UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label anti berserikat adalah pelanggaran HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anti berserikat adalah pelanggaran HAM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 April 2011

SEKAR INDOSIAR DAN ELEMEN KSN AKSI UNJUK RASA DI DEPAN KANTOR INDOSIAR

17 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Indosiar. Ini adalah Aksi yang kesekian kalinya. Kali ini SEKAR Indosiar menuntut agar Pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko untuk membayar Upah mereka, sebagaimana biasanya.

17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini tidak jelas dasar dan alasannya. Menurut Dudi Ruhendi saat itu, “Perusahaan dapat memPHK siapa sa, tidak perlu ada alasannya. Selama Perusahaan tidak mau lagi menggunakan jasa karyawan tersebut, sudah cukup tidak perlu ada alasan lainnya.”

17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini bersama Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan Tertib dan Aman.

Daryoko Ketua SP PLN dalam orasinya mengatakan bahwa “Manajemen PT. Indosiar harus menghargai Hak Pekerja untuk berserikat. Pemberangusan SP adalah sebuah Tindak Pidana. Union Busting tidak hanya terjadi di Indosiar, di PLN juga terjadi. Demikian pula halnya dengan di perusahaan-perusahaan BUMN lainnya. Pemerintah telah gagal untuk melindungi Hak Pekerja Indonesia. Manajemen PLN telah melakukan Union Busting dengan membuat SP tandingan di PLN. Hal ini dilakukan Pemerintah untuk menggolkan Undang-Undang Privatisasi Pengelolaan Listrik. Jelas sekali Pemerintah ini sangat Pro Kapitalisme atau Neolib. Jadi pengusaha yang tidak memperhatikan hak buruh/pekerja harus dilawan. SP PLN siap mendukung dan siap membantu Perjuangan teman-teman SEKAR Indosiar.”

Selain SP PLN hadir juga dalam Aksi guna memberikan dukungannya, seperti: SP Angkasa Pura, SP Bank Swadesi, SP Aliansi Pekerja Outsourching JITC (buruh pelabuhan Tanjung Priok), SEKAR Garuda, SP Merpati, dll

Dalam Aksi Unjuk Rasa kali ini Dicky Irawan Ketua SEKAR Indosiar menegaskan bahwa “Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri harus menghormati proses hukum. Dan sudah saatnya pula Manajemen PT. Indosiar diganti. Karena sudah terbukti selama ini gagal untuk memanage Indosiar, gagal mengelola pekerjanya, gagal untuk mentaati Hukum Ketenagakerjaan. Yang ada hanya arogansi dan menganiaya kaum lemah dan kecil.”

Sementara Yanri Silitonga Sekretaris SEKAR Indosiar dalam orasinya menyatakan bahwa “Manajemen Indosiar harus tetap membayar Upah 17 orang Pengurus dan Aktivi SEKAR Indosiar. Hingga salinan putusan MA keluar. Bila permintaan ini diabaikan, maka aksi ini adalah awal dari sederet aksi yang akan dilakukan selanjutnya. Dan akan dilakukan pada simbol-simbol yang berhubungan dengan Pucuk pimpinan Indosiar. SEKAR Indosiar masih punya hak selanjutnya untuk mengajukan PK. Bila Novum yang diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers diterima MA, maka Putusan Kasasi belum berkekuatan hukum tetap. Orang kecil bila haknya dilecehkan dan bahkan dirampas, maka dia akan mempunyai energi besar untuk tetap terus melawan.”

Setelah Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Indosiar, Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar beserta elemen yang tergabung di Komite Solidaritas Nasional melakukan Konfrensi Pers di Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Selasa, 26 April 2011

Sekar Indosiar Bingung Karyawan Terbaik Kena PHK

6th April 2011

JAKARTA–MICOM: Perselisihan antara pihak manajemen dan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar kian memanas. Pihak Sekar menilai bahwa seluruh karyawan yang di-PHK oleh pihak manajemen adalah karyawan yang berprestasi dan dinilai tidak layak untuk dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Sekar Yandri Silitonga saat dihubungi oleh Mediaindonesia.com di Jakarta, Rabu (6/4). Ia mengatakan bahwa motif pemecatan sepihak itu hanya ingin menghilangkan karyawan yang tidak berpihak kepada manajemen.

