UPDATE - SIDANG PERDATA ANTI BERSERIKAT DI PN JAKARTA BARAT
PADA SELASA TANGGAL 18 JANUARI 2011 JAM 14.30 WIB, HAKIM KETUA JANNES ARITONANG S.H. MEMBACAKAN ISI PUTUSAN GUGATAN PERDATA ANTI BERSERIKAT (UNION BUSTING), PERKARA NO. 207/PDT.G.2010/JAK.BAR. MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT BAHWA "PENGGUGAT MAMPU MEMBUKTIKAN POKOK GUGATANNYA." TERHADAP TERGUGAT MANAJEMEN PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI YANG DIPIMPIM HANDOKO.
DAN MEMBAYAR DWANGSOM RP. 2 JUTA PER HARI, ATAS KETERLAMBATAN PELAKSANAAN HUKUMAN INI.
MARI TEMAN-TEMAN SEKAR INDOSIAR DAN TEMAN-TEMAN MEDIA UNTUK HADIR DALAM PERSIDANGAN PERDATA INI.
Tampilkan postingan dengan label Menakertrans Minta PHK Sejumlah Perusahaan Dibatalkan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menakertrans Minta PHK Sejumlah Perusahaan Dibatalkan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 25 Agustus 2011
APAKAH ANDA SUDAH SIAP DI PHK HARI INI??
Lembaga serikat pekerja di tingkat perusahaan lahir dalam kedudukannya tergabung secara struktural dan admintratif dengan perusahaan tempat serikat pekerja itu berdiri. Seperti SEKAR Indosiar tergabung dalam perusahaan PT. Indosiar Visual Mandiri. Hakikinya SEKAR Indosiar merupakan mitra kerja sejajar dari perusahaan Indosiar. Hal ini sebagai salah satu pilar dari tiga pilar Hubungan Industrial (yaitu: perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah).
Harapannnya antar Pilar Hubungan Industrial terjalin dengan baik, demi terbangunnya dunia Industri yang kuat, harmonis, dan kompetitif dalam menghadapi persaingan dunia usaha yang kini kian mengglobal.
Kehadiran SEKAR Indosiar sejak 21 April 2008 diharap mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja karyawan demi kemajuan PT. Indosiar Visual Mandiri. Perusahaan dikelola semakin sehat, profesional, modern dan memperoleh keuntungan setiap tahunnya.
SEKAR Indosiar juga dapat melindungi dan memperjuangkan hak-hak serta perbaikan kesejahteraan anggota dan keluarganya. SEKAR Indosiar juga dapat bertindak mengadvokasi anggotanya bila ada perselisihan dengan perusahaan. Sebagaimana telah ditunjukkan pengurus selama ini.
Tapi banyak karyawan yang tidak sadar atau buta akan bukti materi yang sangat mereka perlukan disaat ada persoalan hubungan industrial pada suatu waktu yang tidak mereka perkirakan atau duga. Seperti diuraikan berikut ini:
1. Kontrak kerja di awal kerja. Hal ini untuk dapat menjelaskan kapan mulai bekerja, alias sudah berapa lama masa pengabdian disebuah perusahaan. Kontrak Kerja juga akan mejelaskan Hak dan Kewajiban karyawan dan perusahaan.
2. Slip Upah. Hal ini untuk bisa menghitung akan Hak Upah karyawan yang bersangkutan.
3. Print Out Absensi. Hal ini untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan bekerja dalam satu perusahaan, terdata dan dapat menunjukkan disiplin dan loyalitas seorang pekerja. Sehingga perusahaan tempat pekerja bekerja tidak dapat memilintir disiplin dan loyalitas pekerja dengan surat teguran antah berantah yang tidak pernah dilakukan pekerja sebelumnya.
4. Bukti Penghargaan atau prestasi kerja yang telah dilakukan oleh pekerja. Bila ada hal ini akan memperkuat bergaining alias tawar-menawar kalau tokh karyawan tersebut tetap harus di putus PHK oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Ajukan perundingan Bipartit kepada perusahaan tempat kita bekerja, apabila perusahaan melakukan suatu putusan yang merugikan karyawan tersebut. Hal ini bisa saja karena sifat subyektif pimpinan dari tempat karyawan tersebut bekerja. Bila tidak berani mengajukan perundingan Bipartit, bisa juga karyawan tersebut membuat surat tertulis yang menyatakan keberatan atau pendapat berbeda kepada pimpinan karyawan tersebut yang ditembusi ke pimpinan tertinggi perusahaan tersebut dan Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan tempat yang bersangkutan bekerja.
