UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label phk Departemen Art Indosiar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label phk Departemen Art Indosiar. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Desember 2010

KESAKSIAN KOORDINATOR SECURITY INDOSIAR GUNAWAN SANTOSO DI PERSIDANGAN PN JAKARTA BARAT



Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang dipimpin oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. dimulai pukul 10.20 WIB lebih pagi dari biasanya. Padahal persidangan biasanya digelar diatas pukul 12 siang, bahkan sidang perkara ini sudah ditunda tiga kali berturut-turut (tiga minggu).

Dalam persidangan Rabu tanggal 1 Desember 2010 Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dari Kemalsjah and Associates menghadirkan Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security Indosiar sebagai saksi. Gunawan Santoso adalah salah satu petugas security yang mendampingi Section Head Departemen Art IGP Darmayuda mengambil paksa formulir pendaftaran masuk menjadi anggota Sekar Indosiar, yang sudah diisi oleh karyawan Departemen Art. Dimana kejadian ini berlansung diluar jam kerja (sore hari) tanggal 13 Januari 2010 di ruang kerja Parno salah satu Koordinator di Departemen Art, yang menjadi rekruter calon anggota Sekar Indosiar di Departemen Art.



Dalam konstutisi Republik Indonesia karyawan masuk dan terdaftar menjadi anggota serikat pekerja adalah salah satu Hak Azasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 mengatakan tidak seorangpun dapat menghalang-halangi atau mengintimidasi karyawan untuk berserikat. Tapi faktanya bukan semata menghalang-halangi, tapi mengambil formulir yang sudah diisi oleh karyawan lalu menyerahkannya ke Staf Departemen HRD PT. Indosiar Visual Mandiri telah menunjukkan bahwa ada tindakan Anti Berserikat.

Formulir menjadi anggota Sekar Indosiar adalah hak dan kewenangan dari Pengurus Sekar Indosiar. Bila ada penyimpangan dari proses pendaftaran ini, maka yang seyogiyanya IGP Darmayuda sebagai pimpinan Departemen Art mengadukan dan mendiskusikannya dengan Pengurus Sekar Indosiar. Bukan mengambil formulir yang sudah diisi, dimana kemudian formulir yang sudah diisi ini diparkir atau disimpan hingga dua minggu di Lemari Kerja seorang Staf Departemen HRD.

Formulir ini pada akhirnya dikembalikan ke pengurus Sekar Indosiar setelah pengurus Sekar Indosiar melayangkan surat tertulis ke IGP Darmayuda dan setelah melalui prosses konfirmasi atau bipartit di ruang rapat Departemen HRD.



Gunawan Santosa dalam persidangan memberi pernyataan di persidangan bahwa dia datang ke ruang kerja Departemen Art adalah secara kebetulan atau tidak sengaja. Dimana beliau dengan Tardi anggota security lagi melakukan tugas pengecekan dam pengendali banjir, karena sebelumnya telah turun hujan, yang posisinya berada dibelakang Studio 2 dekat Pintu Gerbang 3 dekat EFP. Sementara ruang kerja Parno ada di Departemen Art dekat Pintu Gerbang 2 Jalan Damai. Sedang jarak lokasi dam pengendali banjir dan ruang kerja Parno ada sekitar 200 meter. Dan itupun tidak dalam satu garis jalan yang sama, bahkan satu ke kiri dan yang ke kanan. Bila seorang menuju kearah dam pengendali banjir Indosiar, maka harus dengan niat khusus pula untuk bisa sampai di ruang kerja Parno, dan ruanga ini pun tersembunyi dibalik tumpukan set panggung yang ada. Tidaklah dapat diterima akal sehat bila kehadiran Gunawan Santoso bersama IGP Darmayuda yang seketika masuk ruang Parno bersuara lantang untuk minta Formulir. Lalu Gunawan Santoso hanya memberi pengakuan kebetulan lewat saja saat itu.

Kemudian Gunawan Santoso juga menyatakan bahwa dia tidak mendengar apa yang dibicarakan oleh IGP Darmayuda dengan Parno. Dia hanya mendengar kalimat IGP Darmayuda ke Parno yang meminta maaf. Tapi konteksnya pembicaraan apa dia tidak tahu. Sementara saat kuasa hukum Sekar Indosiar M. Slamet Jupri bertanya “berapa jarak anda (Gunawan Santoso) dengan Parno sedang duduk di meja kerjanya dan IGP Darmayuda saat terjadi pengambilan Formulir Sekar Indosiar?” Gunawan Santoso menjawab “2,5 meter.” Jarak 2,5 meter tidak mendengar isi pembicaraan, apalagi dengan suara lantang?? Disisi lain Gunawan Santoso mengakui bahwa dia melihat Map yang berisi Formulir Sekar Indosiar diserahkan oleh Parno ke IGP Darmayuda.