“Jelas ini pemecatan yang tidak adil dan bersifat pilih kasih. Manajemen hanya tidak suka karena kami (serikat pekerja) sering mengkoreksi kinerja dari para manajemen. Juga semua yang dipecat oleh manajemen adalah anggota dan pengurus dari Sekar,” ujar Yandri.

Karenanya, lanjut Yandri, mereka (manajemen) menuntut keadilan dengan melayangkan somasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menjelaskan bahwa Sekar pernah meminta untuk melakukan negosasi baik-baik dengan pihak manajemen, namun semua itu ditolak mentah-mentah.

“Kami pernah menawarkan negosiasi itu, dengan duduk bersama dan menyelesaikan dengan baik-baik. Tapi seluruh kebaikan kami selalu ditolak oleh manajemen. Mereka hanya mau menyingkirkan kami,” lanjut Yandri.

Tidak hanya itu, Yandri juga menuturkan bahwa banyak karyawan yang sudah bekerja diatas 10 tahun, namun tidak kunjung juga mendapat kompensasi saat pemecatan diberikan kepada mereka.

“Indosiar pernah memecat karyawan harian yang sudah 10 tahun bekerja tanpa memberikan pesangon. Juga, pegawai cleaning service yang dipecat dan sebelumnya mendapatkan upah dibawah minimum pemerintah,” sambungnya.

Seperti diketahui, Serikat Karyawan Indosiar (Sekar) masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan memeroleh kembali hak-hak mereka sebagai karyawan.

Sekar mengatakan bahwa sampai saat ini 22 karyawan yang memutuskan bertahan untuk tidak menandatangani pension dini, nasibnya seperti digantung oleh manajemen Indosiar.

Padahal berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tanggal 18 Januari 2011, Hakin Ketua Jannes Aritonang berpendapat, penggugat (Sekar) mampu membuktikan pokok gugatannya terhadap tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin Handoko.

Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Handoko untuk membuat permintaan maaf terhadap Sekar Indosiar di media nasional. Pihak tergugat juga diharuskan membayar Rp2 jua perhari atas keterlambatan pelaksanaan hukuman tersebut. (*/X-12)

Sumber: http://usahanews.com/2011/04/06/sekar-indosiar-bingung-karyawan-terbaik-kena-phk/

Rabu, 23 Februari 2011

Berapa Nilai Aset Merger Indosiar-SCTV?

Selasa, 22 Februari 2011, 11:32 WIB
Arinto Tri Wibowo

VIVAnews - Tiga perusahaan yang mengelola stasiun televisi, PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) berniat melakukan penggabungan usaha atau merger dengan dua perusahaan sejenis, yaitu PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA).

Elang Mahkota Teknologi merupakan induk usaha dari Surya Citra Media, pengelola stasiun televisi SCTV. Sementara itu, Indosiar Karya Media mengelola stasiun televisi Indosiar.

Sementara itu, Komisaris Elang Mahkota, Erry Firmansyah, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa, 22 Februari 2011, mengatakan, rencana merger Elang Mahkota Teknologi dan Surya Citra Media dengan Indosiar Karya Media saat ini masih dibahas dengan cara seksama semua pihak. "Kami sedang lakukan itu," tuturnya.

Dia mengakui, opsi hak siaran kedua televisi (SCTV dan Indosiar) juga akan menjadi pembahasan, yakni apakah tetap melakukan siaran masing-masing setelah merger atau hanya satu stasiun saja yang melakukan siaran. "Dua hal itu pastinya turut dibahas ya," kata Erry.

Lantas, berapa besar aset ketiga perusahaan hasil merger itu?

Berdasarkan data laporan keuangan tiga emiten itu per September 2010, total aset perusahaan hasil merger diperkirakan mencapai Rp7,64 triliun. Total aset itu terdiri atas aset Indosiar sebesar Rp1,008 triliun, Elang Mahkota Rp4,2 triliun, dan Surya Citra Rp2,44 triliun.

Namun, total kewajiban akan membengkak menjadi Rp3,12 triliun. Total kewajiban itu dikontribusi dari Elang Mahkota Rp1,41 triliun, Surya Citra Rp1,03 triliun, dan Indosiar Rp680,84 miliar.

