UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label TANGGAL 11 JANUARI 11 PUKUL 11. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TANGGAL 11 JANUARI 11 PUKUL 11. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Januari 2011

Karyawan Tabur Bunga di Depan Kantor Indosiar

Selasa, 11 Januari 2011 | 14:27 WIB



TEMPO Interaktif, Jakarta -Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar unjuk rasa dengan melakukan aksi tretikal dengan berbaring di jalan masuk kantor Indosiar. Sebagian lainnya menabur bunga. "Ini simbol bahwa hak karyawan untuk berserikat telah mati di sini," ujar Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan, hari ini.


Peserta demontrasi juga menggelar spanduk berisi kecaman terhadap pemberangusan serikat karyawan. Mereka memblokir jalan masuk, sehingga sejumlah kendaraan yang hendak menuju kantor Indosiar urung masuk. "Kami lakukan aksi damai di sini, kami harap pihak manajemen bersedia menemui kami."

Unjuk rasa ini adalah buntut adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja di Indosiar. PT Indosiar Visual Mandiri telah memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari 300 karyawannya. Lebih dari 90 persen adalah anggota Sekar Indosiar. "Tidak hanya karyawan, para pengurus Sekar Indosiar juga dibabat," ujar Dicky.


Pengurus Sekar telah mengajukan gugatan perdata pada PT Indosiar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena menghalang-halangi hak karyawan untuk berserikat sebagaimana pasal 28 jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sidang akan digelar kembali besok.

http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/01/11/brk,20110111-305363,id.html

AKSI DAMAI DI JALAN DAMAI 11 TANGGAL 11 JANUARI 11 PUKUL 11



Sekar Indosiar menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa Damai di Jalan Damai Nomor 11 tanggal 11 Januari-11 tepat pukul 11 WIB. Aksi ini dalam rangka peringatan 1 tahun Perjuangan Sekar Indosiar melawan Arogansi dan Tindakan Anti Berserikat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana Sekar Indosiar bersama 300 lebih anggotanya melakukan Unjuk Rasa di Jalan Damai 11 guna menyuarakan 7 (tujuh) tuntutannya. Pembayaran Upah diatas UMP DKI; Pengangkatan karyawan kontrak yang sudah lebih 5 (lima) tahun kerja; penyertaan Jamsostek yang merata; Pembayaran Upah yang sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003, Penyesuaian Gaji Pokok; Jenjang Karir yang jelas dan transparan; dan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan Indosiar.

Mediasi berkali-kali yang sudah dilakukan oleh Kemenakertrans RI dan Komisi IX DPR RI tidak menjadi senjata ampuh untuk membawa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri agar mau duduk berunding. Tapi dengan Arogan dan jumawa Manajemen PT. INdosiar yang dipimpin oleh Handoko ini malah mem-PHK hampir semua peserta Unjuk Rasa.

Kali ini Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar didukung oleh lebih 50 (lima puluh) elemen yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional/KSN. Aksi kali KSN menyuarakan Kebebasan dalam Berserikat dan Kebebasan dalam menyampaikan pendapat harus dibuka selebar-lebarnya di Negeri Indonesia Tercinta ini.


KSN juga menyatakan bahwa tahun 2011 ini adalah tahun Perlawanan terhadap Tindakan Anti Berserikat dimana pun di Indonesia ini. Sastro selaku Koordinator KSN menyatakan "Putusan gugatan Perdata teman-teman Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat tanggal 12 Januari 2011. Akan menjadi putusan fenomenal bagi perjuangan buruh. Terutama bagi penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Terutama Pasal 28 dan Pasal 43. Manajemen atau pengusaha yang tidak patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, harus tidak diberi kesempatan untuk dapat membeli dan mengatur pelaksanaan hukum itu. Bahkan mereka ini harus dimasukkan bui, seperti yang terjadi pada Pimpinan perusahaan PT. Kim Jing di Pasuruan Jawa Timur. Yang sekarang ini sudah masuk bui."