Lalu saat M. Slamet Jupri kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers meminta Gunawan Santoso untuk melihat bukti P-19 tentang Surat Pernyataan untuk Netral di Departemen Security dan Form Surat Pengunduran Diri dari keanggotaan Sekar Indosiar. Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security, “saya tidak tahu.”

Bahkan Gunawan Santoso juga mengaku tidak tahu atas Laporan Beberapa Karyawan Departemen Art di Polda Metrojaya tentang aduan Anti Berserikat, yaitu perampasan Formulir untuk menjadi anggota Sekar Indosiar. Padahal notabene posisi yang bersangkutan di Departemen Security sangat tinggi. Koordinator Security adalah satu level dibawah Manager Departemen Security. Dan sudah seharusnya pula semua yang menyangkut masalah keamanan atau perkara aduan ke Kepolisian seorang Koordinator Security tahu dan ikut terlibat didalam penanganannya.

Kamis, 28 Oktober 2010

ANJURAN DINAS NAKERTRANS PROV. DKI JAKARTA ENAM ORANG KARYAWAN DEPARTEMEN ART HARUS DIPEKERJAKAN KEMBALI

PENGURUS SEKAR INDOSIAR YANG SUDAH DI SKORSING TETAP MEMPERJUANGKAN ANGGOTANYA, ANJURAN DINAS NAKERTRANS PROVINSI DKI JAKARTA ENAM ORANG KARYAWAN DEPARTEMEN ART HARUS DIPEKERJAKAN KEMBALI


Walau Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar sebanyak 22 orang sudah digugat PHK dan diskorsing secara semena-mena tanpa prosedur yang sebenarnya oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Tapi masih dapat melakukan perlawanan terhadap banyak putusan ngawur yang dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri lewat Manager Departemen Personalia Dudi Ruhendi.

Pengurus Sekar Indosiar telah mendapat Surat Anjuran atas Perkara PHK semena-mena tanpa pesangon dan surat pengalaman kerja pada 6 (enam) orang karyawan Departemen Art PT. Indosiar Visual Mandiri. Surat Anjuran Nomor 604/-1/835.3 ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, H.R. Deded Sukandar, S.H. M.H. dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dr. Ir. Dwi Untoro P.H., M.A.


Adapun isi dari surat Anjuran Nomor 604/-1/835.3 adalah:
1. Agar perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri, memanggil Sdr. Sugianto, dkk (6 orang), untuk dipekerjakan kembali di perusahaan pada jabatan dan posisi semula dengan membayar upah sampai dengan upah bulan September 2010;
2. Agar pekerja Sdr. Sugianto, dkk (6 orang), dapat bekerja kembali pada jabatan dan posisi semula dengan memperoleh upah sampai dengan bulan September 2010.
3. Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
4. Apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator Hubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial.

Kamis, 25 Maret 2010

PHK di Departemen ART Indosiar Tanpa Pesangon


Proses PHK sepihak di Indosiar semakin banyak memakan korban. Di Departemen ART PT. Indosiar Visual Mandiri Tanggal 8-9 Maret 2010 telah melakukan PHK sepihak pada karyawannya, yang semuanya adalah anggota Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, sejumlah 34 orang. Sehingga jumlah karyawan di Departemen ART yang sudah di PHK secara sepihak mencapai 51 orang. PHK ini sama sekali jauh dari alasan efisiensi seperti yang diutarakan oleh perusahaan, yang menggunkan alasan pasal 164 ayat 3 UU no.13 tahun 2003. Karyawan di Departemen ART ini masih sangat sibuk dalam pekerjaan mereka masing-masing. Seperti pembuatan set panggung dan properti lainnya untuk program unggulan Indosiar, seperti Mama Mia, Take Me/Him Out Indonesia, Gebyar BCA dan lain-lain.

Proses PHK ini kian berlanjut pada para pekerja harian Departemen ART Indosiar. Tanggal 19 Maret 2010 sejumlah 25 orang pekerja harian di Indosiar telah di PHK tanpa pesangon oleh perusahaan Indosiar. Padahal para karyawan harian ini sudah bekerja secara terus-menerus, tanpa putus, bahkan ada yang sudah bekerja sebagai karyawan harian selama lebih dari 10 (sepuluh) tahun.