UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label pembacaan putusan ditunda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembacaan putusan ditunda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Januari 2011

PUTUSAN INDOSIAR KEMBALI DITUNDA

Rabu, 12 Januari 2011 | 21:58 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan atas kasus anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) ditunda untuk ketiga kalinya. Majelis Hakim yang dipimpin Janes Aritonang meminta pengunduran waktu untuk bisa memutuskan perkara itu.
"Kami harus bermusyawarah lagi," kata Janes dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/1).

Dalam sidang Janes meminta maaf kepada para pihak atas tertundanya putusan. Dia berharap tidak ada opini buruk terkait tertundanya putusan. "Tertunda semata karena teknis mutasi saya ke PN lain," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.


Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat.

Namun dengan penjelasan hakim, kuasa hukum penggugat dari serikat karyawan Indosiar, Sholeh Ali menyatakan mengapresiasi penjelasan hakim. "Saya berharap hakim benar-benar memutuskan dengan hati nurani," katanya.

Sandy Indra Pratama

DUKUNGAN PERJUANGAN SEKAR INDOSIAR SEMAKIN BANYAK

Dalam Sidang Pembacaan Perkara Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers semakin hari semakin mendapat dukungan dari banyak elemen Aktivis Serikat Pekerja di Indonesia.

Dukungan tidak hanya datang dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FPSMI); Komite Solidaritas Nasional (KSN), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SP ANTV, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, LBH Jakarta, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Carrefour Indonesia, KASBI, Labour Working Group (LWG), Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trade Union Right Center (TURC).


Pada sidang Perkara Anti Berserikat di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 12 Januari 2011 hadir banyak elemen yang mendukung perjuangan Sekar Indosiar. Seperti dari: Perhimpunan Rakyat Pekerja; Forum Karyawan Merpati Nusantara; SP Angkasa Pura 1; SP Angkasa Pura 2; SP PLN, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FPSP2KI); SP Pontianak Pos; SP Dok Koja Bahari; Aliansi Pekerja Outsourcing (APO) JICT; SP Bank Swadesi; Serikat Pekerja Nasional (SPN); Ikatan Dosen dan Karyawan IBII; SP British International School; dll.

Mursalin, pengurus SP Pontianak Post ikut aksi solidaritas Sekar Indosiar, Selasa (11/1) "Perlawanan sekar Indosiar menginspirasi SP yg lain, termasuk SP Pontianak Pos," kata Mursalin dalam aksinya.

Perkara Putusan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers, sungguh sudah ditunggu-tunggu oleh para Pegiat Serikat Pekerja di Indonesia.


Sesudah Hakim Ketua Jannes Aritonang menunda pembacaan putusan perkara Anti Berserikat ini. Para aktivis Serikat Pekerja menyatakan dukungan pada Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua; Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H sebagai Hakim Anggota, untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan sesuai dengan hati nurani. Putusan perkara ini akan menjadi sebuah terobosan hukum dan akan dicatat dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia.

Para aktivis menyatakan puas atas dikembalikannya Jannes Aritonang S.H. tetap sebagai Hakim Ketua Perkara ini. Diharap Majelis Hakim yang memutusakan perkara ini bisa jernih dan lengkap dalam memutuskan perkara yang sudah berlangsung lebih sepuluh bulan di PN Jakarta Barat.

Kamis, 06 Januari 2011

Sidang Putusan Kasus Indosiar Kembali Ditunda

Rabu, 05 Januari 2011 | 12:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang putusan atas kasus dugaan anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) kembali ditunda.

"Sedianya, berdasarkan berita acara, putusan dibacakan hari ini. Namun sampai hari ini Pak Janes (Hakim Ketua) belum pulang dari cuti. Karena itu, kami mohon waktu untuk berkoordinasi sampai Rabu, tanggal 12 Januari, pekan depan," kata hakim anggota, Ebo M. Maulana yang menggantikan hakim ketua, Janes Aritonang memimpin sidang, Rabu (5/12) siang.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Sholeh Ali, bertanya pada majelis mengenai rencana penggantian hakim. "Belum, karena beliau masih cuti," kata Ebo M. Maulana yang didampingi oleh hakim Encep Yuliadi sebelum mengakhiri pemberitahuannya tersebut.

Ketua Serikat Karyawan Indosiar, Dicky Irawan, mengaku kecewa lantaran penundaan pembacaan putusan tersebut. "Namun kami akan terus mengawal persidangan ini," ujarnya.

Dicky juga mengaku optimis hakim akan memutuskan hal terbaik dalam sidang pekan depan. "Ya, kami optimistis, karena tindakan mereka melakukan penggembosan organisasi tidak terbantahkan," katanya. Tindakan tersebut termasuk merampas formulir pendaftaran Sekar Indosiar hingga pemecatan terhadap 300 anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen PT Indosiar Visual Mandiri.

Sementara itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Sekar Indosiar menyatakan bahwa penundaan putusan ini merupakan hasil dari usaha timnya yang meminta pada Mahkamah Agung agar hakim dalam kasus dugaan anti organisasi ini tidak diganti. "Kami sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung pada 27 Desember lalu agar hakim dalam kasus ini bisa melanjutkan hingga pembacaan putusan," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.

Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat. Pembacaan putusan saat itu ditunda karena majelis hakim yang mengadili kasus ini diganti.
"Saya minta maaf, ini adalah hari terakhir saya dalam persidangan ini, karena mulai besok saya akan pindah tugas," kata Janes Aritonang, ketua majelis hakim saat itu. Ia akan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda. Penundaan terjadi lagi hari ini, tapi dengan alasan Janes masih cuti.

