Handoko akan diperiksa atas kapasitas jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pada saat itu, dimana diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut.
Pasal 372 : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 374 : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
semoga di lacak dengan benar, jangan karena uang menghilang lagi...kita tunggu aja kerja polisi bener gak ya kali ini...
BalasHapus