Sementara itu, pendapatan perseroan hasil merger akan melonjak menjadi Rp4,5 triliun. Pendapatan itu dikontribusi dari Elang Mahkota Rp2,48 triliun, Surya Citra Rp1,42 triliun, dan Indosiar Rp606,73 miliar.

Selanjutnya, laba bersih akan terbukukan Rp636,66 miliar. Laba terbesar dikontribusi dari Surya Citra senilai Rp333,54 miliar, Elang Mahkota Rp276,41 miliar, dan Indosiar Rp26,71 miliar.
Untuk total nilai kapitalisasi pasar, perusahaan hasil merger diperkirakan mencapai Rp16,21 triliun. Terdiri atas Surya Citra dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp7,3 triliun, Elang Mahkota Rp6,87 triliun, dan Indosiar Rp2,04 triliun. (umi)
• VIVAnews

Sumber: http://bisnis.vivanews.com/news/read/205831-berapa-nilai-aset-merger-indosiar-sctv-

Rabu, 26 Januari 2011

Sekar Indosiar: Putusan PN Jakbar sejarah kemenangan buruh

18 Januari 2011 | 17:35 | Hukum
Khresna Guntarto

Jakarta - Pihak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menghukum PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) merupakan pertama kalinya perusahaan dihukum karena melarang adanya serikat pekerja.

"Tentu kami bangga sekali, karena kasus seperti ini sebelumnya tidak pernag dikabulkan, selalu kandas. Ini kemenangan buruh sekaligus sejarah," kata kuasa hukum Sekar Indosiar, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, di PN Jakbar, Selasa (18/1).

Soleh mengatakan dalam beberapa pengalaman sebelumnya, pekerja selalu kalah apabila mengajukan gugatan terkait pelarangan terhadap serikat pekerja. Oleh sebab itu, hal ini adalah gugatan perdata pertema yang kali yang memenagkan buruh terkait serikat pekerja. "Sebelumnya, hanya ada satu pidana di Pasuruan," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara 207/PDT.G/PN JKT Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutuskan stasiun televisi swasta, PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran melarang kegiatan berserikat para karyawannya yang tergabung dalam Sekar Indosiar.

Majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Janes Aritonang mengabulkan sebagian gugatan Sekar Indosiar dengan memerintahkan Indosiar meminta maaf di hadapan publik melalui dua harian nasional.

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya sengketa antara Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.



Sebanyak 300 orang dan 11 orang diantaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, manajemen melarang beberapa aktivitas Sekar Indosiar serta membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko.

(new)

http://www.primaironline.com/berita/hukum/sekar-indosiar-putusan-pn-jakbar-sejarah-kemenangan-buruh

Selasa, 11 Januari 2011

AKSI DAMAI DI JALAN DAMAI 11 TANGGAL 11 JANUARI 11 PUKUL 11



Sekar Indosiar menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa Damai di Jalan Damai Nomor 11 tanggal 11 Januari-11 tepat pukul 11 WIB. Aksi ini dalam rangka peringatan 1 tahun Perjuangan Sekar Indosiar melawan Arogansi dan Tindakan Anti Berserikat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana Sekar Indosiar bersama 300 lebih anggotanya melakukan Unjuk Rasa di Jalan Damai 11 guna menyuarakan 7 (tujuh) tuntutannya. Pembayaran Upah diatas UMP DKI; Pengangkatan karyawan kontrak yang sudah lebih 5 (lima) tahun kerja; penyertaan Jamsostek yang merata; Pembayaran Upah yang sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003, Penyesuaian Gaji Pokok; Jenjang Karir yang jelas dan transparan; dan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan Indosiar.

Mediasi berkali-kali yang sudah dilakukan oleh Kemenakertrans RI dan Komisi IX DPR RI tidak menjadi senjata ampuh untuk membawa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri agar mau duduk berunding. Tapi dengan Arogan dan jumawa Manajemen PT. INdosiar yang dipimpin oleh Handoko ini malah mem-PHK hampir semua peserta Unjuk Rasa.

Kali ini Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar didukung oleh lebih 50 (lima puluh) elemen yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional/KSN. Aksi kali KSN menyuarakan Kebebasan dalam Berserikat dan Kebebasan dalam menyampaikan pendapat harus dibuka selebar-lebarnya di Negeri Indonesia Tercinta ini.