PINGIT ARIA

http://tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2011/01/05/brk,20110105-303888,id.html

Minggu, 02 Januari 2011

STOP PRESS: HADIRI SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERDATA TINDAKAN ANTI BERSERIKAT

KAMI MENGUNDANG TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN ANGGOTA SEKAR INDOSIAR, BAIK YANG MASIH AKTIF DAN YANG SUDAH MANTAN; TEMAN-TEMAN AKTIVIS SERIKAT PEKERJA, FEDERASI SP MEDIA IDEPENDEN, KOMITE SOLIDARITAS NASIONAL, KASBI, TURC, LWG, ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN, SEKAR GARUDA, SP ANGKASA PURA, SP MANDIRI, SP STANCHART, SP CARREFOUR, SP PLN, SP TELKOM, DAN LAIN-LAIN YANG TIDAK DAPAT KAMI SEBUTKAN SATU PERSATU; TEMAN-TEMAN MEDIA CETAK, TELEVISI, ELEKTRONIK DAN RADIO; TEMAN-TEMAN LSM; YANG TERHORMAT BAPAK DAN IBU ANGGOTA KOMISI IX DPR RI; BAPAK DAN IBU PERWAKILAN DARI ILO DI INDONESIA;



UNTUK MENGHADIRI SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ANTI BERSERIKAT YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM SEKAR INDOSIAR DARI LBH PERS MELAWAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI.

RABU TANGGAL 05 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.

MARI KITA DUKUNG LEMBAGA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, TERUTAMA BUAT MAJELIS HAKIM YANG TERDIRI DARI JANNES ARITONANG S.H. SEBAGAI HAKIM KETUA, EBO MAULANA S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA DAN ENCEP YULIARDI S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA. AGAR MAJELIS HAKIM TERBEBAS DARI INTERVENSI DARI PIHAK LUAR DAN ATASANNYA DALAM MEMBUAT TEROBOSAN HUKUM DEMI TEGAKNYA KEBERNARAN DAN SUPREMASI HUKUM DI REPUBLIK INDONESIA TERCINTA INI.

SEMOGA PUTUSAN PERKARA INI AKAN MENJADI ASPEK JURISPRUDENSI BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA, KHUSUSNYA BAGI BURUH/PEKERJA INDONESIA DALAM MENJALANKAN HAK AZASINYA UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL.

Rabu, 22 Desember 2010

Hakim Diganti Jelang Putusan, Pengacara Sekar Kecewa

Rabu, 22 Desember 2010 | 13:53 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan anti berserikat dengan tergugat manajemen PT Indosiar Visual Mandiri dan penggugat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar batal dibacakan hari ini. "Kami belum bisa membacakan putusan hari ini karena berkas belum siap," ujar ketua majelis hakim Janes Aritonang didampingi dua hakim anggota Ebo M. Maulana dan Encep Yuliadi, Rabu (22/12).

Dalam sidang, Janes juga menyatakan bahwa Ia juga tidak bisa menyelesaikan persidangan tersebut hingga akhir. "Saya minta maaf, ini adalah persidangan terakhir saya dalam kasus ini karena saya mulai besok harus pindah tugas," katanya. Janes pindah tugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Karena kepindahan tersebut maka persidangan dengan agenda pembacaan putusan diundur selama dua pekan. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan akan diadakan pada tanggal 5 Januari 2011 mendatang, tentu dengan majelis yang baru, bukan kami," ujarnya. Mengenai siapa majelis pengganti, Janes mengatakan, itu nanti akan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keputusan tersebut kontan membuat kaget semua peserta persidangan. "Ini hal yang sangat aneh, kenapa majelis diganti pada saat akhir persidangan, pada saat menjelang putusan, mestinya pada momen krusial seperti ini tidak ada penggantian majelis hakim," ujar kuasa hukum Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Sholeh Ali.

Menurut Sholeh, penggantian majelis menjelang putusan sangat berisiko. "Perkara ini telah berjalan 10 bulan. Kami khawatir jika majelis diganti menjelang putusan seperti ini penggantinya nanti akan kurang memahami persoalan dan mengambil keputusan yang merugikan," paparnya.



Dia berharap sidang putusan bisa tetap diteruskan dengan majelis yang sama. "Kami minta pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunda pemindahan dan memberi waktu pada hakim Janes Aritonang selaku ketua majelis untuk menyelesaikan dan memutus kasus ini," lanjutnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Moestofa mengatakan masih belum mengetahui perihal siapa yang akan menggantikan majelis hakim kasus tersebut. "Pergantian majelis hakim ada di tangan ketua pengadilan," katanya.

Moestofa menepis kekhawatiran adanya kemungkinan majelis pengganti kurang memahami persoalan jika ada pergantian jelang pembacaan putusan. "Pada prinsipnya penggantian majelis hakim itu tidak masalah, karena ada berita acara persidangan yang bisa dipelajari oleh majelis hakim pengganti meskipun mereka tidak ikut dalam persidangan-persidangan sebelumnya," ujarnya.

Manajemen PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Sekar Indosiar karena dianggap telah melakukan perbuatan anti berserikat. Pihak manajemen diduga telah melakukan penggembosan dan pelarangan berserikat terhadap anggota Sekar Indosiar.

Bahkan, kata Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan, manajemen telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 300 karyawannya, "Lebih dari 90 persen (yang di-PHK) adalah anggota Sekar Indosiar," kata Dicky usai persidangan.

Manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Sekar Indosiar menuntut agar manjemen PT Indosiar membuat permintaan maaf di media massa nasional baik elektronik, online, dan cetak selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerufian materi serta imateri sebesar Rp 100,026 miliar.

Sidang gugatan perdata kasus antiberserikat ini telah berlangsung sejak April 2010. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang hari ini namun batal dan diundur 5 Januari 2011 nanti.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/12/22/brk,20101222-300824,id.html