UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT

PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.


KETUA MAJELIS HAKIM JANNES ARITONANG S.H. MEMERINTAHKAN HANDOKO UNTUK MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERHADAP SEKAR INDOSIAR DI MEDIA NASIONAL.

DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.


MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.

Tampilkan postingan dengan label Mantan Dirut Indosiar Dipanggil Penyidik Polda Metrojaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mantan Dirut Indosiar Dipanggil Penyidik Polda Metrojaya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juli 2011

Presiden Ingatkan Depkominfo dan KPI Jaga Amanah UU Penyiaran

Senin, 25 Juli 2011 | 9:35

[SUARA PEMBARUAN - JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan lembaga-lembaga yang terkait penyiaran untuk menegakkan amanah roh demokratis UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Amanah roh demokratis dalam UU Penyiaran sangat jelas dan tegas tidak membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran pada satu orang atau satu badan hukum. “Amanah UU dan ini sebetulnya the essence of dunia media masa. Perlu dijaga yang disebut diversity of ownership and diversity of content. Dan kalau boleh saya garis bawahi the integrity of content harus benar, harus berintegritas, tidak boleh sesuatu meracuni kehidupan kita semua,” kata Presiden saat menerima Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat dan seluruh anggota KPI Pusat di Kantor Presiden, Jakarta, akhir pekan lalu.

Presiden meminta agar KPI memastikan informasi-informasi yang diterima oleh masyarakat adalah benar. Menurut Presiden, UU telah mengamanatkan bahwa KPI berkepedulian dan berkepentingan melihat perilaku penyiaran di Indonesia. Kehadiran KPI, menurut SBY sama pentingnya dengan kehadiran UU Penyiaran. Jalan demokrasi yang dipilih oleh Indonesia mengharuskan kebebasan pers sebagai salah satu pilarnya. Presiden SBY menambahkan, ciri utama dalam kematangan kehidupan berdemokrasi, media massa, dan penyiaran adalah seimbang.

Presiden berterima kasih kepada KPI selama ini mengelola dengan baik aduan dari masyarakat. “Amanah UU mengatakan inti dari media massa adalah perlu dijaganya keragaman kepemilikan," ujar SBY.

Pernyataan Presiden ini menjadi teguran keras untuk Kementerian Kominfo selaku regulator UU Penyiaran. Dalam berbagai kasus penggabungan atau pemindahtanganan lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo gagal, bahkan dengan sengaja membiarkan pengusaha dengan kekuatan modalnya menyiasati UU Penyiaran.

Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie di Jakarta, Sabtu (23/7), mengatakan, dalam kasus akuisisi Indosiar misalnya, Menkominfo Tifatul Sembiring terkesan cuci tangan dan membiarkan Bapepam-LK meloloskan akuisisi. Kasus ini sama seperti yang dilakukan grup MNC.

“Presiden sudah mengingatkan pentingnya menegakkan UU Penyiaran. Menkominfo Tifatul Sembiring jangan bermain-main dengan UU dan melawan pernyataan Presiden,” kata dia.

Sementara itu, Menkominfo sendiri ketika dimintai keterangannya terkait pernyataan Presiden dan proses akuisisi Indosiar yang melanggar UU Penyiaran, mengatakan, akuisisi itu berlangsung di tingkat holding. Menurut Effendy Choirie, Tifatul lupa atau sengaja tidak mematuhi UU Penyiaran dan PP No. 50 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden SBY sendiri, yang menegaskan bahwa seorang atau sebuah badan hukum hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi atau setidaknya dua frekuensi di dua provinsi berbeda. Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam jumpa pers kembali menegaskan posisi KPI tetap menolak pemusatan kepemilikan frekuensi penyiaran.

“Pada prinsipnya, monopoli di bidang penyiaran dilarang. Dalam bahasa UU Penyiaran, bunyinya adalah pemusatan kepemilikan itu dibatasi. Meski wewenang infrastruktur lembaga penyiaran ada di tangan Kementerian Kominfo, namun KPI tetap berkepentingan jangan sampai pemusatan kepemilikan itu melanggar demokrasi dan hak publik diciderai", kata Dadang.

Menkominfo Tifatul Sembiring yang awalnya ikut memberi keterangan pers bersama KPI justru memilih kabur meninggalkan jajaran KPI di podium sebelum konferensi pers selesai. Sikap Tifatul membuat sejumlah wartawan kecewa, karena hingga kini Kementerian Kominfo justru membiarkan sejumlah pengusaha seperti pemilik PT EMTK mengangkangi UU Penyiaran. [R-14]

http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-ingatkan-depkominfo-dan-kpi-jaga-amanah-uu-penyiaran/9351

Selasa, 05 Juli 2011

Mantan Dirut Indosiar Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik

Selasa tanggal 5 Juli 2011, mantan Direktur Utama PT. Indosiar Visul Mandiri, Handoko, tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Metrojaya untuk diminta keterangannya sehubungan dengan Aduan 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar atas Perbuatan Penggelapan Hak Upah dan Pemotongan Upah, yakni Perkara Nomor LP/1698/V/2011/Ditreskrim Um.

Aipda Pol. Bambang, Penyidik Polda Metrojaya, mengatakan disaat ditanya di depan Lobby Ditreskrim Um Polda Metrojaya "hingga saat ini Dirut Indosiar yang dipanggil belum datang dan juga belum memberi informasi apakah akan hadir atau tidak."

Kemudian Bambang mengatakan "Biasanya sich pihak Indosiar datangnya terlambat. Minggu lalu (maksudnya Senin 27 Juni 2011), saat salah satu Direktur Indosiar (Triyandi Suyatman, red) dipanggil. Dia juga datangnya terlambat. Kita tunggu saja! Bila tidak datang, nanti kita akan panggil kembali."

Hingga pukul 14.30 WIB para wartawan mulai beranjak meninggalkan depan Lobby Ditreskrim Um Polda Metrojaya, karena sudah sejak pukul 10 WIB stand by menunggu kehadiran Handoko Mantan Dirut PT. Indosiar, belum juga ada tanda-tanda akan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metrojaya.

Mantan Dirut Indosiar Dipanggil Penyidik Polda Metrojaya

Mantan Direktur Utama PT. Indosiar Visul Mandiri yang baru satu minggu diganti lewat Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Juni 2011, Selasa 05 Juli 2011 pukul 10 WIB akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim Um) Polda Metrojaya sehubungan dengan Aduan Perkara Pidana Penggelapan atas Hak Upah 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar. Manajemen PT. Indosiar pada saat itu telah menahan/menggelapkan Hak Upah sejak April 2011 dan telah melakukan Pemotongan/menggelapkan Hak Upah secara sepihak dan semena-mena sejak Maret 2010 terhadap 17 (tujuh belas) orang karyawan Indosiar (No. Perkara LP/1698/V/2011/Ditreskrim Um).

Handoko akan diperiksa atas kapasitas jabatannya sebagai Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri pada saat itu, dimana diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut.

Pasal 372 : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 : Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.