KSN juga menyatakan bahwa tahun 2011 ini adalah tahun Perlawanan terhadap Tindakan Anti Berserikat dimana pun di Indonesia ini. Sastro selaku Koordinator KSN menyatakan "Putusan gugatan Perdata teman-teman Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat tanggal 12 Januari 2011. Akan menjadi putusan fenomenal bagi perjuangan buruh. Terutama bagi penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Terutama Pasal 28 dan Pasal 43. Manajemen atau pengusaha yang tidak patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, harus tidak diberi kesempatan untuk dapat membeli dan mengatur pelaksanaan hukum itu. Bahkan mereka ini harus dimasukkan bui, seperti yang terjadi pada Pimpinan perusahaan PT. Kim Jing di Pasuruan Jawa Timur. Yang sekarang ini sudah masuk bui."

Senin, 10 Januari 2011

SETAHUN AKSI UNJUK RASA DAMAI DI JALAN DAMAI 11 INDOSIAR


(Aksi Unjuk Rasa Damai SEKAR Indosiar Tanggal 11 Januari 2010 di Jalan Damai No. 11 Daan Mogot Jakarta Barat. Tindak Lanjut dari Aksi Unjuk Rasa ini, Para Aktivis SEKAR Indosiar ini di PHK...)


(Ketua SEKAR Indosiar Dicky Irawan dan Sekretaris SEKAR Indosiar Yanri Silitonga. Tetap Berjuang Menegakkan Kebenaran. Karena "Kebenaran Tak Pernah Berpihak dan Bisa Dibeli!!" ANti Berserikat Adalah Pelanggaran Hak Azasi, Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Sudah seharusnya Media Tetap Menyuarakan Pergerakan ini. Kalau di Perusahaan Media Saja Hak Berserikat di Bungkam, Apalagi di Sektor Usaha Lainnya..)


(Orasi dan orasi adalah Wujud Ekpresi Demokrasi. Keterbukaan dan kerelaan untuk mendapat kritikan dan memperbaiki diri adalah Awal untuk Terjadinya Perubahan dan Perbaikan dalam Tata Kelola PT. Indosiar Visual Mandiri.)


(Ini salah satu alat yang digunakan untuk Membungkam Tersebarnya Suara Aksi Damai Unjuk Rasa SEKAR Indosiar, yakni dengan meng-jam signal Handphone pada saat berlangsungngya Aksi Unjuk Rasa tanggal 11 Januari 2010 yang lalu. Padahal Presiden RI saja di Demo tidak ada Upaya Pembungkaman Seperti ini oleh Aparat yang Berwenang Melakukan Tindakan ini. "Kebenaran Tidak Bisa Dibungkam...!!" )

Minggu, 02 Januari 2011

STOP PRESS: HADIRI SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERDATA TINDAKAN ANTI BERSERIKAT

KAMI MENGUNDANG TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN ANGGOTA SEKAR INDOSIAR, BAIK YANG MASIH AKTIF DAN YANG SUDAH MANTAN; TEMAN-TEMAN AKTIVIS SERIKAT PEKERJA, FEDERASI SP MEDIA IDEPENDEN, KOMITE SOLIDARITAS NASIONAL, KASBI, TURC, LWG, ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN, SEKAR GARUDA, SP ANGKASA PURA, SP MANDIRI, SP STANCHART, SP CARREFOUR, SP PLN, SP TELKOM, DAN LAIN-LAIN YANG TIDAK DAPAT KAMI SEBUTKAN SATU PERSATU; TEMAN-TEMAN MEDIA CETAK, TELEVISI, ELEKTRONIK DAN RADIO; TEMAN-TEMAN LSM; YANG TERHORMAT BAPAK DAN IBU ANGGOTA KOMISI IX DPR RI; BAPAK DAN IBU PERWAKILAN DARI ILO DI INDONESIA;



UNTUK MENGHADIRI SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ANTI BERSERIKAT YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM SEKAR INDOSIAR DARI LBH PERS MELAWAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI.

RABU TANGGAL 05 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.

MARI KITA DUKUNG LEMBAGA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, TERUTAMA BUAT MAJELIS HAKIM YANG TERDIRI DARI JANNES ARITONANG S.H. SEBAGAI HAKIM KETUA, EBO MAULANA S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA DAN ENCEP YULIARDI S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA. AGAR MAJELIS HAKIM TERBEBAS DARI INTERVENSI DARI PIHAK LUAR DAN ATASANNYA DALAM MEMBUAT TEROBOSAN HUKUM DEMI TEGAKNYA KEBERNARAN DAN SUPREMASI HUKUM DI REPUBLIK INDONESIA TERCINTA INI.

