17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini tidak jelas dasar dan alasannya. Menurut Dudi Ruhendi saat itu, “Perusahaan dapat memPHK siapa sa, tidak perlu ada alasannya. Selama Perusahaan tidak mau lagi menggunakan jasa karyawan tersebut, sudah cukup tidak perlu ada alasan lainnya.”
17 orang karyawan yang dijatuhi skorsing ini bersama Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan Tertib dan Aman.
Selain SP PLN hadir juga dalam Aksi guna memberikan dukungannya, seperti: SP Angkasa Pura, SP Bank Swadesi, SP Aliansi Pekerja Outsourching JITC (buruh pelabuhan Tanjung Priok), SEKAR Garuda, SP Merpati, dll
Dalam Aksi Unjuk Rasa kali ini Dicky Irawan Ketua SEKAR Indosiar menegaskan bahwa “Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri harus menghormati proses hukum. Dan sudah saatnya pula Manajemen PT. Indosiar diganti. Karena sudah terbukti selama ini gagal untuk memanage Indosiar, gagal mengelola pekerjanya, gagal untuk mentaati Hukum Ketenagakerjaan. Yang ada hanya arogansi dan menganiaya kaum lemah dan kecil.”
Setelah Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Indosiar, Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar beserta elemen yang tergabung di Komite Solidaritas Nasional melakukan Konfrensi Pers di Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

















