UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label putusan sela di PN Jakarta Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label putusan sela di PN Jakarta Barat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Januari 2011

Karyawan Tabur Bunga di Depan Kantor Indosiar

Selasa, 11 Januari 2011 | 14:27 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta -Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar unjuk rasa dengan melakukan aksi tretikal dengan berbaring di jalan masuk kantor Indosiar. Sebagian lainnya menabur bunga. "Ini simbol bahwa hak karyawan untuk berserikat telah mati di sini," ujar Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, hari ini.


Peserta demontrasi juga menggelar spanduk berisi kecaman terhadap pemberangusan serikat karyawan. Mereka memblokir jalan masuk, sehingga sejumlah kendaraan yang hendak menuju kantor Indosiar urung masuk. "Kami lakukan aksi damai di sini, kami harap pihak manajemen bersedia menemui kami."

Unjuk rasa ini adalah buntut adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja di Indosiar. PT Indosiar Visual Mandiri telah memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari 300 karyawannya. Lebih dari 90 persen adalah anggota Sekar Indosiar. "Tidak hanya karyawan, para pengurus Sekar Indosiar juga dibabat," ujar Dicky.


Pengurus Sekar telah mengajukan gugatan perdata pada PT Indosiar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena menghalang-halangi hak karyawan untuk berserikat sebagaimana pasal 28 jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sidang akan digelar kembali besok.

http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/01/11/brk,20110111-305363,id.html

Kamis, 06 Januari 2011

Sidang Putusan Kasus Indosiar Kembali Ditunda

Rabu, 05 Januari 2011 | 12:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang putusan atas kasus dugaan anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) kembali ditunda.

"Sedianya, berdasarkan berita acara, putusan dibacakan hari ini. Namun sampai hari ini Pak Janes (Hakim Ketua) belum pulang dari cuti. Karena itu, kami mohon waktu untuk berkoordinasi sampai Rabu, tanggal 12 Januari, pekan depan," kata hakim anggota, Ebo M. Maulana yang menggantikan hakim ketua, Janes Aritonang memimpin sidang, Rabu (5/12) siang.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Sholeh Ali, bertanya pada majelis mengenai rencana penggantian hakim. "Belum, karena beliau masih cuti," kata Ebo M. Maulana yang didampingi oleh hakim Encep Yuliadi sebelum mengakhiri pemberitahuannya tersebut.

Ketua Serikat Karyawan Indosiar, Dicky Irawan, mengaku kecewa lantaran penundaan pembacaan putusan tersebut. "Namun kami akan terus mengawal persidangan ini," ujarnya.

Dicky juga mengaku optimis hakim akan memutuskan hal terbaik dalam sidang pekan depan. "Ya, kami optimistis, karena tindakan mereka melakukan penggembosan organisasi tidak terbantahkan," katanya. Tindakan tersebut termasuk merampas formulir pendaftaran Sekar Indosiar hingga pemecatan terhadap 300 anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen PT Indosiar Visual Mandiri.

Sementara itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Sekar Indosiar menyatakan bahwa penundaan putusan ini merupakan hasil dari usaha timnya yang meminta pada Mahkamah Agung agar hakim dalam kasus dugaan anti organisasi ini tidak diganti. "Kami sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung pada 27 Desember lalu agar hakim dalam kasus ini bisa melanjutkan hingga pembacaan putusan," ujarnya.

PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.

Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat. Pembacaan putusan saat itu ditunda karena majelis hakim yang mengadili kasus ini diganti.
"Saya minta maaf, ini adalah hari terakhir saya dalam persidangan ini, karena mulai besok saya akan pindah tugas," kata Janes Aritonang, ketua majelis hakim saat itu. Ia akan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda. Penundaan terjadi lagi hari ini, tapi dengan alasan Janes masih cuti.

PINGIT ARIA

http://tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2011/01/05/brk,20110105-303888,id.html

Minggu, 02 Januari 2011

STOP PRESS: HADIRI SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERDATA TINDAKAN ANTI BERSERIKAT

KAMI MENGUNDANG TEMAN-TEMAN SEPERJUANGAN ANGGOTA SEKAR INDOSIAR, BAIK YANG MASIH AKTIF DAN YANG SUDAH MANTAN; TEMAN-TEMAN AKTIVIS SERIKAT PEKERJA, FEDERASI SP MEDIA IDEPENDEN, KOMITE SOLIDARITAS NASIONAL, KASBI, TURC, LWG, ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN, SEKAR GARUDA, SP ANGKASA PURA, SP MANDIRI, SP STANCHART, SP CARREFOUR, SP PLN, SP TELKOM, DAN LAIN-LAIN YANG TIDAK DAPAT KAMI SEBUTKAN SATU PERSATU; TEMAN-TEMAN MEDIA CETAK, TELEVISI, ELEKTRONIK DAN RADIO; TEMAN-TEMAN LSM; YANG TERHORMAT BAPAK DAN IBU ANGGOTA KOMISI IX DPR RI; BAPAK DAN IBU PERWAKILAN DARI ILO DI INDONESIA;



UNTUK MENGHADIRI SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ANTI BERSERIKAT YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM SEKAR INDOSIAR DARI LBH PERS MELAWAN MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI.

RABU TANGGAL 05 JANUARI 2011 PUKUL 11.00 WIB.

MARI KITA DUKUNG LEMBAGA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, TERUTAMA BUAT MAJELIS HAKIM YANG TERDIRI DARI JANNES ARITONANG S.H. SEBAGAI HAKIM KETUA, EBO MAULANA S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA DAN ENCEP YULIARDI S.H. SEBAGAI HAKIM ANGGOTA. AGAR MAJELIS HAKIM TERBEBAS DARI INTERVENSI DARI PIHAK LUAR DAN ATASANNYA DALAM MEMBUAT TEROBOSAN HUKUM DEMI TEGAKNYA KEBERNARAN DAN SUPREMASI HUKUM DI REPUBLIK INDONESIA TERCINTA INI.