SEMOGA PUTUSAN PERKARA INI AKAN MENJADI ASPEK JURISPRUDENSI BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA, KHUSUSNYA BAGI BURUH/PEKERJA INDONESIA DALAM MENJALANKAN HAK AZASINYA UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL.

Selasa, 21 Desember 2010

Jelang Putusan Gugatan Perdata atas Tindakan Union Busting di Indosiar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat Rabu 22 Desember 2010

MAJU BERSAMA, SEJAHTERA BERSAMA.



Upaya Mediasi yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.

Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.

Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.



Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.

Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.

SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.



Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Persidangan Perkara Perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.

Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.

Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.



Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini. Akan diselenggarakan Rabu tanggal 22 Desember 2010 pukul 10.30 WIB.

Salam Perjuangan. Semoga Kemerdekaan Berserikat dan Kemerdekaan mengutarakan Pendapat dan Kemerdekaan untuk Memperjuangkan Hidup yang Lebih Sejahtera akan bisa kita RAIH.

Perusahaan Maju dan Profesional.
Karyawan Hidup Sejahtera.

Sabtu, 11 Desember 2010

INDOSIAR PERINGKAT 5, RAIH LABA 27 MILYAR



Menurut Harry Pramono yang dimuat oleh Harian Kompas, Rabu tanggal 1 Desember 2010. Hingga tanggal 30 September 2010, Indosiar mencetak Laba bersih Rp. 27 Milyar, sementara data pada tahun yang lalu hingga 30 September 2009 Indosiar masih mengalami kerugian sebesar Rp. 9 Milyar.

Hasil ini memang sangat kontradiktif dan kontras. Sebab menurut pengakuan Harry Pramono yang dimuat di Harian Kompas 1 Desember 2010 “dalam penguasaan pangsa pasar televisi swasta, Indosiar menempati urutan kelima bersama Trans-7, dibawah RCTI, SCTV, Trans TV dan TPI.” Padahal tahun 2009 Indosiar hingga 30 September 2009 mengalami kerugian Rp. 9 Milyar, walau selalu bercokol dalam posisi 3 besar dari penguasaan pangsa pasar televisi swasta bersama Trans TV, setelah SCTV dan RCTI. Bahkan di tahun 2009 Indosiar malah mampu menempatkan tayangan Take Me Out, The Dating - Take Me Out dan Happy Song sebagai top rating semua program tayangan televisi yang ada.



Menurut Handoko Direktur Utama Indosiar di Harian Kompas “tahun 2009 efisiensi dilakukan dengan mengurangi 220 karyawan.” Padahal faktanya PHK besar-besaran terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2010, bukan ditahun 2009. Dan hingga saat ini Perkara Gugatan PHK dan Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat terhadap Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar masih belum selesai. Gugatan PHK masih lanjut ke MA dan Perkara Perdata sidangnya masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gembar-gembor Indosiar membangun Studio Zona E senilai Rp. 50 Milyar hingga 60 Milyar, yang akan selesai Desember 2010 dan akan dioperasikan Januari 2011. Bukanlah issu baru. Jika baca Public Expose Indosiar pada Desember 2009, masalah pembangunan Studio ini juga sudah digadang-gadangkan dan malah seyogiyanya Studi baru ini harusnya sudah digunakan di awal tahun 2010.



Jika hasil sudah Positif Indosiar Rp. 27 Milyar hingga 30 September 2010, berarti performa Positif Keuangan Indosiar akan semakin besar hingga tutup buku Laporan Keuangan 31 Desember 2010. Karena biasanya perusahaan televisi akan kebanjiran Iklan pada triwulan akhir tahun berjalan. Baru kemudian akan anjlok (sepi) pada triwulan pertama pada tahun berjalan. Semoga hal ini juga berdampak bagi kemajuan kinerja PT. Indosiar Visual Mandiri dan yang terutama bisa memperbaiki kesejahteraan semua karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri.

