UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label PN Jakarta Barat 12 Januari 2011. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PN Jakarta Barat 12 Januari 2011. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Januari 2011

Putusan sengketa PHK massal karyawan Indosiar ditunda

12 Januari 2011 | 15:56 | Hukum www.primaironline.com


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang putusan sengketa antara Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri. Diketahui, penundaan putusan ini dilakukan untuk keempat kalinya dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap pekerja stasiun televisi swasta itu.

"Alasannya musyawarah putusan dari majelis hakim belum selesai," kata kuasa hukum Sekar Indosiar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Soleh Ali, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (12/1).

Soleh mengatakan, musyawarah belum selesai karena sempat terjadi pergantian susunan majelis saat penundaan sidang putusan yang pertama kalinya beberapa waktu lalu. Ketua majelis hakim Janes Aritonang sempat diganti oleh hakim lain di PN Jakbar lantaran mendapat mutasi ke PN Palangkaraya.


"Namun, kita protes lewat surat ke Mahkamah Agung (MA). Perjalanan sidang sudah berlangsung 10 bulan tiba-tiba kok hakimnya diganti dan dalam satu minggu sudah harus membuat putusannya. Ini sangat naif," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) terkait mutasi dan perpindahan hakim, perkara yang sedang ditangani harus diselesaikan lebih dahulu, sebelum hakim itu berpindah ke pengadilan lain. "MA menindaklanjutinya sehingga hakimnya diperintahkan untuk menyelesaikan perkara ini terlebih dahulu," kata dia.

Kendati demikian, meskipun hakim Janes Aritonang sudah kembali dari PN Palangkaraya untuk menyelesaikan perkara ini, rupanya musyawarah putusan belum selesai dibuat. Majelis yang beranggotakan Janes Aritonang, Edo dan Cecep meminta sidang putusan hari ini ditunda hingga pekan depan, Selasa (18/1).

Perkara ini sendiri dimulai sekitar tahun lalu, saat adanya Perjanjian Kerja Bersama antara PT Indosiar Visual Mandiri dengan Sekar Indosiar untuk mengubah peraturan perusahaan (PP). Manajemen perusahaan dinilai menolak melaksanakan PKB tersebut terkait pemenuhan hak-hak karyawan yang dalam PP sebelumnya dianggap kurang adil.


Sebanyak 300 orang dan 11 orang di antaranya adalah pengurus Sekar Indosiar mendapat PHK secara massal karena menuntut pemenuhan pelaksanaan haknya sesuai PKB yang baru disepakati. Bahkan, kata Soleh, terkait hal ini manajemen membuat serikat pekerja tandingan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar yang lebih memihak kepada perusahaan.

Atas kekecewaan ini Sekar Indosiar berinisiatif untuk menggugat manajemen perusahaan yang diwakili oleh Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko. PN Jakbar diminta menyatakan manajemen Indosiar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan segera memenuhi hak-hak kekaryawanan.

"Ini kasus terbesar di Indonesia, kami menyebutnya Union Busting, PHK besar-besaran dalam waktu bersamaan. Kasus ini juga upaya pembrangusan anti berserikat terhadap karyawan Indosiar yang tergabung dalam Serikat," paparnya.

Khresna Gunarto (new)

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/putusan-sengketa-phk-massal-karyawan-indosiar-ditunda

Rabu, 12 Januari 2011

PUTUSAN INDOSIAR KEMBALI DITUNDA

Rabu, 12 Januari 2011 | 21:58 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang putusan atas kasus anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) ditunda untuk ketiga kalinya. Majelis Hakim yang dipimpin Janes Aritonang meminta pengunduran waktu untuk bisa memutuskan perkara itu.
"Kami harus bermusyawarah lagi," kata Janes dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/1).

Dalam sidang Janes meminta maaf kepada para pihak atas tertundanya putusan. Dia berharap tidak ada opini buruk terkait tertundanya putusan. "Tertunda semata karena teknis mutasi saya ke PN lain," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.


Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat.

Namun dengan penjelasan hakim, kuasa hukum penggugat dari serikat karyawan Indosiar, Sholeh Ali menyatakan mengapresiasi penjelasan hakim. "Saya berharap hakim benar-benar memutuskan dengan hati nurani," katanya.

Sandy Indra Pratama

DUKUNGAN PERJUANGAN SEKAR INDOSIAR SEMAKIN BANYAK

Dalam Sidang Pembacaan Perkara Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers semakin hari semakin mendapat dukungan dari banyak elemen Aktivis Serikat Pekerja di Indonesia.

