UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label parno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label parno. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Desember 2010

KESAKSIAN KOORDINATOR SECURITY INDOSIAR GUNAWAN SANTOSO DI PERSIDANGAN PN JAKARTA BARAT



Sidang Perkara Perdata Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan yang dipimpin oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. dimulai pukul 10.20 WIB lebih pagi dari biasanya. Padahal persidangan biasanya digelar diatas pukul 12 siang, bahkan sidang perkara ini sudah ditunda tiga kali berturut-turut (tiga minggu).

Dalam persidangan Rabu tanggal 1 Desember 2010 Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri dari Kemalsjah and Associates menghadirkan Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security Indosiar sebagai saksi. Gunawan Santoso adalah salah satu petugas security yang mendampingi Section Head Departemen Art IGP Darmayuda mengambil paksa formulir pendaftaran masuk menjadi anggota Sekar Indosiar, yang sudah diisi oleh karyawan Departemen Art. Dimana kejadian ini berlansung diluar jam kerja (sore hari) tanggal 13 Januari 2010 di ruang kerja Parno salah satu Koordinator di Departemen Art, yang menjadi rekruter calon anggota Sekar Indosiar di Departemen Art.



Dalam konstutisi Republik Indonesia karyawan masuk dan terdaftar menjadi anggota serikat pekerja adalah salah satu Hak Azasi Manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pada pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 mengatakan tidak seorangpun dapat menghalang-halangi atau mengintimidasi karyawan untuk berserikat. Tapi faktanya bukan semata menghalang-halangi, tapi mengambil formulir yang sudah diisi oleh karyawan lalu menyerahkannya ke Staf Departemen HRD PT. Indosiar Visual Mandiri telah menunjukkan bahwa ada tindakan Anti Berserikat.

Formulir menjadi anggota Sekar Indosiar adalah hak dan kewenangan dari Pengurus Sekar Indosiar. Bila ada penyimpangan dari proses pendaftaran ini, maka yang seyogiyanya IGP Darmayuda sebagai pimpinan Departemen Art mengadukan dan mendiskusikannya dengan Pengurus Sekar Indosiar. Bukan mengambil formulir yang sudah diisi, dimana kemudian formulir yang sudah diisi ini diparkir atau disimpan hingga dua minggu di Lemari Kerja seorang Staf Departemen HRD.

Formulir ini pada akhirnya dikembalikan ke pengurus Sekar Indosiar setelah pengurus Sekar Indosiar melayangkan surat tertulis ke IGP Darmayuda dan setelah melalui prosses konfirmasi atau bipartit di ruang rapat Departemen HRD.



Gunawan Santosa dalam persidangan memberi pernyataan di persidangan bahwa dia datang ke ruang kerja Departemen Art adalah secara kebetulan atau tidak sengaja. Dimana beliau dengan Tardi anggota security lagi melakukan tugas pengecekan dam pengendali banjir, karena sebelumnya telah turun hujan, yang posisinya berada dibelakang Studio 2 dekat Pintu Gerbang 3 dekat EFP. Sementara ruang kerja Parno ada di Departemen Art dekat Pintu Gerbang 2 Jalan Damai. Sedang jarak lokasi dam pengendali banjir dan ruang kerja Parno ada sekitar 200 meter. Dan itupun tidak dalam satu garis jalan yang sama, bahkan satu ke kiri dan yang ke kanan. Bila seorang menuju kearah dam pengendali banjir Indosiar, maka harus dengan niat khusus pula untuk bisa sampai di ruang kerja Parno, dan ruanga ini pun tersembunyi dibalik tumpukan set panggung yang ada. Tidaklah dapat diterima akal sehat bila kehadiran Gunawan Santoso bersama IGP Darmayuda yang seketika masuk ruang Parno bersuara lantang untuk minta Formulir. Lalu Gunawan Santoso hanya memberi pengakuan kebetulan lewat saja saat itu.

Kemudian Gunawan Santoso juga menyatakan bahwa dia tidak mendengar apa yang dibicarakan oleh IGP Darmayuda dengan Parno. Dia hanya mendengar kalimat IGP Darmayuda ke Parno yang meminta maaf. Tapi konteksnya pembicaraan apa dia tidak tahu. Sementara saat kuasa hukum Sekar Indosiar M. Slamet Jupri bertanya “berapa jarak anda (Gunawan Santoso) dengan Parno sedang duduk di meja kerjanya dan IGP Darmayuda saat terjadi pengambilan Formulir Sekar Indosiar?” Gunawan Santoso menjawab “2,5 meter.” Jarak 2,5 meter tidak mendengar isi pembicaraan, apalagi dengan suara lantang?? Disisi lain Gunawan Santoso mengakui bahwa dia melihat Map yang berisi Formulir Sekar Indosiar diserahkan oleh Parno ke IGP Darmayuda.



Lalu saat M. Slamet Jupri kuasa hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers meminta Gunawan Santoso untuk melihat bukti P-19 tentang Surat Pernyataan untuk Netral di Departemen Security dan Form Surat Pengunduran Diri dari keanggotaan Sekar Indosiar. Gunawan Santoso yang menjabat sebagai Koordinator Security, “saya tidak tahu.”

