UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Solidariatas KSN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Solidariatas KSN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Januari 2011

AKSI DAMAI DI JALAN DAMAI 11 TANGGAL 11 JANUARI 11 PUKUL 11



Sekar Indosiar menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa Damai di Jalan Damai Nomor 11 tanggal 11 Januari-11 tepat pukul 11 WIB. Aksi ini dalam rangka peringatan 1 tahun Perjuangan Sekar Indosiar melawan Arogansi dan Tindakan Anti Berserikat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dimana Sekar Indosiar bersama 300 lebih anggotanya melakukan Unjuk Rasa di Jalan Damai 11 guna menyuarakan 7 (tujuh) tuntutannya. Pembayaran Upah diatas UMP DKI; Pengangkatan karyawan kontrak yang sudah lebih 5 (lima) tahun kerja; penyertaan Jamsostek yang merata; Pembayaran Upah yang sesuai dengan Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003, Penyesuaian Gaji Pokok; Jenjang Karir yang jelas dan transparan; dan Pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan Indosiar.

Mediasi berkali-kali yang sudah dilakukan oleh Kemenakertrans RI dan Komisi IX DPR RI tidak menjadi senjata ampuh untuk membawa Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri agar mau duduk berunding. Tapi dengan Arogan dan jumawa Manajemen PT. INdosiar yang dipimpin oleh Handoko ini malah mem-PHK hampir semua peserta Unjuk Rasa.

Kali ini Aksi Unjuk Rasa Sekar Indosiar didukung oleh lebih 50 (lima puluh) elemen yang tergabung dalam Komite Solidaritas Nasional/KSN. Aksi kali KSN menyuarakan Kebebasan dalam Berserikat dan Kebebasan dalam menyampaikan pendapat harus dibuka selebar-lebarnya di Negeri Indonesia Tercinta ini.


KSN juga menyatakan bahwa tahun 2011 ini adalah tahun Perlawanan terhadap Tindakan Anti Berserikat dimana pun di Indonesia ini. Sastro selaku Koordinator KSN menyatakan "Putusan gugatan Perdata teman-teman Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat tanggal 12 Januari 2011. Akan menjadi putusan fenomenal bagi perjuangan buruh. Terutama bagi penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Terutama Pasal 28 dan Pasal 43. Manajemen atau pengusaha yang tidak patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, harus tidak diberi kesempatan untuk dapat membeli dan mengatur pelaksanaan hukum itu. Bahkan mereka ini harus dimasukkan bui, seperti yang terjadi pada Pimpinan perusahaan PT. Kim Jing di Pasuruan Jawa Timur. Yang sekarang ini sudah masuk bui."

Selasa, 03 Agustus 2010

AKSI SOLIDARITAS KSN TERHADAP PERJUANGAN SEKAR INDOSIAR


Selasa tanggal 3 Agustus 2010 pukul 13.00 WIB, Komite Solidaritas Nasional (KSN) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta Jalan MT. Haryono. Beberapa serikat pekerja yang tergabung dalam KSN melakukan orasi Lawan tindakan Anti Berserikat (union busting) yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko.


Jonny dari Serikat Karayawan (Sekar) Garuda dalam orasinya menyatakan bahwa “Semakin hari semakin memprihatinkan tindakan union busting yang telah dilakukan oleh Para Pengusaha dan Para Petinggi BUMN.” Lalu lanjut pengurus Sekarga ini “Adanya serikat pekerja akan mengurangi dan membatasi perbuatan Nakal para Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan BUMN, makanya serikat pekerja tidak disukai kehadirannya.”


Sulistiyani dari Pengurus Serikat Pekerja Angkasa Pura menyampaikan dukungannya terhadap Perjuangan Sekar Indosiar terhadap tindakan Anti Berserikat yang telah dilakukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dalam orasinya Sulistiyani menyatakan “Hari ini sekali lagi Sekar Indosiar telah menunjukkan perlawanan yang gigih atas perbuatan union busting yang dilakukan Direksi Indosiar. Dengan menggugat PHK atas semua Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar. Hal yang sama juga telah terjadi terhadap Serikat Pekerja Angkasa Pura, yakni dengan membuat Surat Peringatan 1, 2 dan 3 terhadap Para Pengurus yang menolak di MUTASI. Sementara alasan mutasi tidak jelas. Selain hanya untuk memberangus serikat pekerja.”


Mugdi dari Serikat Pekerja PLN menyatakan bahwa “Dakhlan Isnan Direktur PLN yang baru, telah melakukan pemberangusan SP PLN. Karena SP PLN yang selama ini berjuang keras untuk menghalangi Rencana Pemerintah memprivatisasi Pengelolaan Listrik, yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak. Lalu Dakhlan Isnan memutasi semua pengurus SP PLN ke berbagai daerah. Tindakan uninon busting ini harus dilawan.”


Bambang Sekjen Serikat Karyawan ANTV menyatakan bahwa “Selama ini sudah terbukti, karyawan sangat berperan atas kemajuan perusahaan. Oleh karena itu kesemena-menaan Pengusaha dan Pimpinan Perusahaan terhadap pekerjanya harus dilawan.”


Penutup dari Aksi Unjuk Rasa dukungan atas Perjuangan Sekar Indosiar atas perlakuan Anti Berserikat dari Pimpinan PT. Indosiar Visual Mandiri, dimana Direktur Utamanya adalah Handoko, Sastro Koordinator KSN menyatakan bahwa “Union Busting yang telah dilakukan oleh para Pengusaha selama ini sangat SISTEMATIS. Dan Peradilan PHI adalah salah satu yang turut dalam pemberangusan serikat pekerja ini. PHI sudah menjadi KUBURAN bagi masa depan perjuangan serikat pekerja.” Dalam orasi akhir sebelum dimulainya Persidangan Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan aktivis Sekar Indosiar ini, Sastro menyampaikan “KSN mulai dari tanggal 4 Agustus 2010, saat melakukan Aksi Unjuk Rasa ‘Lawan Union Busting’ di Istana Negara, KSN menyatakan pengibaran bendera Perang LAWAN TINDAKAN UNION BUSTING yang sudah sangat Sistematis berlangsung selama ini.”