SEMOGA PUTUSAN PERKARA INI AKAN MENJADI ASPEK JURISPRUDENSI BAGI SEMUA WARGA NEGARA INDONESIA, KHUSUSNYA BAGI BURUH/PEKERJA INDONESIA DALAM MENJALANKAN HAK AZASINYA UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL.

Sabtu, 10 Juli 2010

Sekar Indosiar Harus Lebih Waspada

Kamis, 01/07/2010 | 15:44
Iman Dwi Nugroho - Jurnalparlemen.com

Senayan - Keputusan Sela PN Jakarta Barat yang memenangkan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dalam kasus pemberangusan serikat pekerja, Kamis (1/7) ini, hendaknya membuat Sekar semakin waspada. Bisa jadi, keputusan sela ini adalah upaya untuk membuat Sekar kehilangan semangat perlawanannya karena sudah merasa menang. "Jangan sampai keputusan ini membuat Sekar Indosiar lengah, bisa jadi ini strategi untuk melemahkan perjuangan," kata kata anggota Komisi IX dari F-PDIP Ribka Tjiptaning kepada Jurnalparelmen.com, Kamis (1/7).


Ribka mengingatkan beberapa kasus perburuhan yang dinyatakan menang oleh pengadilan, dan membuat buruh melemah perjuangannya. Tapi di satu sisi, keputusan pengadilan itu tidak bisa dieksekusi oleh karyawan. Salah satunya kasus buruh pabrik sepeda motor bermerek Suzuki.

Dalam kasus itu, pengadilan memenangkan gugatan 6.000 buruh Suzuki, namun hal itu tidak bermakna apa-apa. "Keputusan itu tidak bisa dieksekusi!" kata Ribka tegas. Hal itu bisa terjadi karena pemerintah sebagai eksekutor tidak berada di pihak buruh. Karena itulah, Ribka meminta Sekar Indosiar untuk tidak lengah. "Jaga militansi, jangan mudah lengah," saran Ribka.


Pengadilan, jelas Ribka, bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu pihak yang berstrategi demoralisasi perjuangan buruh, dengan memberikan keputusan yang 'seolah-olah' memihak buruh. "Ukurannya gampang, selama pemerintah masih memposisikan diri sebagai fasilitator kasus buruh, maka demoralisasi tetap akan ada, pemerintah harus mengubah keberpihakannya," kata Ribka.

Ribka memperkirakan, dalam waktu tidak seberapa lama, kasus buruh akan kembali mencuat sebagai efek naiknya tarif dasar listrik (TDL). Pabrik-pabrik, jelas Ribka, akan melakukan rasionalisasi. "Siapa lagi pihak yang paling mudah untuk dikorbankan seiring dengan naiknya TDL, jelas buruh juga," katanya.(idn/yat)

Kamis, 01 Juli 2010

PERTAMA SEKALI TERJADI DI INDONESIA PERKARA PERDATA ANTI BERSERIKAT DITERIMA DI PN JAKARTA BARAT


Persidangan atas Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang diajukan oleh Sekar Indosiar terhadap Manajemen di Indosiar dilanjutkan kembali Kamis tanggal 1 Juli 2010 jam 12.30 WIB di PN Jakarta Barat. Sidang kali ini adalah pembacaan Putusan Sela atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tim Advokat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, Kemalsjah Siregar and Associates.

Pada Putusan Selanya, Ketua Majelis Hakim Jannes Aritonang, S.H. membacakan bahwa menolak semua dalil Eksepsi dari Tergugat yang mendalilkan bahwa Pokok Perkara yang diajukan oleh Sekar Indosiar adalah kewenangan PHI sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Dan gugatan yang sampaikan oleh Penggugat Sekar Indosiar adalah merupakan perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja/Karyawan, yang mana Lembaga Penegak Hukum yang berwenangan menyelesaikannya adalah melalui Persidangan di PHI.


Dalam bacaan Putusan Sela, Majelis Hakim mengutip dalil pokok perkara yang disampaikan oleh Tim Pengacara Sekar Indosiar dari LBH Pers. Dimana yang menjadi pokok perkara bukanlah masalah perselisihan Hak, Kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, seperti yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004. Tapi pokok perkaranya adalah masalah pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sedang dalam UU No. 21 tahun 2000 tidak ada penjelasannya mengenai lembaga mana yang berwenang untuk menyelesaikan perbuatan melawan hukum Anti Berserikat. Karena perbuatan melawan hukum ini juga masuk ranah Pidana Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000, maka PN Jakarta Barat mempunyai Kompetensi Absolut untuk mengadili Gugatan Union Busting yang telah diajukan oleh Sekar Indosiar.


Selanjutnya persidangan akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2010 jam 11.00 WIB untuk mendengarkan Jawaban Manajemen Indosiar atas Pokok Perkara yang telah disampaikan oleh Sholeh Ali dkk dari LBH Pers, tim Pengacara dari Sekar Indosiar.

REKAM: MENUNGGU PUTUSAN SELA


(Pose Bersama Anggota Sekar, saat menunggu Persidangan Sela atas Gugatan Anti Berserikat di Indosiar, Kamis tanggal 1 Juli 2010 di PN Jakarta Barat.)


(Pose Anggota Sekar dengan Tim Advokat dari LBH Pers....)


(Selalu ada saja yang jadi TERANIAYA...!!!!)