UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label 15 tahun bekerja lalu di PHK secara biadab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 15 tahun bekerja lalu di PHK secara biadab. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Oktober 2011

Karyawan Indosiar Bekerja Sepuluh Tahun, Di PHK Tanpa Pesangon

Pengurus Sekar Indosiar tetap memperjuangkan hak-hak anggotanya sebagai karyawan Indosiar. Kali ini Sekar Indosiar mendampingi 6 (enam) orang Karyawan Departemen Art yang di PHK secara semena-mena oleh Manajemen Lama PT. Indosiar Visual Mandiri.

Pada Senin tanggal 17 Oktober 2011 Kuasa Hukum Sugianto dkk dari LBH Pers menyampaikan kesimpulan atas proses perkara NO. 119/PHIG/2011/JKT.PST dan akan diputuskan 2 minggu mendatang.

Kuasa Hukum Sugianto dkk pada sidang Senin tanggal 3 Oktober 2011 menghadirkan saksi dipersidangan yakni Ngateman (Staf Administrasi Departemen Art) dan Dicky Irawan (Ketua Sekar Indosiar). Dalam persidangan sebelumnya Ngateman memberi kesaksian bahwa ke-6 orang yang menggugat adalah karyawan Departemen Art yang berststus Harian sudah lebih dari tiga tahun. Bahkan ada yang sampai 10 tahun.

Sedang Dicky Irawan memberi kesaksian bahwa benar ke-6 orang yang menggugat adalah anggota Sekar Indosiar yang sedang diperjuangkan hak-hak mereka yang tidak dipenuhi oleh PT. Indosiar Visual Mandiri selama ini. Seperti Upah diterima dibawah UMP DKI Jakarta. Hak atas Jamsostek yang tidak pernah diberikan. Dan status kepegawaian yang tetap sebagai harian padahal mereka sudah bekerja puluha Tahun. Sedang dalam Kepmen 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pekerja harian hanya boleh selama 3 (tiga). Lebih dari itu status kepegawaian harus menjadi tetap (Perjanjian Kerja Tidak Tertentu). Sementara PT. Indosiar tetap mempekerjakan mereka secara terus menerus hingga puluhan tahun. Dan Ironisnya cuma dibayar dibawah UMP DKI Jakarta. Padahal PT. Indosiar adalah perusahaan media yang acap kali memberitakan hal-hal miris tentang nasib pilu pekerja kasar di Indonesia.

Semoga Hakim memutuskan perkara ini dengan hati nurani. Karena tanpa mereka, tidak pernah PT. Indosiar bisa menghasilkan tayangan program yang unggul. Sementara semua karyawan lain sudah pulang, mereka masih sibuk untuk membongkar panggung atau set yang baru selesai digunakan. Mereka sudah memberi kontribusi terbaik untuk PT. Indosiar. Sudah seharusnya PT. Indosiar juga menghargai kontribusi mereka.

Sabtu, 11 Desember 2010

INDOSIAR PERINGKAT 5, RAIH LABA 27 MILYAR



Menurut Harry Pramono yang dimuat oleh Harian Kompas, Rabu tanggal 1 Desember 2010. Hingga tanggal 30 September 2010, Indosiar mencetak Laba bersih Rp. 27 Milyar, sementara data pada tahun yang lalu hingga 30 September 2009 Indosiar masih mengalami kerugian sebesar Rp. 9 Milyar.

Hasil ini memang sangat kontradiktif dan kontras. Sebab menurut pengakuan Harry Pramono yang dimuat di Harian Kompas 1 Desember 2010 “dalam penguasaan pangsa pasar televisi swasta, Indosiar menempati urutan kelima bersama Trans-7, dibawah RCTI, SCTV, Trans TV dan TPI.” Padahal tahun 2009 Indosiar hingga 30 September 2009 mengalami kerugian Rp. 9 Milyar, walau selalu bercokol dalam posisi 3 besar dari penguasaan pangsa pasar televisi swasta bersama Trans TV, setelah SCTV dan RCTI. Bahkan di tahun 2009 Indosiar malah mampu menempatkan tayangan Take Me Out, The Dating - Take Me Out dan Happy Song sebagai top rating semua program tayangan televisi yang ada.



Menurut Handoko Direktur Utama Indosiar di Harian Kompas “tahun 2009 efisiensi dilakukan dengan mengurangi 220 karyawan.” Padahal faktanya PHK besar-besaran terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2010, bukan ditahun 2009. Dan hingga saat ini Perkara Gugatan PHK dan Gugatan Perdata tindakan Anti Berserikat terhadap Pengurus dan Aktivis Sekar Indosiar masih belum selesai. Gugatan PHK masih lanjut ke MA dan Perkara Perdata sidangnya masih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gembar-gembor Indosiar membangun Studio Zona E senilai Rp. 50 Milyar hingga 60 Milyar, yang akan selesai Desember 2010 dan akan dioperasikan Januari 2011. Bukanlah issu baru. Jika baca Public Expose Indosiar pada Desember 2009, masalah pembangunan Studio ini juga sudah digadang-gadangkan dan malah seyogiyanya Studi baru ini harusnya sudah digunakan di awal tahun 2010.



Jika hasil sudah Positif Indosiar Rp. 27 Milyar hingga 30 September 2010, berarti performa Positif Keuangan Indosiar akan semakin besar hingga tutup buku Laporan Keuangan 31 Desember 2010. Karena biasanya perusahaan televisi akan kebanjiran Iklan pada triwulan akhir tahun berjalan. Baru kemudian akan anjlok (sepi) pada triwulan pertama pada tahun berjalan. Semoga hal ini juga berdampak bagi kemajuan kinerja PT. Indosiar Visual Mandiri dan yang terutama bisa memperbaiki kesejahteraan semua karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri.