6. Bila tidak ada tanggapan atas permintaan Bipartit dan surat sanggahan atau sanggahan yang diajukan pada pimpinan sebuah perusahaan. Ajukan lagi hingga tiga kali. Jangan lupa bikin risalah pertemuan Bipartit, apakah dihadiri atau tidak dihadiri oleh phak yang ditujukan surat. Nyatakan saja pendapat saudara akan perkara tersebut, lalu tulis dalam risalah Bipartit atau tersebut bahwa "wakil perusahaan tidak hadir" atau kalau berupa surat nyatakan bahwa "wakil perusahaan tidak pernah menanggapi surat tersebut".
7. Bila kurun tiga kali pengajuan surat mohon perundingan Bipartit tidak dipenuhi, atau tiga kali surat yang diajukan tidak ditanggapi. Karyawan/pekerja dapat mengajukan permohonan penanganan perkara tersebut secara Tripartit kepada Kepala Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial, pihak petugas Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat harus menindak lanjuti perkara tersebut.
8. Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat akan melakukan proses Mediasi atas perkara yang diajukan. Apakah pihak pimpinan sebuah perusahaan hadir atau tidak? Pihak Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat wajib mengeluarkan ANJURAN.
9. Berdasarkan surat ANJURAN yang dikeluarkan Mediator dari Suku Dinas atau Dinas Tenaga Kerja setempat, pekerja yang berselisih dapat mendaftarkannya perkara tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Bila di Provinsi DKI Jakarta cuma satu, yakni Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lokasinya di Jalan S. Parman dekat Perempatan Pancoran.
10. Pengadilan Hubungan Industriallah yang dapat menyidangkan perkara pekerja dengan pengusaha. Atas perkara 1) PHK; 2)Hak Normatif; 3) Perselisihan syarat-syarat kerja dan 4) Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Oleh karena itu, sebelum anda mendapat perkara yang tidak anda harapkan dari perusahaan tempat saudara. Persiapkanlah data lengkap saudara sehubungan dengan terdaftar atau tidak terdaftarnya anda bekerja dalam satu perusahaan. Sebab banyak kejadian, disaat seorang pekerja sedang menghadapi sebuah perkara PHK. Karyawan yang besangkutan sudah tidak mempunyai hak atau tidak punya akses lagi untuk mendapatkan bukti tertulis mengenai tautan yang bersangkutan terhadap perkara tersebut.
Lebih ironis lagi pekerja yang bersangkutan sudah bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tapi tidak mempunyai: slip upah, absensi, kontrak kerja, identitas yang menunjukkan dia adalah karyawan sebuah perusahaan yang mempekerjakannya, peraturan persusahaan, penghargaan yang diperoleh dari persuhaan dalam bentuk tertulis atau foto bila hal itu pernah diterima, dll.
Semoga bermanfaat.
Jumat, 23 Juli 2010
Cuplik: Menakertrans Minta PHK Sejumlah Perusahaan Dibatalkan
www.hukumonline.com
[Selasa, 16 February 2010]
Kasus-kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini tidak terkait dengan perdagangan bebas Asean-China (ACFTA). Maraknya kasus PHK belakangan lebih disebabkan murni hubungan industrial dan alasan terkait pola rekrutmen dan pola kerja. Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di kantor Kemenakertrans, Selasa (16/2).

Menakertrans mengatakan, kekhawatiran adanya gelombang PHK karena ACFTA, tidak beralasan. "Pelaksanaan ACFTA memang harus diantipasi secara serius. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan hubungan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama mencari solusi dalam menghadapi persaingan global dan menghindari terjadinya PHK.”
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK, Pemerintah akan mengefektifkan tim khusus monitoring PHK. Tim ini bertugas melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku.
Terkait adanya PHK yang menimpa beberapa perusahaan seperti JICT, Indosiar, Berita Kota, PT PAL, Mayora, Hotel Papandayan serta Grand Aquila, Menakertrans meminta kepada pengusaha-pengusaha tersebut untuk membatalkan PHK yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di PHK itu. ”Karena masih terbatasnya kesempatan kerja, tingginya pengangguran, dan nilai kemanusiaan saya minta kepada pengusaha-pengusaha tersebut agar membatalkan PHK yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di-PHK,” kata Menakertrans.

