Rabu, 05 Januari 2011 | 12:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang putusan atas kasus dugaan anti-berserikat yang dilakukan oleh PT Indosiar Visual Mandiri terhadap Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) kembali ditunda.
"Sedianya, berdasarkan berita acara, putusan dibacakan hari ini. Namun sampai hari ini Pak Janes (Hakim Ketua) belum pulang dari cuti. Karena itu, kami mohon waktu untuk berkoordinasi sampai Rabu, tanggal 12 Januari, pekan depan," kata hakim anggota, Ebo M. Maulana yang menggantikan hakim ketua, Janes Aritonang memimpin sidang, Rabu (5/12) siang.
Mendengar pernyataan hakim tersebut, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Sholeh Ali, bertanya pada majelis mengenai rencana penggantian hakim. "Belum, karena beliau masih cuti," kata Ebo M. Maulana yang didampingi oleh hakim Encep Yuliadi sebelum mengakhiri pemberitahuannya tersebut.
Ketua Serikat Karyawan Indosiar, Dicky Irawan, mengaku kecewa lantaran penundaan pembacaan putusan tersebut. "Namun kami akan terus mengawal persidangan ini," ujarnya.

Dicky juga mengaku optimis hakim akan memutuskan hal terbaik dalam sidang pekan depan. "Ya, kami optimistis, karena tindakan mereka melakukan penggembosan organisasi tidak terbantahkan," katanya. Tindakan tersebut termasuk merampas formulir pendaftaran Sekar Indosiar hingga pemecatan terhadap 300 anggota Sekar Indosiar oleh pihak managemen PT Indosiar Visual Mandiri.
Sementara itu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Sekar Indosiar menyatakan bahwa penundaan putusan ini merupakan hasil dari usaha timnya yang meminta pada Mahkamah Agung agar hakim dalam kasus dugaan anti organisasi ini tidak diganti. "Kami sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung pada 27 Desember lalu agar hakim dalam kasus ini bisa melanjutkan hingga pembacaan putusan," ujarnya.
PT Indosiar Visual Mandiri digugat perdata oleh Serikat Karyawan Indosiar (Sekar Indosiar) karena diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 jo pasal 43 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Sekar menuntut pihak managemen agar membuat permintaan maaf di media nasional selama satu minggu berturut-turut serta memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp 100,026 miliar.

Persidangan atas kasus ini telah bergulir sejak April 2010. Dua pekan lalu, menjelang pembacaan keputusan yang seharusnya berlangsung pada 22 Desember 2010 lalu, kejanggalan mulai terlihat. Pembacaan putusan saat itu ditunda karena majelis hakim yang mengadili kasus ini diganti.
"Saya minta maaf, ini adalah hari terakhir saya dalam persidangan ini, karena mulai besok saya akan pindah tugas," kata Janes Aritonang, ketua majelis hakim saat itu. Ia akan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Samarinda. Penundaan terjadi lagi hari ini, tapi dengan alasan Janes masih cuti.
PINGIT ARIAhttp://tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2011/01/05/brk,20110105-303888,id.html