Sumber: Harian Kompas
Rabu 01 Desember 2010

Kamis, 02 Desember 2010

KESAKSIAN KOORDINATOR SECURITY INDOSIAR GUNAWAN SANTOSO DI PERSIDANGAN PN JAKARTA BARAT



Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang dipimpin oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. dimulai pukul 10.20 WIB lebih pagi dari biasanya. Padahal persidangan biasanya digelar diatas pukul 12 siang, bahkan sidang perkara ini sudah ditunda tiga kali berturut-turut (tiga minggu).

Dalam persidangan Rabu tanggal 1 Desember 2010 Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dari Kemalsjah and Associates menghadirkan Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security Indosiar sebagai saksi. Gunawan Santoso adalah salah satu petugas security yang mendampingi Section Head Departemen Art IGP Darmayuda mengambil paksa formulir pendaftaran masuk menjadi anggota Sekar Indosiar, yang sudah diisi oleh karyawan Departemen Art. Dimana kejadian ini berlansung diluar jam kerja (sore hari) tanggal 13 Januari 2010 di ruang kerja Parno salah satu Koordinator di Departemen Art, yang menjadi rekruter calon anggota Sekar Indosiar di Departemen Art.



Dalam konstutisi Republik Indonesia karyawan masuk dan terdaftar menjadi anggota serikat pekerja adalah salah satu Hak Azasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 mengatakan tidak seorangpun dapat menghalang-halangi atau mengintimidasi karyawan untuk berserikat. Tapi faktanya bukan semata menghalang-halangi, tapi mengambil formulir yang sudah diisi oleh karyawan lalu menyerahkannya ke Staf Departemen HRD PT. Indosiar Visual Mandiri telah menunjukkan bahwa ada tindakan Anti Berserikat.

Formulir menjadi anggota Sekar Indosiar adalah hak dan kewenangan dari Pengurus Sekar Indosiar. Bila ada penyimpangan dari proses pendaftaran ini, maka yang seyogiyanya IGP Darmayuda sebagai pimpinan Departemen Art mengadukan dan mendiskusikannya dengan Pengurus Sekar Indosiar. Bukan mengambil formulir yang sudah diisi, dimana kemudian formulir yang sudah diisi ini diparkir atau disimpan hingga dua minggu di Lemari Kerja seorang Staf Departemen HRD.

Formulir ini pada akhirnya dikembalikan ke pengurus Sekar Indosiar setelah pengurus Sekar Indosiar melayangkan surat tertulis ke IGP Darmayuda dan setelah melalui prosses konfirmasi atau bipartit di ruang rapat Departemen HRD.



Gunawan Santosa dalam persidangan memberi pernyataan di persidangan bahwa dia datang ke ruang kerja Departemen Art adalah secara kebetulan atau tidak sengaja. Dimana beliau dengan Tardi anggota security lagi melakukan tugas pengecekan dam pengendali banjir, karena sebelumnya telah turun hujan, yang posisinya berada dibelakang Studio 2 dekat Pintu Gerbang 3 dekat EFP. Sementara ruang kerja Parno ada di Departemen Art dekat Pintu Gerbang 2 Jalan Damai. Sedang jarak lokasi dam pengendali banjir dan ruang kerja Parno ada sekitar 200 meter. Dan itupun tidak dalam satu garis jalan yang sama, bahkan satu ke kiri dan yang ke kanan. Bila seorang menuju kearah dam pengendali banjir Indosiar, maka harus dengan niat khusus pula untuk bisa sampai di ruang kerja Parno, dan ruanga ini pun tersembunyi dibalik tumpukan set panggung yang ada. Tidaklah dapat diterima akal sehat bila kehadiran Gunawan Santoso bersama IGP Darmayuda yang seketika masuk ruang Parno bersuara lantang untuk minta Formulir. Lalu Gunawan Santoso hanya memberi pengakuan kebetulan lewat saja saat itu.

Kemudian Gunawan Santoso juga menyatakan bahwa dia tidak mendengar apa yang dibicarakan oleh IGP Darmayuda dengan Parno. Dia hanya mendengar kalimat IGP Darmayuda ke Parno yang meminta maaf. Tapi konteksnya pembicaraan apa dia tidak tahu. Sementara saat kuasa hukum Sekar Indosiar M. Slamet Jupri bertanya “berapa jarak anda (Gunawan Santoso) dengan Parno sedang duduk di meja kerjanya dan IGP Darmayuda saat terjadi pengambilan Formulir Sekar Indosiar?” Gunawan Santoso menjawab “2,5 meter.” Jarak 2,5 meter tidak mendengar isi pembicaraan, apalagi dengan suara lantang?? Disisi lain Gunawan Santoso mengakui bahwa dia melihat Map yang berisi Formulir Sekar Indosiar diserahkan oleh Parno ke IGP Darmayuda.