Bahkan Gunawan Santoso juga mengaku tidak tahu atas Laporan Beberapa Karyawan Departemen Art di Polda Metrojaya tentang aduan Anti Berserikat, yaitu perampasan Formulir untuk menjadi anggota Sekar Indosiar. Padahal notabene posisi yang bersangkutan di Departemen Security sangat tinggi. Koordinator Security adalah satu level dibawah Manager Departemen Security. Dan sudah seharusnya pula semua yang menyangkut masalah keamanan atau perkara aduan ke Kepolisian seorang Koordinator Security tahu dan ikut terlibat didalam penanganannya.

Kamis, 19 Agustus 2010

Keteguhan Hati Parno Sebagai Pejuang Serikat Pekerja


Parno namanya, telah bekerja di Departemen Art sejak dari tahun 1994. Bekerja di PT. Indosiar sejak Indosiar belum mengudara. Dia menyaksikan bahwa pada awal berdirinya Indosiar, para pekerja di Departmen Art sangat banyak aktivitasnya. Kala itu banyak program Drama dan Non Drama yang di produksi sendiri oleh Indosiar. "Saat itu nyaris tidak banyak waktu untuk beristirahat. Karyawan Departemen terus menerus dikejar target bikin set panggung untuk Departemen Produksi Non Drama. Sementara panggung yang dibuat tidak hanya kebutuhan di Studio Indosiar. Tapi banyak juga untuk set panggung di luar Studio Indosiar. Belum lagi buat set rumah, set kantor dan set pertokoan untuk program Drama. Contohnya seperti set untuk program Drama kejar tayang Kipas-kipas Asamara atau Saras 008. Singkatnya kita kerja rodi. Kita kerja dari pukul 8.30 pagi dan pulang pukul 01 dini hari adalah biasa." katanya terpatah-patah jujur.

"Jujur saya saat ini galau dan sedih. Karena sejak dulu hingga sekarang peranan kami karyawan lapis bawah ini tidak dihargai. Dari dulu hirungan lembur kami tidak pernah jelas. Kalau ditanya pada atasan, jangankan mereka mau dengar keluhan kita. Yang ada kita terima malah bentakan. Dikira kita terlalu cerewet dan banyak menuntut." sejenak Parno merenung.


"Sebenarnya aku bersama beberapa karyawan Departemen Art mencoba mewujudkan keluhan dari teman-teman melalui Sekar Indosiar. Di Departemen Art ada karyawan harian yang tetap terus menerus menjadi karyawan harian. Walau sudah lebih dari lima tahun. Jamsostek tidak semua dapat. Perhitungan lembur yang tidak pernah jelas hitungannya. Kalau di harian hitungan lemburnya selama ini Rp. 4.700 per jam. Dasar hitungannya tidak tahu dasarnya. Masih banyak lagi keluhan teman-teman yang bekerja di Art." tutur Parno kalem dan kadang tersendat.

"Aku prihatin sama nasib teman-teman anggota Sekar. Oleh karena itu aku mantap jadi saksi pengambilan paksa formulir anggota Sekar oleh atasannya (IGP Darmayuda, red) saya yang dikawal oleh dua orang security (Gunawan dan Sutardi, red). Mudah-mudahan kesaksian saya bisa membantu." ucap Parno mengakhiri pembicaraan.

Rabu, 18 Agustus 2010

Dua Saksi Anti Berserikat di PN Jakarta Barat


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali melanjutkan persidangan Perkara Melawan Hukum (PMH) Gugatan Anti Berserikat (union busting) dari Sekar Indosiar terhadap Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpim oleh Handoko.

Kali ini Sekar Indosiar menghadirkan Parno karyawan Departemen Art yang memberikan kesaksian tentang pengambilan paksa formulir menjadi anggota Sekar Indosiar yang dilakukan oleh Section Head Departemen Art IGP Darmayudha, yang didampingi oleh 2 (dua) orang anggota security.


Dan Sekar Indosiar juga menghadirkan Panji Atmono salah satu 22 orang anggota Sekar yang dijatuhi Skorsing oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Panji Atmono memberi kesaksian bahwa Panji Atmono telah diusir oleh Gusur Adhikarya dan Saad Bima saat ada pertemuan penggalangan tanda tangan dukung Manajemen yang dilakukan di Ruang Meeting Lantai 1 Kantor Indosiar, saat Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Handoko akan menghadiri pertemuan Bipartit guna membahasan 7 (tujuh) butir gugatan normatif perjuangan Sekar Indosiar. Padahal banyak yang bukan karyawan Departemen Produksi yang menghadiri pertemuan pada tanggal 18 Februari 2010.


Seperti, Upah dibayar diatas UMP, kepesertaan Jamsostek yang merata, pengangkatan karyawan yang sudah dikontrak lebih dari tiga tahun, perhitungan lembur yang sesuai dengan Kepmen Nakertrans RI Nomor 102 tahun 2004, jenjang karir yang transparan dan pelatihan terhadap karyawan untuk meningkatkan kompetensinya.