UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Sidang PN tanggal 06 Oktober 2010. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sidang PN tanggal 06 Oktober 2010. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Oktober 2010

ANTI BERSERIKAT ADALAH PELANGGARAN HAM


Pada saat Persidangan Perdata Perbuatan melawan Hukum Anti Berserikat oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Sholeh Ali sebagai Kuasa Hukum Penggugat Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar menyampaikan beberapa pertanyaan pada Ahli Hukum HAM dan anggota Komisi Nasional HAM, Kabul Supriadi mengenai tindakan Anti Berserikat (union busting) adalah merupakan pelanggaran HAM.

Sholeh Ali menyampaikan pertanyaan kepada Kabul Supriadi “bagaimana pendapat Ahli ketika ada serikat pekerja sedang mendaftar anggota baru, lalu formulirnya diambil paksa?” Kabul Supriadi memberikan pendapatnya sebagai Ahli “Ini namanya menghalang-halangi. Menghalang-halangi rekrutmen terhadap serikat diancam dalam Pasal 43 dari Undang-Undang Nomor 21. Ancamannya itu hukuman 1 (satu) tahun maksimal 5 (lima) tahun.”

Lalu Kuasa Hukum Pengurus Sekar Indosiar ini bertanyan “apakah ada dampak hukum terhadap proses perbuatan ini? yang mana terakhir pengurus-pengurus serikat itu di PHK.” Anggota Komnas HAM ini berpendapat “Bahwa siapapun yang mengurangi, membatasi, menghalang-halangi, mencabut dan sebagainya terkait dengan Hak Azasi, dalam hal ini Hak adalah untuk berserikat. Itulah namanya pelanggaran Hak Azasi Manusia. Hak Azasi Manusia dilanggar, apa konsekuensinya? Sudah barang tentu ini ketentuan hukum, maka perbuatan itu dianggap sebagai melawan hukum.”


Ketika Andi Irwanda Ismunandar, S.H. Kuasa Hukum Sekar Indosiar menyanyakan lebih lanjut “ketika sebuah manajemen perusahaan mengatakan untuk karyawannya keluar dari berserikat, atau manajemen perusahaan menyampaikan pada karyawannya untuk masuk ke serikat tertentu, dan atau menyampaikan kepada karyawannya untuk untuk bersikap netral, apakah itu termasuk perbuatan menghalang-halangi berserikat?” Ahli HAM ini menyatakan bahwa “Siapa pun. Baik Pemerintah, Pengusaha, Polisi. Tidak boleh mengintervensi serikat. Disinilah HAM-nya. Dimana berserikat adalah Hak Azasi. Dan siapa pun tidak boleh mengintervensi, apalagi mengatakan sesat, atau tidak sah, atau illegal dan lain sebagainya.”

Kemudian Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Tergugat 1 (satu) Handoko, menanyakan “Tadi saudara Ahli mengatakan adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia. Apakah indikasi ada timbulnya pelanggaran Hak Azasi Manusia itu? Siapa yang harus membuktikan?” Kemudian Hakim Ad hoc Pengadilan HAM berat ini memberikan pendapat hukumnya “Saya hanya ingin katakan bahwa mencabut, membatasi, menghalang-halangi, Hak Azasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang 39 tahun 1999. Siapa pun, dia adalah pelanggar Hak Azasi Manusia. Kalau mau pertanyaan pembuktian, pengadilan lah yang membuktikan. Saya tadi sudah katakan, bahwa tidak ada pengadilan HAM untuk konteks yang bukan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat. Oleh karena itu, termasuk pengadilan ini atau pengadilan-pengadilan yang lain. Siapa pun pengadilannya, yang mempunyai kompetensi. Kalau pelanggaran HAM yang berat, pasti kami akan melakukan penyelidikan pro justicia.”


Pada saat Hakim Ketua Jannes Arotonang, S.H. M.H. menanyakan pertanyaan terakhir “Jadi kalau boleh saya simpulkan pendapat Bapak atas pertanyaan saya tadi. Jadi pada saat suatu serikat kerja. Katakanlah suatu embrio serikat kerja akan membentuk diri untuk eksis. Disana bisa terjadi juga pelanggaran mengenai aspek-aspek HAM? Dan pada serikat pekerja yang sudah eksis pun bisa terjadi?” Dan Kabul Supriadi menyatakan pendapatnya “Iya. Betul. Bisa.”

Lalu Hakim Ketua Jannes Aritonang menutup dengan mengatakan “Begitu iya… Kesimpulan Bapak.”

BERSERIKAT ADALAH HAK AZASI MANUSIA, TIDAK BOLEH SIAPAPUN MENGHALANG-HALANGINYA


Dalam Persidangan Lanjutan Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Pengurus Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar di PN Jakarta Barat, Rabu tanggal 6 Okotober 2010. Kuasa Hukum Sekar Indosiar dari LBH Pers; Sholeh Ali, S.H.; Andi Irwanda Ismunandar, S.H; dan Rhoma Dwi Cahyaningsih, S.H., menghadirkan Ahli Hukum Hak Azasi Manusia Kobul Supriadi, S.H. M.A., Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Kuasa Hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali, S.H. di awal persidangan mengajukan pertanyaan yang mendasar tentang “apa definisi Hak Berserikat dalam konteks HAM?”

Kabul Supriadi, S.H. M.A. dalam pendapat hukum mengatakan bahwa “hak berserikat adalah salah satu hak yang terkait dengan Hak Azasi Manusia. Dan hak ini harus dilindungi, dipenuhi siapa pun, termasuk aparat Negara, dan pemerintah juga bertanggung jawab dalam rangka perlindungan ini.”


Ketika lebih lanjut Sholeh Ali menanyakan “apakah pekerja kasar maupun buruh punya sama mempunyai hak berserikat?” Ahli yang juga adalah Hakim Ad hoc Pengadilan HAM Indonesia berpendapat bahwa “Setiap orang yang bekerja, apalagi di perusahaan, sudah barang tentu melekat, karena hak azasi itu melekat diri seseorang, apalagi dia bekerja. Maka dia mempunyai hak azasi manusia yang terkait dengan pekerjaan itu dalam hal ini hak untuk berserikat.”

Kuasa Hukum Pengugat, Pengurus Sekar Indosiar melanjutkan pertanyaan tentang “apakah hak untuk memperjuangkan upah dibawah minimum kawannya, atau anggotanya yang tergabung dalam serikat itu, merupakan kegiatan menjalankan hak serikat?”

Ahli yang adalah anggota Komnas HAM ini mengatakan “Essensi dari hak berserikat, itu sebenarnya dalam rangka untuk memperjuangkan hak-hak dari pekerja, termasuk anggota dan pengurusnya. Dalam rangka perbaikan kesejahteraan daripada tenaga kerja yang bersangkutan.”


Lalu Sholeh Ali melanjutkan pertanyaannya “bagaimana perusahaan harus menghargai hak karyawan untuk berserikat, tanpa menghalang-halangi aktivitas serikat itu?”

Ahli, Kabul Supriadi, berpendapat bahwa “Siapapun di negeri ini, karena sudah ada Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Tidak ada yang boleh turut campur, mengintervensi terkait dengan hak berserikat itu. Siapapun! Termasuk perusahaan dimana pekerja itu berada. Pemerintah pun tidak bisa mengintervensi. Sepanjang yang dilakukan serikat itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan Peraturan Undang-Undang yang berlaku.”