Lalu saat M. Slamet Jupri kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers meminta Gunawan Santoso untuk melihat bukti P-19 tentang Surat Pernyataan untuk Netral di Departemen Security dan Form Surat Pengunduran Diri dari keanggotaan Sekar Indosiar. Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security, “saya tidak tahu.”

Bahkan Gunawan Santoso juga mengaku tidak tahu atas Laporan Beberapa Karyawan Departemen Art di Polda Metrojaya tentang aduan Anti Berserikat, yaitu perampasan Formulir untuk menjadi anggota Sekar Indosiar. Padahal notabene posisi yang bersangkutan di Departemen Security sangat tinggi. Koordinator Security adalah satu level dibawah Manager Departemen Security. Dan sudah seharusnya pula semua yang menyangkut masalah keamanan atau perkara aduan ke Kepolisian seorang Koordinator Security tahu dan ikut terlibat didalam penanganannya.

Minggu, 10 Oktober 2010

ANTI BERSERIKAT ADALAH PELANGGARAN HAM


Pada saat Persidangan Perdata Perbuatan melawan Hukum Anti Berserikat oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Sholeh Ali sebagai Kuasa Hukum Penggugat Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar menyampaikan beberapa pertanyaan pada Ahli Hukum HAM dan anggota Komisi Nasional HAM, Kabul Supriadi mengenai tindakan Anti Berserikat (union busting) adalah merupakan pelanggaran HAM.

Sholeh Ali menyampaikan pertanyaan kepada Kabul Supriadi “bagaimana pendapat Ahli ketika ada serikat pekerja sedang mendaftar anggota baru, lalu formulirnya diambil paksa?” Kabul Supriadi memberikan pendapatnya sebagai Ahli “Ini namanya menghalang-halangi. Menghalang-halangi rekrutmen terhadap serikat diancam dalam Pasal 43 dari Undang-Undang Nomor 21. Ancamannya itu hukuman 1 (satu) tahun maksimal 5 (lima) tahun.”

Lalu Kuasa Hukum Pengurus Sekar Indosiar ini bertanyan “apakah ada dampak hukum terhadap proses perbuatan ini? yang mana terakhir pengurus-pengurus serikat itu di PHK.” Anggota Komnas HAM ini berpendapat “Bahwa siapapun yang mengurangi, membatasi, menghalang-halangi, mencabut dan sebagainya terkait dengan Hak Azasi, dalam hal ini Hak adalah untuk berserikat. Itulah namanya pelanggaran Hak Azasi Manusia. Hak Azasi Manusia dilanggar, apa konsekuensinya? Sudah barang tentu ini ketentuan hukum, maka perbuatan itu dianggap sebagai melawan hukum.”


Ketika Andi Irwanda Ismunandar, S.H. Kuasa Hukum Sekar Indosiar menyanyakan lebih lanjut “ketika sebuah manajemen perusahaan mengatakan untuk karyawannya keluar dari berserikat, atau manajemen perusahaan menyampaikan pada karyawannya untuk masuk ke serikat tertentu, dan atau menyampaikan kepada karyawannya untuk untuk bersikap netral, apakah itu termasuk perbuatan menghalang-halangi berserikat?” Ahli HAM ini menyatakan bahwa “Siapa pun. Baik Pemerintah, Pengusaha, Polisi. Tidak boleh mengintervensi serikat. Disinilah HAM-nya. Dimana berserikat adalah Hak Azasi. Dan siapa pun tidak boleh mengintervensi, apalagi mengatakan sesat, atau tidak sah, atau illegal dan lain sebagainya.”

