kandas. Ini kemenangan buruh sekaligus sejarah," kata kuasa hukum Sekar Indosiar, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, di PN Jakbar, Selasa (18/1).

Soleh mengatakan dalam beberapa pengalaman sebelumnya, pekerja selalu kalah apabila mengajukan gugatan terkait pelarangan terhadap serikat pekerja. Oleh sebab itu, hal ini adalah gugatan perdata pertema yang kali yang memenagkan buruh terkait serikat pekerja. "Sebelumnya, hanya ada satu pidana di Pasuruan," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara 207/PDT.G/PN JKT Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutuskan stasiun televisi swasta, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran melarang kegiatan berserikat para karyawannya yang tergabung dalam Sekar Indosiar.

Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.



Sebanyak 300 orang dan 11 orang diantaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko.

(new)

http://www.primaironline.com/berita/hukum/sekar-indosiar-putusan-pn-jakbar-sejarah-kemenangan-buruh