Bersamaan dengan itu, Menakertrans minta untuk dilakukan pertemuan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk menemukan solusi secepatnya dan menghindari terjadinya PHK tersebut. ”Kepada pekerja saya menghimbau untuk mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, aturan pabrik dan kerja sama pekerja dan pengusaha ditingkatkan dalam rangka bersama-sama uintuk mengkonsolidadi rasa kerja sama pengusaha dan pekerja,” katanya.

Untuk mengantisipasi dampak buruk pelaksanaan ACFTA, pemerintah akan melakukan beberapa langkah-kongkrit diantaranya revitalisasi, pembenahan, sistem pelatihan dan sistem kelola Balai Laithan Kerja (BLK). Selain itu akan dilakukan pula revitalisasi dan penguatan industri nasional serta pengetatan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membendung masuknya barang-barang berkualitas rendah namun murah yang menyerbu Indonesia akibat pelaksanaan ACFTA.
Dalam jangka panjang, Menakertrans menjanjikan akan melakukan pembenahan dua hal yang menjadi momok pekerja. Pertama, penyempurnaan aturan outsourcing. Kedua, adanya kondisi yang dianggap sebagai pemberangusan organisasi (union busting) yang cenderung muncul belakangan ini. "Saya minta pengusaha mau melibatkan serikat pekerja sebagai partner untuk menghadapi persoalan. Saya akan monitor terus dan deteksi dini kemungkinan adanya PHK. Dan tidak akan tolerir PHK tanpa prosedur."
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b7ab94e0d463/menakertrans-minta-phk-di-sejumlah-perusahaan-dibatalkan
[Selasa, 16 February 2010]
Kasus-kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini tidak terkait dengan perdagangan bebas Asean-China (ACFTA). Maraknya kasus PHK belakangan lebih disebabkan murni hubungan industrial dan alasan terkait pola rekrutmen dan pola kerja. Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di kantor Kemenakertrans, Selasa (16/2).

Menakertrans mengatakan, kekhawatiran adanya gelombang PHK karena ACFTA, tidak beralasan. "Pelaksanaan ACFTA memang harus diantipasi secara serius. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan hubungan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama mencari solusi dalam menghadapi persaingan global dan menghindari terjadinya PHK.”
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK, Pemerintah akan mengefektifkan tim khusus monitoring PHK. Tim ini bertugas melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku.
Terkait adanya PHK yang menimpa beberapa perusahaan seperti JICT, Indosiar, Berita Kota, PT PAL, Mayora, Hotel Papandayan serta Grand Aquila, Menakertrans meminta kepada pengusaha-pengusaha tersebut untuk membatalkan PHK yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di PHK itu. ”Karena masih terbatasnya kesempatan kerja, tingginya pengangguran, dan nilai kemanusiaan saya minta kepada pengusaha-pengusaha tersebut agar membatalkan PHK yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di-PHK,” kata Menakertrans.
Bersamaan dengan itu, Menakertrans minta untuk dilakukan pertemuan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk menemukan solusi secepatnya dan menghindari terjadinya PHK tersebut. ”Kepada pekerja saya menghimbau untuk mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, aturan pabrik dan kerja sama pekerja dan pengusaha ditingkatkan dalam rangka bersama-sama uintuk mengkonsolidadi rasa kerja sama pengusaha dan pekerja,” katanya.
Untuk mengantisipasi dampak buruk pelaksanaan ACFTA, pemerintah akan melakukan beberapa langkah-kongkrit diantaranya revitalisasi, pembenahan, sistem pelatihan dan sistem kelola Balai Laithan Kerja (BLK). Selain itu akan dilakukan pula revitalisasi dan penguatan industri nasional serta pengetatan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membendung masuknya barang-barang berkualitas rendah namun murah yang menyerbu Indonesia akibat pelaksanaan ACFTA.
Dalam jangka panjang, Menakertrans menjanjikan akan melakukan pembenahan dua hal yang menjadi momok pekerja. Pertama, penyempurnaan aturan outsourcing. Kedua, adanya kondisi yang dianggap sebagai pemberangusan organisasi (union busting) yang cenderung muncul belakangan ini. "Saya minta pengusaha mau melibatkan serikat pekerja sebagai partner untuk menghadapi persoalan. Saya akan monitor terus dan deteksi dini kemungkinan adanya PHK. Dan tidak akan tolerir PHK tanpa prosedur."
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b7ab94e0d463/menakertrans-minta-phk-di-sejumlah-perusahaan-dibatalkan
Langganan:
Postingan (Atom)