UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label pustusan sela di PN Jakarta Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pustusan sela di PN Jakarta Barat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Desember 2010

KONTRADIKTIF FAKTA DALAM SIDANG PEMBACAAN PERKARA SEKAR INDOSIAR VS MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI



Ada fakta yang UNIK terjadi saat akhir Gelar Perkara Pembacaan Putusan Sidang Gugatan PHK di PHI Jakarta terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar yang diajukan oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri, dengan saat sidang terjadwal Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat atas perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Anti Berserikat yang diajukan oleh pengurus Sekar Indosiar, seperti:

1. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak Polisi dari Polda Metrojaya, Polres Jakarta Barat, dan banyak Intel. Diperkirakan ada kurang lebih 70 orang; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 sama sekali tidak ada Polisi yang hadir.

2. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; ada banyak tim pendukung dari pihak manajemen PT. Indosiar yang hadir dalam persidangan. Seperti Dudi Ruhendi, Adhi Novie (Ketua Sekawan Indosiar), Immanuel Matondang, Willy, Syafrudin dan Adi staf cameraman EFP; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir cuma Immanuel Matondang alias Ogi.

3. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; tim Kuasa hukum dari Kemalsjah Siregar hadir dengan tim lengkap; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010 yang hadir Cuma satu orang pengacara, itupun hanya seorang pengacara magang.



4. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Ketua Majelis Hakim F.X. Jiwo Santoso S.H. M.H galak sekali dengan para pejuang Sekar Indosiar. Lalu Ketua Majelis Hakim ini juga dapat kawalan yang sangat ketat dari pihak Aparat hingga keruang kerjanya; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, sama sekali Ketua Majelis Hakim dan Anggotanya tidak mendapat pengawalan sama sekali. Bahkan jalan dengan amat santai dari ruang kerjanya hingga ke ruang sidang.

5. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; Kantor PT. Indosiar Jalan Damai dapat pengawalan dari Kepolisian yang sangat ketat, seperti seolah-olah akan ada kerusuhan saja; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, Kantor PT. Indosiar Jalan Damai pengawalan hanya oleh beberapa anggota Polisi saja.

6. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; pihak Manajemen PT. Indosiar berpesta karena Gugatan PHKnya dimenangkan; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, pihak Manajemen PT. Indosiar tiarap, bahkan ada yang jadi buronan Interpol.

7. Pada saat pembacaan putusan perkara di PHI Selasa tanggal 5 Oktober 2010; di media heboh dengan issu akuisisi PT. Indosiar oleh group Mahaka atau oleh Transcorp; sedang pada saat sidang di PN Jakarta Barat tanggal 22 Desember 2010, di issukan akan diakuisisi oleh TV5 Philipina, yang nota bene milik Salim Group juga, seperti yang diberitakan oleh Harian Republika Jumat tanggal 17 Desember 2010.

Dahsyat dan IRONIS.....

--------------------------------
http://republika.co.id:8080/koran/49/125264/TV5_Berencana_Akuisisi_Indosiar

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/ekonomi/10/12/17/152984-tv5-akan-akuisisi-indosiar

Selasa, 21 Desember 2010

Jelang Putusan Gugatan Perdata atas Tindakan Union Busting di Indosiar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat Rabu 22 Desember 2010

MAJU BERSAMA, SEJAHTERA BERSAMA.



Upaya Mediasi yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 telah menghadapi tembok kokoh dan keras dari Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri Pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.

Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.

Kemudian pihak Manajemen PT. Indosiar melakukan Gugatan PHK di Persidangan PHI pada PN Jakarta Pusat. Dimana Majelis Hakim Persidangan PHI membuat putusan PHK terhadap 22 orang aktivis dan pengurus SEKAR Indosiar.



