
Amanah roh demokratis dalam UU Penyiaran sangat jelas dan tegas tidak membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran pada satu orang atau satu badan hukum. “Amanah UU dan ini sebetulnya the essence of dunia media masa. Perlu dijaga yang disebut diversity of ownership and diversity of content. Dan kalau boleh saya garis bawahi the integrity of content harus benar, harus berintegritas, tidak boleh sesuatu meracuni kehidupan kita semua,” kata Presiden saat menerima Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat dan seluruh anggota KPI Pusat di Kantor Presiden, Jakarta, akhir pekan lalu.
Presiden meminta agar KPI memastikan informasi-informasi yang diterima oleh masyarakat adalah benar. Menurut Presiden, UU telah mengamanatkan bahwa KPI berkepedulian dan berkepentingan melihat perilaku penyiaran di Indonesia. Kehadiran KPI, menurut SBY sama pentingnya dengan kehadiran UU Penyiaran. Jalan demokrasi yang dipilih oleh Indonesia mengharuskan kebebasan pers sebagai salah satu pilarnya. Presiden SBY menambahkan, ciri utama dalam kematangan kehidupan berdemokrasi, media massa, dan penyiaran adalah seimbang.
Presiden berterima kasih kepada KPI selama ini mengelola dengan baik aduan dari masyarakat. “Amanah UU mengatakan inti dari media massa adalah perlu dijaganya keragaman kepemilikan," ujar SBY.
Pernyataan Presiden ini menjadi teguran keras untuk Kementerian Kominfo selaku regulator UU Penyiaran. Dalam berbagai kasus penggabungan atau pemindahtanganan lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo gagal, bahkan dengan sengaja membiarkan pengusaha dengan kekuatan modalnya menyiasati UU Penyiaran.

“Presiden sudah mengingatkan pentingnya menegakkan UU Penyiaran. Menkominfo Tifatul Sembiring jangan bermain-main dengan UU dan melawan pernyataan Presiden,” kata dia.
Sementara itu, Menkominfo sendiri ketika dimintai keterangannya terkait pernyataan Presiden dan proses akuisisi Indosiar yang melanggar UU Penyiaran, mengatakan, akuisisi itu berlangsung di tingkat holding. Menurut Effendy Choirie, Tifatul lupa atau sengaja tidak mematuhi UU Penyiaran dan PP No. 50 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden SBY sendiri, yang menegaskan bahwa seorang atau sebuah badan hukum hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi atau setidaknya dua frekuensi di dua provinsi berbeda. Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam jumpa pers kembali menegaskan posisi KPI tetap menolak pemusatan kepemilikan frekuensi penyiaran.

Menkominfo Tifatul Sembiring yang awalnya ikut memberi keterangan pers bersama KPI justru memilih kabur meninggalkan jajaran KPI di podium sebelum konferensi pers selesai. Sikap Tifatul membuat sejumlah wartawan kecewa, karena hingga kini Kementerian Kominfo justru membiarkan sejumlah pengusaha seperti pemilik PT EMTK mengangkangi UU Penyiaran. [R-14]
http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-ingatkan-depkominfo-dan-kpi-jaga-amanah-uu-penyiaran/9351
Tidak ada komentar:
Posting Komentar