Sumber: Harian Kompas
Rabu 01 Desember 2010

Kamis, 29 Juli 2010

WAGIRAH MENGABDI 15 TAHUN DI INDOSIAR MALAH DI PHK SECARA BIADAB


Wagirah namanya. Karyawan Cleaning Service yang telah bekerja di areal kerja PT. Indosiaahun 1995. Dia bercerita bahwa nasibnya telah diping-pong dengan semena-mena oleh Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Dia yang awalnya melamar kerja di PT. Indosiar Visual MAndiri, lalu kemudian ditempatkan dibagian Cleaning Service. Pada mulanya dia berharap ini adalah awal karirnya, yang kelak bilamana bekerja secara jujur dan baik, kelak akan diangkat menjadi karyawan tetap.

Harapan itu membuncah di dada saat dia dipercaya menjadi Staf Administrasi di Bagian Transportasi Departemen General Affair. Pekerjaan itu dilakukannya selama lebih dari 2 tahun dengan ketidak jelasan status. Upah masih tetap Upah seragam kuning cleaning service. Sementara tanggung jawab kerja sudah lebih dari itu. Sama sekali tidak ada penilaian yang adil dan transparan atas kerja dan kejujuran yang dia pegang teguh selama ini. Tak sepeserpun ia mencari keuntungan dari jabatannya.


Lalu secara tiba-tiba dan alasan tidak jelas Wagirah dipindah ke Bagian Kantin di Departemen General Affair. Tak secuil surat pun ia dapatkan mengenai pemindahan tugas ini. Upah yang diterima setiap bulannya masih tetap sama dengan upah seorang seragam kuning. Jam kerja semakin tidak jelas. Karena selama bekerja di Kantin, pekerjaan semakin lebih sering hingga larut malam. Masuk jam 8 pagi, lalu terus lanjut hingga 2 dini hari, saat program live selesai di Studio Indosiar. Besoknya pagi-pagi sudah bekerja kembali di Kantin Indosiar. Tidak ada perhitungan lembur yang jelas. Sementara karyawan tidak bisa menolak jam kerja yang sangat tidak manusiawi ini.

Ironisnya upah yang diterima setiap bulannya, walau sudah ditambah dengan uang insentif lembur yang tidak jelas hitungannya ini, tetap saja Upah yang dibawa kerumah setiap tanggal 25 tidak pernah bisa menembus Rp. 1 juta. Padahal besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI adalah Rp. 1,067 Juta Rupiah tahun 2009.

Lalu dia memberanaikan diri untuk menjadi anggota Serikat Karyawan (Sekar)Indosiar. Karena Sekar Indosiar mau mendengar keluhan para serdadu kuning ini. Harapannya mereka dapat dikasih Upah secara layak, dapat Jamsostek, jam kerja sehari-hari menjadi jelas berikut perhitungan lemburnya. Dan pilihannya menjadi mantap, karena pengurus Sekar Indosiar benar-benar mau mempejuangkan mereka.


Lalu Wagirah juga menyatakan bahwa banyak juga teman-teman yang senasib dengan dia. "Status teman-teman sebagai Kontrak yang tidak ada ujungnya. Upah juga sama dengan pasukan kebersihan. Sementara beban pekerjaan sudah beda sekali. Ada yang menjadi kurir (mesenger), office boy, tenaga photograper dan bahkan ada yang menjadi tenaga administrasi di Divisi Finance dan Akunting." IRONIS-nya Status pekerjaan mereka tetap Tenaga Kebersihan dan Upah dibawah UMP.

Wagirah yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun saja hanya mendapat Upah +/- Rp. 900 ribu, apalagi bagi para pasukan kuning yang baru masuk kerja. "setahu saya sich Upah anak cleaner yang baru sekitar Rp. 700 ribu." katanya.

"saya tidak bisa terima di PHK secara biadab seperti ini." ujar Wagirah menahan emosi. "Sudah lama mengabdi, kok di PHK seperti kita ini pelaku terorisme. Dibawa mutar-mutar. Katanya mau meeting di Indocement (maksudnya Wisma Indocement). Ada pengawalan Yongky dan kawan-kawan (maksudnya tenaga bodyguard bayaran). Kita di jam (maksudnya akses telepon selular di block secara lokal). Lalu terus disodori PHK sepihak. Harus tanda tangan saat itu juga. Kalau tidak tanda tangan, katanya uangnya akan tidak dapat sebesar ini (maskudnya besaran uang yang telah disodorkan). Pokoknya nyesek banget." urai Wagirah secara detail.


Selanjutnya Wagiran mengatakan bahwa mereka dan teman-teman dari Dubber (sulih suara) akan melakukan perlawan hukum. Mereka sudah mengkuasakannya ke PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia). "kami sudah memberi kuasa dengan Pak Totok dan kawan-kawan." serunya. "Pak Hendardi (pengacara Xanana Gusmao pejuang Timor Leste, red) sudah meminta agar kasus kami ini untuk serius ditangani." Wagirah menjelaskan bangga.

"Saat ini PBHI sudah mengajukan beberapa kali pertemuan bipartit sich. Dan pihak Manajemen PT. Indosiar belum ada tanggapan. Pokoknya saya dan teman-teman akan terus berjuang. Karena kami sudah lama bekerja dan mengabdi di PT. Indosiar. Hal ini harus diperhitungkan." tutur Wagirah menutup pembicaraan.