Kemudian Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Tergugat 1 (satu) Handoko, menanyakan “Tadi saudara Ahli mengatakan adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia. Apakah indikasi ada timbulnya pelanggaran Hak Azasi Manusia itu? Siapa yang harus membuktikan?” Kemudian Hakim Ad hoc Pengadilan HAM berat ini memberikan pendapat hukumnya “Saya hanya ingin katakan bahwa mencabut, membatasi, menghalang-halangi, Hak Azasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang 39 tahun 1999. Siapa pun, dia adalah pelanggar Hak Azasi Manusia. Kalau mau pertanyaan pembuktian, pengadilan lah yang membuktikan. Saya tadi sudah katakan, bahwa tidak ada pengadilan HAM untuk konteks yang bukan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat. Oleh karena itu, termasuk pengadilan ini atau pengadilan-pengadilan yang lain. Siapa pun pengadilannya, yang mempunyai kompetensi. Kalau pelanggaran HAM yang berat, pasti kami akan melakukan penyelidikan pro justicia.”


Pada saat Hakim Ketua Jannes Arotonang, S.H. M.H. menanyakan pertanyaan terakhir “Jadi kalau boleh saya simpulkan pendapat Bapak atas pertanyaan saya tadi. Jadi pada saat suatu serikat kerja. Katakanlah suatu embrio serikat kerja akan membentuk diri untuk eksis. Disana bisa terjadi juga pelanggaran mengenai aspek-aspek HAM? Dan pada serikat pekerja yang sudah eksis pun bisa terjadi?” Dan Kabul Supriadi menyatakan pendapatnya “Iya. Betul. Bisa.”

Lalu Hakim Ketua Jannes Aritonang menutup dengan mengatakan “Begitu iya… Kesimpulan Bapak.”

BERSERIKAT ADALAH HAK AZASI MANUSIA, TIDAK BOLEH SIAPAPUN MENGHALANG-HALANGINYA


Dalam Persidangan Lanjutan Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 6 Okotober 2010. Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers; Sholeh Ali, S.H.; Andi Irwanda Ismunandar, S.H; dan Rhoma Dwi Cahyaningsih, S.H., menghadirkan Ahli Hukum Hak Azasi Manusia Kobul Supriadi, S.H. M.A., Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Kuasa Hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali, S.H. di awal persidangan mengajukan pertanyaan yang mendasar tentang “apa definisi Hak Berserikat dalam konteks HAM?”

Kabul Supriadi, S.H. M.A. dalam pendapat hukum mengatakan bahwa “hak berserikat adalah salah satu hak yang terkait dengan Hak Azasi Manusia. Dan hak ini harus dilindungi, dipenuhi siapa pun, termasuk aparat Negara, dan pemerintah juga bertanggung jawab dalam rangka perlindungan ini.”


Ketika lebih lanjut Sholeh Ali menanyakan “apakah pekerja kasar maupun buruh punya sama mempunyai hak berserikat?” Ahli yang juga adalah Hakim Ad hoc Pengadilan HAM Indonesia berpendapat bahwa “Setiap orang yang bekerja, apalagi di perusahaan, sudah barang tentu melekat, karena hak azasi itu melekat diri seseorang, apalagi dia bekerja. Maka dia mempunyai hak azasi manusia yang terkait dengan pekerjaan itu dalam hal ini hak untuk berserikat.”

Kuasa Hukum Pengugat, Pengurus Sekar Indosiar melanjutkan pertanyaan tentang “apakah hak untuk memperjuangkan upah dibawah minimum kawannya, atau anggotanya yang tergabung dalam serikat itu, merupakan kegiatan menjalankan hak serikat?”

Ahli yang adalah anggota Komnas HAM ini mengatakan “Essensi dari hak berserikat, itu sebenarnya dalam rangka untuk memperjuangkan hak-hak dari pekerja, termasuk anggota dan pengurusnya. Dalam rangka perbaikan kesejahteraan daripada tenaga kerja yang bersangkutan.”


Lalu Sholeh Ali melanjutkan pertanyaannya “bagaimana perusahaan harus menghargai hak karyawan untuk berserikat, tanpa menghalang-halangi aktivitas serikat itu?”

Ahli, Kabul Supriadi, berpendapat bahwa “Siapapun di negeri ini, karena sudah ada Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Tidak ada yang boleh turut campur, mengintervensi terkait dengan hak berserikat itu. Siapapun! Termasuk perusahaan dimana pekerja itu berada. Pemerintah pun tidak bisa mengintervensi. Sepanjang yang dilakukan serikat itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan Peraturan Undang-Undang yang berlaku.”