Dukungan tidak hanya datang dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FPSMI); Komite Solidaritas Nasional (KSN), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SP ANTV, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, LBH Jakarta, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), SP Carrefour Indonesia, KASBI, Labour Working Group (LWG), Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trade Union Right Center (TURC).


Pada sidang Perkara Anti Berserikat di PN Jakarta Barat Rabu tanggal 12 Januari 2011 hadir banyak elemen yang mendukung perjuangan Sekar Indosiar. Seperti dari: Perhimpunan Rakyat Pekerja; Forum Karyawan Merpati Nusantara; SP Angkasa Pura 1; SP Angkasa Pura 2; SP PLN, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FPSP2KI); SP Pontianak Pos; SP Dok Koja Bahari; Aliansi Pekerja Outsourcing (APO) JICT; SP Bank Swadesi; Serikat Pekerja Nasional (SPN); Ikatan Dosen dan Karyawan IBII; SP British International School; dll.

Mursalin, pengurus SP Pontianak Post ikut aksi solidaritas Sekar Indosiar, Selasa (11/1) "Perlawanan sekar Indosiar menginspirasi SP yg lain, termasuk SP Pontianak Pos," kata Mursalin dalam aksinya.

Perkara Putusan Perdata Anti Berserikat yang diajukan oleh Sekar Indosiar melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers, sungguh sudah ditunggu-tunggu oleh para Pegiat Serikat Pekerja di Indonesia.


Sesudah Hakim Ketua Jannes Aritonang menunda pembacaan putusan perkara Anti Berserikat ini. Para aktivis Serikat Pekerja menyatakan dukungan pada Majelis Hakim yang terdiri dari Jannes Aritonang S.H. sebagai Hakim Ketua; Ebo Maulana S.H. dan Encep Yuliardi S.H sebagai Hakim Anggota, untuk memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang ada dan sesuai dengan hati nurani. Putusan perkara ini akan menjadi sebuah terobosan hukum dan akan dicatat dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia.

Para aktivis menyatakan puas atas dikembalikannya Jannes Aritonang S.H. tetap sebagai Hakim Ketua Perkara ini. Diharap Majelis Hakim yang memutusakan perkara ini bisa jernih dan lengkap dalam memutuskan perkara yang sudah berlangsung lebih sepuluh bulan di PN Jakarta Barat.

KE-3 KALINYA PEMBACAAN PUTUSAN PERKARA ANTI BERSERIKAT DI INDOSIAR DITUNDA

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat yang diajukan oleh Sholeh Ali dan rekan-rekan dari LBH Pers, kuasa hukum SEKAR Indosiar, yang menggugat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko, untuk kesekian kali kembali ditunda.

Jannes Aritonang S.H. menyatakan belum bisa membacakan Putusan Perkara No. 207/PDT.G/2010 karena sebelumnya dia cuti dari tanggal 23 Desember 2010 hingga baru masuk Senin tanggal 9 Januari 2011. Lalu Jannes Aritonag juga menyampaikan bahwa "Kami (Majelis Hakim, red) baru mulai hari ini (Rabu tanggal 12 Januari 2011) bersidang untuk membuat putusan atas perkara SEKAR Indosiar ini. Jadi yang seyogiyanya hari ini untuk membacakan putusan, tidak dapat dilakukan."


Jannes Aritonang juga memberi klarifikasi agar pembacaan putusan yang tertunda-tunda ini jangan ditafsirkan miring. Kalau sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2010 Jannes Aritonang menyatakan bahwa dia tidak ikut lagi dalam tim yang memutuskan perkara SEKAR Indosiar, karena sudah mendapat SK Mutasi menjadi Hakim Pengadilan Tinggi di Samarinda. Dalam sidang tanggal 12 Januari 2011 Jannes Aritonang menyatakan bahwa Atasannya sementara menunda mutasinya, hingga dia membuat putusaan atas Perkara Perdata Anti Berserikat yang diajukan SEKAR Indosiar.


Ketua Majelis Hakim ini juga memohon agar semua pihak yang bersengketa tidak menafsirkan macam-macam. Dan meminta semua pihak memberi ruang dan kebebasan bagi Majelis Hakim untuk bisa mempertimbangkan segala dalil hukum yang sudah diajukan oleh para kuasa hukum dan fakta yang ada dipersidangan.

Lalu Ketua Majelis Jannes Aritonang menjadwalkan Sidang Pembacaan Putusan Perkara No.207/PDT.G/2010/JAK.BAR yang keempat kali, SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.