Lengkaplah sudah tembok tebal yang dihadapi oleh SEKAR Indosiar. Lembaga Persidangan PHI yang ujung tombak penegak hukum Ketenagakerjaan malah membuat putusan yang aneh dan tidak berdasarkan dalil hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini dan jauh dari fakta-fakta hukum yang telah dibeberkan selama persidangan. Bahkan dari awal Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan PHK terhadap 22 orang Pengurus dan Aktivis SEKAR Indosiar ini malah sudah tidak seimbang, dimana lebih berpihak pada Manajemen PT. Indosiar.

Selanjutnya SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Juga telah mengajukan Laporan Pengaduan ke Komisi Yudisial dan pada Bagian Pengawasan Hakim Mahakamah Agung Republik Indonesia. Bahkan Komisi Yudisial sudah menanggapi pengaduan SEKAR Indosiar melalui Kuasa Hukumnya LBH Pers dengan Nomor Surat 500/WASKIM.KY/X/2010.

SEKAR Indosiar melakukan perlawan hukum dengan mengajukan Gugatan Perdata kepada pihak Manajemen PT. Indoisar Visual Mandiri. Gugatan ini diajukan oleh Kuasa Hukum SEKAR Indosiar dari LBH Pers. Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) melanggar Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.



Adapun SEKAR menuntut agar pihak Manajemen PT. Indosiar membuat permohonan maaf di Media Massa (baik elektronik televisi, radio, on line dan cetak yang berskala nasional selama satu minggu berturut-turut) dan mengganti kerugian Materil dan Immateril sebanyak Rp. 100.026.000.000 (Seratus Milyar Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

Persidangan Perkara Perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak April 2010. Persidangan Perkara Perdata Union busting ini adalah sebuah terobosan hukum yang telah dibuat oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang, S.H. M.H. Dalam putusan Sela atas Eksepsi dari Kuasa Hukum Manajemen PT. Indosiar Kemalsjah Siregar and Associates, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakarta Barat berhak untuk mengadili Perkara PMH Anti Berserikat yang diajukan oleh para advokat dari LBH Pers.

Hari Rabu Tanggal 22 Desember 2010 jam 10.30 WIB, Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang diketuai oleh Jannes Aritonang akan memutuskan perkara nomor 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar ini.

Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.



Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini. Akan diselenggarakan Rabu tanggal 22 Desember 2010 pukul 10.30 WIB.

Salam Perjuangan. Semoga Kemerdekaan Berserikat dan Kemerdekaan mengutarakan Pendapat dan Kemerdekaan untuk Memperjuangkan Hidup yang Lebih Sejahtera akan bisa kita RAIH.

Perusahaan Maju dan Profesional.
Karyawan Hidup Sejahtera.

Kamis, 01 Juli 2010

VUVUZELA PUTUSAN SELA GUGATAN ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT


Vuvuzela berbunyi keras dan nyaring disetiap penjuru Kota Johannesburg Afrika Selatan, guna memeriahkan penyelenggaraan hajatan besar dunia Piala Dunia 2010.

Vuvezela yang sama juga dibunyikan nyaring saat Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melakukan Unjuk Rasa di PN Jakarta Barat pada tanggal 16 Juni 2010. Aksi Unjuk rasa yang membawa tema "FAIR PLAY, MENANG KALAH ADALAH BIASA". Dalam Aksi Unjuk Rasa ini Sekar Indosiar menyuarakan agar Perkara Gugatan Anti Berserikat (union busting) yang dicatatkan oleh Sekar Indosiar di PN Jakarta Barat berjalan dengan Jujur dan Adil. Jauh dari upaya tidak fair alias main mata antara Tergugat (Manajemen Indosiar) dengan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.


Hari ini, Kamis 01 Juli 2010, Majelis Hakim PN Jakarta Barat akan membacakan TEROMPET putusan SELA atas Gugatan Sekar Indosiar tersebut. Semoga suara Terompet Putusan Juru Adil di PN Jakarta Barat dapat membuat Putusan Sela yang Jujur, Adil dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

FAIR PLAY, MENANG KALAH ADALAH BIASA....